Peserta Kedua, Yulia Kurniaty Menempuh Seminar Proposal Disertasi Periode Oktober 2022
[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (28/10) ialah Yulia Kurniaty, S.H., M.H. dengan NIM 18932019.Â
Berkat kegigihannya agar dapat menyelesaikan disertasi, Yuliaty mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi. Ia mempersentasikan hasil proposal disertasi yang berjudul “Formulasi Pedoman Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi” dihadapan para dosen penguji.
Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
- Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
- Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa dalam penelitian ini ada aspek filosofinya, sehingga menyarankan agar ditambah kata urgensi dalam judulnya. Agar substansi disertasi ada pada apa urgensi mengenai formulasi penetapan pedoman kualifikasi sanksi, apa yang menjadi dasar pemikirannya, ini yang masuk kualitas disertasi.Â
Kemudian menurut Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota menyampaikan direnungkan kembali terhadap judul yang disajikan dalam ujian proposal ini, fokusnya apakah: pedoman sanksi, pedoman kualifikasi, atau kejahatan seksual. Hal ini nanti akan berimbas pada ketepatan penggunaan metode penelitian.Â
“Peneliti harus memperhatikan penggunaan Google Form untuk mengumpulkan data di mana responden akan berjumlah banyak, selanjutnya direnungkan apakah akan bisa menjawab soal pedoman sanksi tersebut.” jelas Hanafi pada Seminar Proposal Disertasi.
Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor pada ini menyampaikan ada sesuatu hal yang menarik yang baru dalam penelitian ini, yakni tentang kualifikasi dan rekomendasi. Penelitian ini hendaknya berfokus pada pedoman kualifikasi terhadap: sanksi, proses, dan institusinya sehingga dapat mengemukakan novelty yang benar-benar ada, sesuai kualifikasi doktor.Â
Yulia mencatat semua masukan-masukan dari Tim Dosen Penguji pada Seminar Proposal Disertasi ini dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat Yulia dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi dengan perbaikan-perbaikan berkonsultasi dengan tim Promotor.