Tag Archive for: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Author: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Professor of Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Private Law

Tanpa terasa waktu penyebaran virus covid 19 sudah berjalan hampir 2 tahun lebih di bumi pertiwi. Dalam kurun waktu ini angka kematian akibat virus covid 19 di Indonesia terus bertambah. Data terakhir dari covid19.go.id per 04 Agustus 2021 angka positif sebanyak 4.123.617 orang, angka sembuh sebanyak 3.827.449 orang, dan angka kematian sebanyak 135.469. Untuk dapat menekan persoalan ini, maka pemerintah dan masyarakat terus berupaya mengambil langkah-langkah preventif agar penyebaran virus covid 19 dapat dikendalikan dan angka kematian dapat ditekan.

Sejalan dengan hal ini, tidak dapat dipungkiri peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dapat dielakkan dari penanganan virus covid 19. Adapun peran ilmu pengetahuan dan teknologi ini dibuktikan dengan banyaknya berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang memiliki kegunaan dalam mencegah penyebaran virus covid 19. Dari mulai ditemukannya vaksin covid 19 hingga alat kesehatan seperti masker dan sanitizer pun tidak luput dari sentuhan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya inovasi di bidang teknologi kesehatan.

Dengan adanya berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan ini, ada dua pertanyaan mendasar yang menarik untuk dikemukakan dalam konteks ini, yaitu; (1). apakah berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 layak untuk dimintakan paten di era pandemi covid 19 ini?; dan (2). apakah dengan dimintakannya paten atas berbagai inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak akan menghambat upaya pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid 19?

Pro Kontra Paten di Era Pandemi Covid 19
Sebagaimana diketahui, paten secara konseptual dipahami sebagai hak hukum. Oleh karena, paten merupakan hak hukum, maka paten mendasarkan diri pada konsep hak. Hak di dalam hukum merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya, tetapi apabila hak tersebut tidak dituntut, maka hak tersebut pemenuhannya dilepaskan. Selanjutnya, paten sebagai hak hukum juga merupakan hak eksklusif yang diberikan atas invensi di bidang teknologi (baca: inovasi di bidang teknologi). Paten sebagai hak eksklusif yang diberikan atas invensi di bidang teknologi mengadung arti dalam tiga hal, yaitu (1). hak untuk menggunakan sendiri hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi; (2). Hak untuk mengizinkan atau mengalihkan hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi kepada orang lain; dan (3). Hak untuk melarang orang lain menggunakan hak tersebut yang melekat pada invensi di bidang teknologi. Atas dasar hal ini, maka penggunaan hak eksklusif atas invensi di bidang teknologi ini harus benar-benar sejalan dengan pengakuan dan penghormatan dari si pemilik hak (baca: pemegang paten) tersebut serta peraturan perundang-undangan dalam bidang paten yang berlaku.

Di era pandemi covid 19, realitas masyarakat dalam mensikapi paten ini telah melahirkan pro dan kontra. Dari kelompok masyarakat yang pro berpandangan bahwa paten di era pandemi covid 19 merupakan hal penting dalam konteks inovasi di bidang teknologi kesehatan saat ini. Adapun alasannya, hal ini dapat mencegah timbulnya produk-produk palsu dari pelanggaran paten. Sementara itu dari kelompok masyarakat yang kontra berpandangan bahwa paten di era pandemi covid 19 merupakan hal yang tidak diperlukan dalam konteks inovasi di bidang teknologi kesehatan. Adapun alasannya, hal ini dikhawatirkan akan menghambat bagi upaya memanfaatkan hasil inovasi di bidang teknologi kesehatan untuk upaya pencegahan virus covid 19.

Paten dan Pencegahan Virus Covid 19
Dengan banyak inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 dihasilkan, maka pada dasarnya inovasi di bidang teknologi kesehatan ini dapat saja dimintakan patennya kepada negara atau dapat juga dilepaskan untuk tidak dimintakan patennya kepada negara. Dua tindakan ini dibenarkan, karena UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten) pada kenyataannya memang tidak pernah mengatur bahwa meminta paten kepada negara merupakan suatu kewajiban hukum bagi inovator, tetapi justru didudukkan sebagai suatu hak bagi inovator.

Ketika inovasi di bidang teknologi kesehatan dimintakan patennya kepada negara oleh inovator, maka inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 harusnya dapat diberikan paten–apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Paten. Pada saat paten itu diberikan oleh negara, maka pada saat itulah inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 memuat hak eksklusif. Hal ini berlaku sebaliknya apabila inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak dimintakan patennya kepada negara oleh inovator, maka inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tidak akan memuat hak eksklusif.

Dalam konteks melekatnya paten sebagai hak eksklusif pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka hal ini tidaklah akan menghambat bagi upaya pemanfaatan inovasi tersebut guna mencegah virus covid 19. Adapun argumentasinya ada tiga, yaitu: Pertama, dengan paten yang melekat pada inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka bisa saja pemegang paten tersebut memberikan izin kepada beberapa perusahaan teknologi kesehatan untuk memproduksi inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 tanpa harus berlaku komersial, semisal melepaskan hak royalty dari paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19. Hal ini tentunya, akan terjadi apabila si pemegang paten benar-benar memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi covid 19. Hal ini telah terjadi terkait penggunaan paten vaksin AstraZeneca, di mana pemegang patennya melepaskan hak royalti.

Kedua, apabila si pemegang paten tidak memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi atas pandemi covid 19 dan cenderung ingin mengambil keuntungan ekonomi yang tinggi dari situasi pandemi covid 19, maka pemanfaatan paten ini masih akan dapat dilakukan dengan cara menerapkan kelonggaran (fleksibilitas) yang tertuang di dalam UU Paten di antaranya melalui lisensi wajib dan pelaksanaan paten oleh pemerintah. Hal ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan masyarakat yang sangat mendesak atau penggunaan paten oleh pemegangnya yang dapat merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Sehingga dalam konteks ini, negara ikut campur tangan melalui UU Paten terkait dengan pemanfaatan paten di mana kepentingan masyarakat menjadi hal yang harus diutamakan daripada kepentingan pemegang paten itu sendiri. Ketiga, dengan adanya paten sebagai hak eksklusif atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19, maka hal ini, di satu sisi dapat menjamin hadirnya produk asli yang akan efektif dalam mencegah penyebaran virus covid 19; dan di sisi lain dapat meminimalisir penyebaran produk-produk palsu yang bisa jadi justru akan memperburuk penyebaran virus covid 19.

Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat dikemukakan bahwa ketika ada inovator menghasilkan inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 dan selanjutnya inovator tersebut mendaftarkan paten kepada negara, dan patennya diperoleh, maka dapat dipastikan paten yang diperoleh tersebut tidaklah akan menghambat upaya pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan pencegahan virus covid-19. Bahkan, dengan diperolehnya paten atas inovasi di bidang teknologi kesehatan yang berguna untuk mencegah virus covid 19 justru dapat dijadikan sarana efektif guna melakukan upaya pencegahan virus covid 19 di bumi pertiwi ini. Wallahu’alam bis Shawab.

Tulisan ini telah dimuat dalam narasidesa.com, 09 September 2021.

 

Back to more achievements, two students Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia won the national competition. At events Forum Pemberdayaan Kreatifitas dan Keilmuan Mahasiswa Justitia which is held by Faculy of Law, Universitas Mataram. Our students to win two championships at once, namely  of Best Paper and became the second winner in the Scientific Writing Competition. The title of the paper is Penangguhan Paten terhadap Vaksin Ditinjau dari Implementasi Aspek Fleksibilitas Paten Nasional Guna Mewujudkan Era Bebas Pandemi.

As part of the commitment to its internationalization programs, the Faculty of Law of the Universitas Islam Indonesia departed two students to undertake a double degree program at the Department of Law, College of Creative Human Resources, Youngsan University, South Korea, on Tuesday (23 February 2021). The two students namely: Yuwan Zaghlul Ismail and Kurniawan Sutrisno Hadi. Both of them are students of the 2018 FH UII International Program. This discharge event was carried out in a blended manner, attended by leaders at the university and the Faculty of Law both offline and online.

According to Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM., Ph.D., Secretary of the International Undergraduate Study Program in Law, Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, in his report, the two students who participated in the double degree program in South Korea are distinguished students. Both are students of the 2018 FH UII International Program. Yuwan Zaghlul Ismail is a Mawapres finalist at the Special Region of Yogyakarta level (Provincial Level). He has been a speaker at a conference at the International Islamic University Malaysia (IIUM). In addition, Yuwan is one of the students who took part in the transfer credit program at IIUM in 2019. Meanwhile, Kurniawan Sutrisno Hadi, is the student with the highest GPA in 2019, with GPA of 3.99. He won awards in various moot court competitions on the national and international levels.

The two students will go to South Korea on February 25, 2021. They will study for two years at Youngsan University, South Korea, and will get dual degrees, namely a Sarjana Hukum (S.H.) from the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia and a Bachelor of Law from Youngsan University, South Korea.

Considering Dodik Setiawan statement, during the Covid-19 pandemic situation, the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia has been coordinated with Youngsan University. The two students have taken medical procedures for international flights, starting from taking the PCR test before departure, taking a series of medical tests carried out by hospitals recommended by the South Korean government to taking quarantine when they arrived in South Korea. In addition, the two students will also get the opportunity to vaccinate Covid-19 according to the schedule and provisions of the South Korean Government.

According to Dodik Setiawan, so far the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia has also been very active in sending students to participate in credit transfer programs to several universities in the world, namely to IIUM, for six months (one semester) in 2019 and to Youngsan University, South Korea, during six months (one semester) in 2019.

Currently, the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia has received a lot of international recognition. “Faculty of Law Universitas Islam Indonesia has also received certification from the ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) institution at the ASEAN level through certification number AP387UIIFEB19, which is valid from March 14, 2019, to August 7, 2023. In 2021, Faculty of Law Universitas Islam Indonesia is also preparing to get accreditation from the Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) in Germany “, Dodik Setiawan explained. In addition, in 2022 a visitation by FIBAA is planned.

Faculty of Law Universitas Islam Indonesia’s students are very active and winning various competitions at the local, national, regional, and international levels. These various achievements also prove the progress of the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia as the oldest national law faculty in Indonesia. After this, the Faculty of Law Universitas Islam Indonesia will also initiate various double degree program collaborations with universities in the world, namely Coventry University in England, Maastricht University in the Netherlands, and Fatih Sultan Mehmet Vakif University in Turkey.