Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

SLEMAN (Kaliurang), 30 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) mengadakan Kuliah Intensif di Fakultas Hukum UII Pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 dengan pemateri merupakan Anggota Dewan dan Tenaga Ahli dari DPR RI mengutip tema “Tantangan dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prolegnas”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri sebanyak 750 Peserta terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2025/2026, Dosen, Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini mengundang pemateri dari 2 (dua) Fraksi DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Kegiatan ini terbagi menjadi 2 (dua) sesi, adapun rincian sesi meliputi:

Sesi Pagi;

Ruang Auditorium;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas A,B,C dan D. Sesi ini dibuka sekaligus memberikan sambutan oleh bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum (Dekan FH UII) dan H. Totok Daryanto,S.E (Anggota DPR RI Fraksi PAN).

Dalam sambutannya, Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa:

Berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi perlunya menata penilaian Adequacy dalam Hukum Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Adequacy adalah jalur paling strategis karena, sekali diterbitkan, membolehkan transfer secara luas tanpa persyaratan tambahan. Permasalahan utama saat ini bertitik pada ketiadaan metodologi penilaian adequacy.

Totok Daryanto,S.E (Anggota DPR RI Fraksi PAN) dalam sambutannya turut menyampaikan:

Mengapa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting agar adanya ruang untuk menjamin hak privasi, memberikan kepastina hukum, menata tata Kelola data nasional serta memberikan sanki terhadap pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi. Tak lupa bapak Totok Daryanto, S.E. berpesan kapada generasi muda agar menjadi pengawal etika digital.

 Setelah penyampaikan sambutan dilanjutkan pemaparan materi oleh pemateri pertama bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyapaikan materi tentang Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 bapak Dr. Faedurrohman, M.Pd.I (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan Arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Ruang Audiovisual;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Audiovisual Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 mahasiswa kelas E,F dan H. Sesi ini dibuka sekaligus memberikan sambutan oleh bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII) dan bapak Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.IP.,M.B.A. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) sekaligus menyampaikan materi tentang Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 oleh bapak Aza El Minadiyan, S.Si.,M.M. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menyampaikan materi tentang Urgensi dan arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

 

Sesi Siang;

Ruang Auditorium;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 14.00.WIB-16.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas G,I,J dan K. Sesi ini langsung kepada inti acara yaitu penyampaian materi oleh  pemateri pertama bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 bapak Dr. Faedurrohman, M.Pd.I (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Ruang Audiovisual;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Audiovisual Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 14.00 WIB-16.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas L,M,A dan IP.  Sesi ini langsung kepada inti acara yaitu penyampaian materi oleh  pemateri pertama bapak Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.IP.,M.B.A. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) sekaligus menyampaikan materi tentang Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 oleh bapak Aza El Minadiyan, S.Si.,M.M. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan arah revisi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Kegiatan Kuliah Intensif  ini dapat berjalan dengan lancar berkat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat serta tingginya tingkat antusiasme mahasiswa. Fakultas Hukum UII berharap melalui kegiatan kuliah intensif Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap T.A 2024/2025 ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dari FH UII. Aamiiin.

 

Yogyakarta — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BASYARNAS MUI DIY) melalui agenda penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga penyelesaian sengketa syariah, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum bisnis syariah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mini Auditorium lt.4 Fakultas Hukum UII tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen, serta perwakilan dari BASYARNAS MUI DIY. Agenda diawali dengan sambutan pengantar kerja sama yang disampaikan oleh Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  mewakili pimpinan Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen FH UII untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga profesional dan praktisi hukum guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BASYARNAS MUI DIY sebagai lembaga penyelesaian sengketa syariah memiliki peran penting dalam mendukung penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam memahami praktik penyelesaian sengketa berbasis prinsip-prinsip syariah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa melalui keterlibatan langsung dengan praktisi dan lembaga yang memiliki pengalaman di bidang arbitrase syariah.

Setelah sambutan pengantar, agenda dilanjutkan dengan pemaparan profil Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana dan cluster Hukum Bisnis Syariah oleh Bapak Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Ketua Program Studi. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa Program Studi Hukum Bisnis terus mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap dinamika praktik hukum modern, termasuk perkembangan ekonomi dan bisnis syariah yang semakin berkembang di Indonesia.

Bapak Mukmin Zakie juga menjelaskan bahwa cluster Hukum Bisnis Syariah dirancang untuk memberikan penguatan kompetensi kepada mahasiswa dalam memahami aspek hukum ekonomi syariah, penyelesaian sengketa syariah, kontrak bisnis syariah, hingga praktik arbitrase syariah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan BASYARNAS MUI DIY dipandang sangat relevan dalam mendukung proses pembelajaran yang berbasis pada integrasi teori dan praktik.

Sementara itu, Ketua BASYARNAS MUI DIY, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H., M.Hum., Ph.D.  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Fakultas Hukum UII. Ia menjelaskan bahwa BASYARNAS MUI DIY telah berdiri sejak tahun 2005 dan hingga saat ini memiliki 23 orang pengurus yang aktif menjalankan berbagai kegiatan kelembagaan.

Menurutnya, BASYARNAS MUI DIY selama ini tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa syariah, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa berbasis prinsip syariah. Wilayah kerja BASYARNAS MUI DIY meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, sehingga lembaga tersebut memiliki cakupan pelayanan dan pengalaman yang cukup luas dalam penanganan sengketa syariah.

Bapak Bagya Agung Prabowo juga menyampaikan bahwa BASYARNAS MUI DIY menyambut secara terbuka kerja sama yang dibangun bersama Fakultas Hukum UII, khususnya dalam bidang pendidikan. Bentuk kerja sama yang akan dikembangkan di antaranya meliputi keterlibatan praktisi BASYARNAS sebagai pengajar dalam kegiatan perkuliahan, program pemagangan mahasiswa, serta penguatan pengalaman praktis mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa syariah.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif antara BASYARNAS MUI DIY dengan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan berbagai kajian akademik dan kegiatan pengabdian yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum bisnis syariah dan peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelesaian sengketa syariah.

Jalinan kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh kedua lembaga sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan BASYARNAS MUI DIY. Penandatanganan tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai program kerja bersama yang berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan hukum, khususnya di bidang hukum bisnis syariah.

Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum UII menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang unggul, relevan, dan berbasis pada kebutuhan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, BASYARNAS MUI DIY juga memperkuat perannya sebagai lembaga yang aktif mendukung pengembangan keilmuan dan praktik penyelesaian sengketa syariah di Indonesia.

TERNATE — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara Sarasehan Alumni di Ternate, Maluku Utara. Agenda yang berlangsung dalam suasana hangat dan santai ini menjadi wadah strategis untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus menjaring masukan berharga dari para alumni demi pengembangan kurikulum dan kemajuan institusi ke depan.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII yang diwakili oleh Dr. Agus Triyanta, S.H., M.A., MH., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kuatnya kepedulian para alumni terhadap almamater. Beliau menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari masa lalu yang sarat eksploitasi, kemudian ke arah kompetisi, dan saat ini menuju era baru yang berbasis kolaborasi.

“Saat ini dunia bergerak menuju kolaborasi—saling melengkapi dan saling menguatkan. FH UII terus bertransformasi sejalan dengan tantangan zaman,” ujarnya.

Ekspansi Prodi dan Kiprah Internasional

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah capaian dan perkembangan positif FH UII dalam empat tahun terakhir, di antaranya penyegaran kepemimpinan UII, saat ini bersiap menyambut Rektor baru, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., yang secara resmi akan digantikan oleh Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng. yang juga guru besar Fakultas Teknik Industri UII.

Fakultas Hukum UII kini memiliki dua program studi S1, setelah sukses membuka Prodi Hukum Bisnis. Prodi ini menjadi salah satu pionir secara nasional yang memberikan penekanan spesifik pada Hukum & Teknologi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta Bisnis Syariah. Akibat tingginya minat, FH UII kini menerima lebih dari 1.000 mahasiswa baru untuk jenjang S1 demi berkontribusi lebih luas bagi bangsa.

Program Joint/Double Degree Internasional sebagai simbul FH UII semakin mendunia melalui program double degree 4 tahun (2 tahun di UII, 2 tahun di mitra luar negeri) untuk jenjang S1 dengan universitas di Korea Selatan serta Inggris dan baru-baru ini dengan UKM. Sementara untuk jenjang Magister Hukum (MH), tersedia program kerja sama dengan Dicle University di Turki, yang menawarkan biaya SPP sangat terjangkau bagi mahasiswa.

Prestasi Internasional diperoleh mahasiswa FH UII yang sukses mengukir prestasi gemilang, salah satunya dengan meraih 9 penghargaan dalam ajang bergengsi kompetisi peradilan semu (moot court) internasional di Afghanistan, bekerja sama dengan Komnas HAM.

Suara Alumni kepada Nilai Islam dan Hukum Profetik

Perwakilan alumni tertua yang hadir, Musrioni Nabiyu, S.T. (angkatan 1983), menyampaikan tiga hal utama yang membuat UII begitu istimewa: statusnya sebagai salah satu universitas tertua di Indonesia, tempat lahirnya HMI, serta reputasi FH UII dalam mencetak tokoh-tokoh bangsa. Beliau berpesan agar seluruh alumni senantiasa memegang teguh nilai-nilai keislaman.

Senada dengan hal tersebut, Ketua IKA UII Maluku Utara, Dr. Azis Hakim, yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menyatakan bahwa daya tarik utama UII di mata masyarakat adalah integritas para alumninya dan keunikan kurikulum yang berbasis Hukum Profetik. Ia melaporkan bahwa IKA Maluku Utara (yang diresmikan sejak 2019 pada masa kepengurusan Prof. Mahfud MD) saat ini merangkul sekitar 80 alumni di dalam grup koordinasi dan aktif bergerak dalam aksi sosial, seperti bantuan kemasyarakatan termasuk saat penanganan Covid-19.

Beberapa alumni lain yang kini berkiprah sebagai akademisi dan praktisi, seperti Abdul Kadir Bubu, Muhammad Tbahrani (pendiri LBH Maluku Utara), Didik Prahara, dan Sri Priyani Umra (Dosen Universitas Khairun), turut memberikan testimoni. Mereka sepakat bahwa UII adalah tempat menempuh ilmu yang lurus dan membentuk mentalitas yang kuat. Para alumni juga menyarankan agar FH UII terus memperkaya kurikulumnya dengan materi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Menuju UII yang Mondial dan Bermanfaat

Menutup jalannya sarasehan, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari keluarga besar alumni di Maluku Utara. Beliau mengingatkan kembali misi utama UII untuk menjadi Rahmatan lil ‘Alamin dan mencetak manusia yang paling bermanfaat bagi sesama (khairun naas anfa’uhul linnas).

Prof. Syamsudin juga memperkenalkan tagline terbaru UII yang merefleksikan visi masa depan institusi: “I’m UII”, sebuah akronim dari nilai Islami, Mondial (bergagasan besar mendunia), Unggul, Intelektual, dan Indonesiawi. Melalui nilai-nilai inilah, FH UII berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan para alumni di seluruh pelosok negeri guna membangun daerah berbasis penegakan hukum yang berkeadilan.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kegiatan Pengenalan Program Studi Pascasarjana di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH UII memperluas akses pendidikan tinggi hukum berkualitas bagi masyarakat dan praktisi hukum di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, FH UII memperkenalkan beberapa program unggulan, yakni Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), Program Studi Hukum Program Doktor (PSJHPD), serta Program Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program non-gelar PKPA menjadi salah satu perhatian peserta karena merupakan program pendidikan profesi yang secara khusus dipersiapkan untuk mencetak advokat profesional bagi para lulusan Sarjana Hukum.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Kehadiran beliau bersama seluruh pimpinan program studi menunjukkan komitmen FH UII dalam memperluas jejaring akademik dan profesional di kawasan Indonesia Timur. Jabatan Drs. Agus Triyanta sebagai Wakil Dekan FH UII tercantum dalam struktur organisasi resmi fakultas.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum di Maluku Utara. Terlihat hadir perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Fakultas Syariah IAIN Ternate, Pengadilan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sejumlah kantor advokat dan notaris, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara.

Dalam pemaparannya, pimpinan FH UII menegaskan bahwa salah satu program unggulan yang saat ini banyak diminati masyarakat luar Yogyakarta adalah skema Program Non Reguler yang tersedia pada program magister dan doktor FH UII. Program ini memberikan fleksibilitas pembelajaran dengan memaksimalkan perkuliahan daring dan pertemuan terjadwal sehingga sangat mendukung mahasiswa yang telah berkarier sebagai profesional maupun aktivis masyarakat.

Meskipun berbasis fleksibilitas pembelajaran, kualitas lulusan tetap menjadi prioritas utama FH UII. Para lulusan tetap dibentuk sebagai insan hukum yang memiliki integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin yang menjadi karakter pendidikan di Universitas Islam Indonesia.

Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Doktor FH UII memiliki kekhasan dalam pengembangan keilmuan Hukum Profetik. Hukum Profetik merupakan pendekatan ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai kemanusiaan, keadilan, dan spiritualitas keislaman dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Selain itu, Prof. Syamsudin juga menjelaskan bahwa kemudahan pembiayaan studi doktoral dapat diperoleh melalui berbagai skema beasiswa pemerintah seperti LPDP, BPI, KNB, BIB, maupun program beasiswa lainnya yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., dan Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister, Dr. Nurjihad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program Non Reguler pada jenjang magister juga mengalami peningkatan minat yang signifikan dari masyarakat. Setiap periode penerimaan mahasiswa baru menunjukkan tren peningkatan peminat, bahkan terdapat mahasiswa program reguler yang memilih bermigrasi ke kelas non reguler karena lebih sesuai dengan kebutuhan karier dan aktivitas profesional mereka. Kepemimpinan kedua program studi tersebut juga tercantum dalam struktur resmi FH UII.

Program Studi Kenotariatan Program Magister FH UII sendiri dikenal memiliki keunggulan kurikulum yang mengintegrasikan kompetensi pembuatan akta dan akad syariah serta didukung pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi notaris. Program ini juga menyediakan skema reguler dan non reguler yang diperuntukkan bagi profesional hukum.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII, Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., menjelaskan bahwa program pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan sejak tahun 2005 tersebut telah melahirkan lebih dari 5.000 advokat di Indonesia. Program ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki dunia profesi advokat secara profesional dan berintegritas. Informasi mengenai keberadaan PKPA FH UII juga tercantum pada profil kelembagaan FH UII.

Informasi lebih lanjut bisa simak di web resmi Fakultas Hukum UII law.uii.ac.id dan dilaman pmb.uii.ac.id maupun diberbagi media sosial dan youtube yang tersedia.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Muhammad Erfa Redhani resmi menyandang gelar Doktor ke 205 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia. 

Disertasi yang diujikan berjudul “Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan). Penelitian ini berfokus pada urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilihan umum di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) pengaturan penundaan pemilu merupakan kebutuhan mendesak secara filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional. (2) penundaan pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai lembaga negara sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas. (3) Keadaan darurat menjadi dasar penundaan pemilu adalah konflik sosial yang masif, bencana alam yang melumpuhkan aktivis, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman teknologi/siber, perang antar negara dan pemberontakan bersenjata terorganisir. Kewenangan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas dan supremasi konstitusi, memperoleh persetujuan mayoritas absolut melalui MPR, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip check and balances dan judicial control dengan melibatkan Presiden, KPU, MPR, dan MK. 

Lebih lanjut disampaikan oleh promovendus bahwa mekanisme penundaan pemilu meliputi deklarasi keadaan darurat, usulan penundaan oleh Presiden berdasarkan kajian teknis atau rekomendasi KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, dan penetapan resmi oleh Presiden. Jangka waktu penundaan dibatasi maksimal 180 hari kalender (6 bulan) dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama. Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, ditawarkan dua alternatif: (1) perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; (2) penetapan calon atau pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu sebelumnya. Instrumen hukum pengaturannya dapat melalui dua opsi: (1) Amandemen UUD RI Tahun 1945 dengan menambahkan norma eksplisit dalam Pasal 22E mengenai kriteria keadaan darurat, mekanisme penundaan, durasi, dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. (2) jika tidak dimungkinkan, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, dengan batasan bahwa penundaan tidak boleh melampaui siklus pemilu lima tahunan, tidak mengatur perpanjangan masa jabatan, serta tidak melibatkan lembaga yang kewenangannya hanya dapat dibentuk melalui perubahan UUD NRI 1945.

Muhammad Erfa Redhani berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Sri Hastuti, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Bill Nope, S.H., LL.M. resmi menyandang gelar Doktor yang ke 204 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Terbuka pada Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. 

Di hadapan Dewan Penguji, Bill Nope memaparkan disertasi mendalam berjudul Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam. Penelitian ini mengkaji tiga hal, yakni format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Menganalisis alasan apa yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara serta panas bumi. Menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2024 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonom riil dan pada masa berlaku UU No. 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi kedua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang Sumber Daya Alam yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral  dan batubara serta panas bumi.

Di akhir disertasinya promovendus menggagas saran kepada Presiden untuk membentuk kementerian otonomi daerah, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini menurut promovendus penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakah salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Bill Nope berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Selasa, 19 Mei 2026, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Muhammad Rizal berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 203 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Transaksi Ekspor Impor Produk Halal Berbasis Nilai-Nilai Hukum Profetik”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai hukum profetik dalam perjanjian perdagangan ekspor-impor produk halal. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, perdagangan produk halal mengalami peningkatan signifikan. Bagaimana kemudian nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Islam dapat diintegrasikan secara efektif dalam transaksi bisnis untuk memastikan integritas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa penerapan nilai-nilai hukum profetik tidak hanya melindungi hak-hak konsumen Muslim tetapi juga memperkuat reputasi produsen di pasar global. Dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti kejujuran dan transparansi, produsen dapat membangun kepercayaan dengan konsumen mereka serta mitra dagang internasional lainnya. Namun demikian, tantangan besar masih ada dalam bentuk perbedaan interpretasi dan regulasi di berbagai negara yang memerlukan kerjasama internasional lebih lanjut untuk mencapai harmonisasi standar. Penerapan nilai-nilai hukum profetik juga berkontribusi pada keberlanjutan usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mengedepankan etika bisnis Islami, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga meningkatkan citra mereka sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab secara sosial. Ini pada gilirannya memperkuat hubungan perdagangan antar negara karena adanya saling pengertian dan penghormatan terhadap norma budaya masing-masing. 

Di akhir disertasinya promovendus berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang hukum ekonomi Islam serta praktik perdagangan global yang lebih etis dan berkelanjutan. Promovendus juga berharap agar temuan-temuan dalam disertasinya ini menjadi dasar bagi pembuat kebijakan maupun praktisi industri untuk merumuskan strategi-strategi baru guna meningkatkan kualitas interaksi ekonomi lintas batas dengan tetap menjaga integritas moral sesuai ajaran Islam.

Muhammad Rizal berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Co Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Pada hari Senin, 4 Mei 2026, kurang lebih 10 mahasiswa dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, mulai mengikuti pembelajaran di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Seluruh mahasiswa bergabung dalam beberapa kelas yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yaitu pada mata kuliah Community Advocacy yang diampu oleh Bapak Mhd. Zaki’ul Fikri, S.H., M.A., LL.M., kemudian mata kuliah Constitutional Law yang diampu oleh Bapak Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H., dan mata kuliah Hukum Internasional yang diampu oleh Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Keseluruhan kelas tersebut merupakan kelas yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional, sehingga seluruh pembelajarannya diberikan dalam Bahasa Inggris.

Dalam kesempatan ini, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa:

“Ini sudah bukan pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan program kuliah bersama atau yang sering kita kenal dengan Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 sehingga memberikan kesempatan kepada mitra-mitra Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sehingga mahasiswanya bisa menikmati studi di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini penting untuk menciptakan pola pembelajaran dengan lingkungan yang internasional sehingga Program Studi Hukum Program Sarjana mampu menciptakan kepercayaan diri bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan mereka yang berasal dari luar UII, terutama dari Malaysia, dan ini sudah diselenggarakan bertahun-tahun dengan bekerja sama dengan mitra dan perguruan tinggi asing yang ada di luar Indonesia. Kami sangat mengharapkan bahwa program ini dapat dikembangkan khususnya dalam program penelitian dan pengabdian masyarakat. Ke depannya mungkin bisa dijajaki pola-pola pengembangan khususnya di kedua area tersebut.”

Dalam kesempatan ini juga, turut hadir dan membersamai mahasiswa dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, yaitu Prof. Madya Dr. Mohammad Rizal bin Abd Rahman dan Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir yang keduanya merupakan dosen dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia. Dalam kesempatan ini pula, keduanya juga berkesempatan untuk mengajar di kelas-kelas yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir berkesempatan mengajar dengan tema “Medical Negligence from the Medical Law Perspective”, sedangkan Prof. Madya Dr. Mohammad Rizal bin Abd Rahman dengan tema “Regulating the Spread of Prohibited Content”.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa:

“Sebagai kampus yang sudah memposisikan dirinya sebagai kampus yang sudah unggul di indoneisa khususnya dalam bagian akredtiasi, saat ini kita seharusnya sudah siap untuk bersaing di tingkat global. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia saat ini telah membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat internasional untuk belajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sudah mulai tampak dengan animo yang sangat tinggi. Ini menandakan bahwa kita sudah siap untuk menjadi sumber dan pusat peradaban dunia. Kita sangat berharap bahwa seluruh prodi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mampu mengembangkan program-program yang menarik, sehingga kemudian terbentuk ciri khas yang menjadi daya tarik sendiri mengapa banyak masyarakat internasional mempercayakan anak-anaknya untuk studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 ini merupakan salah satu bentuk inovasi pembelajaran yang sangat baik sehingga mampu menjadi daya tarik mahasiswa untuk belajar hukum di Indonesia dan hukum Islam yang berkembang di Indonesia”.

Ketua Delegasi Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir mengatakan bahwa:

“Program ini sangat menarik dan kami dari Malaysia mampu mendapatkan komparasi ilmu pengetahuan hukum baik antara Indonesia dan Malaysia. Tidak semua sistem hukum memiliki kesempurnaan. Sehingga, dengan cara Collaborative Learning ini, maka kemudian dapat diharapkan masing-masing mahasiswa, terutama dosen, juga dapat belajar apa sisi baik yang ada di hukum Indonesia dan mana-mana saja di hukum Malaysia yang perlu diperbaiki. Tentunya saja, Universitas Islam Indonesia sangat strategis karena berada di Jogjakarta sehingga selain belajar, mahasiswa juga berkesempatan untuk menikmati wisata dan situasi yang ada di Jogjakarta.”

Acara penyambutan peserta Program Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 ini diselenggarakan di restoran Waroeng Steak yang ada di Jalan Kaliurang, Jogjakarta, diawali dengan sambutan dekan dan dilanjutkan dengan sambutan balik oleh ketua delegasi serta ditutup dengan ramah-tamah. Saat acara ramah tamah juga diselenggarakan diskusi yang mendalam untuk menjajaki potensi kerja sama di luar pembelajaran.

Pada hari Rabu, 29 April 2026, mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, memperoleh kesempatan untuk menimba ilmu di Centre for International Law, Fakultas Hukum, National University of Singapore. Perguruan tinggi tersebut merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi terbaik dengan peringkat QS World Ranking nomor satu di Asia Tenggara, khususnya untuk bidang hukum. Dalam rangka kunjungan akademik ini, mahasiswa secara langsung diterima oleh Bapak Johan Fahlepi, S.H., LL.M., dan Bapak Conrado M. Cornelius, S.H., LL.M.

Dalam sambutannya pada awal agenda penerimaan mahasiswa di Bukit Timah Campus, National University of Singapore, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, menegaskan bahwa program internasionalisasi terus dikembangkan dan diperluas melalui pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk menempuh studi di luar perguruan tinggi asal, termasuk di perguruan tinggi bereputasi internasional seperti National University of Singapore. Centre for International Law dipilih sebagai salah satu fokus kunjungan dengan harapan mahasiswa dapat memperdalam pemahaman di bidang hukum internasional, yang saat ini memiliki relevansi tinggi dalam penyelesaian berbagai persoalan global.

Salah satu aspek yang membanggakan dalam kegiatan ini adalah keterlibatan alumni Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Johan Fahlepi, S.H., LL.M., yang turut memberikan paparan kepada mahasiswa. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa reputasi National University of Singapore tidak hanya dibangun melalui keunggulan akademik, tetapi juga melalui penguatan di bidang riset. Institusi ini memberikan dukungan yang signifikan bagi para peneliti yang memiliki kapasitas riset yang baik serta sejalan dengan visi dan misi universitas. Di Centre for International Law, fokus penelitian diarahkan pada berbagai cabang hukum internasional, meliputi hukum humaniter, hukum diplomatik, hukum lingkungan, hukum pengungsi, serta hukum udara dan ruang angkasa. Selain itu, pusat ini juga menyelenggarakan pelatihan serta berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran hukum internasional melalui program Teaching and Research on International Law (TRILA), yang sejak tahun 2018 menjadi salah satu program unggulan dalam penguatan kapasitas akademisi dan peneliti di Asia.

Lebih lanjut, Johan Fahlepi mengungkapkan bahwa keberhasilannya menjadi peneliti di Centre for International Law pada awalnya tidak ia duga. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi lebih menitikberatkan pada kapasitas dan kompetensi riset dibandingkan dengan latar belakang pendidikan formal semata. Meskipun ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, kemampuan penelitian menjadi faktor kunci dalam menunjang keberhasilan kariernya. Adapun fokus penelitiannya saat ini berkaitan dengan pembentukan perjanjian internasional (treaty-making) dan ASEAN.

Dalam kesempatan yang sama, Conrado M. Cornelius, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa menjadi peneliti di Centre for International Law memberikan berbagai keuntungan strategis, antara lain kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para hakim di lembaga peradilan internasional serta profesor di bidang hukum internasional yang memiliki reputasi global. Ia menambahkan bahwa hampir seluruh hakim di Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) pernah hadir di National University of Singapore, baik sebagai pengajar maupun pembicara utama. Interaksi akademik yang berkelanjutan tersebut mendorong terciptanya kolaborasi ilmiah yang menghasilkan karya riset dan publikasi dengan standar internasional.

Sebelum memasuki sesi perkuliahan, mahasiswa diajak untuk melakukan kunjungan ke Botanical Garden yang telah diakui oleh UNESCO, serta meninjau gedung lama Fakultas Hukum National University of Singapore. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Antusiasme mahasiswa terlihat dari partisipasi aktif dalam mengajukan pertanyaan serta ketertarikan mereka dalam mempersiapkan karier di bidang hukum internasional.

Sebagai penutup, Dodik Setiawan Nur Heriyanto menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberian eksposur internasional yang diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan diri mahasiswa untuk berkompetisi di tingkat global. Selain itu, keterlibatan aktif dalam diskusi akademik juga dinilai mampu memperkaya pengalaman belajar serta meningkatkan motivasi akademik mahasiswa.

Pada hari Senin, 27 April 2026, mahasiswa Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melaksanakan kegiatan pembelajaran lapangan dengan fokus pada aspek praktis pembentukan peraturan perundang-undangan di Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Kegiatan ini diikuti oleh 15 mahasiswa Program Internasional.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Bapak Joko Satrio Sasongko, S.H., menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UII telah memberikan kontribusi signifikan melalui kegiatan pembelajaran langsung di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Beliau menekankan bahwa konteks Batam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, baik dari aspek sumber daya, struktur ekonomi, maupun kedudukannya sebagai kawasan industri serta zona perdagangan bebas. Secara historis, Batam dirancang oleh B.J. Habibie sebagai miniatur Indonesia dengan orientasi pengembangan investasi sebagai alternatif strategis di kawasan regional, khususnya dalam kompetisi dengan Singapura. Batam diproyeksikan sebagai wilayah dengan potensi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada tahap awal kunjungan, mahasiswa memperoleh pemaparan dari Ibu Nur Asmi, S.H., M.H., terkait struktur dan karakteristik Pemerintah Kota Batam. Disampaikan bahwa luas wilayah Batam mencapai 1.080 km², dengan dukungan aparatur sipil negara berjumlah sekitar lima ribu pegawai. Upah Minimum Kota (UMK) Batam merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan orientasi ekspor terbesar menuju Amerika Serikat. Struktur kelembagaan pemerintahan di Batam memiliki karakter dualisme pengelolaan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), khususnya dalam penyelenggaraan pengelolaan wilayah. Secara administratif, kedua institusi tersebut berada di bawah koordinasi langsung Wali Kota Batam, di mana Kepala BP Batam merangkap sebagai ex officio Wali Kota Batam. Dalam aspek legislasi, terdapat kesamaan kerangka regulatif dengan daerah lain, namun terdapat diferensiasi kewenangan dalam pembentukan kebijakan guna mendukung pengembangan kawasan Batam.

Kegiatan pembelajaran lapangan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke DPRD Kota Batam. Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Bapak Haji Muhammad Jamaludin. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik normatif dan spasial yang khas, termasuk pengaturan zonasi antara kawasan industri dan kawasan permukiman. Secara geografis, posisi Batam yang berdekatan dengan Singapura serta berada di jalur strategis Selat Malaka menjadikannya sebagai simpul penting dalam perdagangan internasional. Kondisi tersebut mendorong pengembangan Batam sebagai kota transit sekaligus representasi strategis Indonesia dalam konteks global. Dalam dua tahun terakhir, perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam mengalami peningkatan signifikan, yang tercermin melalui penerbitan empat Peraturan Presiden pada awal tahun 2026 guna memperkuat status kekhususan Batam.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DPRD Kota Batam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), serta fungsi pengawasan (monitoring dan evaluasi). Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat perbedaan dengan DPR RI, terutama karena produk hukum berupa Peraturan Daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Penekanan kebijakan saat ini tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pembentukan Peraturan Daerah, melainkan pada efektivitas regulasi agar tidak membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah. Fungsi penganggaran dilaksanakan melalui proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, serta evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap kinerja dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, DPRD Kota Batam juga menjalankan koordinasi lintas kelembagaan, termasuk dengan DPR RI, meskipun dalam hal tertentu kewenangan Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi langsung dengan DPR RI Komisi VI. Sinergi antarlembaga tetap diupayakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pengembangan Batam.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, disampaikan pula bahwa hari Senin bertepatan dengan peringatan Hari Otorita Batam. Seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah beserta jajaran pimpinan instansi di Batam melaksanakan upacara peringatan pada pagi hari di masing-masing institusi. Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta agenda peninjauan beberapa fasilitas, antara lain Ruang Sidang Pimpinan dan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.