Tag Archive for: Sri Hastuti Puspitasari

Tamsis (26/7) Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) menyelenggarakan FGD Pembentukan Indikator Penetapan Priorotas Prolegnas yang Solutif dan Konstruktir bagi Pembangunan Hukum Pusat-Daerah Rabu, 26 Juli 2017 di Ruang Sidang VIP FH UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta. Read more

Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UII
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UIIPasca amandemen konstitusi, kehadiran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia masih menyisakan persoalan di antaranya masih lemahnya kewenangan legislasi DPD sebagai bagian dari lembaga legislatif. Hal ini nampak pada beberapa kewenanangan DPD yang diatur melalui UU organik seperti UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berangkat dari latar belakang tersebut, sebagai tindak lanjut kerjasama DPD RI dengan Departemen Hukum Tata Negara FH UII mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Final Report hasil penelitian dengan tema “Mendesain Fungsi Legislasi DPD yang Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Dengan agenda FGD Final Report ini diharapkan akan segera menghasilkan draft akademik final yang berisi pokok-pokok rekomendasi format dan desain fungsi legislasi DPD yang ideal dalam sistem legislasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Drs. M. Sururi, M. Si selaku Kepala Bagian Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD yang memimpin rombongan DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Departemen HTN FH UII dalam mengkaji kewenangan legislasi DPD sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat berlanjut ke dalam penelitian lanjutan yang lebih komprehensif demi penataan dan perbaikan sistem ketatanegaraan. Ditambahkannya bahwa BPKK DPD RI akan terus meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan utamanya kalangan akademisi untuk terus menyumbangkan pemikirannya bagi penguatan DPD RI.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa output penelitian ini hendaknya dapat menjadi sumbangsih civitas akademika FH UII bagi negara Indonesia. Beliau mengisyaratkan jangan sampai DPD RI nantinya menjadi lembaga yang terkesan “laa yamuutu wa laa yahya..” padahal menurutnya legitimasi politik DPD sebagai lembaga negara ini sangatlah kuat dan mengakar karena dipilih langsung lewat Pemilu jalur non-parpol.
Acara yang berlangsung di Gedung Pascasarja FH UII pada Kamis, 6 November 2015 ini dimoderatori oleh Masnur Marzuki, SH, LLM (Direktur Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform – APLICORE FH UII) dan menghadirkan para akademisi Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas di Yogyakarta, para peneliti, Mahasiswa Hukum dari Universitas di Yogyakarta, LEM FH UII dan beberapa wartawan. Hadir selaku Penyaji dalam acara Final Report hasil penelitian ini antara lain Sri Hastuti Puspitasari SH., M.Hum ( Dosen FH UII), Dr. Saifudin, SH. M. Hum (Kadept HTN FH UII) serta Zairin Harahap, SH. M. Hum selaku reviewer.
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UII
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UIIDept HTN FH UII (1/10) UUD 1945 hasil amandemen telah megubah susunan dan kedudukan MPR. Secara hierarkis, MPR tidak lagi diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara satu-satunya pelaksana kedaulatan rakyat. Perubahan ini menunjukan bahwa perlemen Indonesia adalah sistem bicameral, yang mana kedudukan DPD dan DPR adalah seimbang. Namun sayangnya, kehadiran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia masih dianggap setengah hati. Hal ini nampak pada beberapa kewenanangan DPD yang sangat terbatas dan sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan kecuali memberikan usulan dan pertimbangan.
Berangkat dari latar belakang tersebut, selanjutnya, DPD RI menjalin kerjasama dengan Departemen Hukum Ketatanegaraan FH UII untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Mendesain Fungsi Legislasi DPD yang Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Dengan agenda FGD ini diharapkan akan menghasilkan prosiding Focus Group Discussion (FGD) dan draft akademik yang berisi pokok-pokok aspirasi serta rekomendasi terhadap format desain fungsi legislasi DPD yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ir. H. Cholid Mahmud, MT selaku perwakilan dari DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini guna mendiskusikan dan mengkaji kewenangan DPD mengenai proses legislasi pra dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ditambahkan beliau bahwa DPD RI sengaja melakukan kerjasama denagn UII khususnya FH UII karan dianggap bahwa dunia akademik lebih proporsional dalam merumuskan desain legislasi DPD kedepan dan diharapkan akan lahir gagasan besar dari suatu diskusi ini.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan semoga diskusi ini menghasilkan output yang dapat menjadi sumbangsih bagi Negara Indonesia. Beliau mengibaratkan kondisi bangsa Indonesia dengan sebuah panggilan “Hayya ‘alaa al-Falaah” yang harus segera ditunaikan, yang mana kerjasama dengan FH UII ini adalah salah satu cara menunaikan penggilan kemenangan tersebut.
Acara yang berlangsung di Fave Hotel pada Kamis, 1 Oktober 2015/ 17 Dzulhijjah 1436 H ini dimoderatori oleh Sri Hastuti Puspitasari SH., M.Hum dan mengundang para akademisi Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas di Yogyakarta, para peneliti, Mahasiswa Hukum dari Universitas di Yogyakarta, LEM FH UII dan wartawan. Hadir selaku Pematik dalam FGD tersebut adalah, Dr. Drs.Muntoha, SH., M.Ag, Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum dan Dr. Riawan Tjandra, SH., M.Hum ( Dosen FH Atma Jaya). ( Malikhatun Nisa’).
Pekan Konstitusi Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si
18 Agustus 2015 Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII akan mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Konstitusi, demikian kata Anang Zubaidy, S.H., M.Hum. selaku Direktur PSHK FH UII. | agenda acara | lomba esai konstitusi |
 
 
 
Sebagaimana kita pahami bersama, konstitusi merupakan hukum dasar, hukum tertinggi (the supreme law of the land), dan kesepakatan-kesepakatan dasar yang mengatur bekerjanya negara dan pengaturan serta pembatasan kekuasaan negara dan hubungan antara organ-organ negara dengan warga negara.
 
Selain itu, konstitusi merupakan kristalisasi normatif atas tugas negara dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dan melaksanakan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Mengutip apa yang dikemukakan oleh K. C. Wheare, bahwa konstitusi merupakan resultante (pencerminan) atau produk kesepakatan dari situasi politik, sosial, ekonomi pada waktu tertentu. Dalil ini menegaskan bahwa tidak ada satupun konstitusi yang dapat dipaksakan berlaku selamanya. Dengan demikian, jika situasi, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat berubah maka konstitusi sebagai resultante juga dapat berubah. Oleh karenanya konstitusi harus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dan tuntutan masyarakat guna mendorong terwujudnya konstitusi yang dinamis dan menjadikannya sebagai a living constitution yang pada gilirannya terwujudnya konstitusionalisme.

Saat ini, dapat dikatakan Indonesia sudah memiliki konstitusi yang lebih demokratis dan lebih modern. Namun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami apa yang menjadi nilai-nilai yang ada di konstitusi. Dari sini, seluruh komponen negara dan bangsa yang sudah memahami apa itu konstitusi harus memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada warga masyarakat tentang UUD NRI 1945. Setelah ada pemahaman yang baik mengenai konstitusi, langkah selanjutnya adalah mewujudkan sikap dan perilaku yang taat dan patuh terhadap konstitusi yang pada tahap puncaknya adalah terwujudnya budaya sadar berkonstitusi di kalangan aparatur negara dan warga negara.

Berangkat dari hal tersebut di atas, maka Universitas Islam Indonesia mendirikan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) sebagai bentuk sumbangsih UII kepada negara di bidang pendidikan terutama pendidikan kesadaran berkonstitusi. PSHK FH UII itu sendiri merupakan salah satu pusat studi di bawah naungan Universitas Islam Indonesia yang didirikan pada tahun 2007 yang mempunyai visi “Menjadi pusat studi yang responsif terhadap perkembangan isu-isu konstitusi serta menjadi barometer pengembangan keilmuan hukum konstitusi bagi lembaga sejenis”. Adapun misinya ialah mengembangkan kajian hukum konstitusi dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hukum konstitusi Indonesia kepada masyarakat.

Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus, PSHK FH UII akan mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka memperingati Hari Konstitusi. Hal ini didasarkan oleh pemahaman awal bahwa Konstitusi merupakan salah satu pilar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kegiatan ini, segala permasalahan yang berkaitan dengan konstitusi akan di eksplorasi lebih jauh dan pada akhirnya diharapkan muncul gagasan inovatif, kritis dan implementatif untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan konstitusi sebagai hasil pemikiran dari seluruh pemerhati konstitusi.

Peringatan hari konstitusi pada tahun ini, PSHK FH UII sengaja mempersembahkan kegiatan ini untuk Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia khususnya bagi PSHK FH UII dan terutama bagi Indonesia. Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya beliau pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta. Ditingkat nasional, beliau juga seringkali memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia.

Karya-karya Prof Dahlan Thaib selalu menginspirasi para penerusnya di kampus almamater tercinta. Beberapa yang menjadi karyanya ialah Buku “Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional”; Buku “Teori Konstitusi”; dan lain sebagainya. Pemikiran-pemikiran ketatanegaraannya patut dan layak untuk diperhitungkan. Selain itu, perhatiannya terhadap konstitusi juga cukup tinggi.

Di lingkungan Universitas Islam Indonesia, Prof Dahlan Thaib merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UII. Beliau adalah alumni FH UII yang lulus pada tahun 1976 yang kemudian menjadi dosen aktif di FH UII. Tahun 1983 beliau menyelesaikan Program Studi Ilmu Politik Pasca Sarjana UGM, dan pada tahun 2000 menyelesaikan program doktoral di Universitas Padjadjaran Bandung. Oleh karena itulah, kegiatan Pekan Konstitusi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari konstitusi sekaligus mengenang dedikasi Prof Dahlan Thaib kepada almamater tercinta dan bangsa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi tidak boleh hanya sekedar dipandang sebagai teks yang mati, melainkan harus dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

RANGKAIAN KEGIATAN
1. Diskusi Terbatas dan Konferensi Pers Memperingati Hari Konstitusi.
Kegiatan ini mengambil tema “Napak Tilas Perjalanan UUD NRI 1945”. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memmotret kembali perjalanan konstitusi Indonesia berserta berbagai perkembangan yang melingkupinya. Format kegiatan adalah diskusi dengan narasumber Dr. Saifudin SH., M.Hum dan Jamaludin Ghafur SH., MH.
 
2. Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 adalah berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan tersebut merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII.
Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yang berkompeten di bidangnya. Para narasumber tersebut antara lain: Dr. Ni’matul Huda SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Busyro Muqoddas SH., M.Hum. (mantan Ketua KPK), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
Output dari kegiatan ini adalah adanya prosiding diskusi yang menelaah secara kritis putusan tersebut. Selain itu, diharapkan prosiding juga memuat mengenai rekomendasi mekanisme pengisian jabatan lembaga negara, khususnya KY dan KPK.
 
3. Konferensi Konstitusi “Menata Format Kelembagaan Negara”
Bentuk kegiatan ini adalah diskusi terbatas dan terfokus pada isu-isu krusial dalam UUD 1945. Kegiatan ini akan dipandu oleh Anang Zubaidy SH., MH. (Direktur PSHK FH UII). Peserta diskusi adalah para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi. Output kegiatan ini adalah adanya prosiding yang menelaah beberapa isu krusial konstitusi Indonesia dalam kaitannya dengan format kelembagaan negara seperti telaah atas kedudukan MPR, DPD, tugas dan wewenang MK dan lain sebagainya. Pada akhir prosiding, diharapkan ada rekomendasi/usulan awal mengenai amandemen konstitusi.
 
4. Ziarah ke Makam Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengenang Dedikasi Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si. Kegiatan ini akan melibatkan sivitas akademika UII dan beberapa perguruan tinggi lain serta keluarga besar Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH., M.Si.
 
5. Presentasi Finalis Lomba Esai Konstitusi
Kegiatan ini adalah babak akhir dalam lomba essay konstitusi. Lomba essay ini mengambil tema “Internalisasi Nilai-nilai Konstitusi Sebagai Basis Pembangunan Desa”.
 
 
 
 
post test peningkatan SDM Fakultas Hukum UII
post test peningkatan SDM Fakultas Hukum UII
Tepat sehari setelah memperingati kemerdekaan, bangsa Indonesia kembali memperingati hari nasional bernama Hari Konstitusi. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si.
 
Tepat sehari setelah memperingati kemerdekaan, bangsa Indonesia kembali memperingati hari nasional bernama Hari Konstitusi. Dalam rangka menyambut dan merayakan Hari Konstitusi yang jatuh pada tanggal 18 Agustus tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) mengadakan kegiatan Pekan Konstitusi yang mengambil tema: Tribute to Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Acara tersebut akan berlangsung dari tanggal 18 – 22 Agustus 2015. Sebagai tanda pembukaaan acara pada hari ini dilakukan diskusi terbatas dengan mengetengahkan tema “Napak Tilas Perjalanan UUD NRI 1945”, di Ruang SIdang Lt. 3 FH UII, Jl. Tamansiswa No. 158, Yogyakarta. Turut hadir sebagai pembicara Anang Zubaidy, SH.,M.H (Direktur PSHK FH UII) dan Jamaludin Ghafur, SH., M.H (Dosen Hukum Tata Negara FH UII).

Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum menyampaikan apresiasinya atas diselenggarakannya kegiatan tersebut. “fakultas memberikan apresiasi penuh kepada PSHK FH UII yang telah memulai kegiatan sangat baik ini, persembahan untuk Prof. Dahlan menandakan bahwa PSHK konsisten memberikan penghormatan terhadap para guru-guru dan seniornya,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan pusat studi di lingkungan FH UII memang dimaksudkan sebagai media siar ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Oleh karenanya, kegiatan semacam ini layak ditradisikan dan diharapkan dapat dilakukan pula oleh pusat studi lain yang ada dilingkungan FH UII. “Kegaiatan semacam ini menjadi media efektif untuk menyampaikan dan mengabdikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat,“ jelasnya.

Sementara Anang Zubaidy dalam paparan materinya menyampaikan, bahwa perjalanan konstitusi Indonesia pasca amandemen masih menyisahkan segudang persoalan yang harus diselesesaikan. Bahkan, perubahan yang secara radikal terhadap ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakibatkan ketidakjelasan arah substansi konstitusi dan mengalami kekaburan. “Beberapa hal yang menjadi kabur diantaranya adalah sistem parlemen antara soft bicameral atau strong bicameral, checks and balances antara eksekutif dan legislatif yang tak imbang,” ungkapnya.

Lebih jauh Anang menjelaskan, jika yang dianut adalah sistem perwakilan dua kamar, maka pemosisian kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang setengah hati tidaklah tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan redesign sistem tersebut dengan memberikan kewenangan penuh kepada DPD. Hal itu, mengingat perkembangan aspirasi daerah berjalan demikian cepat dan pesat yang harus senantiasa diakomodasi dengan produk peraturan perundang-undangan. “Dengan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya dalam proses legislasi dan pengawasan maka aspirasi tersebut diharapkan dapat cepat terealisasikan,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa gagasan untuk mengurangi kewenangan Presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen sudah tepat. Tetapi, menjadi tidak tepat jika hal itu hanya dilakukan dengan memindahkan konsentrasi kekuasaan di DPR sehingga proses checks and balances juga tidak terjadi.

Hal senada diungkapkan oleh Jamaludin Ghafur, ia memandang bahwa format lembaga perwakilan Indonesia tidak jelas apakah menganut bikameral atau trikameral. Salah satu buktinya, adalah kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tidak jelas karena fungsinya bersifat insidental. Kemudian lembaga lain seperti DPD, meskipun memiliki legitimasi yang kuat karena diatur di dalam konstitusi tetapi dalam prakteknya justru dikebiri. “DPD memiliki legitimasi yang kuat tetapi dengan ‘tidak’ memiliki kewenangan,” tegasnya. Ia pun mengusulkan ke depan perlu penegasan format lembaga perwakilan apakah bikameral atau trikameral. Kemudian, juga harus memperbaiki mekanisme dalam pembentukan undang-undang.

Ketua Panitia kegiatan Allan FG Wardhana, menjelaskan bahwa acara ini sengaja dipersembahkan untuk Alm. Prof. Dr. Dahlan Thaib SH., M.Si. Hal ini didasarkan karena banyaknya jasa beliau khususnya bagi FH UII, PSHK dan terutama bagi Indonesia. “Sumbangsih beliau dalam mengatasi problematika ketatanegaraan di Indonesia tidak bisa diremehkan. Semasa hidupnya, beliau pernah menjabat sebagai Asisten Sekretaris I Bidang Pemerintahan DIY dan menjadi Pjs Walikota Yogyakarta,” ungkapnya.

Di tingkat nasional, Prof. Dr. Dahlan Thaib, SH.,M.Si juga sering memberikan pencerahan pada forum-forum akademis dan pemerintahan, serta tercatat sebagai anggota Komisi Konstitusi, yang memberikan masukan kepada MPR bagi penyempurnaan proses amandemen UUD 1945 kala itu. Di luar itu, karya-karya beliau di bidang hukum tata negara, hingga kini masih bisa “dinikmati” oleh pemerhati dan pembelajar konstitusi dan hukum tata negara Indonesia. Adapun rankaian kegiatan Pekan Konstitusi untuk hari kedua tanggal 19 Agustus 2015 adalah Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014. Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan komisioner KY dan KPK. Putusan ini diajukan oleh Rektor UII dan Direktur PSHK FH UII. Putusan ini akan dibedah oleh 3 (orang) narasumber yaitu: Dr. Saifudin, SH., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara UII), Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. (Ketua Komisi Yudisial), Sri Hastuti Puspitasari SH., MH. (Pemohon Pengujian UU KY dan UU KPK).
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72
Seminar Nasional MKRI-FH UIIKampus Tamansiswa FH UII (23/5) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggandeng Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Etika Penegakan Hukum. Digelar Sabtu, 23 Mei 2015 dibuka langsung pukul 09.00 WIB oleh Ketua MKRI didampingi oleh para pimpinan FH UII. Menghadirkan 5 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan acara berakhir menjelang pukul 13.00 WIB.
Launching Buku Dosen FH UII dalam rangka Milad UII ke 72Kampus Tamansiswa FH UII (23/5) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggandeng Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Etika Penegakan Hukum. Digelar Sabtu, 23 Mei 2015 dibuka langsung 09.00 WIB oleh Ketua MKRI didampingi oleh para pimpinan FH UII. Menghadirkan 5 pembicara kawakan dalam bidang hukum praktis dan acara berakhir menjelang pukul 13.00 WIB.
Membuka secara resmi acara sekaligus membacakan keynote speech yang berjudul Etika Penegakan Hukum di Indonesia. Dilanjutkan para panelis menyampaikan topik seputar kerangka yang disampaikan ketua MKRI terkait Etika Penegakan Hukum di Indonesia. Dimulai dari Dr. Hayyan Ul Haq, SH., LL.M. menyampaikan persoalan Etika Penegakan Hukum bagi Penegak Hukum. Pada tataran lokal dan nasional terjadi kesimpangsiuran pola penanganan kejahatan korupsi, demikian juga di kancah internasional terjadi hal serupa. Beliau menyampaikan beberapa teori untuk menangani hal tersebut yang disajikan melalui presentasi yang sistematis.
Dr. Sri Muryanto, SH., MH. mengangkat tema Etika Penegakan Hukum dalam Perilaku Hakim. Akhir pemaparan, beliau menghimbau agar kita dapat memberikan support agar Etika Penegakan Hukum Dalam Perilaku Hakim, yang dalam ini agar (1) Pengadilan (Hakim) benar-benar mengadili menurut hukum engan tidak membeda-bedakan orang, (2) serta membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4 UU Nomor 48 Tahun 2009).
Lembaga Kepolisian diwakili oleh AKBP Teguh Wahono, SH., MH. mendasarkan pembicaraan persoalan etika dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 khususnya Pasal 5 ayat 1 yang mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan etertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan epada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Ketua Pengadilan Tinggi Ygyakarta Ismaya Hera Wardanie, SH., M.Hum. sebagai pembicara panel kedua mengangkat fokus pembicaraan tentang Etika Penegakan Hukum dalam Pelasanaan Proses Penyidikan dan Penuntutan. Disampaikan secara garis besar bahwa etika profesi penegakan hukum meliputi lima perkara yaitu pertam, tidak boleh dicampuri oleh suatu kepentingan. Kedua, tidak boleh memihak, berlaku untuk siapa saja. Ketiga, tidak boleh parsial, harus menyeluruh dan tuntas, Keempat, tidak boleh melampaui batas kewenangan. Kelima, dilandasi dengan sikap kejujuran, bukan balas dendam, dan keenam adalah menghindari sikap arogansi kekuasaan/arogansi sektoral.
Dan pembicara terakhir, Zainal Arifin Mochtar menutup Ahli Hukum dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT Korupsi) UGM menggodok persoalan yang telah disampaikan oleh para pembicara dengan mengutarakan lima konsep problem penegakan hukum. Ulasan yang komprehensif tentang wajah negara, permasalahan penegakan hukum, agenda pollitik yang tidak pasti, formulasi hukum yang dipengaruhi oleh banyak faktor, pelembagaan pengambil kebijakan hukum yang cenderung kanibal dan tidak mutualisme, implementasi kebijakan hukum, dan pelaksanaan evaluasi penegakan hukum yang tidak paripurna.
Dua panel diskusi yang masing-masing dimoderatori oleh Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. serta Jamaludin Goffur, SH., MH. forum terlihat hidup dan pembicara memperoleh banyak tanggapan dari audien. Forkum berjalan sesuai dengan harapan Dr. Siti Anisah, SH., MH. selaku Ketua Panitia dan Dekan FH UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., sebagaimana disampaikan dalam sambutan beliau berdua yang hampir senada. Seminar ini diharapkan dapat memberi banyak masukan dari publik untuk menuntaskan agenda penegakan hukum yang saat ini mulai dapat diindikasikan adanya persoalan etika hukum yang mulai tidak ditegakkan.
Materi Seminar Etika Hukum:
Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UII
Serah terima Hibah Buku Prof. Dr. H. Moh. Koesnoe, SH. kepada FH UIIKamis, 10 Oktober 2013. Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII membahas tentang Urgensi Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dihadiri audien yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mengingat berita panas di awal bulan ini yang menyebutkan adanya tindakkorupsi yang dilakukan oleh Ketua MKRI pada hari Rabu, 3 Oktober 2013. Diskusi ini diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.

var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };

Gelar diskusi ini menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. dan Ketua Program Pasca Sarjana FH UII Ibu Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. juga sebagai pakar Hukum Tata Negara. Dengan dimoderatori oleh Bapak M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. sebagai Pakar dan Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII diskusi berjalan dengan baik dan dinamis. Ada berbagai pertanyaan, masukan sebagai konstribusi positif dari Warga Negara Indonesia yang memberikan sumbang sih untuk kemajuan hukum di Indonesia.
Berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), AM oleh KPK di ujung hari rabu 3 Oktober 2013 begitu mengagetkan publik. Masyarakat yang selama ini sangat apresiatif terhadap MK dan melihat MK sebagai peradilan yang cukup independent, berintegritas dan seperti sulit terjamah mafia peradilan, tentu diliputi perasaan kecewa, heran, tidak habis pikir dan mungkin ada yang terpukul. Perasaan publik bercampur aduk merespon tertangkapnya ketua MK.
MK adalah salah satu puncak keadilan di Indonesia (satunya lagi, MA). Tertangkapnya sang ketua MK dengan para tamunya yang membawa sejumlah uang senilai sekitar 2-3 miliar merupakan bukti awal bahwa sang ketua MK tidak mampu lagi menjaga Mahkota Keadilan di institusi yang dipimpinnya. Uang yang ditemukan ketika operasi tertangkap tangan (OTT) tersebut patut diduga terkait dengan sengketa pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang sedang diproses di MK. Bak gayung bersambut, penangkapan pak AM ternyata juga menguak kasus lain yang masih dalam lingkup sengketa pemilukada, yaitu sengketa pemilukada Kabupaten Lebak. Bahkan jika apa yang pernah dikatakann sdr Refli Harun pada tahun 2010 dapat diungkap kembali, maka akan bertambah deretan dugaan suap yang menimpa AM yang juga mantan politisi dari salah satu partai politik besar di negeri ini. Ketika KPK menggeledeh kantor AM di MKRI, ternyata juga ditemukan sejumlah barangbukti, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan MK sudah ada dalam genggaman Mafioso peradilan dan Bandar narkoba. Jika tidak segera diambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan MK, maka ambruklah lembaga hasil reformasi ini. Jika MK ambruk maka kalangan yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga super power dan kalangan rivalitas MK akan mengambil kesempatan ini untuk melemahkan MK. Sungguh mengerikan!!!.
Makalah Ibu Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. berjudul “URGENSI PENGAWASAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA”
[ 1  ][ 2 ][ 3 ][ 4 ][ 5 ][ 6 ]

var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };

 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011. Dalam rangka rangkaian kegiatan Seminar Nasional ” ”Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Konstitusi di Jerman dan Indonesia” yang akan diselenggarakan Senin, 21 Maret 2011 di Saphire Hotel Yogyakarta, Fakultas Hukum UII melalui Panitia Seminar Nasional mengadakan Pers Release. 

Pers Release yang dihadiri oleh 15 wartawan dari media massa dan elektronik tersebut berlangsung di ruang sidang dekanat lantai 1 dipimpin  oleh Ketua Panitia seminar nasional dan Dekan Fakulta Hukum UII. Dalam pengantarnya ketua panitia Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyatakan bahwa, seminar ini terselenggara atas kerjasama antara Hanns Seidel Foundation (HSF) Indonesia dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) serta Program Pascasarjana FH UII, sedangkana Pers Release ini dimaksudkan untuk mempublikasikan perlunya pengawasan hakim mahkamah konstitusi sehingga masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal Konstitusi.
Sedangkan Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam Pers Release tersebut berharap bahwa Konstitusi di Indonesia terhindar dari segala macam mafia peradilan yang akhir-akhir ini semakin berkembang dan telah masuk ke berbagai institusi hukum di Indonesia serta merupakan salah satu bentuk antisipasi supaya tidak ada lagi mafia-mafia peradilan. Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab Perguruan Tinggi dalam menghasilkan sarjana-sarjana yang komitmen di bidang keilmuannya.
Terkait pertanyaan salah satu wartawan tentang bentuk antisipasi yang akan dilakukan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan tersebut adalah (1) mencoba mengangkat persoalan ini melalui kajian-kajian ilmiah sehingga bentuk pengawasan dapat dilakukan (2) melalui metode pendidikan, dengan cara membekali mahasiswa untuk menjadi hakim yang baik. Sebagai akhir pers release tersebut disampaikan oleh Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. Bahwa sistem pendidikan saat ini belum meyakinkan untuk menghadapi godaan-godaan yang ada, diperlukan penanaman nilai moral  serta keseimbangan antara pendidikan moral, spiritual dan intelktual,