Sanksi Akademik

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan atau kecurangan dalam kegiatan-kegiatan akademik akan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Islam Indonesia.

Drop Out (DO)

  • Mahasiswa yang pada batas akhir masa studi belum dapat menyelesaikan semua persyaratan untuk lulus maka dinyatakan Putus Kuliah atau DO.
  • Mahasiswa yang belum menyelesaikan studi sampai masa studi habis, akan mendapatkan surat peringatan agar segera menyelesaikan studinya.
  • Jika setelah peringatan tersebut tidak ada perkembangan yang signifikan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan menerima sanksi DO (drop out), kecuali memperoleh ijin perpanjangan dari Ketua Program atas pertimbangan khusus.