, ,

Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sesuai hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi  pada bulan Oktober, ia akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Pada kesempatan ini, ia menjadi peserta ketiga yang mengikuti Ujian Tertutup Periode Desember 2022.

Sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, ujian kali ini masih dilaksanakan  secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan dihadiri Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai Anggota, “Politik hukum penerapan tentang syarat negarawan ini berarti berbeda dengan saat syarat negarawan dibahas (law making). Maka ini yang akan dipermasalahkan yang mana.  Saya berbeda pandangan, karena ini penerapannya. saya lebih ke bagaimana politik hukum diterapkan terhadap syarat negarawan? ini terkait judul dan perlu ditegaskan.” tuturnya. 

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan serta saran untuk Mustafa.  “Masukan sudah banyak, semua penguji yang di kemukakan memang merupakan pengalaman penguji. Dulu ada KY, namun karena tidak ada maka ada dewan etik. Maka, kembali ke terminologi di Pasal 24 C saja.” jelas Prof. Nikmah. 

Pada akhir sesi Ujian Tertutp, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII menyampaikan hasil ujian, yaitu Ujian Tertutup lulus dengan perbaikan minor, sehingga Promovendus dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka.

Ujian Terbuka dijadwalkan pada bulan Januari 2023, dan dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.

Mustafa dihadapan para Dewan Penguji bersyukur atas hasil yang telah diraihnya, dan ia bersedia mengikuti Ujian Terbuka dengan hadir di kampus secara langsung.