Ujian remediasi Semester Genap 2023/2024 akan diselenggarakan pada 9-21 Agustur 2024. Berikut kami lampirkan jadwal Remediasi melalui View Google Spreadsheet. Jadwal ini bersifat sementara dan masih terpengaruh oleh jumlah peserta yang membayar biaya remedi. Dosen dan mahasiswa wajib melihat jadwal update atau perubahan jadwal yang dipengaruhi jumlah peserta remediasi yang baru fix pada hari ke 1 (pertama) setelah berakhir penghapusan/kelas ditutup [informasi remediasi].

Tautan Kartu Ujian Remedi untuk melihat nomor tempat duduk, dapat di download di tautan [ Tautan Sudah Tersedia Kartu Ujian]. Sebelum tersedia Kartu Ujian peserta wajib:

  • Membawa  KTP/SIM
  • Menujukkan bukti pembayaran melalui tagihan gateway atau GC remediasi

Jadwal yang tertera pada kartu/gateway adalah jadwal kuliah BUKAN jadwal ujian. Adapun jadwal ujian SEMENTARA sebagaimana spreadsheet dibawah ini, dan akan terus diupdate sehingga mahasiswa harus melakukan checking setiap hari atas perubahan jadwal ujian yang diselenggarakan. Pada kolom PSRT (Peserta)  jika merah masih kosong dan baru akan terisi setelah proses pembayaran remediasi berakhir. Apabila sampai hari H pelaksanaan masih merah, maka mata kuliah tidak diujikan.

Ujian diselenggarakan secara luring sebagaimana tautan di bawah (updating).

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk memperbaiki nilai dan IPK mahasiswa.
  2. Ujian Remediasi hanya diperuntukkan untuk mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa dapat mengambil Ujian Remediasi untuk semua mata kuliah yang ditempuh pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya presensi kehadiran minimal 75%.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian meliputi pengamatan dalam kelas  perkuliahan/keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.