Tag Archive for: Rabu

pembekalan-alumni-2015-2-fh-uii
pembekalan-alumni-2015-2-fh-uii

Tidak kurang dari 60 Alumni FH UII wisudawan periode 21 Pebruari dan 25 April 2015 pada hari Rabu, 22 April 2015 memadati Ruang Sidang Utama Lt. III FH UII. Mereka mengikuti acara Pembekalan Alumni FH UII yang diselenggarakan oleh Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni FH UII. Tema yang diangkat pada Pembekalan Alumni tahun ini adalah “Tips & Trik Menembus Dunia Kerja”.
 

 
Persaingan dunia kerja di semua bidang, tidak terkecuali profesi hokum, ke depannya akan semakin berat. Apalagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean. Oleh karena itu, adinda sekalian harus menyiapkan diri sebaik-baiknya.” Begitu pesan Wakil Dekan FH UII, Dr. Rohidin memberikan semangat kepada Alumni dalam sambutan pembukaan acara tersebut.
 
Acara ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Prodi FH UII untuk membekali lulusannya bukan saja kemampuan akademik bidang hukum, namun juga soft skill untuk menembus persaingan di dunia kerja yang semakin ketat. Penyelenggara menghadirkan Bpk. Zaenal Arifin SH, M.Si. yang saat ini menjadi hakim di PN Bantul. Beliau menyampaikan materi motivasi kerja bagi peserta agar mampu menyeimbangkan semangat etos kerja dengan semangat ibadah yang transenden. Sehingga semua langkah bisa tertuntun secara spiritual dan menghasilkan rizqi yang barokah.
 
Selain itu, penyelenggara juga menghadirkan Bpk. Fitri Yulianti, S.Psi, M.Psi, Psikolog, yang banyak memberikan pembekalan teknis kepada peserta mengenai pembuatan surat lamaran kerja, CV, Pengenalan tes Psikotes dan juga trik menghadapi wawancara kerja.
 
Pada kahir sesi, Bpk. Fitri mengadakan simulasi wawancara kepada dua orang peserta. Salah satu pertanyaan menarik, “Jika anda adalah nahkoda kapal, ada sebuah persoalan sehingga anda harus membuang salah satu dari penumpang anda.  Sementara penumpang anda adalah suami/istri anda, anak anda, dan ibu anda. Siapa yang akan anda ceburkan ke laut?” pertanyaan ini membuat peserta berpikir panjang karena jelas bukan perkaa mudah membuat keputusan.
 
Satu pesan yang penting diberikan oleh pemateri adalah supaya peserta harus benar-benar mengetahui apa kekurangan dan kelebihan dari potensi yang dimilikinya. Hal ini penting, karena menurut survey, orang lebih banyak mengetahui dan mudah menyebutkan kekurangan diri, disbanding menyebutkan kelebihannya. “Jangan ragu menyebutkan kelebihan-kelebihan, karena itu menunjukkan kepercayaan diri, bukan kesombongan.” Begitu pesan Pematri mantap.

 
 

kunjungan-umm-11-jan-2015
kunjungan-umm-11-jan-2015Rabu, 11 Pebruari 2015, pimpinan struktural Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berkunjung ke Fakultas Hukum UII dalam rangka ngangsu kawruh. Turut Hadir dalam rombongan tersebut Dekan FH UM Malang beserta dua Pembantu Dekan I dan II, Ketua Program Studi beserta Sekretaris Program Studi dan Kepala Laboratorium.
Rombongan FH UMM diterima di Ruang Sidang Dekanat I. Dekan FH UII beserta jajaran pimpinan dekanat di damping beberapa ketua pusat studi dan Kepala Laboratorium menyambut langsung kedatangan tamu kunjungan dari UMM ini.
 
Menurut Dr. Sulardi selaku Dekan FH UMM, FH UII memiliki pergerakan dan perkembangan yang progesif dari segi kurikulum terkait dengan KKNI dan pengelolaan laboratorium. Selain itu, pengalaman FH UII yang sudah cukup lama dalam dunia pendidikan hukum, menjadi alasan utama mengapa mereka berkunjung ke FH UII.
 
Dr. Aunur Rohim Faqih selaku Dekan FH UII dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan merasa terhormat atas kunjugan FH UMM, selain itu juga sekaligus menggambarkan secara umum struktur organisasi FH UII. “Paling tidak ada 2.500 lebih mahasiswa FH UII” papar Dekan FH UII yang ternyata jumlahnya dua kali lipat dari jumlah mahasiswa FH UMM.
 
Hanafi Amrani, Ph.D. sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) menjelaskan secara detail mengenai kurikulum dan struktur matakuliah yang ada di FH UII. “Rata-rata kelulusan mahasiswa 3,5 tahun dan ada yang lebih cepat.” Ungkap Kaprodi FH UII. Terkait dengan persiapan menghadapi KKNI pada tahun 2016, baik FH UII maupun FH UMM masih dalam kerangka persiapan yang belum sepenuhnya siap.
 
Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. selaku Kepala Laboratorium FH UII menjelaskan secara gamblang mengenai pengelolaan Laboratorium. FH UII memiliki Pusdiklat sebagai pengelola bidang non-litigasi dan PKBH yang mengelola bidang litigasi. Sementara di FH UMM PKBH dan Pusdiklat dikelola terpisah, dalam bahasa lain oleh Dr. Sulardi sebagai “Pisah Ranjang”. Menurut Bpk Bayu selaku Kepala Laboratorium FH UMM, desain besar pengelolaan laboratirum di FH UMM sangat mirip dengan FH UII, karena dahulu FH UMM pernah study banding awal ketika Bpk. Suparman Marzuki masih menjadi menjadi ketua PKBH.
 
Suasana dialog dalam pertemuan sangat hangat. Sebagai sesama pengelola, tukar-menukar informasi mengenai keunggulan masing-masing untuk saling belajar. Acara diakhiri dengan tukar menukar sovenir sebagai tanda kedekatan dan silaturahmi. Paling akhir ditutup dengan doa semoga pertukaran ilmu dan silaturahmi ini melahirkan kemanfaatan dan barokah. [s_enha]

 
 

Telah Berpulang Keharibaan Allah SWT Bapak Rifqy Abdul Kahar adik Prof. KH. A. Kahar Mudzakkir
Telah Berpulang Keharibaan Allah SWT Bapak Rifqy Abdul Kahar adik Prof. KH. A. Kahar MudzakkirTamansiswa, Rabu, 26 Nopember 2014 bertepatan dengan 3 Shafar 1436H telah meninggal dengan tenang Bapak Rifqi Abdul Kahar, LML.  Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Alm. Rifqi Abdul Kahar, LML. akan dimakamkan di Pemakaman UII dan akan diberangkatkan dari rumah duka Jl. Ngeksigondo No. 69 RT. 10, RW 02, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta pukul 12.30 WIB, Kamis Kliwon, 27 Nopember 2014M/4 Shafar 1436H. (berita lelayu)
Tamansiswa, Rabu, 26 Nopember 2014 bertepatan dengan 3 Shafar 1436H telah meninggal dengan tenang Bapak Rifqi Abdul Kahar, LML.  Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Alm. Rifqi Abdul Kahar, LML akan dimakamkan di Pemakaman UII dan akan diberangkatkan dari rumah duka Jl. Ngeksigondo No. 69 RT. 10, RW 02, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta pukul 12.30 WIB, Kamis Kliwon, 27 Nopember 2014M/4 Shafar 1436H.  (berita lelayu)
Beliau meninggal dengan tenang dalam perawatan di RSU. Dr. Sardjito Yogyakarta. Menghembuskan nafas yang terakhir pukul 22.45 WIB pada usia beliau yang ke 73. Dilahirkan 15 Januari 1941 di Yogyakarta. Salah satu Putra Prof. KH. Abdul Kahar Muzakir (salah seorang pendiri UII) ini telah mengabdikan di UII lebih dari 30 tahun, membangun mental dan kepribadian mahasiswa serta mengajarkan pengetahuan dalam bidang hukum maupun agama. Almarhum wafat meninggalkan seorang istri dan 3 orang putra putri tercintanya.  Putra Kedua beliau masih study di Inggris, sedangkan 2 putra yang lain tinggal bersama beliau di Yogyakarta.
Beliau adalah dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII yang ketika purna bhakti diminta untuk mengajar Mata Kuliah Mawaris di Fakultas Hukum UII. Lebih kurang lima tahun lalu pengabdian beliau diikuti oleh putra pertamanya ‘Ubaidurrahman, ST. yang saat ini menjadi TenDik di Divisi Akademik Fakultas Hukum UII melalui Tes Terbuka Penjaringan Pegawai Tetap. Keluarga Besar Fakultas Hukum UII menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Alm. Rifqi Abdul Kahar, LML semoga arwah dan amal ibadah beliau diridhoi Allah SWT dan diberikan tempat yang mulia. Demikian juga kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Amiin.
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, …
Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, sebagaimana ditetapkan dalam keunggulan kompetensi lulusan Fakultas Hukum UII.
Kegiatan dengan tema “OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGENT of CHANGE GUNA TERWUJUDNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” merupakan gambaran pemikiran untuk mengimplementasikan Fakultas Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin. Demikian tegas Dekan, yang dilanjutkan dengan harapan beliau yang disampaikan lewat pidato pembukaan tersebut agar kelak mahasiswa FH UII mampu meneguhkan tekad untuk menjaga almamater, menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tekankan pada jiwa mahasiswa intan surullaha yan surukum, barang siapa menolong Allah maka Allah juga pasti akan menolong kamu.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 5 s.d. 8 Nopember 2014 dengan agenda yang cukup padat dan pembicara yang menarik. Seperti materi “ETOS PERJUANGAN MAHASISWA” dibeirkan oleh Dr. Inu Kencana Syafiie, M.Si. (Pembongkar kasus kekerasan IPDN); “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” oleh Komisi Informasi; “ANALISIS SOSIAL” dan “INVESTIGASI” oleh Eko Riyadi, SH., MH. Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia; “ADVOKASI” dengan pemateri Samsudi Nurseha, S.H. “STUDY LAPANGAN” pemateri Komisi Informasi dan acara tersebut ditutup oleh Erwin Muslimin Singajuru, S.H., M.Hum. (anggota DPR RI Komisi VIII 2009-2014) serta Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.* (Ketua Komisi Yudisial).
Peserta Camp Inte llegency Advocacy 2014 berasal dari Pengurus LEM Perguruan Tinggi se Jawa Tengah dan DIY. LEM Fakultas Hukum Universitas Negeri di Jawa Tengah antara lain Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Joenderal Sudirman dan juga LEM Fakultas Hukum Universitas Swasta seperti Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Muhammadiyah Surakart, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Alhamdulillah hampir semua LEM Fakultas Hukum perguruan tinggi yang berada di wilayah DIY datang sebagai peserta, demikian yang disampaikan Ryan Akbar Fitriadi dan Dipo Septiawan sebagai panitia kegiatan.
Kami menyelenggarakan kegiatan ini terselenggara dilatarbelakangi karena dasar pemikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang ini berisi mengenai kewajiban Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dibutuhkan pengawasan dan pengawalan dari masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan dalam suatu pemerintahan. Masyarakat diberikan hak untuk mengetahui mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Tentunya hal ini selain untuk memberikan informasi kepada masyarakat, juga berguna untuk mewujudkan demokrasi yang melibatkan rakyat seutuhnya.
Hadirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sebagai sebuah bentuk freedom of information act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Namun, di tengah harapan yang membuncah itu, muncul pula sejumlah kekhawatiran dan kesangsian mengenai efektivitasnya UU KIP ini dalam tataran implementasinya. Hal ini disebabkan karena masih adanya kenyataan bahwa tidak sedikit aturan perundang-undangan yang substansinya demokratis, namun pelaksanaanya justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Dalam konteks ini, kontraproduktif diartikan sebagai tidak terwujudnya demokrasi yang kita impikan dalam realita yang sebenarnya. Contohnya mengenai: 1. Kurangnya keterbukaan informasi publik dari Badan Publik itu sendiri; 2. Partisipasi masyarakat yang cenderung enggan mencari tahu; 3. Ketidaktahuan masyarakat mengenai wadah aduan yang ingin mereka aspirasikan. Selain merupakan imperatif normatif UU KIP keberadaan Komisi Informasi tentu diharapkan menjadi implementor yang mampu mengejawantahkan freedom of information act secara signifikan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana arah dan orientasi Komisi Informasi sehingga mampu mendorong terciptanya governability melalui keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kuncinya.
Advokasi yang kami maknai adalah sebuah upaya sistematis untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mampu menjadi motor dalam masyarakat untuk menmgkritisi dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Selain itu kegiatan ini juga dimaksud kan untuk menitiktekankan etos perjuangan pada diri mahasiswa guna mendongkrak kembali peran mahasiswa sebagai agent of change, tegasnya.
Logo UII
Logo UII

Bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Rabu, 12 Juni 2013 akses internet melalui jalur kabel (bukan WiFi/hotspot) sudah ditambahi dengan mekanisme autentikasi.  Setiap pengguna (user) yang ingin terkoneksi ke internet harus login terlebih dulu menggunakan akun UNISYS seperti pada saat login ke WiFi/hotspot UII-ACCESS.
 

 
Mekanisme autentikasi ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan penggunaan internet dan memastikan bahwa bandwidth Internet terdistribusi lebih merata.
 
Selain itu, mekanisme ini memungkinkan pemantauan terhadap penggunaan internet yang dilakukan oleh masing-masing pengguna (user). Jika Anda lupa akun atau password UNISYS :
  • Bagi Dosen dan Karyawan silahkan hubungi IT-Support BSI di [email protected] atau telp.(0274)-898444 ext.1414/1419.
 
  • Bagi Mahasiswa hubungi Divisi SIM & Akademik di Fakultas masing-masing dengan menunjukan KTM.
 
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Lihat Pengumuman Selengkapnya…