Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

[KALIURANG]; Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menggelar Hibah Penelitian Hukum “Dean Research Grant FH (DRG) UII 2023”. Ajang rutinan ini bertujuan agar meningkatkan minat dan bakat mahasiswa di bidang hukum dengan menciptakan suasana kompetisi di FH UII. Ajang ini digelar pada hari Rabu, 22 November 2023 dan Kamis, 23 November 2023 di Lobby Depan Lantai 1 Gedung FH UII. Diikuti 11 tim, yang terdiri 5 tim Mahasiswa S1, 4 tim Mahasiswa Program Magister dan 2 tim Mahasiswa Program Doktor turut memeriahkan dengan menjadi peserta dalam ajang ini.

Pada hari pertama, Rabu (22/11/2023) berkonsep kompetisi untuk jenjang S1. Ajang ini dimulai dengan Lagu Indonesia Raya dan Hymne UII. Selanjutnya, sambutan dari Dekan FH UII, Prof., Dr. Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum. sekaligus membuka secara resmi ajang tersebut. Kemudian dilanjutkan presentasi 5 tim dari Program S1 yang berkesempatan tampil di hari pertama untuk mempresentasikan hasil penelitiannya, dengan rincian peserta sebagai berikut:

  • Tim 1 dengan judul “Risk – Based Approach: Telaah Kritis Penerapannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Stabilitas Lingkungan” beranggotakan:
  1. Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR (21410678)
  2. Septika Nanda Arifia (20410834)
  3. Salza Farikah Aquina (20410798)
  • Tim 2 dengan judul “Proyeksi Hubungan Kemitraan Industrial Sebagai Upaya Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Pengemudi Transportasi Online” beranggotakan:
  1. Ibrahim (21410112)
  2. Muhammad Andika Eka Prasetya (21410103)
  3. Najaf Shaf Ghaza (21410119)
  4. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  • Tim 3 dengan judul “Sustainable Universities: Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Perguruan Tinggi” beranggotakan:
  1. Danung Wirahadi (20410068)
  2. Aditya Khrisna Murti (20410605)
  3. Annida Qutrotun Nada (20410297)
  • Tim 4 dengan judul “Judicial Activism Sebagai Basis Ideal Judicial Decision Making oleh Hakim Konstitusi dalam Mengentaskan Autocratic Legalism” beranggotakan:
  1. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  2. Muhammad Nadhif Bilnadzary (21410123)
  3. Dandi Dwie Lisadi (21410568)
  4. Muhammad Fajar Rizki (21410638)
  • Tim 5 dengan judul “Urgensi dan Formulasi Pengaturan Text and Data Mining (“TDM”) dalam Ketentuan Hak Cipta di Indonesia” beranggotakan:
  1. Alvin Daun (21410162)
  2. Muhammad Haris (20410577)
  3. Fadhila Shintauri (21410582)
  4. Arbi Dahlia (21410599)

Mereka mempresentasikan penelitiannya di hadapan dewan juri yang berjumlah 5 orang. Dewan juri tersebut diantaranya: Ahmad Sadzali, Lc. MH.; Ayu Izza Elvany, SH., MH.; Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Indah Parmitasari, SH., MH.; dan Rizky Ramadhan Baried, SH., MH.. Dewan juri tersebut me-review dan memberikan pertanyaan terkait presentasi hasil penelitian para peserta untuk menguji pemahaman peserta terkait hasil penelitiannya tersebut. Para peserta pun cukup serius dan tampil impresif dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan serta masukan dari dewan juri. Selain itu, presentasi tersebut disaksikan para mahasiswa dan civitas FH UII.

Setelah semua peserta tampil, para dewan juri menilai dan menentukan juara pada hari pertama bersamaan dengan break time. Setelah break time, para peserta berkumpul untuk mengetahui Peneliti terbaik jenjang S1 Dean Research Grant FH UII 2023 pada hari pertama. Terbaik I diraih oleh Tim 5, disusul Terbaik II oleh Tim 1 dan Tim 2 sebagai Terbaik III. 

Alvin Daun, selaku Ketua Tim 5 peraih Terbaik I merasa ajang ini luar biasa. Menurutnya, ajang ini dapat mengukur pemahaman hukum yang telah mereka pelajari di bangku perkuliahan. Selain itu, ajang ini menurutnya dapat melatih kerjasama dan konektivitas mereka dengan dosen pembimbingnya, Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A., LL.M. sehingga terjalin interaksi yang baik sejak persiapan penelitian pada Juli 2023.

“Saya harap semakin banyak peserta yang akan terlibat di tahun-tahun yang akan datang sehingga semakin kompetitif dan serius dalam DRG nanti. Serta semoga semakin banyak ide-ide yang semakin “out of the box” sehingga melahirkan mahasiswa yang responsif atas peristiwa hukum di era yang senantiasa begitu progresif saat ini.” pungkasnya.

Ajang ini berlanjut ke hari kedua, Kamis (23/11/2023) dengan konsep forum diskusi hasil penelitian bersama reviewer. Terdapat 2 tim dari jenjang Doktor, 2 tim dari jenjang Magister Kenotariatan (MKn), dan 2 tim dari jenjang Magister Hukum (MH), dengan rincian:

  1. Jenjang Doktor
  • Tim 1 dengan judul “Konsep Pembatasan Hak Dipilih Bagi Pejabat Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022” beranggotakan:
  1. Bill Nope (22932013)
  2. Muhammad Erfa Redhani (22932012)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Huzaimah Al-Anshori (22932006)
  2. Akhlis Mukhidin (22932016)
  3. Sapto Hadi Pamungkas (22932015)

  1. Jenjang MH
  • Tim 1 dengan judul “Implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Penyelenggaraan Bank Pengkreditan Rakyat di Daerah (Studi di Kabupaten Boyolali dan Kota Yogyakarta)” beranggotakan:
  1. Taufiqurrahman (22912045)
  2. Rahmadina Bella Mahmuda (21912083)
  • Tim 2 dengan judul “Urgensi Asas Ilahiyah dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase di Indonesia” beranggotakan:
  1. Lalu Subandari (21912068)
  2. Yustika Ardhany (21912092)
  1. Jenjang MKn
  • Tim 1 dengan judul “Penerapan Nilai Sosial, Ekonomi dan Budaya pada Tanah terhadap Putusan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates” beranggotakan:
  1. Androvaga Renanda Tetama (21921003)
  2. Ayu Pratiwi (21921004)
  • Tim 2 dengan judul “Penyelesaian Pertentangan Norma Hukum terhadap Sita Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” beranggotakan:
  1. Novita Sari (22921088)
  2. Muhammad Iswan (22912068)

Masing-masing jenjang terdapat reviewer yang sesuai dengan jenjangnya. Reviewer berbagai jenjang sebagai berikut:

  • Doktor : Hanafi Amrani, SH., MH., LLM., Ph. D.; Prof. Dr. Ridwan, SH., M.Hum.; Dr. Jamaludin Ghafur, SH., MH
  • MH : Dr. Idul Rishan, SH., MH.; Dr. Drs. Muntoha, SH., MH.; Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
  • MKn : Dr. Abdul Jamil, SH., MH.; Dr. Bambang Sutiyoso, SH., M. Hum.; Dr. Umar Haris Sanjaya, SH., MH.

Para reviewer memberikan pertanyaan, kritikan dan masukan terhadap para peserta terkait penelitiannya. Para peserta menanggapi dengan baik respon reviewer terhadap presentasi yang mereka tampilkan. Setelah presentasi, dilanjutkan penyerahan insentif kepada peserta dan dilanjutkan doa oleh Wakil Dekan KKA, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D..

Novita Sari, peserta DRG Tim 2 jenjang MKn menyampaikan bahwa ajang ini sangat luar biasa. Menurutnya ajang ini meningkatkan minat dan bakat serta potensi mahasiswa hukum pada bidang penelitian. Selain itu dirinya berpesan pada mahasiswa UII agar selalu bergerak dalam mencari informasi kompetisi dari akademik yang berpeluang memberikan benefit kepada mahasiswa dari segi finance, pengetahuan dan sebagainya. Muhammad Iswan, rekan timnya menambahkan untuk mahasiswa agar mengikuti ajang-ajang seperti DRG ini. Ajang ini sangat memberikan banyak manfaat dan membuka wawasan mahasiswa, khususnya S1 agar lebih mendapatkan pemahaman hukum lebih baik. Akhir wawancara, Muhammad Iswan memberikan sebuah kutipan pada mahasiswa. “Perkuat bacaanmu, jika bacaanmu kuat, kamu akan dapat melihat hal-hal yang bisa diteliti, khususnya pada paradigma hukum dan kebahasaanmu dapat terlatih.” pungkasnya.

[KALIURANG]; Dalam memperkuat riset mahasiswa dan perkembangan konsep dan praktik, mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor menyelenggarakan kuliah lapangan di Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Setibanya di Jakarta (16/11), delegasi mahasiswa program doktor disambut oleh Dr. Ketut Sumedana untuk merespons isu “Penghentian Praktik Penyidikan dan Penuntutan” di Kejaksaan Republik Indonesia.  Hukum Acara Pidana Indonesia mengenal procedure baik penghentian penyidikan (Pasal 109 KUHAP) maupun penghentian penuntutan (Pasal 140 KUHAP). Persyaratan mengenai penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan adalah sama, namun berbeda dalam pengaturannya (Pasal 109 KUHAP- Pasal 140 KUHAP) dan tingkatan prosesnya (Penyidikan-Penuntutan). Mahasiswa program Doktor tentunya menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk mendukung data primer dari sumber yang otoritatif. Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi dan akademisi. Kegiatan ini didampingi oleh Prof.Syamsudin selaku Ketua Program Studi Doktor dan Syarif Nurhidayat selaku Sekertaris Jurusan. Menurut Ketut Sumendana Sistem Peradilan Pidana juga dipahami sebagai mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan penggunaan dasar sistem. Mekanisme ini pada dasarnya merupakan hasil interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktek administrasi peradilan pidana, sikap tingkah laku sosial, dan suatu sistem yang rasional.

Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa Program Doktor juga memanfaatkan kegiatan kuliah lapangan di Mahkamah Agung untuk mengkaji topik peran Mahkamah Agung dalam Judex Factie & Judex Juris. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemenuhan data-data riset kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor terhadap  perkembangan praktik peran Mahkamah Agung. Kegiatan ini disambut oleh Panitera MA yaitu Dr.Ridwan Masnyur. Hasil kajian Balitbang Mahkamah Agung (2019) berjudul Mahkamah Agung Sebagai Judex Juris ataukah Judex Facti : Kajian Terhadap Asas, Teori dan Praktek. Berdasarkan hasil kajiannya, setelah ditelusuri asas, norma dan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat kasasi ataupun tingkat peninjauan kembali tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang apakah itu kewenangan Judex Factie atau Judex juris, jadi istilah tersebut hanya sebatas istilah akademis yang tidak mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai kuliah lapangan ini, Prof.Syamsudin selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh data-data primer mahasiswa untuk penulisan disertasi di program doktor.

 

 

 

 

 

 

[KALIURANG]; Jum’at (3/11), Penulisan Disertasi di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) merupakan salah satu komponen yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa dalam memperoleh gelar doktor. Sebagai bentuk komitmen program studi dalam mengoptimalkan keberhasilan masa studi lulusan, PSHPD menyelenggarakan kegiatan eksibisi/bursa ide penelitian kepada mahasiswa untuk memberikan gambaran terhadap isu-isu aktual di bidang ilmu hukum. Kegiatan ini di isi oleh para ahli yang kompeten di bidangnya untuk menawarkan isu-isu penelitian yang dapat diaktualisasikan dalam penelitian disertasi mahasiswa.

Kegiatan ini diselenggarakan pada mahasiswa semester satu Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) guna mempersiapkan diri agar memiliki proyeksi terhadap rancangan penelitian yang akan mulai di kerjakan pada semester dua hingga semester enam. Isu-isu di bidang ilmu hukum yang dieksibisikan meliputi perkembangan bursa penelitian di bidang hukum tata negara dan administrasi negara, hukum pidana, dan  hukum bisnis. Dalam kegiatan ini program studi menghadirkan narasumber antara lain Prof.Dr. Budi Agus Riswandi yang menawarkan ide di bidang  hukum dan alih teknologi, Profesor Ni’matul Huda di bidang pembentukan omnibus dan isu perubahan konstitusi serta Mahrus Ali yang menawarkan ide penelitian di bidang tindak pidana lingkungan hidup. Kegiatan ini bertujuan menambah wawasan mahasiswa dalam memperoleh ide-ide penelitian aktual di bidang ilmu hukum.

 

  [Kaliurang]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar ujian terbuka promosi doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, Sabtu (9/9). Promovendus, Imran berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Pasca Orde Baru”.

Dalam disertasinya, Imran menjelaskan bahwa korupsi dalam suatu negara dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena 4 hal: Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara sistematis, Kedua, Korupsi dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu terkait dengan kekuasaan, Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berhubungan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dirugikan akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat.

“Karena berbahayanya korupsi, setiap Negara berlomba-lomba untuk membersihkan negaranya dari masalah yang timbul akibat korupsi.”

Berbagai produk politik hukum pemberantasan korupsi sudah dibuat untuk menyelesaikan permasalahan korupsi, namun korupsi tetap tidak dapat diminimalisir. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Undang-Undang dan bahkan aturan pelaksanaannya telah banyak diterapkan baik dalam aspek pencegahan dan tindakan, akan tetapi tidak dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

Lebih lanjut, Imran menjelaskan bahwa politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi pasca orde baru pada awal dirumuskan hanya ada satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi. Namun dalam perkembangannya muncul lembaga kejaksaan dan kepolisisan yang juga terlibat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terjadinya pergeseran wewenang tersebut secara historis, filosofis, yuridis, sosiologis, budaya, desain kelembagaan dan perbandingan perlu untuk dikembalikan pada posisi semula yaitu kepada satu lembaga yang integral dalam pemberantasan korupsi.

Imran memaparkan bahwa politik hulum pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya dilakukan dengan integral oleh suatu lembaga yang bersifat independent yang terlepas dari kekuasaan lainnya, tidak memiliki kepentingan struktural dan personal. Lembaga tersebut memang dirancang khusus untuk pemberantasan korupsi yang memiliki budaya hukum baru, dengan sumber daya manusia yang memiliki paradigma pemberantasan korupsi, berintegritas tinggi dan didukung oleh publik yang luas. Selain itu, pemberantasan korupsi pada masa yang akan datang hendaknya responsif dan progresif dalam proses dan rensponsif dalam substansi. Responsif dalam proses artinya melibatkan kekuatan masyarakat, akademisi, maupun pakar. Sedangkan rensponsif secara substansi hendaknya substansi UU tersebut memang menjadi kebutuhan masyarakat dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan negara serta kebutuhan masyarakat global dalam menginvestasikan modalnya di Indonesia.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Ko Promotor, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dengan penguji: Prof. Dr. Mompang L Panggabean, S.H., M.Hum, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Imran berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Imran, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan berpesan agar tidak pernah berhenti berkarya, kembali ke institusi dan memberikan pemikiran inovatif serta mewujudkannya.

 

 

[Kaliurang]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka Ujian Promosi Doktor , Sabtu (9/9).  Promovendus, Achmad Muchsin mengangkat disertasi dengan judul “Rekonstruksi Hukum Perizinan Dalam Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan Ekologis”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Achmad Muchsin, S.HI., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Promotor), Prof. Dr. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Abshori, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya, Achmad Muchsin menjelaskan bahwa salah satu strategi Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah dengan melakukan penyederhanaan perizinan berusaha. Secara praktis, Pemerintah melakukan perubahan mendasar terhadap Undang-Undang 32 Tahun 2009 akibat diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja 2023, dimana izin lingkungan dihapus dan diganti dengan persetujuan lingkungan. Penghapusan izin lingkungan tersebut dimulai dengan penghapusan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang 32 Tahun 2009 yang memuat definisi izin lingkungan dan ditetapkannya terminologi baru yaitu persetujuan lingkungan.

Selain itu, beberapa ketentuan yang berkaitan dengan izin lingkungan juga dihapus sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 22 angka 14 dan Pasal 22 angka 18 Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dengan alasan sebagaimana dinyatakan di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja 2023 bahwa singkatnya, Pasal 36 dihapus karena usaha/kegiatan yang wajib AMDAL ataupun UKL-UPL membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar untuk menyelesaikan dokumen lingkungan tersebut. Penghapusan ini bertujuan untuk memudahkan penyelesaian izin lingkungan serta kemudahan dalam melakukan pengawasan, tanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan itu sendiri. Pasal 40 dihapus karena izin lingkungan tidak menjadi prasyarat penerbitan izin usaha, dengan demikian kegiatan dapat dilakukan saat izin lingkungan belum diterbitkan dan masih diproses.

Penelitian disertasi Achmad Muchsin bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji persoalan mengenai perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, juga tentang hukum perizinan lingkungan dalam UU Cipta Kerja 2023 dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis, serta rekonstruksi hukum perizinan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis keadilan ekologis.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan di dalam UU Cipta Kerja 2023 disebabkan oleh dua hal, pertama, karena alasan fleksibilitas dimana nomenklatur persetujuan lingkungan dipandang lebih bersifat umum sehingga memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam menanggapi dinamika masyarakat dan global, kedua, adanya perubahan pendekatan, dimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 menggunakan perizinan sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja 2023 menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Lebih lanjut, Achmad Muchsin juga menyatakan bahwa Sebagian perubahan pengaturan hukum perizinan lingkungan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2023 telah mencerminkan prinsip-prinsip keadilan ekologis sedangkan sebagian lainnya justru kontra produktif dengan prinsip-prinsip keadilan ekologis. Penelitian disertasi Achmad Muchsin merekomendasikan perlunya rekonstruksi terhadap perubahan pengaturan hukum perizinan lingkungan yang tidak selaras dengan prinsip keadilan ekologis.

“Diperlukan rekonstruksi dengan mengembalikan fungsi hukum perlindungan lingkungan sebagai instrument pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Juga diperlukan pula redefinisi terhadap AMDAL dan UKL-UPL. Serta dibutuhkan partisipasi public dalam proses penyusunan dokumen lingkungan yang dibuat seluas-luasnya tanpa terkendali.”

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Achmad Muchsin berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Achmad Muchsin, S.HI., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. memberikan ucapan selamat dan apresiasi serta berpesan agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka ujian promosi doktor 31 Agustus 2023.  Promovendus, Sigit Wibowo mengangkat disertasi dengan judul “Interelasi Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Bagya Agung Prabowo S.H., M.Hum., Ph.D.

Berangkat dari pemikiran bahwa pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Indonesia masih diwarnai dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sigit mengangkat  tiga problematika dalam disertasinya, yaitu: pertama, apakah peraturan tentang pengadaan barang dan atau jasa secara elektronik yang sudah diterapkan dapat mewujudkan persaingan yang sehat, kedua, bagaimana model interelasi dalam persekongkolan tender proyek konstruksi pemerintah dalam pengadaan barang atau jasa secara elektronik berdasarkan putusan KPPU, ketiga, bagaimana sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang dapat mencegah terjadinya persekongkolan tender proyek pemerintah dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam disertasinya, Sigit menjelaskan bahwa penerapan peraturan tentang pengadaan barang atau jasa masih belum efektif dalam mencegah persekongkolan tender karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku tersebut dapat digambarkan dengan penunjukan tender atau pengadaan barang/ jasa secara langsung yang tidak sesuai prosedur baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) juga belum mengatur secara spesifik baik dalam hal substansi maupun teknis tentang e-procurement.

Sigit juga menjelaskan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022, persekongkolan tender secara horizontal diakibatkan oleh keterlibatan panitia tender yang bersekongkol dengan melakukan pembatalan kontrak maupun melakukan pemilihan ulang tender. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, persekongkolan tender secara vertikal dilakukan dengan kesepakatan beberapa peserta tender untuk memilih pihak tender yang menjadi pemenang, tentunya dengan memberikan keuntungan kepada pihak pihak yang bersepakat, yang semuanya difasilitasi oleh panitia penyelenggara tender.

“Diperlukan sebuah formulasi hukum untuk mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) menuju e-procurement yang efektif. Dalam hal ini, diperlukan undang-undang yang menerapkan beberapa prinsip untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan umum. Prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparasi, manajemen yang baik, pencegahan pelanggaran serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik” paparnya.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sigit Wibowo berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Adi Sultiyono, S.H., M.H. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, Prof. Adi berpesan kepada Dr. Sigit untuk menjaga nama baik almamater, tetap berkontribusi untuk institusi asal (FH UP 45), dan agar dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam  Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII (26/8).

Promovendus, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Reformulasi Pengaturan Kedudukan Mandiri Perusahaan Perseroan Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”.

Dalam disertasinya, Gary menjelaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan BUMN Persero merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut perlu dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk mencapai pengelolaan yang professional dan mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana  tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Gary menjelaskan bahwa dalam praktiknya, BUMN Persero tidak dapat mencapai tujuan dengan maksimal akibat corporate personality yang tersisihkan karena keterlibatan Negara yang terlalu dalam. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi terhadap pengaturan kedudukan BUMN Persero yang mandiri. Reformulasi yang diusung oleh Gary memuat perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan baik berupa penormaan baru, menghapus norma yang bertentangan, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan good corporate governance.

Sidang ujian terbuka ini diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., Co Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dengan penguji: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk terus menebarkan sayap kebermanfaatannya baik dalam keluarga, institusi, maupun kepada masyarakat luas, tentunya dengan versi yang lebih baik daripada sebelumnya.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Gedung FH UII, (26/8).

Promovendus, Myaskur berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya, Myaskur menjelaskan bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislative masih menimbulkan pro dan kontra yang terus berlanjut dalam lembaga parlemen. Sebagian partai bersikukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Sebagian partai lain dan masyarakat sipil menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Setelah melakukan penelitian terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia beserta implementasinya, dan dengan mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara yang lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi, Promovendus Myaskur memperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, Myaskur dalam disertasinya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan sistem ruang kompetisi yang demokratis. Juga lebih menampakkan praktik sistem presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Oleh karena itu, diperlukan pencalonan inklusif yang serba mencakup warga negara dewasa yang memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan anggota partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai perwujudan politik hukum responsive.

Pada kesempatan ini, siding ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas; Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Ko Promotor, Dr. Harjono, S.H., MCL., dengan penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Myaskur berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Myaskur, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, dan berpesan bahwa gelar doktor yang diraih bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan proses awal untuk pengembangan akademik yang berkelanjutan.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovendus Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji. Menghadirkan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, dan anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Asep diberikan kesempatan dalam waktu singkat untuk menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Institusi Penegak Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandiri Di Indonesia”.

Asep menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar problematika tersebut, tercetuslah tiga permasalahan yang akan dijawab dalam penelitiannya, yaitu: pertama, dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Asep bersifat yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan dalam penelitiannya meliputi teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory.

Promovendus Asep kemudian menyampaikan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum terbagi menjadi tiga periode yaitu orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi terbentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terakhir, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sisi perbandingan hukum di berbagai negara dengan mencontoh negara-negara tersebut. Seperti contoh model CPIB (Singapura), ICAC (Hong Kong), model Økokrim (Norwegia) dapat memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebagai pungkasan, rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.

Usai promovendus mempresentasikan disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji kemudian memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan kepada promovendus untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai praktisi dan akademisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovenda Pandam Nurwulan, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu (19/8).

Mengawali ujian terbuka promosi doktor, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor.  Turut hadir pula anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah ujian dibuka, Promovenda Pandam menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Transaksi Jual Beli Satuan Rumah Susun Komersial Berperspektif Keadilan Berkontrak”.

Pandam menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang muncul pada proses transaksi bisnis jual beli satuan rumah susun komersial, yang dapat terjadi sejak tahap prakontrak sampai bentuk peralihan, pengawasan dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, penelitian disertasi yang dilakukan oleh Pandam memiliki tujuan untuk menemukan konstruksi Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB) yang berdasar : doktrin keadilan berkontrak, ketentuan asas dan norma jual beli satuan rumah susun komersial yang sesuai keadilan berkontrak. Penelitian disertasi Pandam juga bertujuan untuk menemukan model yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak

Terdapat tiga permasalahan yang dijawab dalam penelitian yang dilakukan oleh Pandam, yaitu: pertama, apakah PPJB dan PJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial saat ini telah berdasar pada doktrin keadilan berkontrak; kedua, apakah asas dan norma yang mengatur transaksi jual beli satuan rumah susun komersial telah sesuai dengan doktrin keadilan berkontrak; dan ketiga apa model yang tepat untuk menjadi pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak bagi para pihak terkait.

Jenis penelitian Disertasi Pandam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus serta perbandingan. Pandam menyampaikan temuan dalam disertasinya, yakni, pertama PPJB dan PJB dengan AJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial belum mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua asas dan norma pengaturan bisnis jual beli satuan rumah susun komersial belum sesuai keadilan berkontrak; dan ketiga model yang tepat sebagai pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial harus berperspektif keadilan berkontrak.

Promovenda Pandama juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berlandaskan keadilan berkontrak maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan; pertama, PPJB wajib dilakukan secara Notariil; kedua menerapkan asas proporsional sebagai perwujudan keadilan berkontrak; ketiga pedoman transaksi diatur dengan ditindaklanjuti ke dalam Permen PUPR dan Peraturan Daerah setempat.

Setelah promovenda menyampaikan penelitian disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovenda berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. selaku Promotor, berpesan kepada promovenda untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum.