Evaluasi Studi PSHPM
Evaluasi pembelajaran terhadap mahasiswa dilakukan oleh Magister Hukum melalui:
A. Evaluasi Mata Kuliah
Evaluasi mata kuliah dilakukan dengan mengevaluasi pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah yang telah dilakukan melalui berbagai metode assessment, diantaranya:
- Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala dalam bentuk ujian yang berupa ujian tertulis, pemberian tugas, atau presentasi.
- Ujian diselenggarakan melalui Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Tugas Akhir (Ujian Tesis).
- Ujian Akhir Semester (UAS) adalah penilaian hasil belajar yang terstruktur yang diselenggarakan secara terjadwal pada akhir semester.
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dapat berupa membuat makalah atau bentuk kegiatan lainnya yang ditentukan oleh dosen.
B. Evaluasi Masa Studi
Program Magister melakukan evaluasi perkembangan studi mahasiswa setiap akhir semester, yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
- Evaluasi studi akhir semester
Evaluasi studi akhir semester dilakukan untuk mengetahui perkembangan prestasi akademik mahasiswa pada setiap semester. - Evaluasi batas non -aktif (cuti tanpa ijin)
Mahasiswa yang status studinya non-aktif (cuti tanpa ijin) selama 2 (dua) semester berturut-turut dan/atau lebih, tidak diperkenankan lagi melanjutkan studinya di Program Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (Passing- Out). - Evaluasi batas akhir waktu studi
Evaluasi batas akhir waktu studi/masa studi dilakukan terhadap prestasi akademik pada batas maksimum masa studi 8 (delapan) semester, sebagai dasar untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan drop out masa studi. Jika mahasiswa tidak lulus sampai dengan batas studi (sem 8) maka mahasiswa tersebut akan diberikan status DO.
C. Standar Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah memenuhi standar kelulusan antara lain:
- Telah menempuh seluruh mata kuliah dengan IPK minimal 3.00
- Telah menempuh ujian tesis dengan nilai minimal B
- Telah mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal nasional bereputasi