Lutfil Ansori Mahasiswa S3 FH UII Jalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi
[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (15/10) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Oktober 2022. Peserta pertama yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008.
Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”
Ujian Kelayakan merupakan ujian yang dilakukan untuk menilai kelayakan naskah disertasi baik dari aspek substansi, metode, dan teknik penulisan, sehingga dapat menentukan layak dan tidaknya untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu ujian tertutup (pra-promosi). Ujian Kelayakan berfokus pada aspek penguasaan metodologi penelitian di bidang yang terkait dengan disertasi, penguasaan materi bidang ilmu, kemampuan penalaran dan abstraksi, dan kemampuan sistematisasi hasil pemikiran dalam penyusunan Proposal Disertasi. Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Tim dosen Penguji yang terdiri dari:
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
- Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
- Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
- Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
- Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota
Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh Lutfil yaitu ujian tertutup pada bulan November/Desember 2022.
Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa pokok pembahasan dalam disertasi sejak awal titik tekannya ada pada pengujiannya, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kemudian menurut Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor memberikan masukan yaitu aspek JR harus lebih ditonjolkan daripada aspek kedaruratan negara. Selanjutnya perbandingan dengan berbagai negara perlu ditambahkan dan juga menambahkan tulisan untuk jadi referensi pada naskah Disertasi.
Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dalam menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi menyampaikan terima kasih para peserta yang hadir pada Zoom Meeting, dan sekalius menyampaikan pesan kepada Lutfil untuk memperbaiki naskah kelayakan disertasinya dalam kurun waktu enam bulan setelah penilaian kelayakan disertasi sekarang.