Tag Archive for: Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII

Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm Klinis
Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm KlinisFH UII, Sabtu 06 April 2013. Mendasarkan kepada Catur Dharma UII khususnya dharma yang kedua yakni pengembanan misi penelitian dan dalam rangka memperingati Tujuh Dasawarsa UII, serta untuk mewujudkan visi Prodi (S1) FH UII agar memiliki kualitas dan reputasi nasional maupun internasional, maka usaha untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan dosen di lingkungan FH UII dalam menulis karya ilmiah (penelitian hukum) merupakan hal yang sangat penting.

 
Untuk itulah Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII yang dikomandani DR. M. Syamsudin, S.H., M.H. menggelar sebuah pelatihan metodologi penelitian hukum yang dikhususkan bagi dosen tetap FH UII, pada hari Sabtu (6/4) berlangsung di Ruang Sudang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Selama Setengah hari peserta diberikan bekal baik teori maupun dialog oleh dua nara sumber handal dibidangnya, antara lain Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA dari Universitas Airlangga dan  Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si. dari Universitas Negeri Solo yang sekaligus Reviewer Penelitian Dikti.  Dengan moderator DR Sefriani SH,M.Hum dan DR. M. Syamsudin, S.H., M.H.
 
Dr. H. Rusli Muhammad, SH.,MH. (Dekan FH UII) dalam sambutan pembukaan acara ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PSH FH UII yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara ini, guna memberikan refreshing kepada para dosen tentang pengetahuan metodologi penelitian . Diharapkan para peseta bisa memanfaatkan pelatihan ini dengan baik. Lebih lanjut dipaparkan oleh Dekan bahwa pelatihan ini sebagai upaya untuk menyambut tawaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka penerimaan proposal penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional tahun 2013 sebagaimana surat pemberitahuan Dit. Litabmas Dikti Nomor 0395/E5.2/PL/2013, perlu diselenggarakan kegiatan yang bersifat klinis untuk membangkitkan kemauan dan kemampuan dosen untuk melakukan penelitian hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , diharapkan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini menjadi jawaban untuk meningkatkan kemauan beserta kemampuan dosen Fakultas Hukum UII untuk melakukan penelitian hukum.
 
Ratna Hartanto, SH., LL.M. selaku Ketua panitia mengatakan bahwa tujuan dan target kegiatan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya; dan memberikan pemahaman mengenai hal-hal teknis yang perlu dilakukan peserta dalam menyusun proposal penelitian hokum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Selanjutnya Bu Ratna (begitu panggilan akrabnya di kampus) memaparkan bahwa  target yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini adalah Peserta pelatihan memahami dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya dan memahami hal-hal teknis yang perlu dilakukan dalam menyusun proposal penelitian hukum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Adapun Peserta Pelatihan ini diutamakan bagi para dosen Fakultas Hukum UII. Meskipun demikian, mengingat skim penawaran hibah penelitian dari DIKTI membuka peluang untuk penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa pascasarjana, maka kegiataan ini juga terbuka bagi para mahasiswa strata 2 serta mahasiswa strata 3 Fakultas Hukum UII, begitu jelas Bu Ratna. (sariyanti)

 
 

Auditorium UII, Kamis 12 April 2012. Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII menyelenggarakan Diskusi ber-Séri “Menggagas Ilmu Hukum Berparadigma Profetik Sebagai Landasan Pengembangan Pendidikan Hukum di Fakultas Hukum UII”.  Pada Diskusi Seri 3 tersebut menghadirkan Pembiacara Prof. Dr. M. Amin Abdullah, M.A. dan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. serta moderator Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.

Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan atas dasar problema yang dihadapi oleh fakultas hukum pada umumnya yaitu belum mampu menghasilkan lulusan  sesuai dengan yang diharapkan meskipun metode pendidikan yang digunakan sudah semakin maju sehingga banyak sarjana hukum yang kini menjadi penegak hukum belum mampu secara istiqomah untuk menjalankan tugasnya. Saat ini banyak perguruan tinggi sudah memulai membuka paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang hukum, namun pendidikan hukum yang berparadigma dan sistematis berbasis ke-Islaman lah baru digagas oleh Fakultas Hukum UII. Dengan diskusi yang  didasari pada Hukum Profetik sebagai landasan pengembangan pendidikan hukum, diharapkan akan muncul pendidikan hukum yang dalam penerapannya akan menghasilkan ilmu hukum yang berparadigma untuk mengisi nuansa-nuansa yang ada pada problema hukum  saat ini sehingga hukum tidak saja hanya tertulis tetapi merupakan hukum yang bermakna dalam kehidupan yang sesungguhnya.
Menurut Prof. Dr. M.Amin Abdullah, MA., dalam materinya “Etika hukum di Era Perubahan Sosial – Pradigma Profetik dalam Hukum Islam melalui Pendekatan System” menyatakan bahwa Paradigma pro(f)etik kembali diminati kembali oleh beberapa kalangan akademisi dan intelegensia untuk membantu masyarakat Muslim kontemporer keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sekarang ini, baik pada dataran lokal maupun global-internasional. Prof. Amin menegaskan bahwa paradigma profetik tidak dapat lepas dari perjalanan sejarah pemikiran Islam dalam perjumpaannya dengan sejarah panjang perkembangan pemikiran umat manusia pada umumnya dan sekaligus dalam pergumulannya dengan konstruksi bangunan filsafat keilmuan Islamic Studies/Dirasat Islamiyyah dari setiap era yang dilaluinya (tradisional, modern dan post modern). Kedua dimensi ini yaitu waktu (history) dan pemikiran (thought) tidak dapat terpisah, tetapi menyatu . Oleh karenanya , paradigma profetik hukum Islam kontemporer tidak dapat melepaskan diri dari pergumulannya dengan sains modern, ilmu-ilmu sosial dan humaniora kontemporer. Pendekatan system yang hendak diperkenalkan dalam tulisan ini diharapkan akan dapat membantu upaya untuk menyusun kembali paradigma baru hukum Islam yang peka dan bermuatan nilai-nilai profetik kontemporer, khususnya oleh masyarakat Muslim kontemporer dalam perjumpaan mereka dengan komunitas dan budaya lokal di masing-masing negara (local citizenship) dan sekaligus dalam perjumpaannya dengan komunitas dan budaya global-internasional (world citizenship). Tanpa mempertimbangkan kedua sisi tersebut, bangunan paradigma pro(f)etik yang dicita-citakan akan kehilangan signifikansi dan elan vitalnya.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D. dalam materinya  “Paradigma Profetik dalam pengembangan Pendidikan Ilmu Hukum” dalam satu kesimpulan yang disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D. menyatakan bahwa Perilaku dan landasan profetik sangat banyak, dari tekstual supaya menjadi lebih aplicable diperlukan adanya kesepakatan , integritas dan titik kebenaran yang akan dicapai  dengan etika sebagai titik central.

Fakultas Hukum, Kamis, 24 Februari 2012, Bertempat di R.Sidang Utama Lt.3 FH UII, Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII Kembali menyelenggarakan Bedah Disertasi. Bedah Disertasi dengan tema “Pembaharuan Pra Peradilan – Studi tentang Pemaknaan Hukum oleh Polisi dalam Penyidikan” kali ini disampaikan oleh Dr. Arif Setiawan, SH., M.H., yang memperoleh gelar Doktor dari  Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Diponegoro.
Dr. Saifudin, SH., M.Hum. sebagai Wakil Dekan FH UII dalam sambutan pembukaan Bedah Disertasi menyatakan bahwa, Bedah Disertasi yang diadakan oleh PSH merupakan tradisi yang sudah seharusnya dilaksanakan di dunia kampus disamping tugas utamanya menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga Dr. Saifudin, SH., M.Hum. memberikan apresiasi kepada PSH yang sudah secara rutin menyelenggarakan acara tersebut. Diharapkan kepada para mahasiswa peserta  bedah disertasi dapat menyimak dan mencermati serta mengikuti Bedah Disertasi ini dengan tertib sehingga wawasan keilmuannya akan bertambah.
Selaku Moderator Bambang Sutiyoso, SH., M.Hum. dalam pengantarnya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini dilaksanakan didasari adanya kasus-kasus pra-peradilan yang ada dimasyarakat dan bagaimana upaya-upaya supaya peradilan lebih bisa melindungi masyarakat serta bagaimana cara pandang terhadap pemaknaan hukum baik secara filosopi atau hemeritik dapat dijelaskan dan dijawab oleh Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. Diharapkan pula dari Bedah Disertasi ini Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.Hum. dapat memberikan penjelasan supaya Penegak Hukum dapat memaknai proses hukum baik secara tekstual maupun kontekstual.
Sedangkan menurut Dr. M. Arif Setiawan, SH., M.H. penyusunan disertasi ini didasari atas pengalaman beliau sebagai seorang Advokat yang melihat banyaknya kasus penyidikan oleh Polisi yang tidak sesuai dengan proses hukum yang ada, padahal dalam sistem peradilan pidana, polisi mempunyai kedudukan yang sangat penting yaitu sebagai penyidik utama. Gerbang pertama masuknya perkara pidana ke dalam SPP adalah polisi. Posisi ini sangat strategis, karena semua tahapan berikutnya dalam proses peradilan pidana sangat tergantung dari hasil kerja penyidik.
Polisi selaku penyidik dihadapkan pada masalah penting bagaimana membaca kasus kongkrit yang dihadapi dihubungkan dengan ketentuan hukum yang ada. Sesudah itu dituntut untuk memberi makna hukum dari kasus itu agar ketentuan hukum positif yang semula bersifat abstrak dapat dibaca dan diartikan secara kongkrit. Proses pembacaan dan pemaknaan hukum oleh polisi itu bisa menyangkut bidang hukum yang cukup luas, baik dalam bidang hukum materiil maupun formil.
Proses pemaknaan hukum tsb ternyata potensial menimbulkan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak-hak tersangka. Dalam keadaan demikian terdapat keraguan mengenai kemampuan lembaga praperadilan dapat dipakai untuk melindungi tersangka dalam penyidikan. Keraguan tsb kemudian ditindaklanjuti dengan usulan untuk memperbaharui lembaga praperadilan. Materi Presentasi selengkapnya dapat didownload disini .
Acara yang belangsung interaktif dengan diskusi-diskusi yang menarik dan tajam tersebut  dihadiri oleh Dosen FH UII, Tamu undangan dari Perguruan Tinggi lain dan  Mahasiswa Pascasarjana serta Mahasiswa FH UII.