Pendaftaran Pendadaran Semester Ganjil 2020/2021 Periode 1

Disampaikan kepada para mahasiswa yang bermaksud untuk mengikuti Ujian Tugas Akhir (Pendadaran) Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII untuk mencermati syarat dan ketentuan mendaftar sebagai peserta pendadaran pada Semester Ganjil T.A. 2020/2021 Periode 1 sebagaimana pengumuman di bawah ini.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 318/B/HK/2019 ditandatangani tangga; 14 Noveber 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud RI Nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomeran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik sebagaimana dipublikasikan melalui https://pin.ristekdikti.go.id/pin/panduan-PIN-ver-panduan.pdf.  Kebijakan Rektor Universitas Islam Indonesia melalui Surat Edaran Rektor Nomor 3804/REK/20/DLA/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 point 2 menyatakan bahwa Pimpinan Universitas Islam Indonesia memutuskan  untuk melaksanakan sistem PIN mulai Semester Ganjil 2020/2021.

Oleh karena adanya pandemi Covid-19 maka bagi mahasiswa angkatan 2013 masih diberikan kesempatan perpanjangan masa studi sampai semester Ganjil 2020/2021 maksimal kelulusan sampai pada tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana Surat Edaran plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Masa Belajar Penyelanggaraan Program Pendidikan (http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Surat-Penegasan-Masa-Studi-terkait-Validator-PIN.pdf). Untuk itu kepada mahasiswa angkatan 2013 diharapkan agar sesegera mungkin menyelesaikan tugas akhirnya pada periode ini dan yang akan datang.

Pembayaran Pendadaran/Ujian Tugas Akhir dapat dilakukan melalui setoran langsung maupun transfer:

  • Program Reguler melalui Bank Bukopin No. Rek. 1001552-04-6 a.n. Fakultas Hukum UII.
  • Program Internasional melalui Bank Bukopin No. Rek. 1007200-303 a.n. Fakultas Hukum UII.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab