Tag Archive for: Sri Wartini

Denpasar (29/10) Team Moot Court Student Association International Law ( SAIL ) FH UII berhasil meraih juara 3 Best Memorial dalam ajang Little Circle Foundation Law Fair Asia Pacific International Moot Court Competition yang diadakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada tanggal 27-29 Oktober 2017. Little Circle Foundation ( LCF ) adalah non-profit NGO berada di Bali, yang berfokus pada perlindungan lingkungan dan perubahan iklim. Read more

Tamansiswa (14/9) Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. bersama Ketua Program Studi Ilmu Hukum dan Direktur Program Internasional Program S1 Hukum FH UII melepas keberangkatan 10 Mahasiswa peserta Student Exchange dengan Islamic International University of Malaysia (IIUM) pada  Kamis, 14 September 2017 di Ruang Sidang Dekanat FH UII. Read more

fh-sambut-mahasiswa-students-exchange-programm-dari-iium-malaysiaTamsis (8/6) Rabu, Mengawali bulan Ramadlan 1437 H di tahun 2016 ini, FH UII kembali menerima mahasiswa mahasiswi Students Exchange Program 2016 dari Fakulti Undang-Undang International Islamic University Malaysia (IIUM) yang akan mengikuti kegiatan perkuliahan di Fakultas Hukum UII selama 3 Minggu.

Read more

Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang SehatTamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.
Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.
fh-uii-runner-up-kompetis-%20peradilan-semu-1

fh-uii-runner-up-kompetis-%20peradilan-semu-1Satu kebanggan lagi bagi sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), setalah TIM FH UII berhasil menyabet tiga prestasi sekaligus dalam The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2015. 
 
Pertama prestasi sebagai Runner Up setelah berhasil menyisihkan paling tidak 15 tim lain dai Universitas besar lain seperti UI, UNPAD maupun UNAIR. Kedua prestasi sebagai Tim terbaik ketiga untuk kualiatas Memorial atau dokumen sidang. Dan ketiga, untuk dua tahun berturut-turut UII mendapat penghargaan Spirit of Jessup. Hal ini menunjukkan kesungguhan tim untuk tampil selalu tampil konsisten dalam performa terbaik.
Sejak mula, melalui Unit Kegiatan Mahasiswa LEM FH UII yaitu SAIL (Student Association of International Law), melakukan seleksi untuk kepesertaan tim ini. Akhirnya terpilihlah dua orang mahasiswi yang dinilai mampu bertarung dalam kompetisi yang sangat bergengsi ini, yaitu Uni Tsulasi Putri dan Fasya Addina. Untuk mendukung dua orang tersebut, ada tiga orang sebagai tim officer yang bertugas membantu menyediakan dan mempersiapkan dokumen, yaitu Haekal Al Asy’ari, Yaries Mahardika, serta Dion Ragil Kusuma. Tim ini juga didampingi oleh beberapa senior seperti Misyke dan Kiky dan juga tim dosen pendamping yaitu Nandang Sutrisna Ph.D., Sri Wartini, Ph.D., dan Ibu Dr. Sefriani.
 
fh-uii-runner-up-kompetis-%20peradilan-semu-2The Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2015 ini merupakan kompesti simulasi peradilan atau peradilan semu di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dan merupakan salah satu kompetisi peradilan semu terbesar di dunia. Kompetisi ini pada tahap awal digelar di masing-masing negara untuk menentukan wakil (pemenang) yang akan mendapat golden ticket ke Washington untuk berkompetisi antar negara.
 
Pergelaran kompetisi ini di Indonesia berlangsung 6-8 Februari 2015 di FH Universitas Tarumanegara Jakarta itu hasil kerja sama Indonesian Society of International Law (ISIL), Mahkamah Konstitusi (MK), dan FH UNTAR serta didukung International Law Student Association (ILSA), dan American Society of International Law (ASIL).
 
Perjuangan TIM Jessup Moot Court FH UII tidak mudah. “Setelah tiga belas tahun turut berkompetisi sejak tahun 2003, baru tahun ini, TIM FH UII berhasil masuk dalam nominasi Juara.” Ungkap Uni dalam salah satu kesempatan wawancara.
 
Paling tidak ada tiga kendala yang dirasakan oleh TIM FH UII. Pertama keterbatasan waktu, mengingat kompetisi berdekatan dengan ujian sehingga konsentrasi tim tidak optimal. Kedua, bahan untuk menyusun pleading masih terbatas. Ketiga, kendala bahasa dan konfidensi atau kepercayaan diri pada peserta ketika harus tampil sebagai wakil negara dalam kompetisi moot court ini. Namun, dengan semangat yang kuat, semua kendala tersebut mampu disiasati dengan baik, sehingga mampu tampil dengan maksimal. 
 
Ke depan, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, dalam salah satu kesempatan menyatakan akan mendukung penuh persiapan kawan-kawan untuk perlombaan ini agar dapat memperoleh hasil yang lebih maksimal. Amin. [s_enha]

 
 

Doktor Sri Wartini Utusan Konferensi Lingkungan di Ethiophia
Doktor Sri Wartini Utusan Konferensi Lingkungan di Ethiophia

 
UII Terpadu (16/12), Ethiophia (uiinews) Senyumnya yang manis dan lesung pipi yang indah menambah cantik wajah ayu ibu muda yang berstatus pengajar/dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini. Penampilan kalem dan bersahaja dari isteri Ir. Sri Suharto BSc dan ibu dari dua anak ( Afranetta Aulya AW dan R. Alana Abirasta Widya C) menambah anggun penampilan kesehariannya yang pandai mengkombinasikan seni berpakaian. Beliau adalah Ibu Dra Hajjah Sri Wartini ..
 

Doktor Sri Wartini Utusan Konferensi Lingkungan di Ethiophia
UII Terpadu (16/12), Ethiophia (uiinews) Senyumnya yang manis dan lesung pipi yang indah menambah cantik wajah ayu ibu muda yang berstatus pengajar/dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini. Penampilan kalem dan bersahaja dari isteri Ir. Sri Suharto BSc dan ibu dari dua anak ( Afranetta Aulya AW dan R. Alana Abirasta Widya C) menambah anggun penampilan kesehariannya yang pandai mengkombinasikan seni berpakaian. Beliau adalah Ibu Dra Hajjah Sri Wartini SH MHum Ph.D. Dosen muda dengan seabrek pengalaman dan prestasi ini baru saja menjadi duta Indonesia untuk megikuti workshop bertaraf internasional di Ethiopia bersama 59 utusan se dunia. Untuk bisa mengikuti acara bergengsi ini doktor lulusan IIUMalaysia ini harus berkompetisi dengan peserta lainnya dari seluruh Indonesia. Dengan mengajukan paper/karya ilmiah sebagai syarat dan mempresentasikannya di hadapan dewan seleksi beliau lolos dan berhasil keluar sebagai duta Indonesia mewakili akademisi bersama Erbita dari Directorat Paten Dirjen HAKI Jakarta. Paper yang diambil beliau mengetengahkan tema ““Enhancing The Capacity Building of Government Officers and Farmers in Kulon Progo on Geographical Indication”.
Saat ditemui uiinews di ruang kerjanya, dosen Hukum Internasional FH dan aktif sebagai wakil ketua Pusat HKI, Hukum, Teknologi & Bisnis Fakultas Hukum ini berkisah bahwa Workshop yang diikutinya ini tentang “Result for Senior from Developing and Least Developed Countries (LDCs) for the Assessment of the Training Programs on Intellectual Property diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) bekerjasama dengan Swedish Patent and Registration Office (PRV), Swedish International Development Cooperation Agency (SIDA) dan the Ethiopian Intellectual Property Office (EIPO). Dalam workshop ini diikuti oleh 59 peserta yang terdiri dari negara berkembang dan negara kurang berkembang dari 24 negara antara lain Indonesia, China ,India, Mesir, Columbia, Cuba, Ukraina, Lebanon, Myanmar, Maldiv, Kenya, South Afrika, Malawi, Lesotho, Ethiopia, Sudan, Uganda, Tanzania, Lesotho, Botswana, Zambia dll.
Peserta yang mengikuti training ini merupakan peserta yang pernah mengikuti training yang diselenggarakan oleh WIPO, PRV dan SIDA yang telah dimulai pada tahun 2004 sampai dengan 2013, dengan berbagai variasi tema dalam Hukum Kekayaan Intellektual. Training terakhir yang diselenggarakan pada bulan April 2013 di Stockholm Swedia dengan Tema “Advanced International Training Programmes on Intellectual Property in the Global Economy”, dan diikuti Follow Up Training telah diselenggarakan di Bangkok Thailand untuk menyampaikan hasil project yang dibuat masing-masing peserta setelah mereka mengikuti training di Stockholm Swedia. Semua biaya peserta baik tiket pesawat dan akomodasi ditanggung oleh WIPO dan SIDA.
Setelah training ini berlangsung selama 10 tahun maka pada bulan 3-7 Nopember 2014 diadakan evaluasi program yang sudah diselenggarakan selama 10 tahun dengan meminta pendapat dan evaluasi dari para alumni training dan juga mengundang evaluator professional. Para peserta dalam training ini adalah peserta yang lolos seleksi dalam penulisan Mini Essay yang diselenggrakan oleh WIPO, SIDA dan PRV. Dalam evaluasi program ini juga diselenggarakan workshop “Advanced International Training Programmes on Intellectual Property in the Global Economy”. Dalam Workshop ini selain diisi oleh pembicara dari WIPO, PRV dan EIPO, para peserta juga diberi kesempatan untuk mempresentasikan hasil projectnya masing-masing ataupun isu yang berkembang di masing-masing negara peserta tentang penegakan hukum hak kekayaan intellectual. Namun karena pesertanya banyak tidak mungkin presentasi satu-satu, sehingga ditentukan adanya perwakilan dan kesediaan dari masing –masing peserta. Dari 24 Negara ada 12 negara yang presentasi, antara lain Sudan, Lebanon, Lesotho, Ukraina, Indonesia, Kenya, Ethiopia, Uganda, Senegal, Tanzania, Nepal dan Myanmar. Peserta dari Indonesia 2 orang, yaitu Sri Wartini dari Fakultas Hukum UII dan sebagai wakil ketua Pusat HKI, Hukum, Teknologi & Bisnis Fakultas Hukum, serta Erbita dari Directorat Paten Dirjen HAKI. Peserta Indonesia yang mempresentasikan hasil projectnya adalah Sri Wartini dengan judul project “ENHANCING THE CAPACITY BUILDING OF GOVERNMENT OFFICERS AND FARMERS IN KULONPROGO ON GEOGRAPHICAL INDICATION”.
Kenapa mengambil sampel lokasi dari Kabupaten Kulon Progo, hal ini tidak lain karena terkait kerjasama wilayah dari 3 kabupaten di DIY yang terjalin dengan baik di bawah pembinaan Pusat Studi HKI, Hukum, Teknologi & Bisnis Fakultas Hukum dengan dua kabupaten (Kulon Progo dan Sleman) dan satu kotamadya Yogyakarta selama ini. Belia sebagai wakil Ketua Pusat Studi HKI, Hukum, Teknologi & Bisnis FH UII telah lama berkerjasa di tiga wilayah ini, sehingga tidak heran kalau salah satunya diambil sebagai bahan/tema papernya.
Lebih lanjut Sri Wartini mengatakan bahwa materi training yang disampaikan mulai tanggal 3-7 Nopember di Gedung Perwakilan PBB di Addis Abba Ethiopia, antara lain : Intellectual Issues in Least Developed countries, Industrial Property in the Global Economy, Copy Rights in the Gloabal Economy, Looking backward, thinking forward-future Challenges for the Ip System and Experience of Traditional knowledge in Ethiopia. Selain itu juga dilakukan Study Visit ke Kantor Ethiopian Intellectual Property Office (EIPO) dan tempat pembuatan truk, bus, tank, dan juga pesawat militer. Berdasarkan hasil evaluasi dari peserta training dan Team evaluator professional, telah diputuskan bahwa training ini akan tetap dilaksanakan terutama untuk negara berkembang dan kurang berkembang serta ditingkatkan adanya networking antara sesama peserta maupun antara peserta dwngan WIPO, SIDA dan PRV, begitu papar Bu Tini (panggilan akrab di kampus) mengakhiri ceritanya.
Foto : Nampak Ibu Dra Hj. Sri Wartini SH MHum Ph.D sebagai duta Indonesia saat presentasi bersama 59 utusan/ duta dari 54 negara di dunia yang diselenggarakan oleh WIPO, SIDA,PRV dan EIPO di Gedung Perwakilan PBB di Addis Abba Ethiopia tanggal 3-7 Nopember 2014.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013.

 Jambu Luwuk (7/1), (uiinews) “Local Environmental Management of Urban Areas” begitu tema trining internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII Yogyakarta bekerja sama dengan SIPU International AB, yang bermarkas di Postal address: Box 45113, 104 30, tockholm, SWEDEN, Visiting address: Dalagatan 7. Trining pengelolaan lingkungan lokas di daerah perkotaan ini berlangsung selama dua pecan terhitung sejak tangga 7 sd 18 Januari 2013 di Hotel Jambu Luwuk Room 3 Jalan Gajah Mada 67 Yogyakarta dan untuk pecan kedua berlokasi di Hotel Melia Purosani di Jalan Suryotomo 31 Yogyakarta. Peserta disuguhi dengan sederet manual acara baik indoor maupun out dor presentation yang telah dikemas apiok oleh Panitia dari FH UII yang dikomandani oleh Ketua Departemen Hukumum Internasional Ibu Dra. Sri Wartini SH MH., Ph.D.

Sekitar 30 peserta baik dari dalam negeri maupun luar negeri mengikuti agenda demi agenda yang disajikan oleh panitia dengan serius. Acara dibuka oleh Wakil Rektor Ibidang Akademik, Bapak Nandang Sutrisno SH, LLM, M.Hum, Ph.D sekaligus tampil sebagai Key Note Speaker. Di dalam sambutannya, Nandang memberikan salam pembuka kepada semua hadirin dalam bahasa Inggris. Dengan fasih karena telah malang melintang menjadi naa sumber Clinical Legal Education and Street Law, dia mengucapkan banyak terima kasih kepada para funding father yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada UII (khususnya Fakultas Hukumnya) hingga terlaksana kegiatan yang telah lama dikerjasamakan ini. Bentuk kerjasama trining dan workshop internasional ini telah ditandatangani sejak tanggal 7 Juni 2012 lalu oleh Dr. Rusli Muhammad SH MHum selaku Dekan FH UII dan Cecilia Nogren selaku Programme Director Swedish Institute For Public Administration (SIPU International). Didalam kesepakatan MoU tersebut semua biaya dari kegiatan ini ditanggung oleh SIPU Internasional (the Swedish Institute for Public Administration). Nandang berharap bentuk kerjasama seperti ini akan terus dilanjutkan hingga waktu-waktu yang akan datang.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 pekan dengan berbagai agenda antara lain study visit beberapa daerah di Yogyakarta antara lain desa wisata Brayut, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Piyungan Bantul, Pusat Pengolahan Limbah Air dan Sumber Listrik Alternatif di Pantai Baru.

Mutasi penduduk dari pelosok atau bisa disebut juga dari wilayah lain ke wilayah yang baru memberikan andil besar terhadap permaslahan lingkungan. Bahkan dalam berbagai bidang tidak hanya lingkungan saja tetapi dampak sosial, ekonomi. Sebagai contoh di Yogyakarta polusi udara, peningkatan suhu khususnya perubahan iklim. Penyumbang paling besar adalah adanya 6.000 kendaraan baru setiap bulannya masuk ke Yogyakarta. Penyebab utama lainnya adalah pertumbuhan daerah perkotaan yang menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, harus ada setidaknya 30% ruang terbuka hijau dari luas total (20% untuk umum, 10% untuk pribadi). Secara umum, ruang terbuka hijau untuk daerah pribadi telah dipenuhi, yaitu 7.622 ha atau 43,36%, itupun tidak untuk umum, sedang untuk umum hanya tersisa 11,8%. Sebagai pemicu utama adalah urbanisasi, sejalan dengan perkembangan daerah perkotaan misalnya untuk perumahan,  yang akan semakin mengecilkan angka area terbuka hijau. Sedangkan Konversi lahan adalah 0,42% setiap tahun.

Pengelolaan lingkungan perkotaan berbasis budaya ini merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi permasalahan urban. Cukup banyak referensi yang menyampaikan bahwa dengan pendekatan ini cukup efektif. Selain masyarakat akan mendapatkan pembelajaran dan cenderung mempunyai inovasi Negara Jepang juga sudah membuktikan bahwa saat ini merupakan salah satu negara yang berhasil mengatasi permasalahan lingkungannya.

Karena pengaruh dari urban beberapa istilah Jawa yang telah menjadi falsafah hidup mulai memudah. Oleh karena itu perlu penegasan kembali dan dimaktubkan dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Falsafah yang sarat dengan nasihat lingkungan tersebut harus mulai ditanamkan kepada anak turun orang Yogyakarta. Sebagai contoh Nilai dasar pertama adalah “hamemayu hayuning bawana” yang berarti bahwa manusia harus mengelola sikap dan perilaku untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam hubungan mereka dengan satu sama lain, dengan Allah dan dengan alam. Nilai kedua adalah “Sangkan Paraning dumadi”, yang berarti bahwa Allah adalah penyebab dari segala sesuatu dan tempat untuk kembali dari segala sesuatu. Nilai ketiga adalah “manunggaling kawula gusti” yang berarti bahwa seorang pemimpin harus mengintegrasikan dengan orang-orang dan menjadi simbol manajemen spasial. Nilai keempat adalah “Tahta untuk rakyat” menunjukkan bahwa seorang pemimpin adalah untuk orang. Ini berarti bahwa seorang pemimpin harus berkomitmen dirinya berjuang untuk, untuk mengembangkan, dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan bunga. Nilai kelima adalah “golong gilig” (kesatuan), “sawiji” (konsentrasi untuk mencapai visi), “greget” (dinamis dan bergairah), “sengguh” (kebanggaan dan kepercayaan), dan “ora mingkuh” (bertanggung jawab). Nilai keenam adalah “catur gatra Tunggal” berarti bahwa harus ada kesatuan empat tempat: Royal Palace, Masjid, Open Space, dan Pasar (komponen keberlanjutan kota), dan ini dihubungkan dengan garis-garis filosofis dan imajiner.

Nilai terakhir adalah “Pathok Negara” mengacu pada filosofi spasial (Mlangi, Ploso Kuning, Babadan, dan Dongkelan) yang memberikan bimbingan wilayah spasial. Nilai ini memberikan panduan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, untuk pengembangan agama Islam, dan untuk pengaruh politik kesultanan. Salah satu aspek yang paling penting untuk dicatat adalah bahwa “Budaya” telah dimasukkan sebagai pilar utama YSP. Dalam konteks ini, Budaya menjadi semangat bagi semua pilar lainnya, untuk menyiapkan visi, misi dan nilai-nilai dasar YSP. Ini berarti lebih lanjut bahwa Budaya juga harus menjadi titik penting dalam pengelolaan lingkungan. Budaya harus diandalkan, disebut, diperhitungkan, dipertimbangkan, dan menjadi dasar ketika pemerintah menerapkan fungsi manajemen lingkungan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, dan memotivasi kebijakan lingkungan. Dengan kata lain, Budaya harus menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya pendekatan terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk di wilayah perkotaan.(arf/sr)

Pidato Keynote Speaker Nandang Sutrisno, Ph.D. [ Versi Pdf ] [ Versi Doc ]