Sistem Mata Kuliah

Sistem mata kuliah pada Program Studi Hukum Program Sarjana menggunakan system SKS. Pada prinsipnya Sistem Kredit Semester (SKS) memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk Menyusun rencana studi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap mata kuliah diberi bobot paling sedikit 2 sks dan paling banyak 4 sks sesuai dengan bobot materi mata kuliah pada sistem Pendidikan hukum
  2. Banyak sedikitnya sks yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa pada tiap semester ditentukan oleh gabungan prestasi hasil belajar mahasiswa yaitu Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) yang tertuang dalam tabel/matrik pengambilan sks mata kuliah, kecuali mahasiswa semester 1 dan 2 yang menggunakan paket mata kuliah.
  3. Tabel matrik jatah sks tiap semester dapat dilihat pada halaman berikut : klik disini
  4. Mata kuliah yang akan diprogramkan harus telah memenuhi ‘prasyarat-minimal’ yang berlaku untuk mata kuliah yang mensyaratkan ‘lulus-prasyarat’. Dari mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum, ada mata kuliah yang dapat diprogramkan secara bebas, yaitu mahasiswa dapat memprogramkan mata kuliah tersebut dengan status prasyarat mata kuliah ‘tanpa syarat’
  5. Jumlah sks yang boleh diambil tidak boleh melebihi batas maksimum jumlah sks yang ditentukan (jatah sks) akan tetapi boleh kurang.
  6. Mahasiswa diwajibkan memprogramkan mata kuliah di awal semester berjalan melalui pengisian Rencana Akademik Semester.
  7. Khusus mahasiswa yang akan dan atau sedang dan atau telah mengajukan tutup/habis teori, tetap harus memprogramkan mata kuliah Tugas Akhir pada setiap awal semester berjalan sampai dengan mahasiswa dinyatan lulus ujian Tugas Akhir