Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menutup hari terakhir di tahun 2022 dengan mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Menjadi peserta terakhir yaitu Wendy Jevis, S.H., M,H. dengan NIM 15932018.
Ujian diadakan pada Sabtu (31/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pada ujian ini, naskah hasil penelitian yang berjudul “Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap” diuji dihadapan Dewan Penguji.
Dewan Penguji Ujian Kelayakan Naskah Disertasi terdiri dari:
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Jurusan FH UII
- Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
- Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
- Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
- Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
- Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
- Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota
Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian Weldy. Salah satunya Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji.
“Latar belakang, isu hukumnya sudah disebutkan secara lengkap, baik normatif maupun empiris. Untuk memperkuat isu hukum tersebut, sebaiknya (pustaka masih kurang dari 100) literature review ditambah dari jurnal internasional dengan tema sejenis sebagai pendukung urgensi penelitian ini dan menguatkan orisinalitas penelitian ini. Latar belakang sudah memuat isu hukum normatif tapi ini sangat umum, jadi mungkin bisa dipertegas terkait hal ini misalnya normanya belum lengkap atau belum sempurna atau belum ada substansi normanya atau tidak sinkron normanya atau tumpang tindih norma. Begitu juga dengan penelitian isu hukum empiris.” jelas Prof. Hartiwiningsih
Sebagai Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. dan sebagai Co Promotor Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. dengan kompak menyatakan bahwa semua masukan dari penguji sangat baik dan naskah bisa diperbaiki sesuai masukan-masukan tersebut di waktu yang sudah semakin mepet perlu adanya memilah masukan yang sangat urgent dan urgent.
Mahrus Ali menutup ujian dengan membacakan hasil ujian, Weldy lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor.