Tag Archive for: Pembaharuan Pra-Peradilan

Fakultas Hukum, Kamis, 24 Februari 2012, Bertempat di R.Sidang Utama Lt.3 FH UII, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Kembali menyelenggarakan Bedah Disertasi. Bedah Disertasi dengan tema “Pembaharuan Pra Peradilan – Studi tentang Pemaknaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan” kali ini disampaikan oleh Dr. Arif Setiawan, SH., M.H., yang memperoleh gelar Doktor dari  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Diponegoro.
Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII dalam sambutan pembukaan Bedah Disertasi menyatakan bahwa, Bedah Disertasi yang diadakan oleh PSH merupakan tradisi yang sudah seharusnya dilaksanakan di dunia kampus disamping tugas utamanya menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga Dr. Saifudin, SH., M.Hum. memberikan apresiasi kepada PSH yang sudah secara rutin menyelenggarakan acara tersebut. Diharapkan kepada para mahasiswa peserta  bedah disertasi dapat menyimak dan mencermati serta mengikuti Bedah Disertasi ini dengan tertib sehingga wawasan keilmuannya akan bertambah.
Selaku Moderator Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. dalam pengantarnya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini dilaksanakan didasari adanya kasus-kasus pra-peradilan yang ada dimasyarakat dan bagaimana upaya-upaya supaya peradilan lebih bisa melindungi masyarakat serta bagaimana cara pandang terhadap pemaknaan hukum baik secara filosopi atau hemeritik dapat dijelaskan dan dijawab oleh Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. Diharapkan pula dari Bedah Disertasi ini Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.Hum. dapat memberikan penjelasan supaya Penegak Hukum dapat memaknai proses hukum baik secara tekstual maupun kontekstual.
Sedangkan menurut Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. penyusunan disertasi ini didasari atas pengalaman beliau sebagai seorang Advokat yang melihat banyaknya kasus penyidikan oleh Polisi yang tidak sesuai dengan proses hukum yang ada, padahal dalam sistem peradilan pidana, polisi mempunyai kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai penyidik utama. Gerbang pertama masuknya perkara pidana ke dalam SPP adalah polisi. Posisi ini sangat strategis, karena semua tahapan berikutnya dalam proses peradilan pidana sangat tergantung dari hasil kerja penyidik.
Polisi selaku penyidik dihadapkan pada masalah penting bagaimana membaca kasus kongkrit yang dihadapi dihubungkan dengan ketentuan hukum yang ada. Sesudah itu dituntut untuk memberi makna hukum dari kasus itu agar ketentuan hukum positif yang semula bersifat abstrak dapat dibaca dan diartikan secara kongkrit. Proses pembacaan dan pemaknaan hukum oleh polisi itu bisa menyangkut bidang hukum yang cukup luas, baik dalam bidang hukum materiil maupun formil.
Proses pemaknaan hukum tsb ternyata potensial menimbulkan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka. Dalam keadaan demikian terdapat keraguan mengenai kemampuan lembaga praperadilan dapat dipakai untuk melindungi tersangka dalam penyidikan. Keraguan tsb kemudian ditindaklanjuti dengan usulan untuk memperbaharui lembaga praperadilan. Materi Presentasi selengkapnya dapat didownload disini .
Acara yang belangsung interaktif dengan diskusi-diskusi yang menarik dan tajam tersebut  dihadiri oleh Dosen FH UII, Tamu undangan dari Perguruan Tinggi lain dan  Mahasiswa Pascasarjana serta Mahasiswa FH UII.