Ujian dan Skor Akhir

Ujian adalah kegiatan akademik terjadwal yang dilakukan untuk mengukur keberhasilan proses belajar mengajar, apakah mahasiswa telah memahami materi ajar yang diberikan dan seberapa efektif proses belajar mengajar. Selain itu, dosen perlu mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan kemampuannya berdasarkan hasil ujian.

1.Jenis Pemeriksaan

  • Ujian Tengah Semester

Merupakan kegiatan akademik terjadwal yang dilaksanakan pada pertengahan semester. Ujian Tengah Semester dilaksanakan secara tertulis dan terjadwal setiap semester.

  • Ujian akhir

Ini adalah bentuk tes yang diberikan setelah semua materi semester telah diajarkan kepada siswa untuk semester tersebut. Nilai ujian akhir diakui dalam angka. Ujian Perbaikan

  • Ujian Perbaikan

Ini diadakan setelah ujian akhir yang memungkinkan mahasiswa untuk mengambil setelah mendapatkan nilai ujian akhir mereka. Mahasiswa yang tidak puas dengan nilai mereka dapat mengikuti tes ini.

2. Waktu Ujian dan Formulir Soal

Durasi ujian tengah semester dan ujian akhir disesuaikan dengan jumlah sks mata kuliah tersebut. Mata Pelajaran dengan 2 SKS adalah 60-75 Menit; Mata pelajaran dengan 3 dan 4 sks adalah antara 75 sampai 90 menit. Fakultas tidak menyelenggarakan ujian susulan baik untuk Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester, kecuali bagi mahasiswa yang melaksanakan haji atau melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Dekan atau Rektor. Ujian rias dilaksanakan oleh dosen setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Program Studi.

  • Hasil akhir

Skor Akhir adalah skor rata-rata dari semua komponen studi. Nilai akhir dinyatakan dalam angka dengan kualifikasi sebagai berikut:

Menandai Nilai Menandai Skor
A 4.00 C 2.00
A- 3.75 C- 1.75
A/B 3.50 CD 1.50
B+ 3.25 D+ 1.25
B 3,00 D 1.00
B- 2.75 E 0
B/C 2.50 F {}(Kosong)
C+ 2.25
  • Tanda “F” dengan nilai nol {} akan diberikan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi semua komponen penilaian.
  • Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian akhir karena tidak memenuhi syarat kehadiran tetap berhak mendapatkan nilai sesuai dengan nilai yang diperoleh dari komponen penilaian lainnya.
  • Konversi penskoran numerik menjadi penskoran akhir berbentuk huruf diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Skor numerik Skor surat Skor numerik Skor surat
80.00 – 100 A 62,50 – 64,99 C+
77,50 – 79,99 A- 60.00 – 62.49 C
75,00 – 77,49 A/B 55,00 – 54,99 C-
72,50 – 74,99 B+ 50.00 – 54.99 C/D
70.00 – 72.49 B 45.00 – 49.99 D+
67,50 – 69,99 B- 40.00 – 44.99 D
65.00 – 67.49 B/C <40.00 E

3. Laporan Kemajuan

Kemajuan akademik mahasiswa di Fakultas Hukum ditentukan oleh mahasiswa yang memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memuaskan. IPK adalah tingkat keberhasilan belajar mahasiswa untuk mata kuliah yang telah diambil dan ditunjukkan melalui angka yang diambil ke desimal kedua. IPK dibagi menjadi dua kategori: IPK Semester ( IPK Semester ) dan IPK Kumulatif ( IPK Kumulatif ).

  • Nilai Rata-Rata Nilai Semester (SGPA)

Nilai rata-rata semester adalah angka yang menunjukkan rata-rata prestasi akademik seorang mahasiswa dalam satu semester. Perhitungan SGPA dijelaskan sebagai berikut.

  • Rata-Rata Nilai Kumulatif (CGPA)

Rata-rata IPK kumulatif adalah angka yang mengacu pada rata-rata prestasi akademik mahasiswa pada seluruh semester yang ditempuh, dengan rumus:

 

Kemajuan mahasiswa dalam proses belajar mengajar harus dilaporkan secara berkala baik kepada siswa maupun orang tuanya. Hasil ujian mahasiswa akan dikirimkan kepada orang tua, untuk memberikan informasi tentang kemajuan studi anak-anaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban fakultas kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan fakultas.

Mahasiswa dapat menyusun SKS setiap semester yang ditentukan oleh pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (SGPA) dan Indeks Prestasi Kumulatif (CGPA) dari semester sebelumnya. Sistem (dihasilkan oleh Unisys) akan menghitung jumlah sks yang tersedia yang harus diambil untuk mahasiswa untuk setiap semester. Informasi lebih lanjut tentang sistem perhitungan, silahkan hubungi bagian akademik petugas.

4. Pengaduan Skor Akhir

  • Tujuan Pengaduan

Kebijakan fakultas untuk memfasilitasi aduan nilai akhir oleh mahasiswa didasarkan pada pemikiran sebagai berikut:

  1. Sebagai bentuk pelayanan akademik untuk menjamin kepuasan dalam penilaian hasil belajar mahasiswa.
  2. Sebagai instrumen fakultas untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang dosen dalam penilaian pembelajaran mahasiswa di suatu mata kuliah.
  3. Sebagai bentuk penerapan prinsip-prinsip mendidik, valid, objektif, adil, terpadu, terbuka, komprehensif dan berkelanjutan, sistematis, kriteria acuan, dan akuntabel dalam penilaian belajar mahasiswa.
  • Pedoman Umum Pengaduan

Skor pengaduan mahasiswa yang diatur dalam Pedoman Akademik ini hanya dapat dilakukan pada Skor Akhir yang dikeluarkan oleh dosen. Pengaduan nilai Ujian Tengah Semester (UTS) atau nilai tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah dapat dilakukan langsung oleh mahasiswa kepada dosen tersebut. Pengaduan skor hanya dapat diajukan oleh mahasiswa pada semester berjalan berdasarkan kalender akademik.

  • Prosedur pengaduan

Untuk mewujudkan ketertiban, kelancaran, dan kepuasan mahasiswa dalam mengajukan pengaduan pada skor, disusun tata cara pengaduan sebagai berikut:

  1. Penanganan pengaduan mahasiswa terhadap nilai akhir suatu mata kuliah dikoordinasikan oleh petugas Bagian Akademik.
  2. Bagian Akademik melayani pengaduan mahasiswa dengan menyediakan Formulir Pengaduan Nilai Ujian.
  3. Pelayanan pengambilan formulir paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak berakhirnya Ujian Akhir Semester.
  4. Selanjutnya formulir pengaduan nilai diisi secara lengkap oleh mahasiswa untuk diserahkan kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan.
  5. Hasil skor pengaduan dapat berupa:
  • nilai tetap, jika ternyata tidak ada kesalahan dalam proses penilaian yang dilakukan oleh dosen;
  • skor berubah jika ternyata benar dan ada kesalahan dalam proses penilaian oleh dosen sesuai dengan perhitungan akhir skor tes dan setelah memperhatikan dan mengolah komponen skor yang dikeluhkan.
  • Hasil pengaduan nilai sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas kemudian diisi oleh dosen pada formulir yang dibawa oleh mahasiswa dan ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan.
  • Dosen kemudian menyerahkan formulir tersebut untuk meminta persetujuan dari Ketua Program Studi. Jika terjadi perubahan nilai, maka harus dilengkapi dengan alasan perubahan nilai dan dilampiri dokumen pekerjaan mahasiswa yang dikeluhkan.
  • Ketua Program Studi dapat mengkonfirmasi kepada dosen yang bersangkutan untuk memastikan perubahan nilai yang bersangkutan. Perubahan nilai yang telah disetujui oleh Ketua Program Studi kemudian diumumkan melalui sistem Unisys.
  • Jangka waktu validasi perubahan skor paling lambat tiga hari setelah diterimanya formulir pengaduan skor.
  • Dalam hal dokumen perubahan nilai tidak dapat disampaikan oleh dosen, maka dosen dapat menyampaikan informasi perubahan nilai kepada Ketua Program Studi melalui SMS, telepon, email, fax, dan media lainnya. Dosen tetap wajib menyerahkan dokumen penilaian sampai dengan tujuh hari kerja setelah informasi perubahan skor disampaikan.