Profil Lulusan Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII

Profil Lulusan Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII

Sebagai turunan dari Visi, Misi, dan Tujuan Program Studi Sarjana Fakultas Hukum UII dirumuskan profil lulusan yang digambarkan dalam 3 (tiga) lingkaran melingkar. Pemilihan bentuk 3 (tiga) lapis lingkaran dimaksudkan agar lapisan terdalam sebagai profil inti lulusan. Bentuk lingkaran dimaksudkan sebagai simbol yang memiliki nilai filosofis, artinya lulusan yang berkualitas, handal, dinamis, dan fleksibel (lihat gambar).

Profil lulusan yang berbentuk 3 (tiga) lingkaran memiliki arti yang terkandung pada setiap lapisannya sebagai berikut:

  1. Lapisan terdalam merupakan lapisan inti yang mencerminkan komitmen Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk menghasilkan Sarjana Hukum yang berintegritas dan profesional. Arti rinci dari lapisan ini adalah: (a) pengertian “integritas” adalah memiliki kualitas, watak, atau kondisi yang menunjukkan kesatuan utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan wibawa dan kejujuran; (b) yang dimaksud dengan “profesional” adalah memiliki kecerdasan dan keterampilan khusus untuk menjalankan profesinya; dan (c) Warna merah sebagai latar belakang lapisan dalam dimaksudkan sebagai simbol kekuatan dan keberanian lulusan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
  2. Lapisan tengah adalah nilai-nilai yang menginspirasi lulusan program Sarjana. Penjelasan untuk nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut. (a) Islam. Islam adalah nilai inti sikap yang harus dimiliki lulusan sebagai berikut: ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam melaksanakan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika, internalisasi nilai akademik, norma dan etika, mampu menjadi cendekiawan dan pemimpin muslim yang bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu dan berilmu, serta melaksanakan dakwah Islam dalam rangka menyebarkan hukum pada khususnya dan ilmu keislaman pada umumnya. (b) Kebangsaan. Kebangsaan merupakan nilai inti sikap yang harus dimiliki lulusan sebagai berikut: berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila, bertindak sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme dan rasa tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara, menghargai keragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan asli orang lain, bekerja sama dan memiliki kepekaan dan kepedulian sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, serta patuh hukum dan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (c) Mandiri. Mandiri merupakan nilai inti sikap yang harus dimiliki lulusan sebagai berikut: menunjukkan sikap tanggung jawab untuk bekerja di bidang keahliannya secara mandiri, dan menginternalisasikan jiwa kemandirian, perjuangan dan kewirausahaan. (d) Universal / Universal. Unversal/Universality adalah nilai inti sikap yang harus dimiliki lulusan sebagai berikut: memiliki nilai universal dalam bidang ilmu pengetahuan, kepemimpinan, keahlian, kemandirian, dan profesionalisme; dan mampu bersaing dengan lulusan setingkat universitas lain yang berkualitas tinggi di negara maju.
  3. Lapisan terluar adalah peran lulusan Program Studi Hukum Fakultas Hukum UII. Peran-peran tersebut adalah sebagai berikut. (a) Praktisi. Praktisi adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu dan bertindak sebagai hakim, jaksa, advokat/konsultan hukum, notaris, atau pejabat hukum. Warna jingga sebagai warna latar praktisi merupakan simbol kesuksesan, kesehatan pikiran, keadilan, daya tahan, gerak cepat, kemandirian, kehangatan, energi, semangat muda, dan minat. (b) Akademisi. Akademisi adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu dan berperan dalam bidang pendidikan dan penelitian. Kuning sebagai warna latar akademik merupakan simbol harapan, selain itu sebagai simbol pendidikan. Artinya, Program Studi S1 ​​di Fakultas Hukum UII akan menghasilkan sarjana-sarjana harapan bangsa yang akan terus dan terus menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan Islam. (c) Aktivis masyarakat. Aktivis masyarakat adalah orang yang bekerja atau bertindak secara aktif untuk agama, sosial, budaya, dan/atau hak masyarakat umum. Aktivis masyarakat diharapkan berperan sebagai implementasi Dakwah Islamiyah atau ajaran Islam.