Menambah Satu lagi Mahasiswa S3 FH UII Pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi
[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta kedua yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.
Sama seperti Lutfil, Mustafa juga mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”
Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 60 menit, dengan dihadiri Tim Dosen Penguji sebagai berikut:
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
- Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
- Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
- Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
- Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota
Mustafa akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.
Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Tim Dosen Penguji, antara lain Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.
Mustafa diberikan waktu oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. maksimal selama dua bulan untuk pebaikan naskah disertasi. Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan pada rumusan masalah untuk diperbaiki.
Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. menyampaikan disertasi berfokus pada politik hukum, tentunya di dalam disertasi membahas tentang politik hukum yang menyangkut siapa yang mengambil peran dalam politik hukum. dengan cara apa politik hukum dibuat dan objek apa dalam politik hukum itu.
“Tiga komponen dalam menyeleksi Hakim Agung memiliki mekanisme yang berbeda. ada yang penunjukan, kemudian panitia independen, dan sebagainya. Karena berfokus pada proses yang telah dibahas dalam disertasi, maka membandingkan tiga hal tersebut, maka penulis bisa memberikan satu pendapat sendiri terkait dengan seleksi model DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tersebut. Bukan hanya mengutip dari sumber.” paparnya.
Mustafa dihadapan para Tim Dosen Penguji menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.