Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum Di Indonesia
[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Proposal Disertasi Periode November 2022 pada Sabtu (19/10).
Peserta Ujian Proposal Disertasi kali ini yaitu M. Syafi’ie, S.H., M.H. dengan NIM 20932011. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen di FH UII, dan masuk pada Departemen Hukum Tata Negara.
Beliau melakukan penelitian dengan judul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum Di Indonesia.
Ujian Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Tim Dosen Penguji terdiri dari:
- Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
- Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.SI. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Ani Purwanti, S,H., M.Hum. sebagai Anggota
- Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Dr. M. Arif Setiawan S.H., M.H. sebagai Anggota
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan yaitu menjadi bias jika juga membahas UU dalam hukum pidana, sebaiknya fokus saja pada peraturan tentang hak dan perlindungan hukum.
Metode sosio-legal dan empiris kurang sesuai dengan judul “Rekonstruksi Pengaturan” yang bersifat normatif. Data lapangan dapat mendukung urgensi mengapa perlu dilakukan rekonstruksi.
Selanjutnya, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji sekaligus Ketua Program Studi PSHPD FH UII, menyampaikan bahwa judul penelitian dengan gagasan utamanya adalah untuk merekonstruksi sehingga perlu diperjelas masalah pengaturannya, apakah ada kekosongan hukum, atau tumpang tindih peraturan, dll.
Beliau juga menanyakan beberapa hal kepada peneliti, seperti penelitian ini sampai di mana rekonstruksi yang akan dilakukan dan apakah substansi hukum struktur hukum, atau budaya hukum. Hal ini beliau tanyakan kepada peneliti dengan tujuan, dapat menentukan titik tekannya dalam penelitian tersebut.
Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor, menyampaikan pendapatnya untuk penelti agar fokus di UU yang dimaksud dan turunannya, namun implementasi 6 tahun apakah cukup untuk mengukur bagus tidaknya sebuah peraturan perlu diperhatikan lebih dalam lagi.
Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit ini, Syafiie mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi dengan waktu penelitian maksimal satu tahun. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.