Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana apabila memenuhi persyaratan kelulusan sebagai berikut:
- Lulus kredit yang diperlukan dan lulus skor CEPT/TOEFL;
- Lulus persyaratan ujian tesis;
- Lulus ujian tesis dengan nilai minimal B;
- IPK minimal 2,75;
- Melakukan persyaratan administrasi;
- Mempublikasikan karya ilmiah terkait tesis berdasarkan undang-undang UII;
Ketua Program Studi melaporkan mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk diwisuda kepada Dekan untuk menyerahkan persetujuan kelulusannya kepada Rektor. Rektor menerbitkan ijazah bagi mahasiswa yang telah lulus. Seorang mahasiswa dengan ijazah dinyatakan berhak menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH).
Indeks Prestasi Wisuda sebagai dasar penentuan predikat kelulusan ditetapkan sebagai berikut:
GPK | Predikat |
2,75 | Lulus dengan predikat Baik |
2,76 – 2,99 | Lulus dengan predikat Sangat Baik |
3,00 – 3,50 | Lulus dengan predikat Istimewa |
3,51 – 4,00 | Lulus dengan pujian ( Cumlaude ) |
Wisuda dengan predikat sangat memuaskan ( Cumlaude ) hanya berlaku bagi mahasiswa dengan masa studi maksimal empat tahun dan tiga bulan (sesuai dengan Peraturan Universitas No 2 Tahun 2017 Pasal 28) serta tidak berlaku untuk mahasiswa pindahan atau mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.