Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat Dalam Sistem Legilasi Di Indonesia Pada Pemerintahan Joko Widodo
[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Doktor Periode Desember 2022. Ujian Doktor periode ini meliputi Ujian Tertutup, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Seminar Proposal.
Satu-satunya peserta Ujian Seminar Proposal periode ini adalah Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. dengan NIM 20932008. Beliau adalah dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Periode 2022/2026.
Meskipun Dian berada di Jogjakarta namun tetap mengikuti Ujian Seminar Proposal Disertasi secara online, melalui Zoom Meeting pada Sabtu (17/12). Hingga saat ini, Ujian Doktor FH UII masih diadakan secara virtual. Dian memaparkan proposal disertasinya dengan judul “Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat Dalam Sistem Legilasi Di Indonesia Pada Pemerintahan Joko Widodo” hadapan para Dewan Penguji,
Dalam ujian tersebut, Dewan Penguji terdiri dari:
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
- Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
- Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan, “Judul penelitian FTL apakah tergantung dari suatu rezim atau tidak? Apakah perlu mencantumkan ”di era kepemimpinan Joko Widodo”. Sebaiknya tidak perlu dicantumkan agar hasil disertasi kontekstual untuk semua rezim pemerintahan.” terangnya.
Menyetujui pendapat Prof. Benny, Co-Promotor yaitu Idul Rishan berpendapat bahwa kesulitan menentukan batas kajian sehingga mencantumkan diksi ”pemerintahan Jokowi”.
“Perubahan diksi tersebut akan menambah objek studi penelitian. Selanjutnya rumusan masalah pertama perlu direformulasi, konsekuensi dihilangkan diksi tersebut. Dan peneliti sebaiknya mengkaji ulang teori kedaulatan rakyat dan demokrasi.” jelas Idul.
Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. memberikan banyak saran kepada Dian agar naskah penelitian disertasinya menjadi lebih baik lagi.
“Tujuan legislasi adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dimunculkan teori kesejahteraan rakyat. Proses pembentukan UU dibelakang layar sebenarnya sudah cukup lama, hanya saja yang ditampilkan di media hanya sidang di DPR nya saja. Dan yang terakhir, metode pada rumusan masalah perlu diperjelas lagi.” tutur Prof. Nikmah.”
Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 100 menit ini, ditutup dengan pembacaan hasil dari keputusan Dewan Penguji. Dian mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi. Dihadapan Dewan Penguji, Dian menyampaikan mohon bimbingan serta arahannya agar ia dapat menyelesaikan penelitian sesuai waktu yang telah ditentukan oleh FH UII.