, ,

Mahasiswa Program Magister Hukum Menggelar Kuliah Lapangan ke SKK Migas dan Dirjen HKI Kemenkumham

[KALIURANG]; Dalam upaya mempromosikan pembukaan Bidang Kajian Utama (BKU) Hukum Migas di Program Magister, Program Studi mengutus mahasiswa semester satu untuk mengikuti kuliah lapangan di SKK Migas. Kuliah Lapangan PSHPM diadakan di Jakarta (7/11). Kuliah lapangan dihadiri oleh Ketua Program Studi Prof.Dr. Sefriani beserta dosen pendamping kuliah lapangan Prof.Dra.Sri Wartini Ph.D. untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di sektor pengelolaan hulu dan hilir migas. Kuliah Lapangan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof.Dr. Budi Agus Riswandi dan perwakilan kepala bagian Hukum SKK Migas di sambut oleh Dr.Didik Sasono Setyadi. Selain menjelaskan tentang tata kelola hulu dan hilir migas, Didik Sasono juga menjelaskan kebutuhan skill yang perlu dimiliki untuk menjadi praktisi hukum migas. Upaya ini sekaligus untuk memberikan perspektif faktual bagi mahasiswa terkait tantangan dan perkembangan pengelolaan migas di Indonesia.

Setelah mengikuti kuliah lapangan di SKK Migas, mahasiswa program studi hukum program magister melanjutkan agenda kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kegiatan kuliah lapangan ini, mahasiswa dibekali pengetahuan dan keterampilan atas peran Dirjen HKI dalam merespons isu-isu dan perkembagan hukum di bidang hak kekayaan intelektual.  Kegiatan kuliah lapangan dilakukan mengingat saat  ini  dunia  tengah  menghadapi  perubahan dalam  dunia  industri  yang  bisa  disebut  dengan istilah  Revolusi  Industri  4.0,  dan  fenomena  ini memberikan  dampak  yang  cukup  signifikan dalam   kehidupan   industrial,   yaitu   berupa perkembangan    teknologi    yang    pesat. Perkembangan    teknologi    yang    pesat mengakibatkan  munculnya  istilah  baru  yaitu ‘ekonomi kreatif’ yang mengandalkan kreativitas serta  daya  pikir  manusia  dalam  penerapannya. Hak Kekayaan  Intelektual  berperan  sangat penting dalam ekonomi kreatif, dan negara harus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta/penemu atas upaya dan kerja kerasnya dalam   menghasilkan   inovasi   baru,   serta meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.  Namun  pada  prakteknya,  terdapat beberapa   tantangan   dan   kesulitan   dalam menegakkan hukum terkait kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Mengenai kuliah lapangan ini, Prof.Dr.Sefriani selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait perkembangan hukum dari sisi praktik khususnya di bidang Hukum Migas dan juga tentunya Hak Kekayaan Intelektual.