Disertasi

Berdasarkan Peraturan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Mahasiswa di Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII disebutkan sebagai berikut:

  • UJIAN AKHIR SEMESTER

1) Ujian Akhir Semester diselenggarakan oleh PSHPD terhadap beberapa mata kuliah yang ditetapkan oleh dokumen kurikulum sebagai mata kuliah teori.

2) Ujian Akhir Semester sebagaimana disebutkan pada ayat (1) diselenggarakan dengan beberapa pilihan model yaitu ujian tulis, paper dan/ a tau presentasi paper.

3) Pilihan model sebagaimana ditentukan oleh ayat (2) ditetapkan berdasarkan kesepakatan masing-masing tim pengajar di setiap mata kuliah yang telah ditetapkan oleh dokumen kurikulum.

4) Nilai Akhir Ujian Akhir Semester di setiap mata kuliah penunjang disertasi ditetapkan paling lambat pada tahapan yudisium semester di PSHPD.

5) Jika nilai tidak ditetapkan berdasarkan jangka waktu sebagaimana disebutkan pada ayat (4), maka PSHPD akan menetapkan eksekusi nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Bagi mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pada ujian akhir semester, PSHPD tidak menyediakan atau menyelenggarakan ujian susulan.

  • UJIAN PROPOSAL

1) Penjadwalan ujian/ seminar Proposal Disertasi mahasiswa ditetapkan PSHPD paling lambat 14 hari kerja sejak mahasiswa mendaftarkan ke PSHPD.

2) Dewan penguji Proposal Disertasi diusulkan oleh Tim Promotor dan ditetapkan secara bersama-sama oleh PSHPD.

3) Komposisi penguji ditetapkan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi keilmuan penguji dengan topik Disertasi yang diusulkan.

4) Ujian Proposal Disertasi diuji dengan enam (6) orang dewan penguji dalam satu majelis yang terdiri dari penguji, penguji eksternal, promotor dan ko-promotor.

5) Dalam satu mejelis ujian Proposal disertasi, dipimpin oleh satu (1) Ketua Sidang seminar proposal disertasi.

6) Ketua Sidang ujian Proposal Disertasi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII.

7) Jika Dekan berhalangan hadir, sidang dipimpin oleh Ketua Jurusan atau Ketua PSHPD.

8) Majelis ujian Proposal Disertasi hanya dibolehkan melibatkan maksimal dua penguji eksternal dalam satu majelis ujian sidang Proposal.

9) Mahasiswa mempresentasikan Proposal Disertasi dihadapan dewan penguji maksimal dua puluh (20) menit sejak Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada mahasiswa.

10) Dewan Penguji memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada mahasiswa maksimal (60) menit sejak proses tanya jawab dibuka oleh Ketua Sidang.

11) Ketua Sidang tidak bertindak sebagai penguji dalam majelis ujian sidang Proposal Disertasi.

12) Dalam hal terjadi deadlock atas penilaian yang diberikan oleh dewan penguji, Ketua Sidang diberikan hak untuk memutuskan hasil penilaian terhadap Proposal Disertasi Mahasiswa.

  • UJIAN KELAYAKAN

1) Penjadwalan ujian Kelayakan Disertasi mahasiswa ditetapkan paling lambat 20 hari kerja sejak mahasiswa mendaftarkan ke PSHPD.

2) Dewan penguji Kelayakan Disertasi diusulkan oleh Tim Promotor dan ditetapkan secara bersama-sama oleh PSHPD.

3) Komposisi penguji ditetapkan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi keilmuan penguji dengan topik Disertasi yang diusulkan.

4) Ujian Proposal Disertasi diuji dengan tiga (3) orang dewan penguji dalam satu majelis yang terdiri dari penguji dan penguji eksternal.

5) Ujian Kelayakan Oisertasi ditunjukan kepada Tim Promotor dan Ko-Promotor untuk mempertanggungjawabkan kelayakan hasil temuan disertasi mahasiswa.

6) Dalam satu mejelis ujian Kelayakan Oisertasi, dipimpin oleh satu (1) orang Ketua Sidang.

7) Ketua Sidang ujian Kelayakan Disertasi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII.

8) Jika Dekan berhalangan hadir, sidang dipimpin oleh Ketua Jurusan atau Ketua PSHPD.

9) Majelis ujian Kelayakan Disertasi hanya dibolehkan melibatkan maksimal satu penguji eksternal dalam satu majelis ujian sidang Kelayakan.

10) Mahasiswa tidak diberikan hak jawab dalam proses ujian kelayakan disertasi.

11) Tim Penguji memberikan Pertanyaan dan tanggapan atas hasil penelitian mahasiswa (30) menit sejak proses tanya jawab dibuka oleh Ketua Sidang.

12) Dewan Penguji memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada mahasiswa maksimal (60) menit sejak proses tanya jawab dibuka oleh Ketua Sidang.

13) Ketua Sidang tidak bertindak sebagai penguji dalam majelis ujian sidang Kelayakan Disertasi.

  • UJIAN TERTUTUP

1) Penjadwalan ujian Tertutup Disertasi mahasiswa ditetapkan paling lambat 25 hari kerja sejak mahasiswa mendaftarkan ke PSHPO.

2) Dewan penguji Ujian Disertasi diusulkan oleh Tim Promotor dan ditetapkan secara bersama-sarna oleh PSHPD.

3) Komposisi penguji ditetapkan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi keilmuan penguji dengan topik Disertasi.

4) Ujian Tertutup Disertasi diuji dengan enam (6) orang dewan penguji dalam satu majelis yang terdiri dari penguji, penguji eksternal, promotor dan ko-promotor.

5) Dalam satu mejelis ujian Tertutup disertasi, dipimpin oleh satu (1) Ketua Sidang Ujian Tertutup disertasi.

6) Ketua Sidang ujian Tertutup Oisertasi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII.

7) Jika Dekan berhalangan hadir, sidang dipimpin oleh Ketua Jurusan atau Ketua PSHPD.

8) Majelis ujian Tertutup Disertasi hanya dibolehkan melibatkan maksimal dua penguji eksternal dalam satu majelis ujian sidang Tertutup.

9) Mahasiswa mempresentasikan Penelitian Disertasi dihadapan dewan penguji maksimal dua puluh (30) menit sejak Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada mahasiswa.

10) Dewan Penguji memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada mahasiswa maksimal (60) menit sejak proses tanya jawab dibuka oleh Ketua Sidang.

11) Ketua Sidang tidak bertindak sebagai penguji dalam majelis ujian sidang Tertutup Disertasi.

12) Dalam hal terjadi deadlock atas penilaian yang diberikan oleh dewan penguji, Ketua Sidang diberikan hak untuk memutuskan hasil penilaian terhadap Ujian Tertutup Disertasi Mahasiswa.

  • UJIAN TERBUKA/PROMOSI DOKTOR

1) Penjadwalan ujian Terbuka Disertasi mahasiswa ditetapkan paling lambat 25 hari kerja sejak mahasiswa mendaftarkan ke PSHPD.

2) Dewan penguji Ujian Disertasi diusulkan oleh Tim Promotor dan ditetapkan secara bersama-sama oleh PSHPD.

3) Komposisi penguji ditetapkan dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi keilmuan penguji dengan topik Disertasi. ·

4) Ujian Terbuka Disertasi diuji dengan enam (6) orang dewan penguji dalam satu majelis yang terdiri dari penguji, penguji eksternal, promotor dan ko-promotor.

5) Dalam satu mejelis ujian Terbuka Disertasi, dipimpin oleh satu ( 1) Ketua Sidang Ujian Terbuka Disertasi.

6) Ketua Sidang ujian Tertutup Disertasi dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII.

7) Jika Dekan berhalangan hadir, sidang dipimpin oleh Ketua Jurusan atau Ketua PSHPD.

8) Majelis ujian Terbuka Disertasi hanya dibolehkan melibatkan maksimal dua penguji eksternal dalam satu majelis ujian sidang Tertutup.

9) Mahasiswa mempresentasikan Penelitian Disertasi dihadapan dewan penguji maksimal dua puluh (15) menit sejak Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada mahasiswa

10) Dewan Penguji memberikan tanggapan dan mahasiswa maksimal (60) menit sejak proses pertanyaan kepada tanya jawab dibuka oleh Ketua Sidang.

11)  Ketua Sidang tidak bertindak sebagai penguji dalam majelis ujian sidang Terbuka Disertasi.

12) Dalam hal terjadi deadlock atas penilaian yang di berikan oleh dewan penguji, Ketua Sidang diberikan hak untuk memutuskan hasil penilaian terhadap Ujian Terbuka Disertasi Mahasiswa.