Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

PUTRAJAYA, 28 Agustus 2026 — Pada 28 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian International Academic Visit ke Malaysia, delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengunjungi Palace of Justice di Putrajaya, yang merupakan tempat berkedudukannya Mahkamah Federal dan Mahkamah Banding Malaysia. Delegasi disambut dengan penuh antusias oleh Tuan Ahmad Fairuz bin Mohd Puzi, Deputy Registrar Mahkamah Federal Malaysia.

Delegasi FH UII kemudian diterima di salah satu ruang persidangan untuk mengikuti sesi diskusi interaktif. Mahasiswa Program Sarjana Hukum Program Internasional FH UII memperoleh kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan Tuan Ahmad Fairuz, yang membuka sesi dengan menjelaskan struktur sistem peradilan Malaysia sebelum membandingkan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Malaysia dan Indonesia. Diskusi tersebut membahas bagaimana lembaga peradilan di masing-masing negara diorganisasikan, bagaimana kewenangan yudisial didistribusikan dalam hierarki peradilan, serta bagaimana kedua sistem tersebut memiliki perbedaan dalam perkembangan historisnya.

Sepanjang sesi berlangsung, para mahasiswa berpartisipasi secara antusias dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai kewenangan peradilan dalam kasus-kasus aktual dan lintas batas, termasuk bagaimana pengadilan Malaysia menangani persoalan yurisdiksi ketika suatu sengketa melibatkan para pihak atau peristiwa yang berada di luar batas wilayah nasional. Diskusi yang berlangsung selama satu jam tersebut memberikan kesempatan kepada delegasi untuk menguji pemahaman yang telah diperoleh di ruang kelas mengenai perbandingan sistem peradilan dengan praktik kelembagaan yang sesungguhnya, melalui penjelasan langsung dari pejabat senior Mahkamah Federal Malaysia.

Setelah sesi diskusi, delegasi melanjutkan kunjungan ke perpustakaan dan museum. Di perpustakaan, mahasiswa menelusuri berbagai referensi dan bahan hukum yang mendukung pelaksanaan tugas Mahkamah Federal dan Mahkamah Banding, sementara museum memberikan gambaran yang terkurasi mengenai sejarah dan perkembangan sistem peradilan Malaysia, termasuk warisan arsitektur serta perjalanan menuju independensi kekuasaan kehakiman secara penuh. Bagi para mahasiswa, perpaduan antara diskusi di ruang persidangan dan kunjungan ke museum memberikan kesempatan yang berharga untuk memahami dimensi praktis sekaligus historis dari penyelenggaraan peradilan secara berdampingan.

Kunjungan ke Palace of Justice merupakan bagian dari rangkaian program International Academic Visit yang diselenggarakan oleh FH UII, yang dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai praktik para profesional dan institusi hukum di tingkat global. Melalui interaksi dengan pejabat senior lembaga peradilan serta pengamatan terhadap operasional salah satu pengadilan tertinggi di kawasan, mahasiswa memperoleh wawasan yang melampaui pembelajaran berbasis buku teks. Pengalaman tersebut diharapkan dapat mempersiapkan mahasiswa dengan lebih baik untuk menghadapi dunia profesi hukum yang semakin membutuhkan pemahaman mengenai perbandingan sistem peradilan dan berbagai persoalan hukum lintas batas.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada Tuan Ahmad Fairuz bin Mohd Puzi, dilanjutkan dengan sesi foto bersama, yang sekaligus mengakhiri kunjungan dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Yogyakarta, 29 Agustus 2026. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggelar sidang terbuka ujian doktor atas disertasi yang mengkaji mengenai “Model Penanganan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bondowoso”. Sidang ini berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Jalan Kaliurang KM 14,5, Sleman, Yogyakarta. 

Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan hukum sehingga memerlukan penanganan rehabilitasi yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Menurut Promovendus di Kabupaten Bondowoso, yang memiliki karakteristik masyarakat Pandalungan (perpaduan masyarakat Jawa dan Madura) dengan budaya religius yang kuat, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak masih dipengaruhi oleh pola relasi sosial yang menempatkan tokoh agama sebagai figur sentral dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara cenderung berorientasi pada pemidanaan pelaku, sementara aspek pemulihan korban belum dilaksanakan secara optimal. 

Promovendus menyampaikan hasil kajiannya berupa (1) urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso; dan (2) model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso. Penelitian bertujuan menganalisis urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di kabupaten Bondowoso dan mengembangkan model rehabilitasi berbasis masyarakat yang kontekstual dan berkelanjutan. 

Urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penanganan yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Model yang dikembangkan adalah dengan menempatkan anak sebagai pusat pemulihan dengan mengintegrasikan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga profesional, UPTD PPA, dan pemerintah daerah berlandaskan nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi serta Maqashid al-Syari’ah. Model dilaksanakan melalui asesmen, rehabilitasi, medis-psikologis-sosial, penguatan keluarga, pelibatan masyarakat, re integritas sosial, serta monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan pemulihan, perlindungan, keberfungsian sosial, martabat, dan kesejahteraan anak.

Yanny Tuharyati berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum.

Yogyakarta, 29 Agustus 2026. Sabtu, 29 Agustus 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdul Kadir Bubu berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 211 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia: perspektif relasi rakyat dengan DPR dalam proses legislasi. Promovendus berfokus pada, Pertama, bagaimana konfigurasi politik pasca amandemen konstitusi memengaruhi pola relasi antara rakyat dengan DPR dan partai politik dalam proses legislasi. Kedua, bagaimana konsep ideal dalam menata relasi kuasa rakyat terhadap DPR dan partai politik. 

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa meskipun telah terjadi penguatan kelembagaan demokrasi pasca amandemen konstitusi, implementasi kedaulatan rakyat dalam proses legislasi belum sepenuhnya optimal. DPR sebagai lembaga representasi rakyat masih menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi representasi secara efektif. Sementara partisipasi rakyat dalam pembentukan undang-undang cenderung bersifat prosedural dan belum bersifat substantif. Di sisi lain, belum ada mekanisme kontrol rakyat terhadap wakilnya secara langsung. Promovendus menegaskan bahwa relasi antara rakyat, DPR, dan partai politik dalam rentang dua dekade pemerintahan (SBY dan Joko Widodo) dalam proses legislasi mengalami distorsi bersifat struktural dan sistemik. 

Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model relasi kuasa yang menempatkan rakyat tidak hanya sebagai subjek yang berperan aktif dalam proses legislasi secara berkelanjutan. Disertasi ini menghasilkan dua rekomendasi yaitu, Pertama rekomendasi regulatif yakni pengaturan mengenai porsi inisiatif RUU antara pemerintah dan DPR dalam prolegnas, pengaturan mengenai hak keberatan terhadap RUU yang bermasalah sebelum disahkan, pengaturan mengenai standarisasi naskah akademik dan analisis dampak regulasi sebagai pra syarat pembahasan RUU. Kedua, rekomendasi kelembagaan, yaitu pembentukan lembaga pengawas legislatif, pembentukan badan riset legislatif independen di DPR RI dan penerapan konsultasi publik multi tahap sebagaimana mekanisme wajib RUU, serta pengaturan uji formil di Mahkamah Konstitusi, dengan menjadikan partisipasi publik sebagai parameter konstitusional yang mengikat, dan dapat membatalkan undang-undang.

Abdul Kadir Bubu berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Hum.

YOGYAKARTA, 22 Agustus 2026 – Wawan Sanjaya resmi menyandang gelar Doktor ke 210 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia. 

Disertasi yang diujikan berjudul “Membangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang Efektif”. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan merumuskan model rekonstruksi sistem penegakan hukum pidana pemilihan umum berbasis Sentra Gakkumdu yang efektif di Indonesia.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Gakkumdu bersumber dari kegagalan tiga komponen sistem hukum secara bersamaan. Pada aspek struktur, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penyidikan mandiri sehingga sepenuhnya bergantung pada penyidik Polri yang tidak dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asalnya. Pada aspek substansi, terdapat ketidakjelasan kualifikasi delik, tenggat waktu penanganan yang tidak realistis, serta disharmoni dengan KUHP dan KUHAP baru. Pada aspek kultur, berulangnya perbedaan persepsi dan ego sektoral antar unsur menghambat pengambilan keputusan kolektif. Kondisi tersebut tercermin dari penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ketika dari 2.805 temuan dan laporan yang diregistrasi hanya 245 yang diteruskan ke penyidikan, 122 diputus pada tingkat pertama, dan 49 pada tingkat banding.

Lebih lanjut disampaikan kebaruan penelitian promovendus berupa Model Gakkumdu Terdiferensiasi, yaitu rekonstruksi kelembagaan  yang menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bawaslu sebagai penyidik utama, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas sekaligus penyedia kewenangan upaya paksa, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang terlibat proaktif sejak tahap penyidikan. Model ini tidak membubarkan Sentra Gakkumdu melainkan menata ulang peran ketiga unsurnya sejalan dengan asas diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, serta wajib disertai penegasan norma delik dalam revisi undang-undang pemilu dan pendidikan penyidikan bersama bagi seluruh unsur.

Wawan Sanjaya berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Yogyakarta, 22 Agustus 2026. Sabtu, 22 Agustus 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Arif Syarif berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 209 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Kriteria Kepatutan dalam Kontrak”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria kepatutan, merumuskan sebab perbedaan hakim dalam dasar pertimbangannya dan menemukan pengaruh asas kepatutan terhadap isi kontrak. Permasalahan yang diangkat yaitu dasar pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak, penyebab hakim berbeda dalam dasar pertimbangannya, dan pengaruh asas kepatutan terhadap isi kontrak.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak berangkat dari tiga dasar, yaitu dasar yuridis-normatif, dasar moral etik, dan dasar sosial-kebiasaan. Dasar pertimbangan ini dalam praktinya tidak digunakan secara komprehensif sehingga menghasilkan kriteria kepatutan yang parsial. Perbedaan ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim dalam melakukan interpretasi kepatutan serta karakter kepatutan itu sendiri yang bersifat terbuka. Asas kepatutan memiliki pengaruh terhadap isi kontrak dalam hal sebagai instrumen koreksi dan berpotensi menjadi instrumen dalam membatalkan sebuah hubungan kontrak. 

Di akhir disertasinya promovendus juga menyampaikan kebaruan penelitian ini terletak pada rumusan kriteria kepatutan yang berdimensi normatif, moral, dan kontekstual. Implikasi teoritis dari hasil penelitian ini adalah memberikan tawaran kriteria kepatutan yang lebih terstruktur dan konsisten, secara praktis penelitian ini juga memberikan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif.

Ahmad Syarif Arif berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Co Promotor Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.

YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 208 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Sukardi pada Jumat, 14 Agustus 2026 bertempat di ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, keluarga, dan tamu undangan tersebut, Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penilaian Hakim terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih”. 

Dalam penelitiannya, Promovendus menyampaikan bahwa Penegakan hukum korupsi di Indonesia seringkali menghadapi hambatan besar pada pembuktian unsur subjektif pelaku, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang secara kolektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dan konstruksi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi berdampak masif, yaitu kasus LNG Karen, Bansos Covid-19, DOM Jero Wacik, dan E-KTP Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkritisi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian JPU terkait penyalahgunaan wewenang oleh pelaku jamak; (2) menilai serta mengkonstruksi nalar hukum hakim mengenai pembuktian kesengajaan ganda; dan (3) mensintesiskan konstruksi hukum tersebut secara integratif dengan doktrin pertanggungjawaban pidana positif dan hukum pidana Islam.

Promovendus dalam disertasinya menunjukkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa, pertama, hakim menilai pembuktian JPU berbasis penyimpangan prosedur formal dan penyertaan secara materiil melampaui formalitas administratif. Kesepakatan diam-diam (tacit agreement) terbukti menggunakan alat bukti petunjuk yang selaras dengan konsep syirkah al-ma’ashi (persekutuan kemaksiatan) dalam Fiqh Jinayah. Kedua, pembuktian kesengajaan ganda menegaskan eksistensi mens rea berlapis (dolus duplex), yakni niat menyalahgunakan jabatan (dolus pertama) dan niat memperkaya diri sendiri atau korporasi (dolus kedua). Hubungan batin (geistiges band) antar-pelaku dibuktikan melalui persesuaian petunjuk (circumstantial evidence) sesuai Pasal 184 KUHAP dan doktrin kesalahan dalam Pasal 36 UU No. 1/2023, yang berpadu dengan konsep niyyah dan al-qashdu al-jina’i dalam jarimah ta’zir melalui indikator fisik tindakan (qarinah). Promovendus menyimpulkan bahwa penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda dan penyertaan korupsi kolektif menuntut integrasi pembuktian materiil-subjektif yang melampaui batas administratif formal. 

Sukardi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. Co Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.H.

Turki, 10 Desember 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) terus memperkuat internasionalisasi akademik melalui kegiatan Guest Lecture di Dicle University, Turki, pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pertukaran pengetahuan dan perspektif akademik antara Indonesia dan Turki, khususnya dalam bidang hukum dan kebijakan publik.

Dalam kegiatan tersebut, tiga dosen FH UII, yaitu Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., menyampaikan materi dengan mengangkat berbagai isu hukum yang relevan dengan perkembangan Indonesia.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. menyampaikan materi berjudul “The Development of Halal Industry in Indonesia”. Dalam guest lecture tersebut, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D membahas perkembangan industri halal di Indonesia dari perspektif regulasi dan kebijakan. Pembahasan mencakup perkembangan ekosistem industri halal serta berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memperkuat posisi industri halal di tingkat global.

Selanjutnya, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. menyampaikan materi International Law within Indonesian Legal System. Materi ini memberikan pemahaman mengenai kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan mencakup hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional serta bagaimana norma-norma hukum internasional diterapkan dalam konteks sistem hukum Indonesia.

Sementara itu, Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. menyampaikan materi “Presidentialism in Indonesia and Turkey: A Comparative Overview. Dengan pendekatan komparatif, materi ini membahas karakteristik sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia dan Turki. Mahasiswa diajak melihat persamaan dan perbedaan kedua sistem, termasuk kedudukan presiden serta hubungan antarlembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan Guest Lecture diikuti oleh mahasiswa Dicle University dan berlangsung dalam suasana akademik yang interaktif. Kehadiran dosen FH UII memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh perspektif langsung mengenai perkembangan hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia dari akademisi yang memiliki kepakaran di bidangnya.

Selain menjadi ruang pertukaran pengetahuan, kegiatan ini juga memperkuat hubungan akademik antara FH UII dan Dicle University. Interaksi antara dosen dan mahasiswa dari kedua negara menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman lintas sistem hukum serta memperluas wawasan akademik dalam perspektif internasional.

Melalui kegiatan Guest Lecture tersebut, FH UII terus mendorong penguatan internasionalisasi pendidikan hukum dengan membuka ruang kolaborasi dan pertukaran akademik bersama perguruan tinggi mitra di tingkat internasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik lainnya, termasuk penelitian bersama, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta forum ilmiah internasional.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen FH UII untuk menghadirkan pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada konteks nasional, tetapi juga memiliki wawasan global melalui interaksi dan kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi di berbagai negara.

Yogyakarta, 8 Agustus 2026 — Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) memperkuat jejaring kerja sama akademik dengan sejumlah perguruan tinggi melalui penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Mataram, serta Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen APPHEISI dalam memperkuat pengembangan pendidikan, penelitian, dan kajian Hukum Ekonomi Islam, khususnya yang berkaitan dengan Hukum Akad Syariah pada Program Studi Magister Kenotariatan (MKn). Agenda kerja sama ini juga sejalan dengan penyelenggaraan Workshop Nasional Materi Mata Kuliah Hukum Akad Syariah yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2026 di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Penguatan kerja sama antara APPHEISI dan perguruan tinggi tersebut dinilai strategis di tengah perkembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Pertumbuhan sektor keuangan syariah dan industri halal telah mendorong semakin kompleksnya bentuk transaksi, mulai dari pembiayaan syariah, kerja sama usaha berbasis musyarakah dan mudharabah, ijarah, pengelolaan wakaf produktif, hingga berbagai produk dan transaksi ekonomi syariah berbasis digital. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya manusia hukum yang memiliki pemahaman memadai mengenai prinsip syariah sekaligus kemampuan menerapkannya dalam praktik kenotariatan.

Dalam konteks tersebut, notaris memiliki posisi penting karena tidak hanya dituntut memahami aspek hukum positif, tetapi juga karakteristik dan prinsip transaksi syariah. Materi keynote speech yang disiapkan untuk kegiatan menegaskan pentingnya memastikan agar transaksi yang menggunakan terminologi syariah tidak berhenti pada aspek pelabelan, tetapi juga tercermin dalam struktur akad dan dokumentasi hukumnya.

Kerja sama ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong standardisasi pembelajaran Hukum Akad Syariah pada Program Studi Magister Kenotariatan. Workshop nasional yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kerja sama tersebut diarahkan untuk membangun persepsi yang sama mengenai prinsip-prinsip Hukum Akad Syariah, memahami berbagai persoalan kontemporer kontrak syariah, serta menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dapat menjadi acuan bagi Program Studi MKn di Indonesia.

Dalam penyusunannya, peserta workshop membahas sejumlah aspek penting, antara lain Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), profil lulusan, struktur materi, serta isu-isu kontemporer Hukum Akad Syariah. Komisi yang dibentuk juga menggunakan dokumen profil lulusan dan CPL Magister Kenotariatan FH UII serta RPS Magister Kenotariatan sebagai bahan kajian dan studi kasus.

Kolaborasi lintas perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan organisasi profesi sehingga kurikulum MKn semakin relevan dengan kebutuhan dunia kenotariatan. Materi Hukum Akad Syariah tidak hanya diarahkan pada pemahaman teori, tetapi juga kemampuan mahasiswa dalam menentukan bentuk akad, memahami produk lembaga ekonomi dan keuangan syariah, serta menerapkan prinsip akad dalam pembuatan akta. Hal ini tercermin dalam RPS mata kuliah Akad Syariah dan Teknik Pembuatan Akta yang memuat capaian pembelajaran terkait bentuk akad, produk lembaga ekonomi syariah, dan implementasi akad dalam pembuatan akta.

Lebih lanjut, RPS tersebut mencakup berbagai akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, serta pembiayaan melalui wakalah bin ujrah, salam, dan istishna’. Materi juga diarahkan pada pemahaman lembaga ekonomi syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah/BMT, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Dari sisi kebijakan nasional, penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum syariah dipandang sebagai bagian penting dari pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. KNEKS dalam keynote speech kegiatan menempatkan standardisasi mata kuliah Hukum Akad Syariah sebagai jembatan antara kebijakan makro ekonomi syariah dengan kebutuhan kompetensi mikro di bidang kenotariatan.

Melalui penandatanganan kerja sama tersebut, APPHEISI bersama FH UII Yogyakarta, Magister Kenotariatan Universitas Negeri Mataram, dan Magister Kenotariatan Universitas Pasundan Bandung diharapkan dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan kurikulum, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kompetensi calon notaris dan praktisi hukum ekonomi syariah.

Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara organisasi keilmuan dan perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan yang tidak hanya menguasai hukum positif dan teknik pembuatan akta, tetapi juga mampu memahami substansi akad syariah, perkembangan industri halal, serta dinamika ekonomi dan keuangan syariah yang terus berkembang. Dengan demikian, lulusan MKn diharapkan semakin siap memberikan kontribusi profesional dalam menjamin kepastian, keadilan, dan kepatuhan hukum dalam transaksi ekonomi syariah.

Nilai, Malaysia – Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dan Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan kunjungan akademik ke Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) pada 9 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional melalui pengembangan Program Credit Transfer.

Delegasi FH UII disambut secara langsung oleh jajaran pimpinan dan pengelola program pascasarjana Fakultas Syariah dan Undang-Undang (FSU) USIM, yaitu Assoc. Prof. Dr. Achmad Sukhron selaku Deputy Dean (Academic and International), Dr. Farid, Dr. Azmi, serta Dr. Dina Imam Supaat selaku Coordinator of Postgraduate Programmes. Pertemuan berlangsung di ruang rapat USIM Library dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Pertemuan ini membahas berbagai peluang kerja sama akademik, khususnya implementasi Program Credit Transfer yang memungkinkan mahasiswa PSHPM dan PSKPM FH UII mengikuti perkuliahan di USIM dengan pengakuan kredit akademik di Fakultas Hukum UII. Selain membahas mekanisme konversi mata kuliah, kedua institusi juga mendiskusikan sistem pembelajaran, penyelarasan kurikulum, serta dukungan fasilitas akademik yang akan menunjang pelaksanaan program tersebut.

Sebagai bentuk komitmen dalam mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendera mata antara Fakultas Hukum UII dan USIM yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya kerja sama yang diharapkan dapat segera diwujudkan melalui implementasi Program Credit Transfer.

Melalui inisiatif ini, Fakultas Hukum UII kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung internasionalisasi pendidikan tinggi. Kerja sama dengan USIM diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar dalam lingkungan akademik internasional, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan kolaborasi strategis yang berkelanjutan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 207 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Sophian Yahya Selajar pada Sabtu, 1 Agustus 2026 bertempat di ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, keluarga, dan tamu undangan tersebut, Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Korban Tindak Pidana di Bidang Investasi dalam Sistem Peradilan Pidana”. 

Dalam pemaparannya, Promovendus menegaskan bahwa sistem peradilan pidana konvensional saat ini masih cenderung menitikberatkan pada penghukuman pelaku (retributif). Akibatnya, aset korban yang hilang dalam pusaran investasi bodong seringkali luput dari prioritas pengembalian. Melalui penelitian ini, ditawarkan konsep baru berupa integrasi restorative justice (keadilan restoratif) ke dalam penanganan tindak pidana investasi. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada sanksi kurungan bagi pelaku, tetapi mendorong mekanisme penelusuran aset (asset recovery) dan ganti kerugian secara langsung kepada para korban sejak tahap penyidikan.  Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi bertumpu pada tiga dimensi utama: 1) dimensi filosofis yang menempatkan pemulihan hak korban sebagai manifestasi keadilan substantif dan kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara; 2) dimensi sosiologis yang menegaskan pentingnya pemulihan korban untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana; dan 3) dimensi yuridis menunjukkan perlunya penguatan harmonisasi regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada korban.

Promovendus dalam disertasinya menawarkan dua model pengembalian kerugian korban dalam kerangka keadilan restoratif, yaitu Model Restitusi Penal dan Model Kompensasi Subidiar. Model Restitusi Penal diimplementasikan melalui mekanisme Victim-Offender Mediation (VoM) untuk perkara yang bersifat sederhana dan Restorative Conference (RC) untuk perkara yang berdampak luas atau melibatkan banyak korban, sehingga proses pemulihan dapat disesuaikan dengan karakteristik perkara. Adapun model kompensasi Subsidiar menempatkan negara sebagai guarantor of last resort apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, tanpa menghapus tanggung jawab hukum pelaku melalui mekanisme regres. 

Di akhir disertasinya promovendus menyampaikan bahwa kedua model di atas diharapkan menjadi dasar pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan hak korban secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.

Sopian Yahya Selajar berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Co Promotor Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., dan  Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.