Sistem Mata Kuliah

  1. Sistem Mata Kuliah Program Studi Hukum Program Doktor UII menggunakan Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang meletakkan beban studi mahasiswa dan beban kerja tenaga pengajar serta beban penyelenggaraan program pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS), atas dasar satuan waktu yang setara dengan 16-19 minggu kerja.
  2. Satuan kredit semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh melalui 1 (satu) jam kegiatan terjadual yang diiringi oleh 2 (dua) sampai 4 (empat) jam per minggu dengan tugas lain yang terstruktur ataupun yang mandiri selama 1 (satu) semester atau tabungan pengalaman belajar lain yang setara.
  3. Setiap mata kuliah diberi bobot paling sedikit 2 SKS dan paling banyak 23 SKS sesuai dengan bobot dan pentingnya materi mata kuliah pada sistem pendidikan hukum.
  4. Dalam satu tahun akademik, Sistem Administrasi Akademik dibagi menjadi 2 (dua) semester yaitu Semester Gasal dan Semester Genap. Setiap semester, mata kuliah yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa pada Semester Gasal dan Semester Genap terdapat pada laman berikut : klik disini.