YOGYAKARTA – Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Papers pada hari Rabu, 30 September 2026. Mengusung tema “Arah Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia: Perkembangan dan Tantangan”, acara ini menyoroti pergeseran paradigma sistem peradilan pidana pasca-lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Merespons lahirnya KUHAP baru, Dekan FH UII, Drs. Agus Trianta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menyoroti pentingnya forum akademik ini untuk mengawal implementasi hukum di lapangan. Beliau mengingatkan tentang tantangan “obesitas hukum” di Indonesia, di mana negara sangat produktif dalam memproduksi produk hukum baru, namun acap kali masih rentan dalam tataran penegakannya.
“Keadilan sering kali hanya bisa digapai oleh mereka yang memiliki akses yang baik. Oleh karena itu, melalui seminar dan pembaruan hukum pidana ini, kita berharap para mahasiswa dan akademisi yang hadir dapat memberikan ide-ide kreatif serta kontribusi nyata bagi perbaikan penegakan hukum kita ke depannya,” pesan beliau.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DIHPA, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen DIHPA sebagai wadah untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan hukum pidana di Indonesia. Beliau menyadari bahwa tidak ada produk perundang-undangan yang sempurna, termasuk KUHAP baru, sehingga perlu terus dikritisi secara konstruktif.
“Ilmu itu berkarakter universal dan harus selalu didiskusikan. Melalui DIHPA, kita mendorong para dosen dan akademisi untuk tidak hanya berhenti pada penulisan makalah, tetapi juga produktif melahirkan literatur dan buku-buku pemikiran yang komprehensif demi kesempurnaan hukum pidana nasional,” tegas Dr. Sholehuddin.
Seminar nasional ini dimoderatori secara apik oleh Dosen FH UII, Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., dan diisi oleh jajaran tokoh penting serta pakar hukum pidana yang memberikan ulasan komprehensif mengenai wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang hadir memberikan Keynote Speech, menyoroti perubahan fundamental dalam KUHAP baru yang bergerak dari pendekatan crime control model menuju due process model. Beliau juga menegaskan sejumlah poin-poin utama pembaruan seperti; pertama, KUHAP baru berupaya menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum yang besar dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang amat rinci untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan negara terhadap individu. Kedua, terdapat perlindungan HAM yang berfokus pada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, hingga ibu hamil. Ketiga, terdapat penguatan mekanisme Keadilan Restoratif dan perluasan objek praperadilan secara signifikan menjadi sembilan upaya paksa, yang kini turut mencakup penyadapan, pemblokiran, dan pelarangan ke luar negeri. Keempat, kehadiran Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang mengintegrasikan data dari Polri, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sesi pemaparan materi dilanjutkan oleh Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (Universitas Trisakti) yang membawakan tajuk “Menembus Gerbang Keadilan: Peta Jalan Hak Korban dalam KUHAP Baru”. Dalam ulasannya, beliau memaparkan sejumlah hal penting di antaranya yakni posisi korban di dalam KUHAP baru telah bertransformasi; korban bukan sekadar objek atau instrumen pembuktian, melainkan subjek hukum yang suaranya sangat diperhitungkan. Serta uraian mengenai KUHAP baru memberikan secara mutlak 25 hak kepada korban, ditambah 5 hak tambahan apabila korban tersebut adalah perempuan (total 30 hak), yang membebaskan mereka dari intimidasi maupun tuntutan pidana/perdata atas itikad baiknya.
Sementara itu, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sleman) membawakan materi “Pembaruan Penyidikan dan Penuntutan, Mekanisme Keadilan Restoratif, Plea Bargain serta Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP 2025”. Ulasan beliau menitikberatkan pada instrumen-instrumen penanganan perkara yang progresif seperti penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kini diakomodir secara berjenjang dari tahap penyelidikan hingga persidangan, dengan syarat mutlak adanya pemaafan dari korban serta pemulihan kerugian. Kemudian, diperkenalkannya Plea Bargain (PB) atau mekanisme pengakuan bersalah yang memungkinkan terdakwa mendapatkan proses peradilan singkat dengan ancaman pidana maksimal diturunkan menjadi 2/3. Serta, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPE) atau penundaan penuntutan yang difokuskan pada korporasi guna menjamin perbaikan tata kelola serta pembayaran kerugian, tanpa harus berujung pada pemenjaraan pengurusnya. Seluruh mekanisme baru tersebut, wajib bermuara pada penetapan dan pengawasan hakim di pengadilan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Sebagai narasumber penutup, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. (Dosen FH UII) menyajikan materi berjudul “Urgensi Penguatan Judicial Scrutiny sebagai Instrumen Penting Pengawasan APH di Tingkat Pemeriksaan Pendahuluan”. Beliau memberikan catatan kritis dari kacamata akademisi meliputi; pertama, hukum acara pidana pada hakikatnya ada untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum demi melindungi hak individu, bukan sekadar untuk mengontrol pelaku kejahatan. Kedua, meskipun ruang lingkup praperadilan dalam KUHAP baru telah diperluas untuk mencakup penetapan tersangka dan perluasan upaya paksa, instrumen judicial scrutiny ini masih menghadapi tantangan pada tataran kultur hukum hakim. Beliau juga mengkritisi praktik hakim praperadilan yang acap kali hanya memeriksa keabsahan syarat kelengkapan administratif semata, tanpa mau menyentuh aspek relevansi dan keabsahan substansial dari bukti maupun proses penyidikan itu sendiri.
Antusiasme Rangkaian Call for Papers
Tidak hanya seminar nasional, rangkaian kegiatan ini turut dimeriahkan dengan agenda Call for Papers (CFP) yang mendapatkan antusiasme luar biasa. Agenda CFP ini dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa jenjang S1 dan S2, akademisi, hingga praktisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Para peserta mendiseminasikan gagasan mereka dengan membaginya ke dalam 3 chambers diskusi.
Di penghujung acara, panitia turut memberikan penghargaan kepada 3 Best Presenters dari masing-masing chamber atas riset dan pemaparan mereka yang berkualitas, yaitu:
- Chamber 1: Anang Fajri Perdana (Universitas Islam Indonesia) – Judul Paper: “Transformasi Paradigma Perampasan Aset Korupsi dari Conviction-Based ke Non-Conviction-Based”
- Chamber 2: Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan, Kholilur Rahman, & Billy Pahlevy Islamy (Universitas Airlangga) – Judul Paper: “Konsep Batasan Waktu Penyelidikan dan Penyidikan para Proses Peradilan Pidana di Indonesia”
- Chamber 3: Mochammad Djalil (Universitas Jember) – Judul Paper: “Penerapan Aplikasi e-Berpadu dalam Mekansime Keadilan Restoratif dan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana”
Suksesnya acara ini menegaskan komitmen Departemen Hukum Pidana FH UII untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal pembaruan hukum, sekaligus menjadi ruang pertukaran intelektual lintas universitas di Indonesia.

























