Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H.

[email protected], [email protected]

Departemen Hukum Pidana

Keahlian: Hukum Acara Pidana

Jabatan Akademik: Lektor

Pendidikan:

S1: Universitas Islam Indonesia

S2: Universitas Indonesia

S3: Universitas Diponegoro

Beliau menjadi Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sejak tahun 1988. Saat ini beliau menjabat sebagai Associate Professor di FH UII. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum Pidana di FH UII  pada tahun 1962. Kemudian menyelesaikan gelar magister hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1998. Pada tahun 2010, beliau memperoleh gelar doktor dari Universitas Diponogoro.

  1. When Double Intention Ignored: A Study of Corruption Judicial Decisions, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol 28, No 3, September 2021. ISSN : 0854-8498. Hal : 459-480. No.Akreditasi : 32a/E/KPT/2017, September 2021, 2021.
  2. Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi (Penulis Kedua), Undang: Jurnal Hukum ISSN 2598-7933 (online); 2598-7941 (cetak) Vol. 4 No. 1 (2021): 245-279, DOI: 10.22437/ujh.4.1.245-279, 2021.
  3. Perbandingan Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Di Indonesia dan Amerika Serikat, Jurnal Arena Hukum Volume 10, Nomor 1, April 2017, ISSN : 0126-0235, 2017.