, ,

Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan

[KALIURANG]; Ujian Doktor Periode November 2022 yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) ditutup dengan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi oleh Tri Anggara Putra, S.H., M.H. NIM 15932016.

Anggara sapaan akrabnya melakukan penelitian Disertasi dengan judul Reformasi Regulasi Dalam Bidang Kepemilikan dan Siaran Di Sektor Media Penyiaran Indonesia Yang Berkeadilan. Ujian dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Penilaian kelayakan naskah Disertasi dengan Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.  sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H.,M.H. sebagai anggota
  6. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji memberi masukan serta catatan dalam penelitian dan penulisan naskah Disertasi. Pertama ia menyampaikan bahwa pada abstrak, tujuan penelitian perlu diperbaiki. Seharusnya penelitian bukan untuk melakukan reformasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya penulisan kata “akan” pada abstrak, dihapuskan karena naskah sudah menjadi disertasi.

“Rumusan masalah, peneliti perlu memperhatikan konsistensi istilah yang digunakan, hukum atau peraturan perundang-undangan, dll. Naskah Disertasi dalam kerangka teori, tidak hanya menuliskan teorinya tetapi juga kerangka berfikir saudara bagaimana.” terangnya.

Hal tersebut diiyakan oleh Dr. Ridwan yang juga sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, “Teknis penulisan diperbaiki sesuai dengan catatan yang pernah diberikan sebelumnya. Daftar Riwayat Hidup peneliti juga ditampilkan.”

“Judul pada penelitian disertasi apakah yang dimaksud itu kepemilikan pada media atau pada sarana media penyiarannya? Peneliti didampingi promotor perlu memastikan lagi karena akan membahas reformasi Perundang-undangan, maka harus paham tentang teori Perundang-undangan, baik aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. sebagai Promotor menyetujui seluruh masukan dan catatan yang diberikan oleh para dosen penguji. Di akhir sesi ujian, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor membacakan hasil penilaian yang telah didiskusikan para dosen penguji.

Hasil yang didapatkan yaitu layak diteruskan ke Ujian Tertutup dengan perbaikan minor. Masa perbaikan naskah disertasi sampai dengan Desember akhir.

Anggara menerima hasil tersebut dan menyanggupi untuk memperbaiki penelitian sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

Sebelum ujian ditutup tak lupa, Prof. Syam memberi semangat serta dorongan kepada Anggara agar dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.