Ujian dan Nilai Akhir
A. Penilaian Hasil Belajar
1. Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala dalam bentuk ujian, pemberian tugas, dan pengamatan dosen.
2. Ujian diselenggarakan melalui Ujian Akhir Semester (UAS), Seminar Proposal Tesis, dan Ujian Tugas Akhir (Ujian Tesis).
3. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah penilaian hasil belajar yang terstruktur yang diselenggarakan secara terjadual pada akhir semester.
4. Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dapat berupa membuat makalah atau bentuk kegiatan lainnya yang ditentukannoleh dosen.
5. Seminar Proposal Tesis adalah penilaian kelayakan proposal tesis yang akan disusun oleh mahasiswa sebagai bagian dari tugas akhir atau ujian tesis.
6. Ujian Tesis adalah penilaian tugas akhir yang disusun mahasiswa sebagai syarat kelulusan studi.
B. Keberhasilan Mahasiswa
1. Keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah ditentukan dengan cara evaluasi melalui Ujian Akhir Semester (UAS), Tugas, dan pengamatan dosen.
2. Keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan Program Studi Hukum Program Magister ditentukan melalui Ujian Tugas Akhir/Ujian Tesis.
C. Ujian Semester
1. Syarat Mengikuti Ujian Untuk dapat mengikuti UAS, mahasiswa harus telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mahasiswa diwajibkan mendaftar sebagai peserta ujian ke bagian keuangan untuk mendapatkan kartu ujian dengan menunjukkan slip pembayaran SPP.
b. Memenuhi persyaratan kehadiran kuliah minimal 75%.
2. Waktu Ujian dan Bentuk Soal
a. Lama waktu ujian UAS ditentukan sesuai dengan bobot SKS mata kuliah dan jenis ujian.
b. Jumlah dan bobot soal ujian disesuaikan dengan waktu ujian.
c. Bentuk ujain meliputi ujian tertulis/paper/lisan.
d. Batas waktu pengumpulan paper sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditentukan.
e. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan mahasiswa terlambat mengumpulkan paper, maka paper tidak diterima dengan alasan apapun.
f. Mahasiswa tidak mengikuti ujian semester, wajib mengikuti ujian mata kuliah sesuai dengan dosen pengampu pada periode ujian semester berikutnya.
3. Ketentuan Ujian Akhir Semester
a. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang diselenggarakan secara terjadual pada setiap akhir semester.
b. Bahan Ujian Akhir Semester meliputi materi kuliah yang disampaikan selama perkuliahan.
c. Nilai Ujian Akhir Semester dinyatakan dalam bentuk angka atau huruf.
d. Penilaian ujian semester adalah rata-rata dari penjumlahan nilai 2 atau lebih dosen pengampu.
e. Apabila dosen tidak menyerahkan nilai sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka Program berhak mengeksekusi nilai tersebut, yaitu B.
f. Apabila dosen terlambat menyerahkan nilai dan telah dieksekusi, maka nilai dari dosen akan diberlakukan yang menguntungkan mahasiswa selama mahasiswa belum melaksanakan ujian tesis.
g. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran ujian (plagiasi) paper termasuk tesis, diberikan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Nilai ujian semester diumumkan melalui papan pengumuman dan website.
4. UAS Perbaikan/Susulan
a. Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian perbaikan dengan syarat mendaftar ke bagian keuangan dengan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Bagi mahasiswa yang akan mengikuti Ujian Akhir Semester Perbaikan/Susulan tidak ada batas nilai yang ditentukan (maksimal A) dan nilai hasil ujian diambil yang terbaik.
c. Jadual dan bentuk Ujian Perbaikan menyesuaikan dengan Ujian Akhir Semester.
d. Apabila mahasiswa mengikuti ujian susulan/mengulang yang berbeda dosen pengampunya, maka yang bersangkutan mengulang ujian mata kuliah dari dosen pengampu yang baru dengan mempertimbangkan presensi kehadiran sebelumnya.
D. Ujian Tugas Akhir/Ujian Tesis
Penjelasan tugas akhir / ujian tesis dapat dilihat pada laman berikut : klik disini
E. Sistem Penilaian
1. Nilai UAS dan Ujian Tesis, dinyatakan dalam skor angka.
2. Nilai Akhir suatu mata kuliah dinyatakan dalam bentuk huruf dengan
kualifikasi sebagai berikut:
Nilai Angka | Nilai Huruf | Harkat |
80,00 – 100,00 | A | 4,00 |
77,50 – 79,99 | A – | 3,75 |
75,00 – 77,49 | A/B | 3,50 |
72,50 – 74,99 | B + | 3,25 |
70,00 – 72,49 | B | 3,00 |
67,50 – 69,99 | B – | 2,75 |
65,00 – 67,49 | B/C | 2,50 |
62,50 – 64,99 | C + | 2,25 |
60,00 – 62,49 | C | 2,00 |
55,00 – 59,99 | C – | 1,75 |
50,00 – 54,99 | C/D | 1,50 |
45,00 – 49,99 | D + | 1,25 |
40,00 – 44,99 | D | 1,00 |
Kurang dari 40,00 | E | 0 |
3. Mahasiswa yang tidak mengikuti UAS tidak berhak mendapatkan nilai (akan diberi huruf ‘F’)
4. Pemberian nilai sebagaimana di atas oleh dosen penguji disesuaikan dengan kemampuan relatif peserta ujian pada mata kuliah yang bersangkutan.
F. Indeks Prestasi
1. Indeks Prestasi (IP) adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik mahasiswa. Indeks Prestasi mahasiswa dihitung dengan rumus:
2. Indeks Prestasi mahasiswa dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Indeks Prestasi Semester (IPs) dan Indeks Prestasi Komulatif (IPk). IPs adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik rata-rata yang dicapai mahasiswa pada satu semester tertentu. Sedangkan IPk adalah angka yang menunjukkan prestasi akademik rata-rata yang dicapai mahasiswa untuk semua mata kuliah yang pernah ditempuh, dengan mengambil nilai ’terbaik’.
E. Pedoman Pemberian Predikat Kelulusan
Pedoman pemberian predikat kelulusan adalah sebagai berikut:
a. IPK 3.76 – 4.00 : Cumlaude
b. IPK 3.50 – 3.75 : Sangat Memuaskan
c. IPK 3.00 – 3.49 : Memuaskan
Khusus Predikat Cumlaude diberikan dengan syarat;
a. IPK minimal 3,76.
b. Masa Studi maksimal 24 bulan (2 tahun).
c. Nilai Tesis A (dalam satu kali ujian tesis).
d. Tidak pernah melakukan kecurangan akademik.
e. Tidak ada nilai D.