Profil IMAMAH

Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMAMAH) adalah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang berfungsi sebagai ruang pengembangan intelektual, profesional, dan sosial mahasiswa magister hukum. IMAMAH hadir untuk mendukung pencapaian tujuan PSHPM dalam mencetak lulusan yang berintegritas dan responsif, dengan berlandaskan pada nilai-nilai keislaman, keuniversalan, dan kebangsaan.

Sebagai representasi mahasiswa magister, IMAMAH berperan aktif dalam mendorong kegiatan akademik dan keilmuan hukum yang kritis serta aplikatif. Di samping itu, IMAMAH juga memfasilitasi pengembangan kapasitas mahasiswa sebagai akademisi, praktisi hukum, maupun pegiat masyarakat melalui berbagai program seperti diskusi ilmiah, seminar, publikasi, pelatihan hukum, hingga kegiatan pengabdian masyarakat.

Dengan semangat kolaboratif dan nilai keislaman sebagai dasar pijakan, IMAMAH menjadi wadah strategis dalam memperkuat solidaritas antar mahasiswa serta membangun kontribusi nyata bagi masyarakat dan dunia hukum secara lebih luas.

 

Visi dan Misi

Visi

Mewujudkan organisasi IMAMAH sebagai pengembangan keilmuan, keterampilan dan aksi nyata bagi Mahasiswa
IMAMAH sebagai wadah:
IMAMAH sebagai organisasi yang menampung aspirasi mahasiswa Magister Keilmuan:
Keilmuan berorientasi kecerdasan intelektual dibidang ilmu hukum bernafaskan nilai – nilai keislaman
Keterampilan :
Keterampilan diartikan IMAMAH mampu menjadi organisasi yang meningkatkan skilll mahasiswa dalam paraktik profesi hukum
Aksi nyata bagi mahasiswa:
IMAMAH berkontribusi pada kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat

Misi

  1. Memperkuat asas kekeluargaan dan profesionalisme dalam organisasi
  2. Meningkatkan diskusi dan riset hukum yang relevan
  3. Membangun kerja sama dengan akademisi dan praktisi hukum
  4. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi Masyarakat sesuai dengan kebutuhan