Cuti Akademik

Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang menunda semua kegiatan akademik atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dengan seijin Ketua Program, dengan ketentuan :
  1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif;
  2. Cuti akademik hanya bisa dilaksanakan minimal pada semester kedua;
  3. Lama cuti minimum satu semester dan maksimum dua semester baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
  4. Permohonan cuti akademik diajukan sebelum masa heregistrasi semester selanjutnya berakhir.
  5. Permohonan cuti akademik diajukan kepada Sekretaris Program Studi Hukum Program Doktor UII melalui Admisi Akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan melampirkan :
    a) Fotokopi KTM
    b) Surat Keterangan Bebas Perpustakan
    c) Kartu Bimbingan Tesis
    d) Fotokopi slip pembayaran SPP terakhir pada tahun akademik yang bersangkutan
    e) Fotokopi slip pembayaran uang administrasi cuti akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mahasiswa yang berstatus cuti akademik dibebaskan dari uang SPP.
  7. Perpanjangan cuti akademik dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan cuti akademik melalui Admisi Akademik dengan menyerahkan kembali surat permohonan cuti dari program.
  8. Mahasiswa cuti akademik dapat aktif kembali dengan syarat :
    a) Mengajukan surat permohonan aktif kembali melalui Admisi Akademik dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
    b) Melampirkan Surat Ijin Cuti Akademik (awal/perpanjangan).
    c) Membayar administrasi keuangan (SPP, heregistrasi, dll) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  9. Mahasiswa cuti akademik saat aktif kembali dapat mengambil SKS sesuai dengan IPS dan IPK terakhir sebelum cuti.
  10. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi.