Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

YOGYAKARTA – Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Papers pada hari Rabu, 30 September 2026. Mengusung tema “Arah Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia: Perkembangan dan Tantangan”, acara ini menyoroti pergeseran paradigma sistem peradilan pidana pasca-lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Merespons lahirnya KUHAP baru, Dekan FH UII, Drs. Agus Trianta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menyoroti pentingnya forum akademik ini untuk mengawal implementasi hukum di lapangan. Beliau mengingatkan tentang tantangan “obesitas hukum” di Indonesia, di mana negara sangat produktif dalam memproduksi produk hukum baru, namun acap kali masih rentan dalam tataran penegakannya.

“Keadilan sering kali hanya bisa digapai oleh mereka yang memiliki akses yang baik. Oleh karena itu, melalui seminar dan pembaruan hukum pidana ini, kita berharap para mahasiswa dan akademisi yang hadir dapat memberikan ide-ide kreatif serta kontribusi nyata bagi perbaikan penegakan hukum kita ke depannya,” pesan beliau.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DIHPA, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen DIHPA sebagai wadah untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan hukum pidana di Indonesia. Beliau menyadari bahwa tidak ada produk perundang-undangan yang sempurna, termasuk KUHAP baru, sehingga perlu terus dikritisi secara konstruktif.

“Ilmu itu berkarakter universal dan harus selalu didiskusikan. Melalui DIHPA, kita mendorong para dosen dan akademisi untuk tidak hanya berhenti pada penulisan makalah, tetapi juga produktif melahirkan literatur dan buku-buku pemikiran yang komprehensif demi kesempurnaan hukum pidana nasional,” tegas Dr. Sholehuddin.

Seminar nasional ini dimoderatori secara apik oleh Dosen FH UII, Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., dan diisi oleh jajaran tokoh penting serta pakar hukum pidana yang memberikan ulasan komprehensif mengenai wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang hadir memberikan Keynote Speech, menyoroti perubahan fundamental dalam KUHAP baru yang bergerak dari pendekatan crime control model menuju due process model. Beliau juga menegaskan sejumlah poin-poin utama pembaruan seperti; pertama, KUHAP baru berupaya menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum yang besar dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang amat rinci untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan negara terhadap individu. Kedua, terdapat perlindungan HAM yang berfokus pada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, hingga ibu hamil.  Ketiga, terdapat penguatan mekanisme Keadilan Restoratif dan perluasan objek praperadilan secara signifikan menjadi sembilan upaya paksa, yang kini turut mencakup penyadapan, pemblokiran, dan pelarangan ke luar negeri. Keempat, kehadiran Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang mengintegrasikan data dari Polri, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sesi pemaparan materi dilanjutkan oleh Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. (Universitas Trisakti) yang membawakan tajuk “Menembus Gerbang Keadilan: Peta Jalan Hak Korban dalam KUHAP Baru”. Dalam ulasannya, beliau memaparkan sejumlah hal penting di antaranya yakni posisi korban di dalam KUHAP baru telah bertransformasi; korban bukan sekadar objek atau instrumen pembuktian, melainkan subjek hukum yang suaranya sangat diperhitungkan. Serta uraian mengenai KUHAP baru memberikan secara mutlak 25 hak kepada korban, ditambah 5 hak tambahan apabila korban tersebut adalah perempuan (total 30 hak), yang membebaskan mereka dari intimidasi maupun tuntutan pidana/perdata atas itikad baiknya.

Sementara itu, Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Sleman) membawakan materi “Pembaruan Penyidikan dan Penuntutan, Mekanisme Keadilan Restoratif, Plea Bargain serta Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP 2025”. Ulasan beliau menitikberatkan pada instrumen-instrumen penanganan perkara yang progresif seperti penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kini diakomodir secara berjenjang dari tahap penyelidikan hingga persidangan, dengan syarat mutlak adanya pemaafan dari korban serta pemulihan kerugian. Kemudian, diperkenalkannya Plea Bargain (PB) atau mekanisme pengakuan bersalah yang memungkinkan terdakwa mendapatkan proses peradilan singkat dengan ancaman pidana maksimal diturunkan menjadi 2/3. Serta, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPE) atau penundaan penuntutan yang difokuskan pada korporasi guna menjamin perbaikan tata kelola serta pembayaran kerugian, tanpa harus berujung pada pemenjaraan pengurusnya. Seluruh mekanisme baru tersebut, wajib bermuara pada penetapan dan pengawasan hakim di pengadilan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Sebagai narasumber penutup, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. (Dosen FH UII) menyajikan materi berjudul “Urgensi Penguatan Judicial Scrutiny sebagai Instrumen Penting Pengawasan APH di Tingkat Pemeriksaan Pendahuluan”. Beliau memberikan catatan kritis dari kacamata akademisi meliputi; pertama, hukum acara pidana pada hakikatnya ada untuk mengontrol kewenangan aparat penegak hukum demi melindungi hak individu, bukan sekadar untuk mengontrol pelaku kejahatan. Kedua, meskipun ruang lingkup praperadilan dalam KUHAP baru telah diperluas untuk mencakup penetapan tersangka dan perluasan upaya paksa, instrumen judicial scrutiny ini masih menghadapi tantangan pada tataran kultur hukum hakim. Beliau juga mengkritisi praktik hakim praperadilan yang acap kali hanya memeriksa keabsahan syarat kelengkapan administratif semata, tanpa mau menyentuh aspek relevansi dan keabsahan substansial dari bukti maupun proses penyidikan itu sendiri.

Antusiasme Rangkaian Call for Papers

Tidak hanya seminar nasional, rangkaian kegiatan ini turut dimeriahkan dengan agenda Call for Papers (CFP) yang mendapatkan antusiasme luar biasa. Agenda CFP ini dihadiri oleh 45 peserta yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa jenjang S1 dan S2, akademisi, hingga praktisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Para peserta mendiseminasikan gagasan mereka dengan membaginya ke dalam 3 chambers diskusi.

Di penghujung acara, panitia turut memberikan penghargaan kepada 3 Best Presenters dari masing-masing chamber atas riset dan pemaparan mereka yang berkualitas, yaitu:

  1. Chamber 1: Anang Fajri Perdana (Universitas Islam Indonesia) – Judul Paper: “Transformasi Paradigma Perampasan Aset Korupsi dari Conviction-Based ke Non-Conviction-Based”
  2. Chamber 2: Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan, Kholilur Rahman, & Billy Pahlevy Islamy (Universitas Airlangga) – Judul Paper: “Konsep Batasan Waktu Penyelidikan dan Penyidikan para Proses Peradilan Pidana di Indonesia”
  3. Chamber 3: Mochammad Djalil (Universitas Jember) – Judul Paper: “Penerapan Aplikasi e-Berpadu dalam Mekansime Keadilan Restoratif dan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana”

Suksesnya acara ini menegaskan komitmen Departemen Hukum Pidana FH UII untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal pembaruan hukum, sekaligus menjadi ruang pertukaran intelektual lintas universitas di Indonesia.

Sleman 25 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memperkuat sinergi antara pendidikan hukum di lingkungan kampus dan praktik hukum profesional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah Kantor Advokat Mitra Program Pemagangan KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) dan mitra mata kuliah pemagangan.

Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan di Lantai 4, Ruang Audiovisual Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan FH UII, pengelola Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UII, Program Studi Hukum Program Sarjana, serta para advokat dari kantor hukum mitra.

Kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya FH UII untuk memberikan pengalaman pembelajaran yang lebih kontekstual kepada mahasiswa. Melalui keterlibatan secara langsung di kantor advokat, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum, tetapi juga dapat mengenal secara lebih dekat dinamika profesi hukum, penanganan perkara, penyusunan dokumen hukum, konsultasi hukum, serta berbagai aktivitas profesional lainnya.

Libatkan Sejumlah Kantor Advokat Mitra

Berdasarkan kerja sama yang ditandatangani, terdapat sejumlah kantor advokat yang menjadi mitra Program Pemagangan KARTIKUM, maupun mitra dalam mata kuliah pemagangan FH UII.

Adapun Kantor Advokat Mitra Pemagangan KARTIKUM dan Mata Kuliah Pemagangan meliputi:

  1. Kantor Advokat–Konsultan Hukum Daris Purba, S.H.
  2. Kantor Hukum Layung & Rekan
  3. Sui Iuris Law Office (SILO)
  4. RHR Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultasi Hukum
  5. Kantor Hukum ADI SUSANTO & PARTNERS
  6. Aprillia Supaliyanto, SH & Associates
  7. PBH Peradi Sleman
  8. Ista Pranoto & Associates
  9. Duaz & Co
  10. LBH Sembada
  11. Kand & Partners
  12. JP. Arsyad
  13. PBH Peradi Kota
  14. LBH Guntur Geni
  15. Legist Law Firm

Kehadiran berbagai kantor advokat dan lembaga bantuan hukum tersebut menunjukkan adanya ruang kolaborasi yang luas antara FH UII dengan dunia profesi hukum. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan profesional sejak berada di bangku perkuliahan.

PKBH FH UII: Pembelajaran Harus Terhubung dengan Praktik

Dalam sambutannya, Kepala PKBH FH UII, Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kerja sama dengan para advokat dan kantor hukum merupakan bagian penting dalam mendukung proses pendidikan hukum yang tidak berhenti pada penguasaan teori. Menurutnya, pendidikan hukum perlu memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dengan praktik hukum. Dengan demikian, mahasiswa dapat memahami bahwa persoalan hukum di lapangan memiliki kompleksitas yang tidak selalu dapat dipahami hanya melalui pembelajaran di ruang kelas. Program KARTIKUM, lanjutnya, diharapkan menjadi salah satu sarana bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan praktis, membangun etika profesi, sekaligus memahami tanggung jawab seorang profesional hukum kepada masyarakat.

“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga perlu memiliki pengalaman dan keterampilan praktis. Karena itu, keberadaan kantor advokat sebagai mitra menjadi sangat penting dalam memberikan ruang belajar yang lebih nyata bagi mahasiswa.”

Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat dua arah. Di satu sisi, mahasiswa memperoleh pengalaman dan pembelajaran dari para praktisi hukum. Di sisi lain, kantor advokat mitra dapat berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia bidang hukum melalui proses pendidikan dan pembimbingan mahasiswa.

Dekan FH UII Dorong Sinergi Kampus dan Dunia Profesi

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun hubungan yang semakin erat antara institusi pendidikan tinggi hukum dan dunia profesi. Menurutnya, Fakultas Hukum UII memiliki tanggung jawab untuk mempersiapkan lulusan  yang tidak hanya memahami hukum secara konseptual, tetapi juga mampu mengimplementasikan keilmuan tersebut dalam berbagai bidang profesi hukum. Kerja sama dengan kantor advokat dan lembaga bantuan hukum menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya tersebut. Mahasiswa dapat memperoleh kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat serta bagaimana seorang advokat menjalankan tugas profesionalnya. Dekan FH UII juga mengharapkan agar kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada seremoni penandatanganan PKS, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program yang berkelanjutan, khususnya dalam pemagangan, pembelajaran berbasis praktik, pengembangan kompetensi mahasiswa, serta kemungkinan kolaborasi dalam bidang pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi kerja sama yang hidup dan memberikan manfaat bagi mahasiswa, Fakultas Hukum UII, serta para mitra.”

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (Kaprodi Ilmu Hukum S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dr. M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Menjembatani Teori dan Praktik Hukum

Program KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) dan mata kuliah pemagangan diharapkan mampu memberikan pengalaman belajar yang lebih komprehensif bagi mahasiswa. Mereka tidak hanya belajar mengenai law in books, tetapi juga memperoleh kesempatan memahami law in action melalui pengalaman langsung bersama para praktisi. Dengan semakin luasnya jejaring kerja sama dengan kantor advokat dan lembaga bantuan hukum, FH UII berkomitmen untuk terus menghadirkan proses pendidikan hukum yang mengintegrasikan keilmuan, keterampilan praktik, profesionalitas, dan etika profesi. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar FH UII dalam mempersiapkan lulusan yang memiliki kompetensi untuk berkiprah sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun penggerak masyarakat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan pemenuhan akses keadilan di tengah masyarakat.

 

Yogyakarta, 29 September 2026. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Ujian Terbuka Disertasi dan Promosi Doktor atas nama Junaidi Arif pada Sabtu, 26 September 2026 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang berlangsung khidmat ini, Junaidi Arif berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Klausul Hardship dalam Kontrak Komersial yang Memberikan Keadilan bagi Para Pihak” di hadapan dewan penguji. 

Penelitian Promovendus dilatarbelakangi oleh keinginan Promovendus untuk merumuskan model klausul hardship dalam kontrak komersial yang berkeadilan bagi para pihak, sebagai respons atas kekosongan norma dalam hukum kontrak Indonesia. Peneliti mengkaji tiga permasalahan, pertama secara filosofi, diperlukan klausul hardship dalam hukum kontrak Indonesia. Kedua hukum kontrak Indonesia tidak mengakomodasi hardship menurut norma hukum kontrak internasional dan model klausul hardship yang berkeadilan dalam hukum kontrak indonesia. 

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa secara filosofis, klausul hardship mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual, dengan memberikan mekanisme adaptif dalam menghadapi ketidakpastian. Klausul ini memberi ruang bagi para pihak untuk menegosiasikan kembali kewajiban mereka sehingga tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil. Klausul hardship yang tidak diakomodasi dalam hukum kontrak di Indonesia sesuai dengan norma hukum kontrak internasional karena hukum positif di Indonesia masih menggunakan KUHPerdata yang merupakan warisan hukum Belanda. Hal ini mencerminkan adanya kekosongan norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik kontrak, ketika terjadi perubahan fundamental yang menyebabkan salah satu pihak kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya. Klausul hardship dalam model kontrak International Trade Centre (ITC) yang merupakan best practise model kontrak dalam praktik kontrak internasional dapat diadopsi sebagai rujukan struktural dalam penyusunan kontrak komersial dengan tetap menghormati asas otonomi para pihak untuk menentukan pilihan apakah akan mengatur klausul tersebut secara spesifik atau mengecualikannya dari kontrak.

Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model klausul hardship ke dalam peraturan perundang-undangan sebagai norma yang eksplisit, lengkap, dan operasional dengan bentuk semi-mandatory dimana negara wajib menyediakan norma dasar dan perlindungan minimum, sedangkan para pihak bebas mengembangkan mekanisme penerapannya sesuai kebutuhan kontrak.

Junaidi Arif berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Co Promotor Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum., Dr. Sini Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Inda Rahadiyan, S.H., LL.M.

Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Rangga Yudha Leonspatra, Muhammad Davino Jayadi, dan Barlian Najma Elhanuna, berhasil meraih Juara II cabang Legal Opinion dalam ALSA Legal Competition Day (ALSA Legacy) 2026. Kompetisi tingkat nasional tersebut diselenggarakan oleh Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Padjadjaran (ALSA LC Unpad).

Keberhasilan tersebut diraih melalui proses riset, diskusi, serta penyusunan dan penyempurnaan argumentasi hukum secara intensif. Bagi ketiganya, kompetisi menjadi kesempatan untuk menerapkan ilmu dari perkuliahan sekaligus mengembangkan kemampuan analisis dan kerja sama tim.

Rangga mengungkapkan bahwa perjalanan kompetisinya tidak selalu berjalan mulus. Ia sempat mengikuti kompetisi penyusunan surat gugatan tingkat nasional di beberapa waktu sebelumnya dengan hasil yang belum maksimal. Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kemampuan dalam kompetisi. Ia kemudian mengikuti kompetisi esai hukum di tingkat internal kampus sebelum kembali memberanikan diri berkompetisi di tingkat nasional. “Bagi saya, ALSA Legacy 2026 bukan sekadar panggung kompetisi, melainkan tempat di mana seluruh proses belajar, evaluasi, dan kerja keras kami terbayar secara utuh,” ujar Rangga.

Ketertarikannya mengikuti cabang Legal Opinion berangkat dari keinginan untuk menguji penerapan ilmu hukum, khususnya hukum keperdataan dan komersial, dalam penyelesaian persoalan hukum. Melalui kompetisi ini, ia belajar merumuskan analisis dan menawarkan solusi sebagaimana seorang konsultan hukum. Sementara itu, Davino melihat kompetisi sebagai ruang pembelajaran di luar perkuliahan. Ia ingin memperkuat kemampuan berpikir kritis, melakukan riset, dan membangun argumentasi sebagai bekal untuk menjadi praktisi hukum yang menjunjung kejujuran, keadilan, dan amanah. “Saya merasa bahwa proses belajar tidak seharusnya hanya berhenti di ruang kelas,” ungkap Davino.

Dalam mempersiapkan kompetisi, tim memulai dengan memahami ketentuan lomba dan persoalan hukum yang diberikan. Mereka kemudian membagi tugas serta menelusuri peraturan, putusan pengadilan, literatur, dan doktrin yang relevan. Hasil riset tersebut didiskusikan untuk menyusun opini hukum dengan dasar argumentasi yang kuat. Barlian menjelaskan bahwa proses penyusunan dilakukan melalui evaluasi berulang. Setiap bagian dibaca kembali, diperbaiki, dan dikembangkan agar argumentasi tersusun secara sistematis serta dapat dipertanggungjawabkan. Bimbingan dosen turut membantu tim memperdalam analisis. Menjelang babak final, mereka juga mematangkan cara penyampaian dan kemampuan mempertahankan hasil kajian di hadapan dewan juri.

Tantangan utama yang dihadapi tim adalah membagi waktu karena persiapan kompetisi bertepatan dengan Ujian Akhir Semester (UAS). Di tengah kebutuhan riset dan penyusunan berkas, mereka tetap harus mengikuti perkuliahan serta menyelesaikan tanggung jawab akademik. Untuk mengatasinya, tim menyusun prioritas, membagi tugas secara terstruktur, dan memanfaatkan waktu luang untuk berdiskusi. Pemetaan jadwal kompetisi dengan kalender akademik juga membantu mereka mengatur beban kerja sejak awal.

“Dari pengalaman tersebut, kami belajar bahwa kemampuan mengatur waktu, menjaga komitmen, dan bekerja sama dalam tim sangat penting ketika harus menghadapi beberapa tanggung jawab secara bersamaan,” tutur Barlian.

Melalui pencapaian ini, ketiganya mengajak mahasiswa FH UII untuk berani mengambil kesempatan dan tidak menjadikan ketakutan akan kegagalan sebagai penghalang. Rangga menekankan pentingnya kebiasaan membaca putusan pengadilan, jurnal akademik, dan berbagai sumber hukum. Davino mengingatkan bahwa keberanian memulai harus disertai komitmen untuk menjalani proses hingga selesai.

Barlian turut menekankan bahwa nilai kompetisi melampaui hasil akhir. “Tidak perlu terlalu fokus pada hasil sejak awal, tetapi fokuslah pada bagaimana kita dapat memberikan usaha terbaik dan memperoleh sebanyak mungkin pembelajaran dari proses tersebut,” pungkasnya (zs).

Purwokerto — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menjadi salah satu co-host dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Konferensi internasional ini berlangsung pada 14–16 September 2026 di Java Heritage Hotel, Purwokerto, dengan format hibrida.

Selain FH UII, konferensi ini juga menggandeng The University of Melbourne (Australia), Teikyo University (Jepang), Universiti Sains Islam Malaysia (Malaysia), Universitas Indonesia, dan Universitas Hasanuddin sebagai mitra penyelenggara. ICOLGAS 2026 mengusung tema “Governing the Future Through Local Wisdom: Law, AI, and Community Environmental Resilience for the SDGs”. Tema tersebut dijabarkan dalam empat subtema, yaitu kebijakan, hukum, dan tata kelola untuk SDGs; ketahanan ekosistem dan adaptasi perubahan iklim; kecerdasan artifisial (AI) dan tata kelola data dalam sistem lingkungan; serta isu-isu hukum relevan lainnya.

Konferensi ini menghadirkan sejumlah akademisi, antara lain Dr. Petra Mahy (The University of Melbourne), Assoc. Prof. Hazmi Rusli (Universiti Sains Islam Malaysia), dan Prof. Miyuki Tsuyuki (Teikyo University). Konferensi ini diikuti lebih dari 200 peserta dari lima negara, yakni Indonesia, Malaysia, India, Australia, dan Jepang, dengan sekitar 120 makalah yang dipresentasikan.

Dalam forum tersebut, FH UII mengirimkan 13 dosen sebagai pemakalah. Naskah yang didiseminasikan merupakan hasil kolaborasi riset antara dosen dan mahasiswa, termasuk mahasiswa asing serta peneliti pascadoktoral (post-doctoral) FH UII. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan riset di FH UII dikembangkan secara kolaboratif lintas jenjang dan lintas negara.

Empat dosen FH UII meraih predikat presenter terbaik dalam konferensi ini, yaitu

  1.  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
  2. Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H.;
  3. Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H.; dan
  4. Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H.

Partisipasi ini sejalan dengan komitmen FH UII untuk terus mendukung pengembangan riset unggul dan memperluas kolaborasi akademik, baik di tingkat nasional maupun internasional. Melalui keterlibatan aktif dalam forum ilmiah internasional, FH UII berupaya meningkatkan rekognisi institusi sekaligus memperkuat kontribusi keilmuan hukum bagi masyarakat.

Yogyakarta — Keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengucapkan selamat kepada Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., Dosen FH UII sekaligus Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII. Beliau terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) Periode 2026–2031. Pemilihan berlangsung dalam Musyawarah Anggota dan Suksesi APPHEISI 2026 pada Sabtu, 19 September 2026 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

APPHEISI adalah asosiasi nasional bagi para pengajar dan peneliti hukum ekonomi Islam di Indonesia. Asosiasi ini dibentuk pada 29 September 2015 dan diluncurkan pada 27 April 2016. Sejak awal berdiri, APPHEISI mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). APPHEISI juga bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan asosiasi profesi, di antaranya Ikatan Notaris Indonesia, Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, serta bersinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Tujuannya adalah memperkuat pengajaran, penelitian, dan literasi hukum ekonomi Islam di Indonesia.

Terpilihnya Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. melanjutkan komitmen yang telah dibangun pada periode 2021–2026, beliau menjabat Wakil Ketua II APPHEISI mendampingi Ketua Umum Prof. Dr. Ro’fah Setyowati dari Universitas Diponegoro. Beliau menjadi dosen tetap FH UII sejak 2001, menempuh S1 dan S2 di Universitas Islam Indonesia, dan meraih gelar doktor (Ph.D.) dari Universiti Kebangsaan Malaysia. Bidang keahliannya adalah hukum muamalat dan hukum perbankan syariah. Beliau juga dikenal sebagai praktisi, yakni sebagai Arbiter Syariah Nasional dan Mediator Syariah Indonesia bersertifikat.

Seluruh sivitas akademika menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga amanah ini membawa APPHEISI semakin berkembang, memperkuat peran akademisi dalam pengembangan hukum ekonomi Islam di Indonesia, dan terus menebarkan manfaat bagi umat, bangsa, dan negara. Aamiin.

[Extended Abstract Deadline] Call for papers: Tuanku Chancellor International Conference on Law 2026 (TCC 2026)

The Faculty of Law, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) officially invites academics, legal practitioners, policymakers, postgraduate students, and researchers to submit papers for the Tuanku Chancellor International Conference on Law 2026 (TCC 2026).

This year’s conference will center around the theme: “Rule of Law & Good Governance in ASEAN and Beyond”

Conference Schedule

  • Date: 28 – 29 October 2026
  • Venue: Bangi Resort Hotel, Bangi, Selangor, Malaysia
  • Official Languages: English / Bahasa Melayu (Malaysia)

Important Dates

  • Extended Abstract Deadline: 30 June 2026
  • Early Bird Deadline: 15 July 2026
  • Full Paper Deadline: 15 August 2026
  • Camera-Ready Paper Deadline: 15 September 2026

Sub-themes & Topics

  • Criminal Law and Security Governance
  • Human Rights and Governance
  • Family, Gender and Society
  • Technology Law and Digital Economy
  • Commercial and Consumerism Sustainability, Environment and Ecological Law
  • Islamic Law and Contemporary Society

Submission and Registration Link:

Submissions can be submitted online via ConfBay at: https://submit.confbay.com/conf/tcc2026

For further information and official enquiries, please contact the committee via email at [email protected] or phone at +603 8094 2702

Yogyakarta, 19 September 2026 — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengawali Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa Program Magister dan Doktor melalui Stadium General Kuliah Perdana sekaligus Orientasi Studi pada Sabtu, 19 September 2026.

Kegiatan tersebut mempertemukan mahasiswa baru dari tiga program studi, yaitu Program Studi Hukum Program Doktor, Program Studi Hukum Program Magister, dan Program Studi Kenotariatan Program Magister. Sebanyak 182 mahasiswa baru mengikuti kegiatan ini, terdiri atas 85 mahasiswa Magister Hukum, 84 mahasiswa Magister Kenotariatan, dan 13 mahasiswa Program Doktor.

Stadium General menghadirkan Prof. Dr. Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, yang menyampaikan kuliah dengan tema “Fikih Politik dan Ketatanegaraan yang Berwawasan Profetik.” Materi tersebut secara khusus disiapkan untuk mahasiswa baru Program Pascasarjana FH UII tahun akademik 2026/2027.

Menguatkan Akal, Hati, Moral, dan Tindakan

Dalam pemaparannya, Prof. Mahfud mengawali pembahasan mengenai nilai profetik dalam pendidikan. Pendidikan, menurut materi yang disampaikan, tidak semata-mata diarahkan pada penguatan intelektual, tetapi juga pada pengembangan akal, hati, moral, dan tindakan dengan meneladani nilai-nilai kenabian yang berlandaskan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai profetik tersebut pada akhirnya diarahkan pada keberanian untuk menegakkan kebenaran. Dalam konteks pendidikan nasional, materi juga mengaitkannya dengan amanat konstitusi mengenai penyelenggaraan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagi mahasiswa hukum, gagasan tersebut memberikan perspektif bahwa penguasaan teori dan ilmu hukum perlu berjalan beriringan dengan moralitas dan keberanian untuk mengimplementasikan hukum secara bertanggung jawab.

Bernegara sebagai Sunnatullah dan Berpolitik

Memasuki pembahasan fikih politik dan ketatanegaraan, Prof. Mahfud menjelaskan gagasan bahwa bernegara merupakan sunnatullah. Manusia hidup dalam suatu tatanan kekuasaan negara dan dalam sejarah Islam terdapat pengalaman Nabi Muhammad SAW dalam memimpin Negara Madinah.

Ia kemudian menghubungkan kehidupan bernegara dengan politik. Bernegara pada dasarnya berkaitan dengan proses pembuatan, pelaksanaan, maupun upaya memengaruhi kebijakan (policy) dalam kehidupan bersama. Dengan demikian, politik tidak hanya dipahami sebagai aktivitas perebutan kekuasaan, tetapi juga sebagai bagian dari proses mengelola kehidupan bersama.

Tidak Ada Satu Bentuk Negara yang Tunggal

Salah satu bagian penting dari kuliah perdana tersebut adalah pembahasan mengenai bentuk dan sistem negara. Prof. Mahfud menunjukkan bahwa dalam sejarah pemikiran ketatanegaraan terdapat beragam bentuk dan sistem, mulai dari demokrasi, autokrasi, monarki, republik, oligarki, teokrasi, sistem sekuler, negara kesatuan, federal, hingga berbagai sistem ekonomi dan variannya.

Prinsip dan sistem pengelolaan negara, demokrasi dijelaskan melalui konsep pemencaran kekuasaan, baik secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal terdapat pembagian fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif melalui prinsip trias politica, dengan berbagai variasi sistem pemerintahan. Sementara secara vertikal terdapat pilihan antara negara federal dan negara kesatuan, termasuk variasi sentralisasi, desentralisasi, serta sistem otonomi.

Pembahasan ini menjadi penting bagi mahasiswa Pascasarjana FH UII karena mengajak mahasiswa melihat ketatanegaraan bukan sekadar sebagai kumpulan norma dalam konstitusi, tetapi sebagai suatu sistem yang memiliki latar belakang filosofis, historis, dan kebutuhan masyarakat.

Islam dan Ketatanegaraan: Prinsip Lebih Utama daripada Bentuk

Prof. Mahfud kemudian menguraikan hubungan Islam dan ketatanegaraan. Dalam sumber-sumber primer Islam terdapat berbagai istilah yang berkaitan dengan kehidupan bernegara, sementara Nabi Muhammad SAW juga mendirikan Negara Madinah yang memenuhi unsur-unsur Konvensi Montevideo.

Menurutnya Islam tidak menetapkan satu sistem dan struktur negara tertentu yang wajib diterapkan secara seragam. Sistem dan struktur dapat dipilih sesuai kebutuhan, situasi, lingkungan, dan perkembangan zaman, sepanjang prinsip maslahah dan maqashid al-syar’i tetap dijalankan. Perubahan bentuk pemerintahan dalam sejarah Islam juga menunjukkan adanya dinamika dari Madinah, khilafah, imarah/imamah, sulthaniyah hingga dinasti. Kerangka tersebut menempatkan substansi dan tujuan hukum sebagai bagian penting dalam membaca persoalan ketatanegaraan.

Negara sebagai Instrumen Kemaslahatan

Prof. Mahfud memaparkan sejumlah prinsip. Negara ditempatkan sebagai alat untuk beribadah sehingga keberadaannya menjadi suatu kebutuhan. Ideologi negara dan konstitusi juga dikaitkan dengan konsep mitsaqan ghalidza.

Beliau menekankan bahwa hukum memiliki keterkaitan dengan perubahan waktu, tempat, dan budaya. Karena itu, ibrah atau pelajaran dari ajaran Islam tidak semata-mata terletak pada bentuk formalnya, tetapi pada substansi yang hendak dicapai.

Tujuan syar’i dalam bernegara diarahkan pada kemaslahatan, antara lain melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan. Pada titik ini, Islam ditempatkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Pancasila dan NKRI dalam Perspektif Ketatanegaraan

Berbicara mengenai Indonesia, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa pilihan terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil proses musyawarah dalam sejarah pembentukan negara dan kemudian diuji melalui pengalaman politik dan pemilu. Dalam materi tersebut, pilihan Indonesia disebut bersifat inclusive dan cosmopolitanism.

Dan juga menyatakan bahwa perubahan terhadap pilihan ketatanegaraan dimungkinkan, tetapi harus ditempuh melalui cara yang sama, yaitu musyawarah, bukan melalui bughat.

Dalam konteks kehidupan kebangsaan yang majemuk, Prof. Mahfud mengangkat wasathiyah Islam sebagai wawasan dalam bernegara. Sepuluh karakter yang dipaparkan adalah: Tawasuth — mengambil posisi di tengah; Tawazun — seimbang; I’tidal — lurus atau tegak; Tasamuh — toleran; Musawah — egaliter; Syura — musyawarah; Ishlah — reformatif; Aulawiyah — memiliki skala prioritas; Tathawwur wa ibtikar — dinamis dan inovatif; dan Hadharah — berkeadaban.

Kesepuluh prinsip tersebut memberikan kerangka etis bagi mahasiswa hukum untuk memahami relasi antara agama, hukum, politik, dan kehidupan bernegara dalam masyarakat yang plural.

Pesan Dekan: Jangan Berlama-lama di FH

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, menyampaikan pesan kepada mahasiswa baru agar sungguh-sungguh memanfaatkan masa studi untuk menimba ilmu dan memahami pentingnya ruh hukum dalam pembangunan politik dan ketatanegaraan Indonesia.

Mahasiswa juga diajak melihat sejarah praktik politik dan ketatanegaraan dalam Islam sebagai sumber pembelajaran dan inspirasi untuk membangun kehidupan hukum dan ketatanegaraan yang lebih baik. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan di FH UII, para mahasiswa dapat mengambil peran dan memberikan warna dalam kehidupan politik, hukum, dan ketatanegaraan di Indonesia.

“Jangan berlama-lama kuliah di FH, karena medan juang sudah di depan mata,” menjadi salah satu pesan yang ditekankan kepada mahasiswa baru. Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan Pascasarjana bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses mempersiapkan diri untuk memasuki ruang pengabdian dan medan profesional yang sesungguhnya.

Orientasi Akademik Tiga Program Studi

Setelah mengikuti Stadium General, mahasiswa baru kemudian mengikuti Orientasi Studi dan penjelasan akademik serta perkuliahan sesuai program studi masing-masing.

Mahasiswa baru Magister Kenotariatan mengikuti kegiatan di Stage Room Barat Lantai 3 bersama Ketua Program Studi Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN., didampingi Sekretaris Program Studi Dr. Inda Rahadian, S.H., M.H.

Sementara mahasiswa Magister Hukum mengikuti penjelasan di Stage Room Timur Lantai 3 bersama Ketua Program Studi Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. tanpa sekretatis prodi karena Dr. Dian Kuspratiwi, S. H., M. H. Saat ininsedang cuti melahirkan.

Adapun mahasiswa Program Doktor Hukum mendapatkan pengarahan di Ruang Kuliah VIP Program Doktor bersama Ketua Program Studi Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., didampingi Sekretaris Program Studi Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.

Dalam sesi tersebut, mahasiswa ketiga program studi mendapatkan penjelasan mengenai pemberlakuan Kurikulum 2026 bagi mahasiswa angkatan 2026 sekaligus proses pembelajaran yang akan dijalani selama masa studi.

Dari Akademik hingga Layanan Teknologi Informasi

Orientasi tidak berhenti pada pengenalan program studi dan kurikulum. Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek pendukung proses pendidikan, mulai dari administrasi akademik, administrasi umum dan persuratan, administrasi keuangan, asesmen, teknis perkuliahan, layanan perkuliahan, hingga layanan teknologi informasi.

Dengan demikian, rangkaian Kuliah Perdana dan Orientasi Studi dirancang untuk memberikan gambaran yang utuh kepada mahasiswa mengenai perjalanan akademiknya, baik dari sisi substansi keilmuan maupun tata kelola layanan selama menempuh pendidikan di FH UII.

Kehadiran para pimpinan program studi dalam menyambut mahasiswa baru juga menjadi momentum awal untuk membangun komunikasi akademik antara mahasiswa dan pengelola program studi. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan dan mekanisme akademik, tetapi juga mulai membangun tradisi keilmuan yang menjadi karakter pendidikan Pascasarjana FH UII.

Stadium General bersama Prof. Mahfud MD pada akhirnya menjadi pembuka yang mempertemukan ilmu hukum, fikih politik, ketatanegaraan, dan nilai-nilai profetik. Sebagaimana pesan yang mengemuka dalam materi kuliah, penguasaan ilmu hukum perlu berjalan bersama moral, kemaslahatan, dan keberanian untuk menegakkan kebenaran. Dengan bekal tersebut, mahasiswa baru Program Magister dan Doktor FH UII diharapkan siap menjalani proses akademik sekaligus mempersiapkan diri untuk menghadapi medan juang pengabdian di tengah masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Yogyakarta, 19 September 2026 — Memasuki perguruan tinggi bukan sekadar berpindah dari bangku sekolah ke ruang kuliah. Mahasiswa dituntut mampu mengelola proses belajarnya sendiri, memahami sistem akademik, membangun relasi yang sehat, serta memiliki ketangguhan untuk menyelesaikan perjalanan studinya. Menyadari hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Study Skill dan Penjelasan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun 2026.

Kegiatan ini diikuti 1.119 mahasiswa baru dari tiga program pendidikan sarjana di FH UII, yaitu Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Program Internasional (IP), dan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS). Para mahasiswa mengikuti kegiatan dalam 21 kelas secara paralel dengan materi yang dirancang untuk membantu mereka memahami cara belajar efektif sekaligus mengenal lebih dekat kehidupan dan sistem akademik di perguruan tinggi.

Dari Siswa Menjadi Pembelajar di Perguruan Tinggi

Dekan FH UII dalam sambutan yang disampaikan secara hybrid, Agus Triyanta menyampaikan bahwa mahasiswa baru perlu mendapatkan bekal yang memadai sejak awal agar mampu menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi secara terarah.

Menurutnya, para mahasiswa akan mendapatkan bekal dari para dosen mengenai keterampilan belajar di perguruan tinggi, sekaligus pencerahan mengenai strategi menempuh pendidikan secara efektif agar dapat menyelesaikan studi tepat waktu.

“Mahasiswa yang hadir pagi ini akan mendapatkan bekal dari para dosen tentang keterampilan belajar di perguruan tinggi. Juga akan mendapatkan pencerahan dan strategi tempuh yang efektif sehingga lulus tepat waktu.”

Agus Triyanta juga menekankan bahwa pendidikan di FH UII tidak diarahkan hanya untuk membuat mahasiswa mengetahui dan menguasai pengetahuan, tetapi juga mampu memahami hakikat belajar dan ilmu pengetahuan.

Pemahaman tersebut, lanjutnya, akan menjadi modal penting bagi mahasiswa untuk menghubungkan ilmu yang diperoleh di ruang kuliah dengan kehidupan nyata.

“Ketika mahasiswa paham, maka akan lebih mudah untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam bekerja, serta akan diberikan kemudahan pula dalam mengembangkan pengetahuan yang dikuasainya.”

Pesan tersebut menjadi penting karena pendidikan hukum pada akhirnya tidak berhenti pada kemampuan menghafal norma atau memahami teori. Mahasiswa perlu belajar berpikir kritis, menganalisis persoalan, menyampaikan argumentasi, membaca berbagai sumber hukum, serta menghubungkan pengetahuan hukum dengan persoalan masyarakat.

Menyiapkan Mental Menghadapi Atmosfer Perguruan Tinggi

Selain keterampilan akademik, mahasiswa baru juga dibekali pemahaman mengenai kesehatan mental dan strategi menghadapi masa transisi dari lingkungan sekolah menengah menuju atmosfer perguruan tinggi.

Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan metode belajar, tetapi juga dengan lingkungan sosial yang semakin beragam. Mahasiswa akan bertemu dengan teman dari berbagai daerah, latar belakang keluarga, karakter, cara berpikir, dan pengalaman hidup.

Karena itu, mahasiswa diajak untuk memiliki kesiapan mental dalam menghadapi lingkungan yang lebih heterogen. Mereka perlu mampu mengambil berbagai kebaikan dari lingkungan pergaulan, sekaligus menisbikan pengaruh yang tidak baik.

Semangat yang dibangun adalah menjadi mahasiswa yang mampu menjaga prinsip, saling menguatkan, membangun lingkungan pertemanan yang positif, serta tetap konsisten dalam mencapai tujuan studinya.

Dengan demikian, keberhasilan mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan akademik, tetapi juga oleh kemampuan mengelola diri, waktu, emosi, pergaulan, dan berbagai tantangan yang muncul selama masa studi.

Memahami “Peta Perjalanan” Akademik

Salah satu bagian penting dari kegiatan ini adalah Penjelasan Akademik. Mahasiswa baru diperkenalkan dengan berbagai aspek yang akan mereka hadapi selama menempuh pendidikan sarjana, mulai dari proses pembelajaran, pengelolaan studi, mata kuliah, evaluasi pembelajaran, hingga berbagai layanan akademik.

Mahasiswa juga perlu memahami bahwa menjadi mahasiswa berarti memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap proses belajarnya sendiri. Mereka perlu aktif mengetahui jadwal, memahami ketentuan akademik, memantau perkembangan studi, menjaga kehadiran, memenuhi tugas dan asesmen, serta berkonsultasi apabila menghadapi persoalan akademik.

Untuk mendukung layanan tersebut, FH UII memiliki berbagai sistem informasi yang menunjang aktivitas mahasiswa. Portal FH UII saat ini menyediakan antara lain SITA, ACADEMIC, DIKTUM, KARTIKUM, SIMPAID, dan berbagai layanan akademik lainnya.

Mahasiswa juga perlu memahami bahwa perjalanan akademik bukanlah sesuatu yang dijalani sendiri. Ada banyak pihak yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan dan siap membantu mahasiswa ketika menghadapi persoalan.

DPA dan PDPA: “Orang Tua Kedua” di Kampus

Hal yang tidak kalah penting dalam kegiatan ini adalah mempertemukan mahasiswa baru dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Pendamping Dosen Pembimbing Akademik (PDPA).

DPA dan PDPA diharapkan menjadi tempat pertama bagi mahasiswa untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan selama menjalani studi. Bukan hanya persoalan akademik, tetapi juga berbagai persoalan nonakademik yang dapat memengaruhi proses pendidikan mahasiswa.

Pedoman pembimbingan akademik FH UII menempatkan DPA dan Pendamping DPA sebagai pihak yang perlu memahami sistem akademik, dinamika perkembangan mahasiswa, serta memiliki kemampuan pendampingan dan konseling.

Karena itu, kepada mahasiswa baru disampaikan bahwa DPA dan PDPA bukan sekadar pihak yang memberikan persetujuan administrasi akademik. Mereka merupakan mitra mahasiswa dalam menjalani perjalanan pendidikan.

“DPA dan PDPA adalah orang tua kedua di kampus.”

Ketika mahasiswa mengalami kebingungan dalam mengambil keputusan akademik, menghadapi kesulitan mengikuti pembelajaran, mengalami persoalan dengan perkuliahan, atau membutuhkan tempat untuk menyampaikan keluhan, DPA dan PDPA dapat menjadi partner untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar.

Belajar Efektif, Mengelola Studi, dan Berani Bertanya

Menjadi mahasiswa FH UII juga berarti siap membangun kebiasaan belajar yang baru. Mahasiswa perlu belajar mengelola waktu antara kuliah, membaca bahan hukum, mengerjakan tugas, berdiskusi, mengikuti kegiatan kemahasiswaan, berorganisasi, hingga mengembangkan kemampuan diri.

Dalam pembelajaran hukum, kemampuan membaca menjadi salah satu modal penting. Mahasiswa akan berhadapan dengan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, kasus hukum, dan berbagai sumber akademik. Karena itu, kemampuan membaca kritis dan menyusun argumentasi perlu dibangun sejak semester awal.

Mahasiswa juga didorong untuk tidak ragu bertanya. Ketidakpahaman bukan tanda kegagalan, tetapi bagian dari proses belajar. Yang menjadi persoalan adalah ketika mahasiswa tidak memahami sesuatu tetapi memilih untuk diam dan tidak mencari bantuan.

Kultur akademik yang demikian diharapkan membuat mahasiswa tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi berkembang menjadi pembelajar mandiri yang mampu mencari, menguji, memahami, dan mengembangkan pengetahuan.

Menjadi Awal Perjalanan Panjang

Study Skill dan Penjelasan Akademik bukan sekadar kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Kegiatan ini menjadi titik awal perjalanan 1.119 mahasiswa untuk mengenal dunia akademik FH UII sekaligus mempersiapkan diri menghadapi tantangan pendidikan hukum selama beberapa tahun ke depan.

FH UII ingin agar mahasiswa sejak awal memahami bahwa keberhasilan studi membutuhkan perpaduan antara kemampuan akademik, kedisiplinan, kesehatan mental, kemampuan beradaptasi, lingkungan pergaulan yang sehat, serta keberanian untuk meminta bantuan ketika menghadapi kesulitan.

Pada akhirnya, mahasiswa diharapkan tidak sekadar menjadi lulusan yang mengetahui hukum, tetapi menjadi insan yang mampu memahami, menganalisis, menerapkan, dan mengembangkan ilmu hukum untuk menjawab persoalan masyarakat.

Sebab perjalanan menjadi sarjana hukum bukan hanya tentang mencapai gelar, tetapi tentang membangun kemampuan dan karakter untuk kelak menggunakan ilmu hukum secara bertanggung jawab bagi kehidupan, masyarakat, dan kemanusiaan.