Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, diselenggarakan kuliah umum dengan tema “Perlindungan Pengungsi Rohingya dalam perspektif Hukum Internasional”. Kuliah umum kali ini diberikan oleh Fahim Abrar Abid, sebagai Founder dari Bangladesh Society of International Law (BSIL). Di awal perkuliahan umum, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., menyampaikan bahwa: “Kuliah Umum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana pengalaman dari negara lain dalam memberikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya. Kuliah ini sangat penting karena kasus yang berkaitan dengan pengungsi Rohingya sampai hari ini belum terselesaikan dengan baik, dan negara-negara di Asia Tenggara masih belum memiliki kerangka penyelesaian yang efektif. Dengan menghadirkan pakar dari Bangladesh yang bernama Fahim Abrar Abid yang merupakan pendiri dari Bangladesh Society of International Law.”

Dalam perkuliahan, Fahim menyebutkan bahwa: “Masalah pengungsi tidak hanya berdampak pada kawasan ASEAN, tetapi juga pada negara-negara lain, salah satunya termasuk Bangladesh. Khususnya terkait dengan perlindungan anak, pengungsi yang berasal dari Rohingya sering kali mendapatkan perlakuan yang berbeda karena kerangka Hukum Internasional yang belum banyak diratifikasi serta kerangka Hukum Nasional yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan secara efektif terhadap pengungsi anak.”

“Meskipun konstitusi yang ada di dalam Bangladesh memberikan perlindungan terutama hak atas pendidikan bagi seluruh anak yang ada di Bangladesh. Namun, dalam kenyataannya, para pengungsi sering kali dikategorikan sebagai Illegal Migrant sehingga mereka tidak dapat mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan. Untuk itu, beberapa pakar hukum yang ada di Bangladesh menggunakan teori Security Absorption untuk memberikan perlindungan terhadap anak pengungsi Rohingya. Sampai hari ini (Juni 2026) separuh dari pengungsi Rohingya dari Bangladesh kurang lebih terdapat 960.000 orang dan separuh diantaranya adalah pengungsi anak.” Demikian penjelasan tambahan dari Fahim Abrar Abid.

Dalam kesempatan kali ini, Fakultas Hukum UII bersama dengan Bangladesh Society of International Law melakukan penandatanganan kerja sama kolaborasi dalam bidang penelitian dan pengajaran. Setelah itu, dilanjutkan dengan foto bersama mahasiswa peserta Kuliah Umum.

 

Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), menghadirkan Prof. Jihyun Park, akademisi dan peneliti dari Youngsan University, Busan, Republik Korea, sebagai narasumber dalam rangkaian Kuliah Umum Internasional yang diselenggarakan pada 6 Juni 2026 dan 8 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, baik dari kelas reguler maupun kelas internasional, sebagai bagian dari upaya FH UII dalam memperluas wawasan global mahasiswa mengenai perkembangan sistem hukum dan isu-isu hukum internasional kontemporer.

Dalam sambutannya, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D., selaku Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai berbagai sistem hukum di dunia merupakan aspek penting dalam pendidikan hukum modern. Beliau menyatakan: “Di dunia terdapat beragam sistem hukum yang berkembang di masing-masing negara, di antaranya yang paling dikenal adalah sistem hukum common law dan civil law. Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami perbandingan sistem hukum tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Republik Korea. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai karakteristik masing-masing sistem hukum, sekaligus mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat menjadi bahan refleksi dalam upaya pengembangan hukum di Indonesia.”

Pada sesi perkuliahan, Prof. Jihyun Park menjelaskan bahwa perkembangan sistem hukum di Republik Korea tidak hanya dipengaruhi oleh tradisi hukum Barat, tetapi juga dibentuk oleh nilai-nilai sosial dan tradisi hukum yang telah mengakar kuat dalam masyarakat Korea selama berabad-abad. Menurutnya, perpaduan antara modernisasi hukum dan nilai-nilai lokal tersebut menjadi salah satu faktor yang membentuk karakteristik unik sistem hukum Korea Selatan saat ini.

Selain membahas sistem hukum Korea Selatan, Prof. Park juga menyampaikan materi mengenai perkembangan hukum humaniter internasional dalam konteks konflik bersenjata modern. Dalam paparannya, beliau menyoroti berbagai konflik yang tengah berlangsung di sejumlah wilayah dunia, termasuk situasi di Teheran, Iran, serta negara-negara lain yang terdampak perang dan konflik bersenjata. Ia menegaskan bahwa dampak perang pada era modern tidak lagi terbatas pada kerusakan fisik dan korban jiwa, tetapi juga mencakup berbagai ancaman non-konvensional yang memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat sipil.

Prof. Jihyun Park menyampaikan: “Konflik bersenjata modern tidak lagi terbatas pada serangan militer konvensional. Saat ini, perang juga dapat menimbulkan ancaman biologis, ancaman siber, serta berbagai dampak nonfisik lainnya yang secara signifikan memengaruhi kehidupan masyarakat sipil. Dampak tersebut meliputi menurunnya kualitas udara, terhambatnya distribusi bantuan kemanusiaan dan pasokan pangan, serta terganggunya jaringan komunikasi. Meskipun masyarakat sipil bukan merupakan target utama dalam konflik, merekalah yang sering kali menanggung konsekuensi paling besar dari perang.”

Kegiatan kuliah umum berlangsung secara interaktif dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Mahasiswa aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait sistem hukum Korea Selatan maupun perkembangan hukum humaniter internasional dalam menghadapi tantangan konflik kontemporer. Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan cenderamata kepada Prof. Jihyun Park sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam berbagi pengetahuan dan pengalaman akademik, serta diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta kuliah umum.

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Forum Cendekia Hukum Muda menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memahami Kredit Perbankan: Aspek Teoritis, Regulasi dan Praktik”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 6 Juni 2026, melalui Ruang Pertemuan Erasmus Fakultas Hukum UII dan platform Zoom Meeting.

FGD ini diselenggarakan sebagai wadah diskusi akademik untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai konsep kredit perbankan dari berbagai perspektif, mulai dari aspek teoritis, kerangka regulasi yang berlaku, hingga praktik implementasinya di industri perbankan. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai peran kredit dalam sistem perbankan serta berbagai aspek hukum yang melekat di dalamnya.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pemahaman mengenai kredit perbankan menjadi salah satu kompetensi penting bagi mahasiswa hukum, mengingat sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dan terus berkembang mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi.

Sesi diskusi diawali oleh Yoda Rifky Hanindya, Legal Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan praktik pemberian kredit di industri perbankan, mulai dari proses pengajuan dan analisis kelayakan kredit, penyusunan perjanjian kredit, hingga berbagai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam hubungan antara bank dan debitur. Selain itu, beliau juga membahas tantangan yang dihadapi perbankan dalam mengelola risiko kredit di tengah perkembangan dunia usaha dan dinamika perekonomian.

Selanjutnya, Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UII sekaligus Direktur PSPMHSK, menyampaikan materi mengenai landasan teoritis dan regulasi kredit perbankan di Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan konsep dasar kredit perbankan, prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), fungsi intermediasi bank, serta berbagai ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perkreditan. Beliau juga menguraikan perkembangan regulasi sektor perbankan yang memengaruhi praktik penyaluran kredit dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Diskusi dipandu oleh Fatimah Nada, Wakil Sekretaris PSPMHSK, yang mengarahkan jalannya forum secara interaktif dan dinamis. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Izzatira Sitalahati Q.Y., Wakil Bendahara PSPMHSK, selaku pembawa acara.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Antusiasme tersebut tercermin dari kehadiran sebanyak 164 peserta, yang terdiri atas 16 peserta yang mengikuti kegiatan secara luring (offline) di Fakultas Hukum UII dan 148 peserta yang berpartisipasi secara daring (online) melalui Zoom Meeting. Berbagai pertanyaan diajukan terkait mekanisme pemberian kredit, perlindungan hukum bagi bank dan debitur, penyelesaian kredit bermasalah, serta perkembangan regulasi perbankan di Indonesia. Interaksi yang aktif menunjukkan tingginya minat peserta terhadap isu-isu hukum di sektor jasa keuangan..

Melalui kegiatan FGD ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai kredit perbankan, baik dari sisi akademik maupun praktik, sehingga mampu mengembangkan wawasan serta kompetensi yang relevan untuk menghadapi perkembangan dunia hukum dan sektor keuangan di masa mendatang.

International Student Colloquium (ISC) yang ke-8 pada tahun ini diselenggarakan hari ini di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia. Para pembicara dari Indonesia, Vietnam, dan Skotlandia membahas keterkaitan yang selalu relevan antara konflik bersenjata, energi, dan pembangunan berkelanjutan.

Acara diawali dengan sambutan dari Rektor Fakultas Hukum UII. Kemudian dilanjutkan dengan pentas tarian dari kelompok mahasiswa Sanggar Terpidana Fakultas Hukum UII. Acara konferensi ini diikuti oleh sekitar 150 peserta, mahasiswa dan peneliti dari beragam negara. Hasil luaran dari konferensi ini adalah prosiding yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum UII.

Auditorium dipenuhi mahasiswa yang penuh rasa ingin tahu dan antusias untuk mempelajari isu-isu internasional yang sedang hangat diperbincangkan. Pertama, Professor Dr. Kyungchan, Dekan Urusan Internasional Universitas Youngsan, Korea Selatan, memberikan konteks historis mengenai ketahanan maritim di Indonesia dan dunia. Dr. Kyungchan juga membahas kelumpuhan energi yang sedang terjadi akibat konflik AS-Iran.

Associate Professor Dr. Nguyen Quang Tuyen (Hanoi Law University) memperingatkan tantangan yang dihadapi dalam transisi energi bersih di tengah ketidakstabilan geopolitik. Beliau menyatakan bahwa pemerintah harus memastikan hukum tidak mereproduksi ketidakadilan di tingkat lokal ketika mengakuisisi lahan untuk pembangunan ladang panel surya dan turbin angin. Dr. Nguyen Quang Tuyen menegaskan bahwa lingkungan hidup selalu menjadi korban pertama dalam krisis global. Hal ini terlihat jelas dengan adanya regresi global saat ini menuju energi tidak terbarukan seiring penutupan Selat Hormuz yang terus mengganggu pasokan energi.

Pakar terkemuka di bidang hukum internasional, Associate Professor Nguyen Toan Thang (Hanoi Law University), menekankan urgensi reformasi menyeluruh guna memperkuat ketahanan hukum dalam menghadapi krisis. Associate Professor tersebut menyatakan bahwa perang modern dapat membalikkan kemajuan energi bersih yang telah dicapai selama bertahun-tahun. Agenda reformasi mencakup perubahan pada hukum humaniter internasional, hukum investasi, dan Protokol ASEAN.

Para mahasiswa terkejut ketika Profesor Jihyun Park (Universitas Youngsan) menyampaikan bahwa jumlah resmi perang global menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 130 – 20, di antaranya masuk dalam kategori paling serius. Profesor tersebut menegaskan bahwa terdapat area abu-abu yang signifikan dalam Hukum Humaniter Internasional, khususnya berkaitan dengan perang siber. Reformasi harus memperbaiki kerangka hukum yang semakin tidak memadai, yang dirancang berdasarkan parameter konflik abad ke-20.

Associate Professor Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD (Universitas Islam Indonesia) mengajukan usulan unik mengenai pembentukan kedutaan besar virtual. Hal ini akan mengurangi biaya secara signifikan dan menjadi titik awal bagi peningkatan hubungan di mana kepercayaan bersama masih rendah. Associate Professor tersebut mengakui tantangan-tantangan yang berkaitan dengan keamanan siber, namun mengangkat krisis Kedutaan Besar AS di Teheran tahun 1979 untuk menggambarkan bahwa kedutaan besar fisik pun tidak luput dari risiko.

Fahim Abrar Abid, LLM, dari Glasgow University, memperkenalkan penelitiannya mengenai usulan reformasi tata kelola pembangunan berkelanjutan. Saudara Abid menuntut agar negara-negara Global Selatan menjadi arsitek reformasi sebagai pemangku kepentingan utama. Beliau juga menyatakan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia harus lebih diintegrasikan ke dalam kerangka hukum, bukan sekadar menjadi ‘bahasa estetis yang hanya ditempelkan di atasnya’.

Meskipun tema-tema global ini terkadang terasa sangat berat dan cukup menyedihkan, terdapat rasa optimisme dan keterlibatan yang nyata di dalam ruangan. Para mahasiswa didorong untuk menerima peran mereka sebagai pemimpin masa depan dan mendorong reformasi penting guna meningkatkan ketahanan hukum di masa krisis.

 

SLEMAN (Kaliurang), 30 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) mengadakan Kuliah Intensif di Fakultas Hukum UII Pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 dengan pemateri merupakan Anggota Dewan dan Tenaga Ahli dari DPR RI mengutip tema “Tantangan dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prolegnas”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri sebanyak 750 Peserta terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2025/2026, Dosen, Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini mengundang pemateri dari 2 (dua) Fraksi DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Kegiatan ini terbagi menjadi 2 (dua) sesi, adapun rincian sesi meliputi:

Sesi Pagi;

Ruang Auditorium;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas A,B,C dan D. Sesi ini dibuka sekaligus memberikan sambutan oleh bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum (Dekan FH UII) dan H. Totok Daryanto,S.E (Anggota DPR RI Fraksi PAN).

Dalam sambutannya, Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa:

Berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi perlunya menata penilaian Adequacy dalam Hukum Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Adequacy adalah jalur paling strategis karena, sekali diterbitkan, membolehkan transfer secara luas tanpa persyaratan tambahan. Permasalahan utama saat ini bertitik pada ketiadaan metodologi penilaian adequacy.

Totok Daryanto,S.E (Anggota DPR RI Fraksi PAN) dalam sambutannya turut menyampaikan:

Mengapa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting agar adanya ruang untuk menjamin hak privasi, memberikan kepastina hukum, menata tata Kelola data nasional serta memberikan sanki terhadap pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi. Tak lupa bapak Totok Daryanto, S.E. berpesan kapada generasi muda agar menjadi pengawal etika digital.

 Setelah penyampaikan sambutan dilanjutkan pemaparan materi oleh pemateri pertama bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyapaikan materi tentang Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 bapak Dr. Faedurrohman, M.Pd.I (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan Arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Ruang Audiovisual;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Audiovisual Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 mahasiswa kelas E,F dan H. Sesi ini dibuka sekaligus memberikan sambutan oleh bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII) dan bapak Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.IP.,M.B.A. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) sekaligus menyampaikan materi tentang Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 oleh bapak Aza El Minadiyan, S.Si.,M.M. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menyampaikan materi tentang Urgensi dan arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

 

Sesi Siang;

Ruang Auditorium;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 14.00.WIB-16.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas G,I,J dan K. Sesi ini langsung kepada inti acara yaitu penyampaian materi oleh  pemateri pertama bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 bapak Dr. Faedurrohman, M.Pd.I (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Ruang Audiovisual;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Audiovisual Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 14.00 WIB-16.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas L,M,A dan IP.  Sesi ini langsung kepada inti acara yaitu penyampaian materi oleh  pemateri pertama bapak Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.IP.,M.B.A. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) sekaligus menyampaikan materi tentang Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 oleh bapak Aza El Minadiyan, S.Si.,M.M. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan arah revisi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Kegiatan Kuliah Intensif  ini dapat berjalan dengan lancar berkat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat serta tingginya tingkat antusiasme mahasiswa. Fakultas Hukum UII berharap melalui kegiatan kuliah intensif Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap T.A 2024/2025 ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dari FH UII. Aamiiin.

 

Yogyakarta — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BASYARNAS MUI DIY) melalui agenda penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga penyelesaian sengketa syariah, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum bisnis syariah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mini Auditorium lt.4 Fakultas Hukum UII tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen, serta perwakilan dari BASYARNAS MUI DIY. Agenda diawali dengan sambutan pengantar kerja sama yang disampaikan oleh Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  mewakili pimpinan Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen FH UII untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga profesional dan praktisi hukum guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BASYARNAS MUI DIY sebagai lembaga penyelesaian sengketa syariah memiliki peran penting dalam mendukung penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam memahami praktik penyelesaian sengketa berbasis prinsip-prinsip syariah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa melalui keterlibatan langsung dengan praktisi dan lembaga yang memiliki pengalaman di bidang arbitrase syariah.

Setelah sambutan pengantar, agenda dilanjutkan dengan pemaparan profil Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana dan cluster Hukum Bisnis Syariah oleh Bapak Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Ketua Program Studi. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa Program Studi Hukum Bisnis terus mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap dinamika praktik hukum modern, termasuk perkembangan ekonomi dan bisnis syariah yang semakin berkembang di Indonesia.

Bapak Mukmin Zakie juga menjelaskan bahwa cluster Hukum Bisnis Syariah dirancang untuk memberikan penguatan kompetensi kepada mahasiswa dalam memahami aspek hukum ekonomi syariah, penyelesaian sengketa syariah, kontrak bisnis syariah, hingga praktik arbitrase syariah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan BASYARNAS MUI DIY dipandang sangat relevan dalam mendukung proses pembelajaran yang berbasis pada integrasi teori dan praktik.

Sementara itu, Ketua BASYARNAS MUI DIY, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H., M.Hum., Ph.D.  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Fakultas Hukum UII. Ia menjelaskan bahwa BASYARNAS MUI DIY telah berdiri sejak tahun 2005 dan hingga saat ini memiliki 23 orang pengurus yang aktif menjalankan berbagai kegiatan kelembagaan.

Menurutnya, BASYARNAS MUI DIY selama ini tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa syariah, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa berbasis prinsip syariah. Wilayah kerja BASYARNAS MUI DIY meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, sehingga lembaga tersebut memiliki cakupan pelayanan dan pengalaman yang cukup luas dalam penanganan sengketa syariah.

Bapak Bagya Agung Prabowo juga menyampaikan bahwa BASYARNAS MUI DIY menyambut secara terbuka kerja sama yang dibangun bersama Fakultas Hukum UII, khususnya dalam bidang pendidikan. Bentuk kerja sama yang akan dikembangkan di antaranya meliputi keterlibatan praktisi BASYARNAS sebagai pengajar dalam kegiatan perkuliahan, program pemagangan mahasiswa, serta penguatan pengalaman praktis mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa syariah.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif antara BASYARNAS MUI DIY dengan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan berbagai kajian akademik dan kegiatan pengabdian yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum bisnis syariah dan peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelesaian sengketa syariah.

Jalinan kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh kedua lembaga sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan BASYARNAS MUI DIY. Penandatanganan tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai program kerja bersama yang berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan hukum, khususnya di bidang hukum bisnis syariah.

Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum UII menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang unggul, relevan, dan berbasis pada kebutuhan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, BASYARNAS MUI DIY juga memperkuat perannya sebagai lembaga yang aktif mendukung pengembangan keilmuan dan praktik penyelesaian sengketa syariah di Indonesia.

TERNATE — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara Sarasehan Alumni di Ternate, Maluku Utara. Agenda yang berlangsung dalam suasana hangat dan santai ini menjadi wadah strategis untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus menjaring masukan berharga dari para alumni demi pengembangan kurikulum dan kemajuan institusi ke depan.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII yang diwakili oleh Dr. Agus Triyanta, S.H., M.A., MH., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kuatnya kepedulian para alumni terhadap almamater. Beliau menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari masa lalu yang sarat eksploitasi, kemudian ke arah kompetisi, dan saat ini menuju era baru yang berbasis kolaborasi.

“Saat ini dunia bergerak menuju kolaborasi—saling melengkapi dan saling menguatkan. FH UII terus bertransformasi sejalan dengan tantangan zaman,” ujarnya.

Ekspansi Prodi dan Kiprah Internasional

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah capaian dan perkembangan positif FH UII dalam empat tahun terakhir, di antaranya penyegaran kepemimpinan UII, saat ini bersiap menyambut Rektor baru, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., yang secara resmi akan digantikan oleh Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng. yang juga guru besar Fakultas Teknik Industri UII.

Fakultas Hukum UII kini memiliki dua program studi S1, setelah sukses membuka Prodi Hukum Bisnis. Prodi ini menjadi salah satu pionir secara nasional yang memberikan penekanan spesifik pada Hukum & Teknologi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta Bisnis Syariah. Akibat tingginya minat, FH UII kini menerima lebih dari 1.000 mahasiswa baru untuk jenjang S1 demi berkontribusi lebih luas bagi bangsa.

Program Joint/Double Degree Internasional sebagai simbul FH UII semakin mendunia melalui program double degree 4 tahun (2 tahun di UII, 2 tahun di mitra luar negeri) untuk jenjang S1 dengan universitas di Korea Selatan serta Inggris dan baru-baru ini dengan UKM. Sementara untuk jenjang Magister Hukum (MH), tersedia program kerja sama dengan Dicle University di Turki, yang menawarkan biaya SPP sangat terjangkau bagi mahasiswa.

Prestasi Internasional diperoleh mahasiswa FH UII yang sukses mengukir prestasi gemilang, salah satunya dengan meraih 9 penghargaan dalam ajang bergengsi kompetisi peradilan semu (moot court) internasional di Afghanistan, bekerja sama dengan Komnas HAM.

Suara Alumni kepada Nilai Islam dan Hukum Profetik

Perwakilan alumni tertua yang hadir, Musrioni Nabiyu, S.T. (angkatan 1983), menyampaikan tiga hal utama yang membuat UII begitu istimewa: statusnya sebagai salah satu universitas tertua di Indonesia, tempat lahirnya HMI, serta reputasi FH UII dalam mencetak tokoh-tokoh bangsa. Beliau berpesan agar seluruh alumni senantiasa memegang teguh nilai-nilai keislaman.

Senada dengan hal tersebut, Ketua IKA UII Maluku Utara, Dr. Azis Hakim, yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menyatakan bahwa daya tarik utama UII di mata masyarakat adalah integritas para alumninya dan keunikan kurikulum yang berbasis Hukum Profetik. Ia melaporkan bahwa IKA Maluku Utara (yang diresmikan sejak 2019 pada masa kepengurusan Prof. Mahfud MD) saat ini merangkul sekitar 80 alumni di dalam grup koordinasi dan aktif bergerak dalam aksi sosial, seperti bantuan kemasyarakatan termasuk saat penanganan Covid-19.

Beberapa alumni lain yang kini berkiprah sebagai akademisi dan praktisi, seperti Abdul Kadir Bubu, Muhammad Tbahrani (pendiri LBH Maluku Utara), Didik Prahara, dan Sri Priyani Umra (Dosen Universitas Khairun), turut memberikan testimoni. Mereka sepakat bahwa UII adalah tempat menempuh ilmu yang lurus dan membentuk mentalitas yang kuat. Para alumni juga menyarankan agar FH UII terus memperkaya kurikulumnya dengan materi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Menuju UII yang Mondial dan Bermanfaat

Menutup jalannya sarasehan, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari keluarga besar alumni di Maluku Utara. Beliau mengingatkan kembali misi utama UII untuk menjadi Rahmatan lil ‘Alamin dan mencetak manusia yang paling bermanfaat bagi sesama (khairun naas anfa’uhul linnas).

Prof. Syamsudin juga memperkenalkan tagline terbaru UII yang merefleksikan visi masa depan institusi: “I’m UII”, sebuah akronim dari nilai Islami, Mondial (bergagasan besar mendunia), Unggul, Intelektual, dan Indonesiawi. Melalui nilai-nilai inilah, FH UII berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan para alumni di seluruh pelosok negeri guna membangun daerah berbasis penegakan hukum yang berkeadilan.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kegiatan Pengenalan Program Studi Pascasarjana di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH UII memperluas akses pendidikan tinggi hukum berkualitas bagi masyarakat dan praktisi hukum di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, FH UII memperkenalkan beberapa program unggulan, yakni Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), Program Studi Hukum Program Doktor (PSJHPD), serta Program Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program non-gelar PKPA menjadi salah satu perhatian peserta karena merupakan program pendidikan profesi yang secara khusus dipersiapkan untuk mencetak advokat profesional bagi para lulusan Sarjana Hukum.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Kehadiran beliau bersama seluruh pimpinan program studi menunjukkan komitmen FH UII dalam memperluas jejaring akademik dan profesional di kawasan Indonesia Timur. Jabatan Drs. Agus Triyanta sebagai Wakil Dekan FH UII tercantum dalam struktur organisasi resmi fakultas.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum di Maluku Utara. Terlihat hadir perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Fakultas Syariah IAIN Ternate, Pengadilan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sejumlah kantor advokat dan notaris, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara.

Dalam pemaparannya, pimpinan FH UII menegaskan bahwa salah satu program unggulan yang saat ini banyak diminati masyarakat luar Yogyakarta adalah skema Program Non Reguler yang tersedia pada program magister dan doktor FH UII. Program ini memberikan fleksibilitas pembelajaran dengan memaksimalkan perkuliahan daring dan pertemuan terjadwal sehingga sangat mendukung mahasiswa yang telah berkarier sebagai profesional maupun aktivis masyarakat.

Meskipun berbasis fleksibilitas pembelajaran, kualitas lulusan tetap menjadi prioritas utama FH UII. Para lulusan tetap dibentuk sebagai insan hukum yang memiliki integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin yang menjadi karakter pendidikan di Universitas Islam Indonesia.

Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Doktor FH UII memiliki kekhasan dalam pengembangan keilmuan Hukum Profetik. Hukum Profetik merupakan pendekatan ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai kemanusiaan, keadilan, dan spiritualitas keislaman dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Selain itu, Prof. Syamsudin juga menjelaskan bahwa kemudahan pembiayaan studi doktoral dapat diperoleh melalui berbagai skema beasiswa pemerintah seperti LPDP, BPI, KNB, BIB, maupun program beasiswa lainnya yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., dan Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister, Dr. Nurjihad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program Non Reguler pada jenjang magister juga mengalami peningkatan minat yang signifikan dari masyarakat. Setiap periode penerimaan mahasiswa baru menunjukkan tren peningkatan peminat, bahkan terdapat mahasiswa program reguler yang memilih bermigrasi ke kelas non reguler karena lebih sesuai dengan kebutuhan karier dan aktivitas profesional mereka. Kepemimpinan kedua program studi tersebut juga tercantum dalam struktur resmi FH UII.

Program Studi Kenotariatan Program Magister FH UII sendiri dikenal memiliki keunggulan kurikulum yang mengintegrasikan kompetensi pembuatan akta dan akad syariah serta didukung pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi notaris. Program ini juga menyediakan skema reguler dan non reguler yang diperuntukkan bagi profesional hukum.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII, Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., menjelaskan bahwa program pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan sejak tahun 2005 tersebut telah melahirkan lebih dari 5.000 advokat di Indonesia. Program ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki dunia profesi advokat secara profesional dan berintegritas. Informasi mengenai keberadaan PKPA FH UII juga tercantum pada profil kelembagaan FH UII.

Informasi lebih lanjut bisa simak di web resmi Fakultas Hukum UII law.uii.ac.id dan dilaman pmb.uii.ac.id maupun diberbagi media sosial dan youtube yang tersedia.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Muhammad Erfa Redhani resmi menyandang gelar Doktor ke 205 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia. 

Disertasi yang diujikan berjudul “Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan). Penelitian ini berfokus pada urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilihan umum di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) pengaturan penundaan pemilu merupakan kebutuhan mendesak secara filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional. (2) penundaan pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai lembaga negara sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas. (3) Keadaan darurat menjadi dasar penundaan pemilu adalah konflik sosial yang masif, bencana alam yang melumpuhkan aktivis, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman teknologi/siber, perang antar negara dan pemberontakan bersenjata terorganisir. Kewenangan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas dan supremasi konstitusi, memperoleh persetujuan mayoritas absolut melalui MPR, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip check and balances dan judicial control dengan melibatkan Presiden, KPU, MPR, dan MK. 

Lebih lanjut disampaikan oleh promovendus bahwa mekanisme penundaan pemilu meliputi deklarasi keadaan darurat, usulan penundaan oleh Presiden berdasarkan kajian teknis atau rekomendasi KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, dan penetapan resmi oleh Presiden. Jangka waktu penundaan dibatasi maksimal 180 hari kalender (6 bulan) dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama. Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, ditawarkan dua alternatif: (1) perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; (2) penetapan calon atau pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu sebelumnya. Instrumen hukum pengaturannya dapat melalui dua opsi: (1) Amandemen UUD RI Tahun 1945 dengan menambahkan norma eksplisit dalam Pasal 22E mengenai kriteria keadaan darurat, mekanisme penundaan, durasi, dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. (2) jika tidak dimungkinkan, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, dengan batasan bahwa penundaan tidak boleh melampaui siklus pemilu lima tahunan, tidak mengatur perpanjangan masa jabatan, serta tidak melibatkan lembaga yang kewenangannya hanya dapat dibentuk melalui perubahan UUD NRI 1945.

Muhammad Erfa Redhani berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Sri Hastuti, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Bill Nope, S.H., LL.M. resmi menyandang gelar Doktor yang ke 204 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Terbuka pada Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. 

Di hadapan Dewan Penguji, Bill Nope memaparkan disertasi mendalam berjudul Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam. Penelitian ini mengkaji tiga hal, yakni format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Menganalisis alasan apa yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara serta panas bumi. Menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2024 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonom riil dan pada masa berlaku UU No. 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi kedua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang Sumber Daya Alam yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral  dan batubara serta panas bumi.

Di akhir disertasinya promovendus menggagas saran kepada Presiden untuk membentuk kementerian otonomi daerah, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini menurut promovendus penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakah salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Bill Nope berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.