Cuti Akademik

  1. Mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas izin Rektor berupa surat izin cuti akademik.
  2. Mahasiswa yang berstatus Cuti Akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali dapat mengambil sks sesuai dengan jatah jumlah sks terakhir sebelum cuti.
  3. Mahasiswa yang berstatus Cuti Akademik tidak berhak mengikuti kegiatan akademik.
  4. Cuti Akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
  5. Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa.
  6. Cuti Akademik diberikan per-semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
  7. Permohonan Cuti Akademik diajukan sesuai dengan jadwal yang ada dalam Kalender Akademik dan dilakukan dengan mengisi formulir pada system gateway.uii.ac.id yang tersedia yang diotorisasi oleh Ketua Program Studi dan Dekan serta diverifikasi oleh Direktur Layanan Akademik dengan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan pada tagihan UII Gateway.
  8. Perpanjangan Cuti Akademik dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan Cuti Akademik melalui Direktorat Layanan Akademik (DLA) Universitas dengan prosedur yang sama melalui UII Gateway.
  9. Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah Cuti Akademik harus mengajukan permohonan aktif kembali sesuai jadwal yang tercantum dalam kalender akademik melalui Direktorat Akademik dengan mengisi formulir pada UII Gateway dengan otorisasi Wakil Rektor Bidang Akademik.