Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong
[KALIURANG]; Awal tahun 2023, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor Periode Januari 2023. Agenda ini meliputi Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Ujian Tertutup, dan Ujian Terbuka/Promosi Doktor.
Ujian dimulai dari Sabtu (07/01) dan diadakan secara online melalui Zoom Meeting. Retna Gumanti, S,H., M.Hum. NIM 17932024dengan judul penelitian disertasi “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” berhasil lolos pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.
Dewan Penguji yang bertugas menguji naskah disertasi Retna, terdiri dari:
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan
- Prof. Dr. Sujitno, S.H., M.Si. sebagai Promotor
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
- Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai anggota
- Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. sebagai anggota
- Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. sebagai anggota
- Â Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai anggota
Seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, ujian ini berdurasi 90 menit, dan Dewan Penguji menanggapi naskah disertasi.
Pertama, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai anggota dari Dewan Penguji menyampaikan saran serta kritikannya.
“Asas gotong royong sebagai dasar dan basis sebagai landasan, untuk menjadi landasan hubungan hukum para pihak. Maka komposisi ini harus menjelaskan, apa itu asas gotong royong, dan lebih spesifik lagi mengarah ke kontrak konsumen. Maka pembaca dapat memahami jelas tentang mereform.” terangnya.Â
Latar belakang naskah disertasinya, Retna diminta untuk mempertajam kontrak konsumen. Pembicaraan kontrak konsumen harus disajikan dengan jelas, bukan menyajikan pembiayaan konsumen.
Dalam penulisan naskah disertasi, perlu diperhatikan tata cara penulisan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor FH UII. Selain itu, jurnal-jurnal yang dimasukan adalah terbitan terbaru.
Selanjutnya, yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. yang juga sebagai anggota dari Dewan Penguji menyampaikan, metode yang digunakan wawancara, maka seharusnya menggambarkan siapa yang diwawancarai. Sedangan, jika studi kasus, maka harus ada yurisprudensi tentang putusan pengadilan.
Setali tiga uang, Mahrus sebagai Ketua Sidang juga menyatakan pendapatnya.
“Jika ada wawancara sebaiknya dibuat tabel. Kemudian jangan mengeneralisir semua kontrak tidak menerapkan asas gotong royong. Penelitian ini bukan deskripsi namun preskripsi.” pungkas Mahrus.Â
Mahrus juga memberi pesan kepada peneliti agar memperhatikan footnote dan jurnal internasional serta putusan pengadilan yang terbaru.
Teori yang dituliskan oleh Retna pada naskah, perlu diperjelas lagi untuk menjawab rumusan masalah yang mana. Â
Setelah para anggota Dewan Penguji memberikan saran serta masukannya, kini giliran Prof. Dr. Sujitno, S.H., M.Si. sebagai Promotor berpendapat.
“Mengenai substansi, yang dibicarakan adalah urgensi dari asas gotong royong, maka ontologinya perlu dipertahankan namun disamping itu juga perlu berbicara objek secara luas misalnya perbandingan di luar negeri dan peraturan perundang-undangan yang terbaru juga perlu ditelaah terkait asas gotong royong. Secara normatif, kasus silahkan ditambahkan jika dapat ditambahkan.” pendapatnya.Â
Usai memberikan pendapat pada naskah Retna, dilanjutkan dengan penilaian dan pembacaan hasil. Retna berhasil lolos, dan akan menjalani ujian tertutup sebagaimana yang telah ditentukan oleh prodi.