Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

SLEMAN (Kaliurang), 30 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) mengadakan Kuliah Intensif di Fakultas Hukum UII Pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 dengan pemateri merupakan Anggota Dewan dan Tenaga Ahli dari DPR RI mengutip tema “Tantangan dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Prolegnas”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri sebanyak 750 Peserta terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2025/2026, Dosen, Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini mengundang pemateri dari 2 (dua) Fraksi DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Kegiatan ini terbagi menjadi 2 (dua) sesi, adapun rincian sesi meliputi:

Sesi Pagi;

Ruang Auditorium;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas A,B,C dan D. Sesi ini dibuka sekaligus memberikan sambutan oleh bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum (Dekan FH UII) dan H. Totok Daryanto,S.E (Anggota DPR RI Fraksi PAN).

Dalam sambutannya, Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa:

Berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi perlunya menata penilaian Adequacy dalam Hukum Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Adequacy adalah jalur paling strategis karena, sekali diterbitkan, membolehkan transfer secara luas tanpa persyaratan tambahan. Permasalahan utama saat ini bertitik pada ketiadaan metodologi penilaian adequacy.

Totok Daryanto,S.E (Anggota DPR RI Fraksi PAN) dalam sambutannya turut menyampaikan:

Mengapa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting agar adanya ruang untuk menjamin hak privasi, memberikan kepastina hukum, menata tata Kelola data nasional serta memberikan sanki terhadap pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi. Tak lupa bapak Totok Daryanto, S.E. berpesan kapada generasi muda agar menjadi pengawal etika digital.

 Setelah penyampaikan sambutan dilanjutkan pemaparan materi oleh pemateri pertama bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyapaikan materi tentang Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 bapak Dr. Faedurrohman, M.Pd.I (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan Arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Ruang Audiovisual;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Audiovisual Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 09.00 WIB-11.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 mahasiswa kelas E,F dan H. Sesi ini dibuka sekaligus memberikan sambutan oleh bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII) dan bapak Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.IP.,M.B.A. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) sekaligus menyampaikan materi tentang Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 oleh bapak Aza El Minadiyan, S.Si.,M.M. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menyampaikan materi tentang Urgensi dan arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

 

Sesi Siang;

Ruang Auditorium;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 14.00.WIB-16.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas G,I,J dan K. Sesi ini langsung kepada inti acara yaitu penyampaian materi oleh  pemateri pertama bapak Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 bapak Dr. Faedurrohman, M.Pd.I (Tenaga Ahli Fraksi PAN) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan arah revisi UU Perlindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Ruang Audiovisual;

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Audiovisual Lantai 4 Fakultas Hukum UII dimulai tepat waktu pada pukul 14.00 WIB-16.30 WIB. Kegiatan ini diikuti sebanyak 200 mahasiswa kelas L,M,A dan IP.  Sesi ini langsung kepada inti acara yaitu penyampaian materi oleh  pemateri pertama bapak Dr. Muhammad Aga Sekamdo, S.IP.,M.B.A. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) sekaligus menyampaikan materi tentang Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam menjamin hak privasi warga negara di tengah maraknya kasus kebocoran data”  dan  dilanjutkan oleh pemateri ke-2 oleh bapak Aza El Minadiyan, S.Si.,M.M. (Tenaga Ahli Fraksi PKS) menyampaikan materi tentang “ Urgensi dan arah revisi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas sebagai upaya memperkuat kelembagaan, kepastian hukum, serta harmonisasi regulasi dibidang digital “ Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Kegiatan Kuliah Intensif  ini dapat berjalan dengan lancar berkat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat serta tingginya tingkat antusiasme mahasiswa. Fakultas Hukum UII berharap melalui kegiatan kuliah intensif Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap T.A 2024/2025 ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dari FH UII. Aamiiin.

 

Yogyakarta — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BASYARNAS MUI DIY) melalui agenda penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga penyelesaian sengketa syariah, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum bisnis syariah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mini Auditorium lt.4 Fakultas Hukum UII tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen, serta perwakilan dari BASYARNAS MUI DIY. Agenda diawali dengan sambutan pengantar kerja sama yang disampaikan oleh Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  mewakili pimpinan Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen FH UII untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga profesional dan praktisi hukum guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan BASYARNAS MUI DIY sebagai lembaga penyelesaian sengketa syariah memiliki peran penting dalam mendukung penguatan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam memahami praktik penyelesaian sengketa berbasis prinsip-prinsip syariah. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembelajaran yang lebih luas bagi mahasiswa melalui keterlibatan langsung dengan praktisi dan lembaga yang memiliki pengalaman di bidang arbitrase syariah.

Setelah sambutan pengantar, agenda dilanjutkan dengan pemaparan profil Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana dan cluster Hukum Bisnis Syariah oleh Bapak Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. selaku Ketua Program Studi. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa Program Studi Hukum Bisnis terus mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap dinamika praktik hukum modern, termasuk perkembangan ekonomi dan bisnis syariah yang semakin berkembang di Indonesia.

Bapak Mukmin Zakie juga menjelaskan bahwa cluster Hukum Bisnis Syariah dirancang untuk memberikan penguatan kompetensi kepada mahasiswa dalam memahami aspek hukum ekonomi syariah, penyelesaian sengketa syariah, kontrak bisnis syariah, hingga praktik arbitrase syariah. Oleh karena itu, kolaborasi dengan BASYARNAS MUI DIY dipandang sangat relevan dalam mendukung proses pembelajaran yang berbasis pada integrasi teori dan praktik.

Sementara itu, Ketua BASYARNAS MUI DIY, Bapak Bagya Agung Prabowo,S.H., M.Hum., Ph.D.  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Fakultas Hukum UII. Ia menjelaskan bahwa BASYARNAS MUI DIY telah berdiri sejak tahun 2005 dan hingga saat ini memiliki 23 orang pengurus yang aktif menjalankan berbagai kegiatan kelembagaan.

Menurutnya, BASYARNAS MUI DIY selama ini tidak hanya berperan dalam menyelesaikan sengketa syariah, tetapi juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa berbasis prinsip syariah. Wilayah kerja BASYARNAS MUI DIY meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, sehingga lembaga tersebut memiliki cakupan pelayanan dan pengalaman yang cukup luas dalam penanganan sengketa syariah.

Bapak Bagya Agung Prabowo juga menyampaikan bahwa BASYARNAS MUI DIY menyambut secara terbuka kerja sama yang dibangun bersama Fakultas Hukum UII, khususnya dalam bidang pendidikan. Bentuk kerja sama yang akan dikembangkan di antaranya meliputi keterlibatan praktisi BASYARNAS sebagai pengajar dalam kegiatan perkuliahan, program pemagangan mahasiswa, serta penguatan pengalaman praktis mahasiswa dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa syariah.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif antara BASYARNAS MUI DIY dengan dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan berbagai kajian akademik dan kegiatan pengabdian yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum bisnis syariah dan peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelesaian sengketa syariah.

Jalinan kerjasama diawali dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) oleh kedua lembaga sebagai simbol resmi dimulainya kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan BASYARNAS MUI DIY. Penandatanganan tersebut diharapkan menjadi awal dari berbagai program kerja bersama yang berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan hukum, khususnya di bidang hukum bisnis syariah.

Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum UII menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pendidikan hukum yang unggul, relevan, dan berbasis pada kebutuhan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, BASYARNAS MUI DIY juga memperkuat perannya sebagai lembaga yang aktif mendukung pengembangan keilmuan dan praktik penyelesaian sengketa syariah di Indonesia.

TERNATE — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara Sarasehan Alumni di Ternate, Maluku Utara. Agenda yang berlangsung dalam suasana hangat dan santai ini menjadi wadah strategis untuk mempererat tali silaturahmi, sekaligus menjaring masukan berharga dari para alumni demi pengembangan kurikulum dan kemajuan institusi ke depan.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII yang diwakili oleh Dr. Agus Triyanta, S.H., M.A., MH., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kuatnya kepedulian para alumni terhadap almamater. Beliau menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari masa lalu yang sarat eksploitasi, kemudian ke arah kompetisi, dan saat ini menuju era baru yang berbasis kolaborasi.

“Saat ini dunia bergerak menuju kolaborasi—saling melengkapi dan saling menguatkan. FH UII terus bertransformasi sejalan dengan tantangan zaman,” ujarnya.

Ekspansi Prodi dan Kiprah Internasional

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah capaian dan perkembangan positif FH UII dalam empat tahun terakhir, di antaranya penyegaran kepemimpinan UII, saat ini bersiap menyambut Rektor baru, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., yang secara resmi akan digantikan oleh Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng. yang juga guru besar Fakultas Teknik Industri UII.

Fakultas Hukum UII kini memiliki dua program studi S1, setelah sukses membuka Prodi Hukum Bisnis. Prodi ini menjadi salah satu pionir secara nasional yang memberikan penekanan spesifik pada Hukum & Teknologi, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta Bisnis Syariah. Akibat tingginya minat, FH UII kini menerima lebih dari 1.000 mahasiswa baru untuk jenjang S1 demi berkontribusi lebih luas bagi bangsa.

Program Joint/Double Degree Internasional sebagai simbul FH UII semakin mendunia melalui program double degree 4 tahun (2 tahun di UII, 2 tahun di mitra luar negeri) untuk jenjang S1 dengan universitas di Korea Selatan serta Inggris dan baru-baru ini dengan UKM. Sementara untuk jenjang Magister Hukum (MH), tersedia program kerja sama dengan Dicle University di Turki, yang menawarkan biaya SPP sangat terjangkau bagi mahasiswa.

Prestasi Internasional diperoleh mahasiswa FH UII yang sukses mengukir prestasi gemilang, salah satunya dengan meraih 9 penghargaan dalam ajang bergengsi kompetisi peradilan semu (moot court) internasional di Afghanistan, bekerja sama dengan Komnas HAM.

Suara Alumni kepada Nilai Islam dan Hukum Profetik

Perwakilan alumni tertua yang hadir, Musrioni Nabiyu, S.T. (angkatan 1983), menyampaikan tiga hal utama yang membuat UII begitu istimewa: statusnya sebagai salah satu universitas tertua di Indonesia, tempat lahirnya HMI, serta reputasi FH UII dalam mencetak tokoh-tokoh bangsa. Beliau berpesan agar seluruh alumni senantiasa memegang teguh nilai-nilai keislaman.

Senada dengan hal tersebut, Ketua IKA UII Maluku Utara, Dr. Azis Hakim, yang juga dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menyatakan bahwa daya tarik utama UII di mata masyarakat adalah integritas para alumninya dan keunikan kurikulum yang berbasis Hukum Profetik. Ia melaporkan bahwa IKA Maluku Utara (yang diresmikan sejak 2019 pada masa kepengurusan Prof. Mahfud MD) saat ini merangkul sekitar 80 alumni di dalam grup koordinasi dan aktif bergerak dalam aksi sosial, seperti bantuan kemasyarakatan termasuk saat penanganan Covid-19.

Beberapa alumni lain yang kini berkiprah sebagai akademisi dan praktisi, seperti Abdul Kadir Bubu, Muhammad Tbahrani (pendiri LBH Maluku Utara), Didik Prahara, dan Sri Priyani Umra (Dosen Universitas Khairun), turut memberikan testimoni. Mereka sepakat bahwa UII adalah tempat menempuh ilmu yang lurus dan membentuk mentalitas yang kuat. Para alumni juga menyarankan agar FH UII terus memperkaya kurikulumnya dengan materi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Menuju UII yang Mondial dan Bermanfaat

Menutup jalannya sarasehan, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari keluarga besar alumni di Maluku Utara. Beliau mengingatkan kembali misi utama UII untuk menjadi Rahmatan lil ‘Alamin dan mencetak manusia yang paling bermanfaat bagi sesama (khairun naas anfa’uhul linnas).

Prof. Syamsudin juga memperkenalkan tagline terbaru UII yang merefleksikan visi masa depan institusi: “I’m UII”, sebuah akronim dari nilai Islami, Mondial (bergagasan besar mendunia), Unggul, Intelektual, dan Indonesiawi. Melalui nilai-nilai inilah, FH UII berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan para alumni di seluruh pelosok negeri guna membangun daerah berbasis penegakan hukum yang berkeadilan.

Selasa, 19 Mei 2026, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Muhammad Rizal berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 203 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Transaksi Ekspor Impor Produk Halal Berbasis Nilai-Nilai Hukum Profetik”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai hukum profetik dalam perjanjian perdagangan ekspor-impor produk halal. Dalam era globalisasi yang semakin pesat, perdagangan produk halal mengalami peningkatan signifikan. Bagaimana kemudian nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial yang diajarkan dalam Islam dapat diintegrasikan secara efektif dalam transaksi bisnis untuk memastikan integritas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa penerapan nilai-nilai hukum profetik tidak hanya melindungi hak-hak konsumen Muslim tetapi juga memperkuat reputasi produsen di pasar global. Dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti kejujuran dan transparansi, produsen dapat membangun kepercayaan dengan konsumen mereka serta mitra dagang internasional lainnya. Namun demikian, tantangan besar masih ada dalam bentuk perbedaan interpretasi dan regulasi di berbagai negara yang memerlukan kerjasama internasional lebih lanjut untuk mencapai harmonisasi standar. Penerapan nilai-nilai hukum profetik juga berkontribusi pada keberlanjutan usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan mengedepankan etika bisnis Islami, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga meningkatkan citra mereka sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab secara sosial. Ini pada gilirannya memperkuat hubungan perdagangan antar negara karena adanya saling pengertian dan penghormatan terhadap norma budaya masing-masing. 

Di akhir disertasinya promovendus berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya bidang hukum ekonomi Islam serta praktik perdagangan global yang lebih etis dan berkelanjutan. Promovendus juga berharap agar temuan-temuan dalam disertasinya ini menjadi dasar bagi pembuat kebijakan maupun praktisi industri untuk merumuskan strategi-strategi baru guna meningkatkan kualitas interaksi ekonomi lintas batas dengan tetap menjaga integritas moral sesuai ajaran Islam.

Muhammad Rizal berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Co Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Pada hari Senin, 4 Mei 2026, kurang lebih 10 mahasiswa dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, mulai mengikuti pembelajaran di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Seluruh mahasiswa bergabung dalam beberapa kelas yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yaitu pada mata kuliah Community Advocacy yang diampu oleh Bapak Mhd. Zaki’ul Fikri, S.H., M.A., LL.M., kemudian mata kuliah Constitutional Law yang diampu oleh Bapak Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H., dan mata kuliah Hukum Internasional yang diampu oleh Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Keseluruhan kelas tersebut merupakan kelas yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional, sehingga seluruh pembelajarannya diberikan dalam Bahasa Inggris.

Dalam kesempatan ini, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa:

“Ini sudah bukan pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan program kuliah bersama atau yang sering kita kenal dengan Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 sehingga memberikan kesempatan kepada mitra-mitra Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sehingga mahasiswanya bisa menikmati studi di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini penting untuk menciptakan pola pembelajaran dengan lingkungan yang internasional sehingga Program Studi Hukum Program Sarjana mampu menciptakan kepercayaan diri bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan mereka yang berasal dari luar UII, terutama dari Malaysia, dan ini sudah diselenggarakan bertahun-tahun dengan bekerja sama dengan mitra dan perguruan tinggi asing yang ada di luar Indonesia. Kami sangat mengharapkan bahwa program ini dapat dikembangkan khususnya dalam program penelitian dan pengabdian masyarakat. Ke depannya mungkin bisa dijajaki pola-pola pengembangan khususnya di kedua area tersebut.”

Dalam kesempatan ini juga, turut hadir dan membersamai mahasiswa dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, yaitu Prof. Madya Dr. Mohammad Rizal bin Abd Rahman dan Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir yang keduanya merupakan dosen dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia. Dalam kesempatan ini pula, keduanya juga berkesempatan untuk mengajar di kelas-kelas yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir berkesempatan mengajar dengan tema “Medical Negligence from the Medical Law Perspective”, sedangkan Prof. Madya Dr. Mohammad Rizal bin Abd Rahman dengan tema “Regulating the Spread of Prohibited Content”.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa:

“Sebagai kampus yang sudah memposisikan dirinya sebagai kampus yang sudah unggul di indoneisa khususnya dalam bagian akredtiasi, saat ini kita seharusnya sudah siap untuk bersaing di tingkat global. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia saat ini telah membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat internasional untuk belajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sudah mulai tampak dengan animo yang sangat tinggi. Ini menandakan bahwa kita sudah siap untuk menjadi sumber dan pusat peradaban dunia. Kita sangat berharap bahwa seluruh prodi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mampu mengembangkan program-program yang menarik, sehingga kemudian terbentuk ciri khas yang menjadi daya tarik sendiri mengapa banyak masyarakat internasional mempercayakan anak-anaknya untuk studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 ini merupakan salah satu bentuk inovasi pembelajaran yang sangat baik sehingga mampu menjadi daya tarik mahasiswa untuk belajar hukum di Indonesia dan hukum Islam yang berkembang di Indonesia”.

Ketua Delegasi Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir mengatakan bahwa:

“Program ini sangat menarik dan kami dari Malaysia mampu mendapatkan komparasi ilmu pengetahuan hukum baik antara Indonesia dan Malaysia. Tidak semua sistem hukum memiliki kesempurnaan. Sehingga, dengan cara Collaborative Learning ini, maka kemudian dapat diharapkan masing-masing mahasiswa, terutama dosen, juga dapat belajar apa sisi baik yang ada di hukum Indonesia dan mana-mana saja di hukum Malaysia yang perlu diperbaiki. Tentunya saja, Universitas Islam Indonesia sangat strategis karena berada di Jogjakarta sehingga selain belajar, mahasiswa juga berkesempatan untuk menikmati wisata dan situasi yang ada di Jogjakarta.”

Acara penyambutan peserta Program Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 ini diselenggarakan di restoran Waroeng Steak yang ada di Jalan Kaliurang, Jogjakarta, diawali dengan sambutan dekan dan dilanjutkan dengan sambutan balik oleh ketua delegasi serta ditutup dengan ramah-tamah. Saat acara ramah tamah juga diselenggarakan diskusi yang mendalam untuk menjajaki potensi kerja sama di luar pembelajaran.

Pada hari Rabu, 29 April 2026, mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, memperoleh kesempatan untuk menimba ilmu di Centre for International Law, Fakultas Hukum, National University of Singapore. Perguruan tinggi tersebut merupakan salah satu institusi pendidikan tinggi terbaik dengan peringkat QS World Ranking nomor satu di Asia Tenggara, khususnya untuk bidang hukum. Dalam rangka kunjungan akademik ini, mahasiswa secara langsung diterima oleh Bapak Johan Fahlepi, S.H., LL.M., dan Bapak Conrado M. Cornelius, S.H., LL.M.

Dalam sambutannya pada awal agenda penerimaan mahasiswa di Bukit Timah Campus, National University of Singapore, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, menegaskan bahwa program internasionalisasi terus dikembangkan dan diperluas melalui pemberian kesempatan kepada mahasiswa untuk menempuh studi di luar perguruan tinggi asal, termasuk di perguruan tinggi bereputasi internasional seperti National University of Singapore. Centre for International Law dipilih sebagai salah satu fokus kunjungan dengan harapan mahasiswa dapat memperdalam pemahaman di bidang hukum internasional, yang saat ini memiliki relevansi tinggi dalam penyelesaian berbagai persoalan global.

Salah satu aspek yang membanggakan dalam kegiatan ini adalah keterlibatan alumni Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Johan Fahlepi, S.H., LL.M., yang turut memberikan paparan kepada mahasiswa. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa reputasi National University of Singapore tidak hanya dibangun melalui keunggulan akademik, tetapi juga melalui penguatan di bidang riset. Institusi ini memberikan dukungan yang signifikan bagi para peneliti yang memiliki kapasitas riset yang baik serta sejalan dengan visi dan misi universitas. Di Centre for International Law, fokus penelitian diarahkan pada berbagai cabang hukum internasional, meliputi hukum humaniter, hukum diplomatik, hukum lingkungan, hukum pengungsi, serta hukum udara dan ruang angkasa. Selain itu, pusat ini juga menyelenggarakan pelatihan serta berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran hukum internasional melalui program Teaching and Research on International Law (TRILA), yang sejak tahun 2018 menjadi salah satu program unggulan dalam penguatan kapasitas akademisi dan peneliti di Asia.

Lebih lanjut, Johan Fahlepi mengungkapkan bahwa keberhasilannya menjadi peneliti di Centre for International Law pada awalnya tidak ia duga. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi lebih menitikberatkan pada kapasitas dan kompetensi riset dibandingkan dengan latar belakang pendidikan formal semata. Meskipun ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, kemampuan penelitian menjadi faktor kunci dalam menunjang keberhasilan kariernya. Adapun fokus penelitiannya saat ini berkaitan dengan pembentukan perjanjian internasional (treaty-making) dan ASEAN.

Dalam kesempatan yang sama, Conrado M. Cornelius, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa menjadi peneliti di Centre for International Law memberikan berbagai keuntungan strategis, antara lain kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para hakim di lembaga peradilan internasional serta profesor di bidang hukum internasional yang memiliki reputasi global. Ia menambahkan bahwa hampir seluruh hakim di Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) pernah hadir di National University of Singapore, baik sebagai pengajar maupun pembicara utama. Interaksi akademik yang berkelanjutan tersebut mendorong terciptanya kolaborasi ilmiah yang menghasilkan karya riset dan publikasi dengan standar internasional.

Sebelum memasuki sesi perkuliahan, mahasiswa diajak untuk melakukan kunjungan ke Botanical Garden yang telah diakui oleh UNESCO, serta meninjau gedung lama Fakultas Hukum National University of Singapore. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Antusiasme mahasiswa terlihat dari partisipasi aktif dalam mengajukan pertanyaan serta ketertarikan mereka dalam mempersiapkan karier di bidang hukum internasional.

Sebagai penutup, Dodik Setiawan Nur Heriyanto menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberian eksposur internasional yang diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan diri mahasiswa untuk berkompetisi di tingkat global. Selain itu, keterlibatan aktif dalam diskusi akademik juga dinilai mampu memperkaya pengalaman belajar serta meningkatkan motivasi akademik mahasiswa.

Pada hari Senin, 27 April 2026, mahasiswa Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melaksanakan kegiatan pembelajaran lapangan dengan fokus pada aspek praktis pembentukan peraturan perundang-undangan di Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Kegiatan ini diikuti oleh 15 mahasiswa Program Internasional.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Bapak Joko Satrio Sasongko, S.H., menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UII telah memberikan kontribusi signifikan melalui kegiatan pembelajaran langsung di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Beliau menekankan bahwa konteks Batam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, baik dari aspek sumber daya, struktur ekonomi, maupun kedudukannya sebagai kawasan industri serta zona perdagangan bebas. Secara historis, Batam dirancang oleh B.J. Habibie sebagai miniatur Indonesia dengan orientasi pengembangan investasi sebagai alternatif strategis di kawasan regional, khususnya dalam kompetisi dengan Singapura. Batam diproyeksikan sebagai wilayah dengan potensi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada tahap awal kunjungan, mahasiswa memperoleh pemaparan dari Ibu Nur Asmi, S.H., M.H., terkait struktur dan karakteristik Pemerintah Kota Batam. Disampaikan bahwa luas wilayah Batam mencapai 1.080 km², dengan dukungan aparatur sipil negara berjumlah sekitar lima ribu pegawai. Upah Minimum Kota (UMK) Batam merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan orientasi ekspor terbesar menuju Amerika Serikat. Struktur kelembagaan pemerintahan di Batam memiliki karakter dualisme pengelolaan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), khususnya dalam penyelenggaraan pengelolaan wilayah. Secara administratif, kedua institusi tersebut berada di bawah koordinasi langsung Wali Kota Batam, di mana Kepala BP Batam merangkap sebagai ex officio Wali Kota Batam. Dalam aspek legislasi, terdapat kesamaan kerangka regulatif dengan daerah lain, namun terdapat diferensiasi kewenangan dalam pembentukan kebijakan guna mendukung pengembangan kawasan Batam.

Kegiatan pembelajaran lapangan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke DPRD Kota Batam. Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Bapak Haji Muhammad Jamaludin. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik normatif dan spasial yang khas, termasuk pengaturan zonasi antara kawasan industri dan kawasan permukiman. Secara geografis, posisi Batam yang berdekatan dengan Singapura serta berada di jalur strategis Selat Malaka menjadikannya sebagai simpul penting dalam perdagangan internasional. Kondisi tersebut mendorong pengembangan Batam sebagai kota transit sekaligus representasi strategis Indonesia dalam konteks global. Dalam dua tahun terakhir, perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam mengalami peningkatan signifikan, yang tercermin melalui penerbitan empat Peraturan Presiden pada awal tahun 2026 guna memperkuat status kekhususan Batam.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DPRD Kota Batam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), serta fungsi pengawasan (monitoring dan evaluasi). Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat perbedaan dengan DPR RI, terutama karena produk hukum berupa Peraturan Daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Penekanan kebijakan saat ini tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pembentukan Peraturan Daerah, melainkan pada efektivitas regulasi agar tidak membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah. Fungsi penganggaran dilaksanakan melalui proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, serta evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap kinerja dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, DPRD Kota Batam juga menjalankan koordinasi lintas kelembagaan, termasuk dengan DPR RI, meskipun dalam hal tertentu kewenangan Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi langsung dengan DPR RI Komisi VI. Sinergi antarlembaga tetap diupayakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pengembangan Batam.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, disampaikan pula bahwa hari Senin bertepatan dengan peringatan Hari Otorita Batam. Seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah beserta jajaran pimpinan instansi di Batam melaksanakan upacara peringatan pada pagi hari di masing-masing institusi. Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta agenda peninjauan beberapa fasilitas, antara lain Ruang Sidang Pimpinan dan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.

Pada hari Rabu, 29 April 2026, mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, melaksanakan kunjungan akademik untuk menimba pengetahuan secara langsung mengenai Hukum Pengangkutan Internasional di BBC Chartering, Singapura. Kurang lebih 15 mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh manajer dan staf BBC Chartering.

“BBC Chartering merupakan perusahaan pelayaran internasional yang bergerak dalam jasa charter kapal dan pengangkutan kargo proyek berat. Kegiatannya melibatkan kontrak pengangkutan laut, kepatuhan terhadap hukum maritim internasional, termasuk konvensi IMO, hukum perjanjian, tanggung jawab pengangkut, serta regulasi keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam perdagangan global, demikian disampaikan oleh Manager BBC Chartering, Lars Traumer Schonneman.

Dalam kesempatan tersebut, selain pemaparan oleh Lars selaku manajer BBC Chartering, materi juga disampaikan oleh para pimpinan dan staf lainnya. Penjelasan mengenai chartering atau penyewaan kapal disampaikan oleh Ben Wakefield, sedangkan aspek teknis dan operasional dipaparkan oleh Sergi, Nicole, dan Harvey.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD menyampaikan bahwa dalam kurikulum program studi, mahasiswa telah mempelajari hukum pengangkutan yang masih berada dalam lingkup domestik. Melalui pembelajaran langsung di BBC Chartering, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara komprehensif dinamika serta tantangan hukum dalam pengangkutan lintas batas negara. Dengan demikian, pembelajaran yang sebelumnya bersifat teoritis dapat diperkaya dengan pemahaman praktis terkait aspek teknis dan operasional penyewaan kapal skala besar, serta berbagai ketentuan hukum yang harus dipatuhi dalam pengiriman logistik internasional.

Lebih lanjut, Harvey menjelaskan bahwa BBC Chartering secara teknis mengoperasikan kapal heavy-lift untuk mengangkut kargo proyek melalui perencanaan rute, proses pemuatan, penataan muatan (stowage), serta pengamanan kargo. Secara operasional, perusahaan juga mengelola charter party, koordinasi pelabuhan, serta logistik multimoda. Seluruh kegiatan tersebut berkaitan erat dengan hukum maritim, khususnya mengenai kontrak pengangkutan, tanggung jawab pengangkut, keselamatan pelayaran, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata berupa maket desain kapal pinisi dari Indonesia berbahan kayu. Pihak BBC Chartering menyampaikan apresiasi atas kunjungan mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas

 

Hukum, Universitas Islam Indonesia, yang juga tercatat sebagai kunjungan pertama dari Indonesia.

Pada hari Senin, 27 April 2026 telah diselenggarakan Kuliah Umum bersama kerjasama antara Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Dalam kesempatan ini, kedua dosen dari kedua Prodi yang telah bermitra sejak lama ini berkolaborasi dalam memberikan kuliah umum yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD dan Ninne Zahara Silviani, SH, MH. Kedua narasumber sama-sama memiliki persamaan bidang keahlian yaitu dalam bidang Hukum Internasional.

Kuliah Umum berlangsung di salah satu Ruang Kelas pada Gedung Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam dengan di hadiri baik mahasiswa dari Prodi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan Prodi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Kuliah Umum tersebut mengangkat isu mengenai “Blokade Selat Hormuz berdasarkan Hukum Internasional”. Kurang lebih dihadiri 60 mahasiswa beserta beberapa dosen dan staf akademik dari kedua institusi.

“Kolaborasi kuliah umum bersama ini menjadi hal yang sangat positif dan tentu saja mahasiswa akan mendapat ilmu yang komparatif dan lengkap. Kami menyambut positif kolaborasi ini dan harapannya dapat diperluas ke bidang hukum yang spesifik lainnya. UII dan UIB telah bermitra cukup lama dan sudah saatnya kolaborasi dalam bidang akademik menjadi bagian dari hubungan yang telah terjalin lama ini.” Demikian ungkap Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, SH, MM, MHum, Dekan Fakultas Hukum UIB saat menyambut kehadiran mahasiwa dan dosen dari FH UII.

“Pemilihan topik mengenai perkembangan hukum internasional di selat hormuz sangat tepat karena isu ini merupakan isu yang masih hangat. Dari perspektif Hukum Laut Internasional, seharusnya selat harus tetap dibuka mengingat sesuai aturan Pasal 37 UNCLOS ada hak lintas damai pada selat internasional. Selat Hormuz menempati sebagai selat internasional yang strategis mengingat memberikan kontribusi pada jalur perdagangan internasional terutama untuk distribusi minyak dan gas.” demikian pemaparan oleh Ninne Zahara Silviani, SH, MH. di awal perkuliahan. Ninne Zahara Silviani, SH, MH. memiliki bidang keahlian dalam bidang Hukum Laut Internasional.

“Hanya saja, dari perspektif Hukum Humaniter, Iran memiliki hak untuk membela diri. Ketika Iran diserang ditengah proses perdamaian yang berlangsung di Oman, maka Iran berhak untuk membalas. Mereka pun harus bersiap baik dari darat, laut dan udara untuk membalas serangan Amerika Serikat dan Israel. Penutupan selat Hormuz oleh Iran merupakan bagian dari cara dan strategi Iran untuk memperkuat pertahanan mereka. Tentu saja, tatkala perang terjadi, seluruh pihak yang bertikai harus menghormati dan mengikuti kaidah hukum humaniter internasional baik yang bersifat tertulis dan tidak tertulis. Seperti misalnya prinsip pembedaan, printip

keseimbangan, dan prinsip pembatasan.” demikian disampaikan oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD yang turut serta memberikan kuliah umum.

Setelah pemaparan, mahasiswa sangat antusias memberikan pertanyaan. Setelah acara selesai dilaksanakan serah terima cinderamata dan kunjungan singkat ke beberapa fasilitas yang ada di Fakultas Hukum UIB.

Pada hari Senin, 27 April 2026, Mahasiswa Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melaksanakan kegiatan kuliah lapangan (industri) di Panasonic Industrial Devices Batam. Kegiatan kuliah lapangan diawali dengan pengantar keselamatan atau keamanan guna memastikan seluruh tamu/visitor memahami prosedur selama berada di lingkungan perusahaan. Tahapan berikutnya berupa penayangan video profil perusahaan. Seluruh mahasiswa memperoleh penerimaan yang baik serta pendampingan langsung oleh Bapak Adityo Putro selaku perwakilan manajemen Panasonic Industrial Devices Batam, Bapak Budisila Hutasuhut, beserta sejumlah staf perusahaan.

Seluruh mahasiswa kemudian diarahkan menuju ruangan khusus yang memuat rangkaian informasi komprehensif terkait penyelenggaraan proses manufacturing di Panasonic Industrial Devices Batam. Melalui papan-papan informasi yang tersedia, berbagai aspek dapat diidentifikasi secara sistematis, antara lain pengelolaan sampah, proses pemilahan, capaian daur ulang hingga 100 persen, serta mekanisme penelusuran (traceback) terhadap total berat masing-masing jenis sampah berikut tingkat pendaurulangannya. Papan informasi tersebut juga menjelaskan penerapan Internet of Things (IoT) yang memungkinkan keseluruhan proses manufaktur berjalan secara otomatis dan terintegrasi.

“Kami menyampaikan selamat datang kepada rombongan dari FH UII. Kunjungan ini merupakan kunjungan pertama dari luar Batam sekaligus yang berasal dari wilayah paling jauh, yaitu Pulau Jawa. Panasonic Industrial Devices Batam merupakan salah satu entitas di bawah Panasonic Group. Perusahaan ini berasal dari Jepang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Produk yang dihasilkan mencakup komponen induktor, kapasitor, dan resistor, seluruhnya diproduksi di fasilitas ini serta diekspor ke luar negeri. Komponen tersebut berfungsi sebagai komponen utama yang mendukung berbagai produk Panasonic. Perusahaan ini juga memerlukan dukungan aspek hukum, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual serta pengelolaan kontrak.” Demikian disampaikan oleh Bapak Adityo Putro selaku Pimpinan Manajemen Panasonic Industrial Devices.

“Perusahaan ini mulai dibangun sejak tahun 1995. Saat ini terdapat tiga pabrik dengan total luas area mencapai 83 hektar. Produk yang dihasilkan meliputi kapasitor, varistor, serta resistor. Perusahaan juga mengembangkan aplikasi digital serta melakukan transformasi teknologi agar berbagai inovasi dapat diimplementasikan secara aktual. Penerapan Artificial Intelligence System digunakan dalam otomatisasi operasional perusahaan. Selain itu, terdapat Robotic Automatic System guna mendukung efisiensi proses manufaktur. Kegiatan perusahaan tidak hanya mencakup manufacturing, tetapi juga sektor non-manufacturing seperti manajemen, hukum, serta finansial.” Demikian pemaparan Bapak Budisila Hutasuhut.

Dalam pelaksanaan kuliah lapangan ini, mahasiswa didampingi oleh pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana serta dosen Fakultas Hukum UII, yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., PhD (Kaprodi), Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional), serta Eko Rial Nugroho, S.H., M.H. (Dosen Departemen Hukum Perdata).

“Kami menyampaikan apresiasi atas kesempatan bagi mahasiswa untuk mempelajari secara langsung proses manufacturing sekaligus memahami dimensi/aspek hukum yang mendukung keseluruhan aktivitas industri di Panasonic Industrial Devices Batam. Selama ini mahasiswa memperoleh pembelajaran hukum secara teoritis. Melalui kuliah lapangan ini, mahasiswa dapat mengamati secara empiris bagaimana hukum berperan dalam menopang kompleksitas situasi manufacturing pada perusahaan berskala besar seperti Panasonic.” Demikian penjelasan Kaprodi Hukum Program Sarjana pada akhir sesi kuliah lapangan.

Rencana selanjutnya, Direktur PT Panasonic Industrial Devices akan melakukan kunjungan ke Universitas Islam Indonesia sekaligus melaksanakan penandatanganan kerja sama. Inisiatif ini diharapkan membuka peluang kontribusi alumni UII dalam penguatan sumber daya manusia di PT Panasonic Industrial Devices. Secara khusus, Fakultas Hukum UII melalui Dekan juga menyampaikan harapan agar mahasiswa memperoleh kesempatan untuk melaksanakan pemagangan serta berkontribusi dalam aktivitas kerja hukum di Panasonic Industrial Devices.