,

Dr. Mulyoto ; Masih Banyak Notaris Tak Faham Dasar Hukum Yayasan

“Banyak kesalahan notaris yang terjadi adalah karena tidak pahamnya dasar hukum yayasan “ demikian disampaikan Dr. Mulyoto, S.H., M.Kn dosen Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada acara Studium Generale “ Teknik Pembuatan Akta Penyesuaian Anggaran Dasar/Akta Pendirian Yayasan yang Diberikan Sebelum Lahirnya Undang-Undang Yayasan“.

Agenda tersebut yang diselenggarakan pada Selasa, 7 Rajab 1443 H/8 Februari 2022 di Auditorium PYBW Cik Di Tiro dan dihadiri secara terbatas oleh para mahasiswa dan alumni PSKPM FH UII.

Ketua Program Studi PSKPM, Dr. Nurjihad, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema pada studium generale ini sangat penting karena dalam pratiknya para praktisi yang terjun langsung atau notaris masih sering menghadapi kendala terkait dalam membuat akta yang baik dan benar.

Disampaikan kembali oleh Dr. Mulyoto bahwa jika seorang notaris tidak paham hukum yayasan itu kebangeten dimana hal tersebut berpotensi aktanya akan merugikan klien. Ia juga menyampaikan bahwa tugas notaris itu ada dua, yakni membuat Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dan berita acara rapat.

Dalam hukum dasar yayasan, sebagaimana disampaikan Dr. Mulyoto bahwa yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.

Dr. Mulyoto juga menjelaskan bahwa kekayaan yayasan dilarang dibagikan kepada pembina, pengurus dan pengawas, pengecualiannya terhadap pengurus yang bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pengurus dan pengawas. Ia juga mengungkapkan bahwa yayasan yang bubar, kekayaannya sisa likuidasi diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kegiatan yang sama dengan yayasan yang bubar atau dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar.  (Nisa’)