Tag Archive for: Ni’matul Huda

Tamansiswa (18/12) Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (PSHK FH UII) menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun 2017 sekaligus Launching E-Buletin PSHK FH UII pada Senin, 18 Desember 2018 jam 08.00-15.00 WIB di Ruang Sidang Utama Lt. 3 FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Read more

Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UII
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UIIDept HTN FH UII (1/10) UUD 1945 hasil amandemen telah megubah susunan dan kedudukan MPR. Secara hierarkis, MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara satu-satunya pelaksana kedaulatan rakyat. Perubahan ini menunjukan bahwa perlemen Indonesia adalah sistem bicameral, yang mana kedudukan DPD dan DPR adalah seimbang. Namun sayangnya, kehadiran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia masih dianggap setengah hati. Hal ini nampak pada beberapa kewenanangan DPD yang sangat terbatas dan sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kecuali memberikan usulan dan pertimbangan.
Berangkat dari latar belakang tersebut, selanjutnya, DPD RI menjalin kerjasama dengan Departemen Hukum Ketatanegaraan FH UII untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Mendesain Fungsi Legislasi DPD yang Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Dengan agenda FGD ini diharapkan akan menghasilkan prosiding Focus Group Discussion (FGD) dan draft akademik yang berisi pokok-pokok aspirasi serta rekomendasi terhadap format desain fungsi legislasi DPD yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ir. H. Cholid Mahmud, MT selaku perwakilan dari DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini guna mendiskusikan dan mengkaji kewenangan DPD mengenai proses legislasi pra dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ditambahkan beliau bahwa DPD RI sengaja melakukan kerjasama denagn UII khususnya FH UII karan dianggap bahwa dunia akademik lebih proporsional dalam merumuskan desain legislasi DPD kedepan dan diharapkan akan lahir gagasan besar dari suatu diskusi ini.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan semoga diskusi ini menghasilkan output yang dapat menjadi sumbangsih bagi Negara Indonesia. Beliau mengibaratkan kondisi bangsa Indonesia dengan sebuah panggilan “Hayya ‘alaa al-Falaah” yang harus segera ditunaikan, yang mana kerjasama dengan FH UII ini adalah salah satu cara menunaikan penggilan kemenangan tersebut.
Acara yang berlangsung di Fave Hotel pada Kamis, 1 Oktober 2015/ 17 Dzulhijjah 1436 H ini dimoderatori oleh Sri Hastuti Puspitasari SH., M.Hum dan mengundang para akademisi Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas di Yogyakarta, para peneliti, Mahasiswa Hukum dari Universitas di Yogyakarta, LEM FH UII dan wartawan. Hadir selaku Pematik dalam FGD tersebut adalah, Dr. Drs.Muntoha, SH., M.Ag, Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum dan Dr. Riawan Tjandra, SH., M.Hum ( Dosen FH Atma Jaya). ( Malikhatun Nisa’).
Bekali mahasiswa baru fakultas hukum uii degan study skill
Bekali mahasiswa baru fakultas hukum uii degan study skillTamansiswa (1/9). Sekitar 536 Mahasiswa baru FH UII mengikuti Pekan Raya Silaturahmi dan Perkenalan (PERADILAN) FH UII selama 2 hari pada tanggal 17-18 Dzulqa’dah 1436 H/ 1-2 September 2015 bertempat di FH UII. Acara tahunan ini merupakan ajang silaturahmi antar para mahasiswa baru dan juga perkenalan lingkungan FH UII.
Peradilan FH UII acara secra resmi dibuka pada Selasa 17 Dzulqa’dah 1436H/1 September 2015 bertempat di Hall parkir FH UII oleh Dekan FH UII, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum, selanjutnya acara dilanjutkan stadium general dengan tema “ Islam Sebagai Landasan Keilmuan dan Perjuangan” dengan pemateri Prof. Dr.Mahfud MD, SH., SU dan para mahasiswa nampak antusias mengikuti acara tersebut.
Selama 2 hari berlangsung, banyak kegiatan yang diselenggarakan panitia Peradilan FH UII 2015, salah satunya adalah sesi upgrading yang merupakan forum untuk membuka pikiran para mahasiswa baru tentang makna sebagai mahasiswa, disiplin ilmu yang ditempuh dan gambaran profesi kedepan dimana hadir selaku pemateri Dr.Ni’matul Huda, SH., M.Hum yang juga dosen FH UII dan Rezky Dika, SH yang merupakan alumni FH UII.
Selanjutnya, Peradilan FH UII 2015 ditutup oleh Dekan FH UII , Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum pada hari ke 2 pada 18 Dzulqa’dah 1436H/2 September 2015. Dalam sambutan penutupannya, beliau menyampaikan rasa lega dan bersyukur, karena para panitia Peradilan FH UII 2015 telah melakukan hal yang optimal. Beliau juga menghimbau untuk meneruskan perjuangan hidup untuk senantiasa digemakan, mengingat kampus perjuangan adalah tempat orang-orang yang sedang berjuang, tradisi perjuangan hendaknya jangan sampai hilang, karena hidup itu butuh perjuangan.
Ditambahkan dalam sambutan penutupan ini, Dekan FH UII memberi arahan kepada para mahasiswa baru FH UII untuk mencari ilmu semata-mata karan ridla Allah SWT. “ Pimpinan Fakultas menghimbau agar memaksimalkan proses di FH UII ini dengan mengikuti secara optimal kegiatan lain di luar perkuliahan, setelah masa Peradilan berakhir, kedepannya masih akan ada ONDI, placement test, dan pembinaan keagamaan lainnya agar supaya mahasiwa UII menjadi mahasiswa muslim yang berintegritas, dan semoga FH UII dapat ikut andil dalam mengantarkan mahasiswa sekalian untuk menjadi lebih baik” tutur beliau. Akhir sambutan beliau menambahkan bahwa hidup harus terus dijalani sesuai dengan kehendak sang pemberi hidup, agar hidup ini menjadi bermanfaat. Welcome to Faculty of Law UII, Enjoy the beautiful Atmosphere….
Pekan Konstitusi Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si
18 Agustus 2015 Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII akan mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Konstitusi, demikian kata Anang Zubaidy, S.H., M.Hum. selaku Direktur PSHK FH UII. | agenda acara | lomba esai konstitusi |
 
 
 
Sebagaimana kita pahami bersama, konstitusi merupakan hukum dasar, hukum tertinggi (the supreme law of the land), dan kesepakatan-kesepakatan dasar yang mengatur bekerjanya negara dan pengaturan serta pembatasan kekuasaan negara dan hubungan antara organ-organ negara dengan warga negara.
 
Selain itu, konstitusi merupakan kristalisasi normatif atas tugas negara dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dan melaksanakan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Mengutip apa yang dikemukakan oleh K. C. Wheare, bahwa konstitusi merupakan resultante (pencerminan) atau produk kesepakatan dari situasi politik, sosial, ekonomi pada waktu tertentu. Dalil ini menegaskan bahwa tidak ada satupun konstitusi yang dapat dipaksakan berlaku selamanya. Dengan demikian, jika situasi, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat berubah maka konstitusi sebagai resultante juga dapat berubah. Oleh karenanya konstitusi harus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dan tuntutan masyarakat guna mendorong terwujudnya konstitusi yang dinamis dan menjadikannya sebagai a living constitution yang pada gilirannya terwujudnya konstitusionalisme.

Saat ini, dapat dikatakan Indonesia sudah memiliki konstitusi yang lebih demokratis dan lebih modern. Namun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami apa yang menjadi nilai-nilai yang ada di konstitusi. Dari sini, seluruh komponen negara dan bangsa yang sudah memahami apa itu konstitusi harus memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada warga masyarakat tentang UUD NRI 1945. Setelah ada pemahaman yang baik mengenai konstitusi, langkah selanjutnya adalah mewujudkan sikap dan perilaku yang taat dan patuh terhadap konstitusi yang pada tahap puncaknya adalah terwujudnya budaya sadar berkonstitusi di kalangan aparatur negara dan warga negara.

Berangkat dari hal tersebut di atas, maka Universitas Islam Indonesia mendirikan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) sebagai bentuk sumbangsih UII kepada negara di bidang pendidikan terutama pendidikan kesadaran berkonstitusi. PSHK FH UII itu sendiri merupakan salah satu pusat studi di bawah naungan Universitas Islam Indonesia yang didirikan pada tahun 2007 yang mempunyai visi “Menjadi pusat studi yang responsif terhadap perkembangan isu-isu konstitusi serta menjadi barometer pengembangan keilmuan hukum konstitusi bagi lembaga sejenis”. Adapun misinya ialah mengembangkan kajian hukum konstitusi dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hukum konstitusi Indonesia kepada masyarakat.

Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, PSHK FH UII akan mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Konstitusi. Hal ini didasarkan oleh pemahaman awal bahwa Konstitusi merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kegiatan ini, segala permasalahan yang berkaitan dengan konstitusi akan di eksplorasi lebih jauh dan pada akhirnya diharapkan muncul gagasan inovatif, kritis dan implementatif untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan konstitusi sebagai hasil pemikiran dari seluruh pemerhati konstitusi.

Peringatan hari konstitusi pada tahun ini, PSHK FH UII sengaja mempersembahkan kegiatan ini untuk Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia khususnya bagi PSHK FH UII dan terutama bagi Indonesia. Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya beliau pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta. Ditingkat nasional, beliau juga seringkali memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia.

Karya-karya Prof Dahlan Thaib selalu menginspirasi para penerusnya di kampus almamater tercinta. Beberapa yang menjadi karyanya ialah Buku “Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional”; Buku “Teori Konstitusi”; dan lain sebagainya. Pemikiran-pemikiran ketatanegaraannya patut dan layak untuk diperhitungkan. Selain itu, perhatiannya terhadap konstitusi juga cukup tinggi.

Di lingkungan Universitas Islam Indonesia, Prof Dahlan Thaib merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UII. Beliau adalah alumni FH UII yang lulus pada tahun 1976 yang kemudian menjadi dosen aktif di FH UII. Tahun 1983 beliau menyelesaikan Program Studi Ilmu Politik Pasca Sarjana UGM, dan pada tahun 2000 menyelesaikan program doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung. Oleh karena itulah, kegiatan Pekan Konstitusi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari konstitusi sekaligus mengenang dedikasi Prof Dahlan Thaib kepada almamater tercinta dan bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi tidak boleh hanya sekedar dipandang sebagai teks yang mati, melainkan harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

RANGKAIAN KEGIATAN
1. Diskusi Terbatas dan Konferensi Pers Memperingati Hari Konstitusi.
Kegiatan ini mengambil tema “Napak Tilas Perjalanan UUD NRI 1945”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memmotret kembali perjalanan konstitusi Indonesia berserta berbagai perkembangan yang melingkupinya. Format kegiatan adalah diskusi dengan narasumber Dr. Saifudin SH., M.Hum dan Jamaludin Ghafur SH., MH.
 
2. Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 adalah berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan tersebut merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII.
Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yang berkompeten di bidangnya. Para narasumber tersebut antara lain: Dr. Ni’matul Huda SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Busyro Muqoddas SH., M.Hum. (mantan Ketua KPK), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
Output dari kegiatan ini adalah adanya prosiding diskusi yang menelaah secara kritis putusan tersebut. Selain itu, diharapkan prosiding juga memuat mengenai rekomendasi mekanisme pengisian jabatan lembaga negara, khususnya KY dan KPK.
 
3. Konferensi Konstitusi “Menata Format Kelembagaan Negara”
Bentuk kegiatan ini adalah diskusi terbatas dan terfokus pada isu-isu krusial dalam UUD 1945. Kegiatan ini akan dipandu oleh Anang Zubaidy SH., MH. (Direktur PSHK FH UII). Peserta diskusi adalah para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi. Output kegiatan ini adalah adanya prosiding yang menelaah beberapa isu krusial konstitusi Indonesia dalam kaitannya dengan format kelembagaan negara seperti telaah atas kedudukan MPR, DPD, tugas dan wewenang MK dan lain sebagainya. Pada akhir prosiding, diharapkan ada rekomendasi/usulan awal mengenai amandemen konstitusi.
 
4. Ziarah ke Makam Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengenang Dedikasi Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si. Kegiatan ini akan melibatkan sivitas akademika UII dan beberapa perguruan tinggi lain serta keluarga besar Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
 
5. Presentasi Finalis Lomba Esai Konstitusi
Kegiatan ini adalah babak akhir dalam lomba essay konstitusi. Lomba essay ini mengambil tema “Internalisasi Nilai-nilai Konstitusi Sebagai Basis Pembangunan Desa”.
 
 
 
 
Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

During his visit in Indonesia, Prof. Fezer Tamas spend a lot of time to teach at Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Last time, he invited to gave public lecture at Postgraduate Study, Faculty of Law, Islamic University of Indonesia on Saturday, 18 January 2014. Most participants were come from students of Postgraduate Program Faculty of Law Islamic University of Indonesia and also its lecturers

Public Lecture Consumer Protection in EU by Prof. Tamas Fezer

During his visit in Indonesia, Prof. Fezer Tamas spend a lot of time to teach at Faculty of Law, Islamic University of Indonesia. Last time, he invited to gave public lecture at Postgraduate Study, Faculty of Law, Islamic University of Indonesia on Saturday, 18 January 2014. Most participants were come from students of Postgraduate Program Faculty of Law Islamic University of Indonesia and also its lecturers

“Master and Doctoral students were invited to come in that Public Lecture in order to get more knowledge about Hungarian culture, education, and legal system. Because of Hungarian becomes one of the member of European Union thus this country has significant changes on law synchronizing the regulation in European Union.” said Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, Head of International Relations Committee during the interview with the mass media.”The existence of European Union implicates the harmonization of every European matters. The most of lawyer in EU interest to discuss and faces with the European Court of Justice. This ECJ stablished in order to judge the different interpretation and application of EU Legislation. One case recently become judged by ECJ was the interpretation of the legislation text regarding the cancelation of flight. The judge interpret that it is mandatory obligation for the airline to give compensation in the case of cancelation but not for the delayed flight.” said Prof. Fezer Tamas.

“There are four freedoms in EU communities such as freedom of goods, services, capital, and people and business. It means that no borders between the movement of that four things in each member of EU. Different if Hungarian person want to move to Indonesia, both of the countries shall established cooperation about that. But if Hungarian wants to move to Spain so that there is no checking passport or visa.” said Prof. Fezer Tamas.

Beside gave presentation about consumer protection Prof. Tamas also gave lecture about product liability. In Europe, the system of product liability is based on the burden of proof. Prof. Tamas gave case to the students in example there is corporation designed product which caused serious health damage thus those corporation should liable for the damages. “This product liability law can be as our guidance for our legislative members to draft the specific law for the consumer protection.” said Dr. Siti Anisah, SH, M.Hum, one of the participants.
After the presentation, the Vice Director of Postgraduate Study, Faculty of Law, UII, Drs. Agus Triyanta, MA, PhD gave souvenir of appreciation to Prof. Tamas. “We already got amazing and excellent knowledge from him. We hope for collaboration between UII and University of Debrecen in future.” said Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum, the Director of Postgraduate Study, Faculty of Law, UII during the interview session. Umar Haris S., SH, MH became the moderator of this session and more than 40 students followed the public lecture.

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Yogyakarta, Team Debat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menduduki Juara Ketiga (III) dalam Kompetisi Debat 5 (Lima) Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan tersebut diikuti oleh 12 (duabelas) peserta yang kebanyakan berasal dari perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain meraih Trofi Juara III dari Gubernur DIY, team Debat UII juga berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Yogyakarta, Team Debat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menduduki Juara Ketiga (III) dalam Kompetisi Debat 5 (Lima) Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan tersebut diikuti oleh 12 (duabelas) peserta yang kebanyakan berasal dari perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain meraih Trofi Juara III dari Gubernur DIY, team Debat UII juga berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-
Team Debat FH UII beranggotakan Reza Ahmad Cheema (NIM: 10410195), Syafitri Apriyuani (10410713), dan Afiyatun (11410580). Team dibimbing langsung oleh Dr. Ni’matul Huda, SH, MH dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, keduanya dosen tetap di FH UII.
“Debat mahasiswa ini semakin seru di semifinal bahkan pada saat final. Semua peserta memiliki dasar argumen yang kuat untuk mengalahkan mosi pihak lawannya. Tetapi membangun argumen dan logika sangat penting dan dapat dijadikan pelajaran penting dalam perlombaan ini.” Ujar Dodik Setiawan NH, SH, MH yang merupakan mantan legal drafter di Pemda DIY (2008-2012).
Dalam perlombaan tersebut, tuan rumah FH UMY memperoleh juara I dan berhak mendapatkan trofi Gubernur DIY dan uang pembinaan sebesar Rp.4.000.000,-. Sedangkan juara II diduduki oleh Tim Debat FH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan juara IV disabet oleh Tim Debat FH UAD Yogyakarta.

Seminar Hari HAM Se Dunia

Senin, 09 Desember 2013 akan diselenggarakan Seminar Regional kerjasama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dalam rangka Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia“. Kegiatan ini akan diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Seminar Hari HAM Se Dunia

Senin, 09 Desember 2013 akan diselenggarakan Seminar Regional kerjasama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dalam rangka Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia“. Kegiatan ini akan diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Dunia politik merupakan dunia yang penuh tantangan. Di dunia poltik, ada banyak kepentingan yang saling berinteraksi. Dalam interaksi kepentingan tersebut, tidak dapat dielakkan adanya perbedaan-perbedaan pandangan yang kemudian perbedaan tersebut dapat memicu adanya konflik dan intrik politik. Konflik dan intrik dalam politik adalah hal yang sangat wajar, dan sesungguhnya hal tersebut . dapat diselesaikan, tidak saja melalui perdebatan, penyatuan pandangan, gagasan, tetapi melalui lobby untuk mempertemukan perbedaan sehingga dari konflik yang muncul dapat dicarikan solusinya. Oleh karena dunia politik penuh dengan tantangan, maka perempuan sebagai warga dunia kurang tertarik menekuni dunia politik.
Di Indonesia, peran perempuan dalam politik bukanlah hal asing untuk diperbincangkan. Jika politik dimaknai dalam ruang lingkup yang luas, tidak sebatas pada institusi politik, tetapi juga gerakan dan aksi nyata, maka dalam sejarahnya, Indonesia telah melahirkan banyak perempuan yang bergerak dalam dunia yang berhubungan dengan politik, dalam kapasitas masing-masing, seperti Cut Nyak Dien, Kartini, Dewi Sartika, Aisyah Amini, Megawati Soekarno Putri, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, peran perempuan dalam politik praktis di Indoensia belum begitu memuaskan.
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim tertbesar di Asia tenggara. Peran kaum muslim dalam politik tak diragukan dalam sejarah negara Indonesia. Namun diantara banyaknya kaum muslim yang berperan dalam politik, jumlah perempuan muslim yang berperan dalam politik belum seperti yang diharapkan. Ada banyak sebab mengapa perempuan muslim Indonesia enggan berkiprah dalam politik, seperti karena masih adanya pro dan kontra tentang boeh tidaknya perempuan berperan dalam politik, faktor sosial budaya, dan faktor kesadaran perempuan muslim itu sendiri.
Pada tahun 2003, Indonesia melahirkan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD. UU tersebut nerupakan UU yang pertama memberi penguatan peran perempuan dalam politik secara normatif dengan menentukan memberi quota 30 persen bagi perempuan dalam lembaga legislatif. Ketentuan tersebut kemudian dilanjutkan melalui UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah menjadi UU No 8 tahun 2012. Dasar normatif tersebut merupakan bentuk penguatan hak politik bagi perempuan, dan diharapkan mampu mendongkrak peren perempuan dalam politik, khususnya dalam lembaga legislatif. Dalam kontteks, HAM, UU tersebut sebenarnya memberi jaminan perlindungan terhadap hak Politik perempuan
Kini Indonesia akan menyonsong Pemilu tahun 2014, dan KPU telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk di dalamnya melakukan verifikasi terhadap calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu. Fenomena tentang peran perempuan dalam politik termasuk masalah yang turut menjadi perhatian publik. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengisi momen hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2013, maka Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) DIY mengadakankerjasama seminar tentang Penguatan Hak Politik Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, dalam perspektif Islam, dan realitanya di Indonesia.

Adapun pembicara dalam seminar regional tersebut adalah:

  • Dr. Drs H Munthoha SH.,MAg , Pengajar Assyiyasah FH UII (Hak Politik Perempuan dalam Islam)
  • Dr. Hj. Ni’matul Huda SH.,MHum , Anggota MHH PW Aisyiyah DIY (Perspektif Normatif tentang quota 30% perempuan dalam legislatif)
  • Siti GhoniyatunNi’matul Huda, SH., Komisioner KPU DIY (Perempuan dalam Realitas Pencalonan Anggota Legislatif dalam Pemilu Tahun 2014)

Moderator: Sri Hastuti P SH.MH.

Untuk mengikuti kegiatan tidak dipungut biaya, namun karena tempat yang disediakan terbatas maka bagi yang berminat diharuskan mendaftarkan diri  melalui SMS pada CP. 085743823912, atau email: [email protected].

Jurnal Hukum No. 3 Volume 20 Juli 2013
Jurnal Hukum No. 3 Volume 20 Juli 2013

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Fakultas Hukum, 3 Desember 2013. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Ius Quia Iustum) pada bulan Desember ini kembali merilis Jurnal Hukum terbaru No. 3 Volume 20 bulan Juli tahun 2013. Jurnal kali ini berisi tujuh karya tulis yaitu:
 

Daftar Jurnal 
 

Cover Jurnal Hukum No.3 Volume 20 Bulan Juli 2013 |pdf |


Sampul Dalam Jurnal Hukum No.3 Volume 20 Bulan Juli 2013|pdf|

 
Eko Rial Nugroho, Perbuatan Melawan Hukum Komisaris terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas |pdf |docx |

 
 
Hanafi, The Internationalization Of Anti-Money Laundering and The Compliance Of States |pdf |docx |

 
 
Lidya Suryani Widayati, Pemenuhan Kewajiban Adat sebagai Pidana Tambahan dalam RUU KUHP |pdf |docx |

 
 
Ni’matul Huda, Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis |pdf |docx |

 
 
Nurjihad, Filosofi Larangan Bunga dalam Kontrak Syariah |pdf |docx |

 
 
Sabian Utsman, Hukum Masyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional |pdf |docx |

 
 
W. Riawan Tjandra, Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara |pdf |docx |

 
 
Yeti Sumiyati, Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat |pdf |docx |

 
 

Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII
Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UIIKamis, 10 Oktober 2013. Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII membahas tentang Urgensi Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dihadiri audien yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mengingat berita panas di awal bulan ini yang menyebutkan adanya tindakkorupsi yang dilakukan oleh Ketua MKRI pada hari Rabu, 3 Oktober 2013. Diskusi ini diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.

var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };

Gelar diskusi ini menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. dan Ketua Program Pasca Sarjana FH UII Ibu Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. juga sebagai pakar Hukum Tata Negara. Dengan dimoderatori oleh Bapak M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. sebagai Pakar dan Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII diskusi berjalan dengan baik dan dinamis. Ada berbagai pertanyaan, masukan sebagai konstribusi positif dari Warga Negara Indonesia yang memberikan sumbang sih untuk kemajuan hukum di Indonesia.
Berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), AM oleh KPK di ujung hari rabu 3 Oktober 2013 begitu mengagetkan publik. Masyarakat yang selama ini sangat apresiatif terhadap MK dan melihat MK sebagai peradilan yang cukup independent, berintegritas dan seperti sulit terjamah mafia peradilan, tentu diliputi perasaan kecewa, heran, tidak habis pikir dan mungkin ada yang terpukul. Perasaan publik bercampur aduk merespon tertangkapnya ketua MK.
MK adalah salah satu puncak keadilan di Indonesia (satunya lagi, MA). Tertangkapnya sang ketua MK dengan para tamunya yang membawa sejumlah uang senilai sekitar 2-3 miliar merupakan bukti awal bahwa sang ketua MK tidak mampu lagi menjaga Mahkota Keadilan di institusi yang dipimpinnya. Uang yang ditemukan ketika operasi tertangkap tangan (OTT) tersebut patut diduga terkait dengan sengketa pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang sedang diproses di MK. Bak gayung bersambut, penangkapan pak AM ternyata juga menguak kasus lain yang masih dalam lingkup sengketa pemilukada, yaitu sengketa pemilukada Kabupaten Lebak. Bahkan jika apa yang pernah dikatakann sdr Refli Harun pada tahun 2010 dapat diungkap kembali, maka akan bertambah deretan dugaan suap yang menimpa AM yang juga mantan politisi dari salah satu partai politik besar di negeri ini. Ketika KPK menggeledeh kantor AM di MKRI, ternyata juga ditemukan sejumlah barangbukti, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan MK sudah ada dalam genggaman Mafioso peradilan dan Bandar narkoba. Jika tidak segera diambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan MK, maka ambruklah lembaga hasil reformasi ini. Jika MK ambruk maka kalangan yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga super power dan kalangan rivalitas MK akan mengambil kesempatan ini untuk melemahkan MK. Sungguh mengerikan!!!.
Makalah Ibu Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. berjudul “URGENSI PENGAWASAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA”
[ 1  ][ 2 ][ 3 ][ 4 ][ 5 ][ 6 ]

var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };

Tamansiswo (uiinews) Sebagaimana dijadwalkan oleh Panitia Pemilihan Rektor Universitas Islam Indonesia untuk periode kepemimpinan tahun 2010-2014. Proses Pemilihan Rektor daerah Pemilihan Fakultas Hukum UII di Jalan Tamansiswo 158 Yogyakarta berlangsung dengan lancar. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH UII proses pemilihan dibuka oleh Ketua Panitia Pemilihan Rektor untuk Dapel FH UII DR H Mustaqiem Sh MSi. Proses pemilihan ini dibuka tepat pukul 09.30 dan usai tepat pukul 11.00. Mustaqiem didampingi Ibu DR. Ni’matul Huda SH MHum dan Bagya Agung Prabowo SH MHum selaku panitia Lokal di FH melakukan prosesi awal pemilihan dengan membuka kotak suara dan menunjukkannya kepada pemilih bahwasannya kotak suara tersebut bersih dan masih kosong tanpa ada rekayasa apapun didalamnya dan sebelumnya dibacakan aturan main dan tata tertib pemilohan oleh Ketua Panitia DR Mustaqiem SH MSi.Daerah Pemilihan FH UII ini diikuti oleh 92 pemilih terdiri dari tenaga kependidikan dosen tetap dan pegawai administratif tetap. Dari daftar pemilih tetap tersebut ada 75 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, selebihnya absen. Hasil perolehan dari proses pemilihan rektor di fakultas Hukum UII balon rektor Prof.Jawahir Thontowi. SH Ph.D memperoleh suara terbanyak yaitu 48 suara, SProf. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., Rektor UII 2006-2010, memperoleh  16 suara, Prof. Ir. Sarwidi, MSCE, Ph.D memperoleh 4 suara, Ir. Muhammad Teguh, MSCE, Ph.D mendapat 3 suara, Dr. Ir. Edy Purwanto, DEA dan Riyanto, S.Pd, M.Si, Ph.D masing-masing mendapatkan 1 suara.Setelah selesai menghitung kartu suara dari proses pemilihan balon rektor UIi, panitia mengemasnya sesuai prosedur dan tata cata pemilihan yang telah dituangkan dlam tata tertib pemilihan rektor untuk dilaporkan dan diserahkan kepada Panitia Pusat Pemiliha Roktor UI di kantor Badan Wakaf Jalan Cik di Tiro 1 Yogyakarta.(sariyanti)