Berita tentang kegiatan di Program Studi Hukum Program Doktor

Yogyakarta, 29 Agustus 2026. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menggelar sidang terbuka ujian doktor atas disertasi yang mengkaji mengenai “Model Penanganan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bondowoso”. Sidang ini berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, Jalan Kaliurang KM 14,5, Sleman, Yogyakarta. 

Kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan hukum sehingga memerlukan penanganan rehabilitasi yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Menurut Promovendus di Kabupaten Bondowoso, yang memiliki karakteristik masyarakat Pandalungan (perpaduan masyarakat Jawa dan Madura) dengan budaya religius yang kuat, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak masih dipengaruhi oleh pola relasi sosial yang menempatkan tokoh agama sebagai figur sentral dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara cenderung berorientasi pada pemidanaan pelaku, sementara aspek pemulihan korban belum dilaksanakan secara optimal. 

Promovendus menyampaikan hasil kajiannya berupa (1) urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso; dan (2) model penanganan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso. Penelitian bertujuan menganalisis urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di kabupaten Bondowoso dan mengembangkan model rehabilitasi berbasis masyarakat yang kontekstual dan berkelanjutan. 

Urgensi pengaturan rehabilitasi berbasis masyarakat pada anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Bondowoso merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan penanganan yang terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Model yang dikembangkan adalah dengan menempatkan anak sebagai pusat pemulihan dengan mengintegrasikan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga profesional, UPTD PPA, dan pemerintah daerah berlandaskan nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi serta Maqashid al-Syari’ah. Model dilaksanakan melalui asesmen, rehabilitasi, medis-psikologis-sosial, penguatan keluarga, pelibatan masyarakat, re integritas sosial, serta monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan pemulihan, perlindungan, keberfungsian sosial, martabat, dan kesejahteraan anak.

Yanny Tuharyati berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum.

Yogyakarta, 29 Agustus 2026. Sabtu, 29 Agustus 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Abdul Kadir Bubu berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 211 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Perspektif Relasi Rakyat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Proses Legislasi”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia: perspektif relasi rakyat dengan DPR dalam proses legislasi. Promovendus berfokus pada, Pertama, bagaimana konfigurasi politik pasca amandemen konstitusi memengaruhi pola relasi antara rakyat dengan DPR dan partai politik dalam proses legislasi. Kedua, bagaimana konsep ideal dalam menata relasi kuasa rakyat terhadap DPR dan partai politik. 

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa meskipun telah terjadi penguatan kelembagaan demokrasi pasca amandemen konstitusi, implementasi kedaulatan rakyat dalam proses legislasi belum sepenuhnya optimal. DPR sebagai lembaga representasi rakyat masih menghadapi tantangan dalam menjalankan fungsi representasi secara efektif. Sementara partisipasi rakyat dalam pembentukan undang-undang cenderung bersifat prosedural dan belum bersifat substantif. Di sisi lain, belum ada mekanisme kontrol rakyat terhadap wakilnya secara langsung. Promovendus menegaskan bahwa relasi antara rakyat, DPR, dan partai politik dalam rentang dua dekade pemerintahan (SBY dan Joko Widodo) dalam proses legislasi mengalami distorsi bersifat struktural dan sistemik. 

Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model relasi kuasa yang menempatkan rakyat tidak hanya sebagai subjek yang berperan aktif dalam proses legislasi secara berkelanjutan. Disertasi ini menghasilkan dua rekomendasi yaitu, Pertama rekomendasi regulatif yakni pengaturan mengenai porsi inisiatif RUU antara pemerintah dan DPR dalam prolegnas, pengaturan mengenai hak keberatan terhadap RUU yang bermasalah sebelum disahkan, pengaturan mengenai standarisasi naskah akademik dan analisis dampak regulasi sebagai pra syarat pembahasan RUU. Kedua, rekomendasi kelembagaan, yaitu pembentukan lembaga pengawas legislatif, pembentukan badan riset legislatif independen di DPR RI dan penerapan konsultasi publik multi tahap sebagaimana mekanisme wajib RUU, serta pengaturan uji formil di Mahkamah Konstitusi, dengan menjadikan partisipasi publik sebagai parameter konstitusional yang mengikat, dan dapat membatalkan undang-undang.

Abdul Kadir Bubu berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., dan Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Hum.

YOGYAKARTA, 22 Agustus 2026 – Wawan Sanjaya resmi menyandang gelar Doktor ke 210 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia. 

Disertasi yang diujikan berjudul “Membangun Sistem Penegakan Hukum Pidana Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang Efektif”. Penelitian ini bertujuan menganalisis akar penyebab ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan merumuskan model rekonstruksi sistem penegakan hukum pidana pemilihan umum berbasis Sentra Gakkumdu yang efektif di Indonesia.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa ketidakefektifan penegakan hukum pidana pemilihan umum melalui Sentra Gakkumdu bersumber dari kegagalan tiga komponen sistem hukum secara bersamaan. Pada aspek struktur, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penyidikan mandiri sehingga sepenuhnya bergantung pada penyidik Polri yang tidak dibebastugaskan dari tugas rutin instansi asalnya. Pada aspek substansi, terdapat ketidakjelasan kualifikasi delik, tenggat waktu penanganan yang tidak realistis, serta disharmoni dengan KUHP dan KUHAP baru. Pada aspek kultur, berulangnya perbedaan persepsi dan ego sektoral antar unsur menghambat pengambilan keputusan kolektif. Kondisi tersebut tercermin dari penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ketika dari 2.805 temuan dan laporan yang diregistrasi hanya 245 yang diteruskan ke penyidikan, 122 diputus pada tingkat pertama, dan 49 pada tingkat banding.

Lebih lanjut disampaikan kebaruan penelitian promovendus berupa Model Gakkumdu Terdiferensiasi, yaitu rekonstruksi kelembagaan  yang menempatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bawaslu sebagai penyidik utama, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai koordinator dan pengawas sekaligus penyedia kewenangan upaya paksa, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum yang terlibat proaktif sejak tahap penyidikan. Model ini tidak membubarkan Sentra Gakkumdu melainkan menata ulang peran ketiga unsurnya sejalan dengan asas diferensiasi fungsional dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, serta wajib disertai penegasan norma delik dalam revisi undang-undang pemilu dan pendidikan penyidikan bersama bagi seluruh unsur.

Wawan Sanjaya berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.

Yogyakarta, 22 Agustus 2026. Sabtu, 22 Agustus 2026, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Ahmad Arif Syarif berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 209 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim Menentukan Kriteria Kepatutan dalam Kontrak”.

Dalam disertasinya promovendus mengkaji dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria kepatutan, merumuskan sebab perbedaan hakim dalam dasar pertimbangannya dan menemukan pengaruh asas kepatutan terhadap isi kontrak. Permasalahan yang diangkat yaitu dasar pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak, penyebab hakim berbeda dalam dasar pertimbangannya, dan pengaruh asas kepatutan terhadap isi kontrak.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa pertimbangan hakim menentukan kriteria kepatutan dalam kontrak berangkat dari tiga dasar, yaitu dasar yuridis-normatif, dasar moral etik, dan dasar sosial-kebiasaan. Dasar pertimbangan ini dalam praktinya tidak digunakan secara komprehensif sehingga menghasilkan kriteria kepatutan yang parsial. Perbedaan ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim dalam melakukan interpretasi kepatutan serta karakter kepatutan itu sendiri yang bersifat terbuka. Asas kepatutan memiliki pengaruh terhadap isi kontrak dalam hal sebagai instrumen koreksi dan berpotensi menjadi instrumen dalam membatalkan sebuah hubungan kontrak. 

Di akhir disertasinya promovendus juga menyampaikan kebaruan penelitian ini terletak pada rumusan kriteria kepatutan yang berdimensi normatif, moral, dan kontekstual. Implikasi teoritis dari hasil penelitian ini adalah memberikan tawaran kriteria kepatutan yang lebih terstruktur dan konsisten, secara praktis penelitian ini juga memberikan acuan kerangka analisis bagi hakim untuk memperkecil subjektivitas dan memperkuat fungsi kepatutan dalam mewujudkan keadilan substantif.

Ahmad Syarif Arif berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Co Promotor Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.

YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 208 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Sukardi pada Jumat, 14 Agustus 2026 bertempat di ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, keluarga, dan tamu undangan tersebut, Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penilaian Hakim terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum tentang Kesengajaan Ganda dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih”. 

Dalam penelitiannya, Promovendus menyampaikan bahwa Penegakan hukum korupsi di Indonesia seringkali menghadapi hambatan besar pada pembuktian unsur subjektif pelaku, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang secara kolektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan dan konstruksi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi berdampak masif, yaitu kasus LNG Karen, Bansos Covid-19, DOM Jero Wacik, dan E-KTP Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengkritisi nalar hukum hakim dalam menilai pembuktian JPU terkait penyalahgunaan wewenang oleh pelaku jamak; (2) menilai serta mengkonstruksi nalar hukum hakim mengenai pembuktian kesengajaan ganda; dan (3) mensintesiskan konstruksi hukum tersebut secara integratif dengan doktrin pertanggungjawaban pidana positif dan hukum pidana Islam.

Promovendus dalam disertasinya menunjukkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa, pertama, hakim menilai pembuktian JPU berbasis penyimpangan prosedur formal dan penyertaan secara materiil melampaui formalitas administratif. Kesepakatan diam-diam (tacit agreement) terbukti menggunakan alat bukti petunjuk yang selaras dengan konsep syirkah al-ma’ashi (persekutuan kemaksiatan) dalam Fiqh Jinayah. Kedua, pembuktian kesengajaan ganda menegaskan eksistensi mens rea berlapis (dolus duplex), yakni niat menyalahgunakan jabatan (dolus pertama) dan niat memperkaya diri sendiri atau korporasi (dolus kedua). Hubungan batin (geistiges band) antar-pelaku dibuktikan melalui persesuaian petunjuk (circumstantial evidence) sesuai Pasal 184 KUHAP dan doktrin kesalahan dalam Pasal 36 UU No. 1/2023, yang berpadu dengan konsep niyyah dan al-qashdu al-jina’i dalam jarimah ta’zir melalui indikator fisik tindakan (qarinah). Promovendus menyimpulkan bahwa penilaian hakim terhadap pembuktian kesengajaan ganda dan penyertaan korupsi kolektif menuntut integrasi pembuktian materiil-subjektif yang melampaui batas administratif formal. 

Sukardi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. Co Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D., dan Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.H.

YOGYAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 207 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Sophian Yahya Selajar pada Sabtu, 1 Agustus 2026 bertempat di ruang Auditorium Lantai 4 FH UII. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, keluarga, dan tamu undangan tersebut, Promovendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Korban Tindak Pidana di Bidang Investasi dalam Sistem Peradilan Pidana”. 

Dalam pemaparannya, Promovendus menegaskan bahwa sistem peradilan pidana konvensional saat ini masih cenderung menitikberatkan pada penghukuman pelaku (retributif). Akibatnya, aset korban yang hilang dalam pusaran investasi bodong seringkali luput dari prioritas pengembalian. Melalui penelitian ini, ditawarkan konsep baru berupa integrasi restorative justice (keadilan restoratif) ke dalam penanganan tindak pidana investasi. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada sanksi kurungan bagi pelaku, tetapi mendorong mekanisme penelusuran aset (asset recovery) dan ganti kerugian secara langsung kepada para korban sejak tahap penyidikan.  Temuan penelitian menunjukkan bahwa dasar pemikiran pengembalian kerugian korban tindak pidana di bidang investasi bertumpu pada tiga dimensi utama: 1) dimensi filosofis yang menempatkan pemulihan hak korban sebagai manifestasi keadilan substantif dan kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara; 2) dimensi sosiologis yang menegaskan pentingnya pemulihan korban untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana; dan 3) dimensi yuridis menunjukkan perlunya penguatan harmonisasi regulasi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada korban.

Promovendus dalam disertasinya menawarkan dua model pengembalian kerugian korban dalam kerangka keadilan restoratif, yaitu Model Restitusi Penal dan Model Kompensasi Subidiar. Model Restitusi Penal diimplementasikan melalui mekanisme Victim-Offender Mediation (VoM) untuk perkara yang bersifat sederhana dan Restorative Conference (RC) untuk perkara yang berdampak luas atau melibatkan banyak korban, sehingga proses pemulihan dapat disesuaikan dengan karakteristik perkara. Adapun model kompensasi Subsidiar menempatkan negara sebagai guarantor of last resort apabila pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, tanpa menghapus tanggung jawab hukum pelaku melalui mekanisme regres. 

Di akhir disertasinya promovendus menyampaikan bahwa kedua model di atas diharapkan menjadi dasar pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan hak korban secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.

Sopian Yahya Selajar berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. Co Promotor Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Bapak Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., dan  Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

YOGYAKARTA, 25 Juli 2026. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum yang ke 206 setelah sukses menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovenda Grees Selly pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh Dewan Penguji, kerabat, dan tamu undangan tersebut, Promovenda berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Organisasi Advokat di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2018”. 

Di hadapan Dewan Penguji, Promovenda memaparkan disertasinya yang menyoroti dinamika dan ketidakpastian hukum terkait wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di Indonesia. Isu ini terus bergulir pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2018. Dalam paparannya, ia membedah bagaimana putusan tersebut memengaruhi tata kelola, standarisasi profesi, dan penegakan kode etik advokat di tengah realitas munculnya berbagai organisasi advokat baru (multi-bar). 

Promovenda menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) urgensi pembentukan wadah tunggal organisasi advokat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XVI/2018 adalah untuk memiliki satu standar yang baku mengenai rekrutmen, pendidikan profesi, kode etik, mekanisme pengawasan terpadu, sehingga tercipta konsistensi dan integritas profesi di seluruh Indonesia. Wadah tunggal organisasi advokat juga dibutuhkan untuk integrasi profesi advokat agar tetap menjadi profesi yang officium nobile sekaligus menjadi pilar penegakan hukum yang dapat dipercaya masyarakat, (2) Wadah tunggal organisasi advokat secara filosofis masih layak dan relevan untuk dipertahankan di Indonesia, karena advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan instansi negara memerlukan institusi tunggal yang kuat agar memiliki daya tawar yang seimbang dengan hakim, jaksa, dan kepolisian, (3) model organisasi advokat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila adalah berbentuk Organisasi Sentral yang dinamakan Badan Nasional Advokat Indonesia (BNAI) yang dirancang menyerupai payung sentral yang didalamnya bernaung semua organisasi advokat yang telah ada sebelumnya, dengan tujuan tidak menghilangkan kebebasan berserikat dan memberikan ruang untuk merekrut organisasi secara mandiri. 

Di akhir disertasinya promovenda menggagas desain kelembagaan organisasi advokat, pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk regulator, kewenangan regulator, hubungan antara regulator dan organisasi, mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.

Grees Selly berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., Ph.D., Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Bapak Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., dan Bapak Dr. Ariyanto, S.H., M.H., C.N.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan kegiatan Pengenalan Program Studi Pascasarjana di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya FH UII memperluas akses pendidikan tinggi hukum berkualitas bagi masyarakat dan praktisi hukum di luar Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, FH UII memperkenalkan beberapa program unggulan, yakni Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM), Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM), Program Studi Hukum Program Doktor (PSJHPD), serta Program Khusus Profesi Advokat (PKPA). Program non-gelar PKPA menjadi salah satu perhatian peserta karena merupakan program pendidikan profesi yang secara khusus dipersiapkan untuk mencetak advokat profesional bagi para lulusan Sarjana Hukum.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Kehadiran beliau bersama seluruh pimpinan program studi menunjukkan komitmen FH UII dalam memperluas jejaring akademik dan profesional di kawasan Indonesia Timur. Jabatan Drs. Agus Triyanta sebagai Wakil Dekan FH UII tercantum dalam struktur organisasi resmi fakultas.

Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur perguruan tinggi dan lembaga penegak hukum di Maluku Utara. Terlihat hadir perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Fakultas Syariah IAIN Ternate, Pengadilan Negeri Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sejumlah kantor advokat dan notaris, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara.

Dalam pemaparannya, pimpinan FH UII menegaskan bahwa salah satu program unggulan yang saat ini banyak diminati masyarakat luar Yogyakarta adalah skema Program Non Reguler yang tersedia pada program magister dan doktor FH UII. Program ini memberikan fleksibilitas pembelajaran dengan memaksimalkan perkuliahan daring dan pertemuan terjadwal sehingga sangat mendukung mahasiswa yang telah berkarier sebagai profesional maupun aktivis masyarakat.

Meskipun berbasis fleksibilitas pembelajaran, kualitas lulusan tetap menjadi prioritas utama FH UII. Para lulusan tetap dibentuk sebagai insan hukum yang memiliki integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin yang menjadi karakter pendidikan di Universitas Islam Indonesia.

Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Doktor FH UII memiliki kekhasan dalam pengembangan keilmuan Hukum Profetik. Hukum Profetik merupakan pendekatan ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai kemanusiaan, keadilan, dan spiritualitas keislaman dalam pembangunan dan penegakan hukum.

Selain itu, Prof. Syamsudin juga menjelaskan bahwa kemudahan pembiayaan studi doktoral dapat diperoleh melalui berbagai skema beasiswa pemerintah seperti LPDP, BPI, KNB, BIB, maupun program beasiswa lainnya yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Sementara itu, Ketua Program Studi Hukum Program Magister, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., dan Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister, Dr. Nurjihad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Program Non Reguler pada jenjang magister juga mengalami peningkatan minat yang signifikan dari masyarakat. Setiap periode penerimaan mahasiswa baru menunjukkan tren peningkatan peminat, bahkan terdapat mahasiswa program reguler yang memilih bermigrasi ke kelas non reguler karena lebih sesuai dengan kebutuhan karier dan aktivitas profesional mereka. Kepemimpinan kedua program studi tersebut juga tercantum dalam struktur resmi FH UII.

Program Studi Kenotariatan Program Magister FH UII sendiri dikenal memiliki keunggulan kurikulum yang mengintegrasikan kompetensi pembuatan akta dan akad syariah serta didukung pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi notaris. Program ini juga menyediakan skema reguler dan non reguler yang diperuntukkan bagi profesional hukum.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Program Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII, Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., menjelaskan bahwa program pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan sejak tahun 2005 tersebut telah melahirkan lebih dari 5.000 advokat di Indonesia. Program ini menjadi salah satu jalur strategis bagi lulusan Sarjana Hukum untuk memasuki dunia profesi advokat secara profesional dan berintegritas. Informasi mengenai keberadaan PKPA FH UII juga tercantum pada profil kelembagaan FH UII.

Informasi lebih lanjut bisa simak di web resmi Fakultas Hukum UII law.uii.ac.id dan dilaman pmb.uii.ac.id maupun diberbagi media sosial dan youtube yang tersedia.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Muhammad Erfa Redhani resmi menyandang gelar Doktor ke 205 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026, pukul 13.00 WIB. Di hadapan dewan penguji, promovendus memaparkan penelitian hukum mendalam yang sangat relevan dengan dinamika ketatanegaraan kontemporer di Indonesia. 

Disertasi yang diujikan berjudul “Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan). Penelitian ini berfokus pada urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilihan umum di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) pengaturan penundaan pemilu merupakan kebutuhan mendesak secara filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional. (2) penundaan pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai lembaga negara sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas. (3) Keadaan darurat menjadi dasar penundaan pemilu adalah konflik sosial yang masif, bencana alam yang melumpuhkan aktivis, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman teknologi/siber, perang antar negara dan pemberontakan bersenjata terorganisir. Kewenangan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas dan supremasi konstitusi, memperoleh persetujuan mayoritas absolut melalui MPR, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip check and balances dan judicial control dengan melibatkan Presiden, KPU, MPR, dan MK. 

Lebih lanjut disampaikan oleh promovendus bahwa mekanisme penundaan pemilu meliputi deklarasi keadaan darurat, usulan penundaan oleh Presiden berdasarkan kajian teknis atau rekomendasi KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, dan penetapan resmi oleh Presiden. Jangka waktu penundaan dibatasi maksimal 180 hari kalender (6 bulan) dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama. Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, ditawarkan dua alternatif: (1) perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; (2) penetapan calon atau pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu sebelumnya. Instrumen hukum pengaturannya dapat melalui dua opsi: (1) Amandemen UUD RI Tahun 1945 dengan menambahkan norma eksplisit dalam Pasal 22E mengenai kriteria keadaan darurat, mekanisme penundaan, durasi, dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. (2) jika tidak dimungkinkan, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, dengan batasan bahwa penundaan tidak boleh melampaui siklus pemilu lima tahunan, tidak mengatur perpanjangan masa jabatan, serta tidak melibatkan lembaga yang kewenangannya hanya dapat dibentuk melalui perubahan UUD NRI 1945.

Muhammad Erfa Redhani berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Sri Hastuti, S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

YOGYAKARTA, 23 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali melahirkan doktor baru di bidang ilmu hukum. Bill Nope, S.H., LL.M. resmi menyandang gelar Doktor yang ke 204 setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Terbuka pada Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang dilaksanakan pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB. 

Di hadapan Dewan Penguji, Bill Nope memaparkan disertasi mendalam berjudul Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Bidang Sumber Daya Alam. Penelitian ini mengkaji tiga hal, yakni format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Menganalisis alasan apa yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara serta panas bumi. Menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi.

Promovendus menyampaikan hasil penelitiannya di depan para penguji bahwa (1) format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2024 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonom riil dan pada masa berlaku UU No. 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi kedua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang Sumber Daya Alam yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral  dan batubara serta panas bumi.

Di akhir disertasinya promovendus menggagas saran kepada Presiden untuk membentuk kementerian otonomi daerah, yang bertugas dan berwenang untuk mengatur, menyelenggarakan dan memastikan penyelenggaraan otonomi luas di Indonesia. Hal ini menurut promovendus penting mengingat pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia merupakah salah satu agenda reformasi yang belum tuntas dilaksanakan. Dalam jangka pendek, kementerian otonomi daerah yang dibentuk dapat berfungsi sebagai pemrakarsa menyusun Naskah Akademik (NA) Undang-Undang SDA terpadu, yang substansinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota ikut serta mengelola, mengawasi penyelenggaraan SDA mineral, batubara, dan panas bumi.

Bill Nope berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.