, ,

Lewati Banyak Rintangan, Latifah Raih Gelar Doktor

[KALIURANG]; Hari kedua Ujian Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) diadakan pada Sabtu (14/23). Masih sama seperti ujian hari pertama, ujian juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Pascasarjana FH UII.

Mahasiswa selanjutnya yang berhasil meraih gelar doktor yaitu, Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. Setelah melewati banyak rintangan yang harus dihadapi, akhirnya tahun 2023 menjadi ia berhasil lulus.

Bertindak sebagai Ketua sidang Ujian Terbuka Promovenda Latifah yakni Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum.

Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi, S.H., M.M.
  6. Dr. Ridwan H.R, S.H.,M.Hum.

Latifah melakukan penelitian disertasi, dengan judul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Agung Yang Berintegritas.”

Alasan Latifah mengangkat penelitian tersebut, dengan tujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara lebih mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga 2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas.

Tipe penelitian yang dilakukannya yaitu penelitian hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Sedangkan, metode pengumupulan bahan hukum yang dilakukan oleh Latifah yaitu studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung.

Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, antara lain pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah  adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA.

“Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas adil dan tidak memihak.” terang Latifah.

Terakhir, konsep yang disampaikan oleh Latifah yakni sebagai alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas perlu adanya penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan Hakim Agung yang berintegritas.

Latifah mendapatkan hasil lulus dengan indeks prestasi 3,79 dan berpredikat Sangat Memuaskan. Prof. Ni’matul Huda sebagai Promotor mengucapkan selamat serta terima kasih karena tidak menyerah dalam menyelesaikan studi doktor.