, ,

Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas

[KALIURANG]; Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011 mahasiswi dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani Ujian Tertutup, sebelum dinyatakan lulus studi doktor.

Ia menjadi peserta terakhir pada Ujian Tertutup Periode Desember 2022, ujian diadakan pada Sabtu (17/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Pada ujian ini, Latifah memaparkan naskah hasil penelitian yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dewan Penguji masih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi,  yang berbeda hanya pada Ketua Sidang. Dewan Penguji Ujian Tertutup terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan dengan tegas bahwa masih ada kesempatan untuk Latifah menyempurnakan disertasi berdasarkan masukan serta kritikan dari para penguji.

“Saudara harus mewawancarai hakim pengawas, ketika hakim ditangkap oleh MA.  Selanjutnya seleksi yang dilakukan KY dari sisi kepakaran dan integritas, tapi DPR menolak. Dalam konteks ini usulan anda seperti apa?” pungkas Prof. Nikmah.

Setelah sesi tanya jawab, Dewan Penguji melakukan musyawarah hasil ujian. Hasil yang didapatkan Ujian Tertutup, Latifah berhasil lolos ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Terbuka pada Januari 2023.