Ujian Promosi Doktor Dr. Fahmi Arisandi, S.H., M.H.
[KALIURANG]; Pada Sabtu (21/1), Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan Promosi Doktor kepada promovendus Fahmi Arisandi, S.H., M.H.
Sidang terbuka dilakukan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII namun salah satu penguji hadir secara online melalui Zoom Meeting.
Fahmi Arisandi, S.H., M.H. berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pemerintahan Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong” di hadapan Dewan Penguji yang dipimpin oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII.
Dewan Penguji terdiri dari:
- Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor
- Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
- Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
Fahmi adalah doktor keenam yang dihasilkan di Ujian Terbuka Periode Januari 2023. Fokus isu utama dalam penelitiannya yakni menganalisis, mengkaji, den menjelaskan yang pertama, politik hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong tentang perlindungan hukum masyarakat hukum adat yang selanjutnya akan diujikan dengan konsep dan praktik perlindungan hukum masyarakat hukum adar yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.
Kedua, membangun konsep ideal yang dapat digunakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan empat teori yang dijadikan landasan berpikir untuk mengkaji permasalahan, yaitu: teori keadilan, teori politik hukum dan perlindungan hukum, serta teori masyarakat hukum adat.
Hasil penelitian disertasinya yaitu politik hukum Pemerintahan Daerah terhadap perlindungan hukum masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017 belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong.
Hal ini di sebabkan adanya kekeliruan konseptual dan kajian yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik rancangan Perda No. 4 Tahun 2017. Kekeliruan yang dimaksud adalah: Pertama, kekeliruan dalam penentuan masyarakat hukum adat. Kedua, kekeliruan merumuskan pengkajian dalam menentukan jenis, hierarki, dan muatan materi yang tidak disesuaikan dengan landasan sosiologis yang melatarbelakangi pembentukan Perda No. 4 Tahun 2017. Sehubungan dengan menata konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong, hendaknya mempertimbangkan dan mengacu pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukannya.
Dari penelitian Fahmi, didapatkan rekomendisi yaitu adanya perubahan substansi dalam Perda No. 4 tahun 2017, khususnya pada Pasal 5 dan 8 yang mengatur terkait kriteria dan penetapan masyarakat hukum adat. Ke depan, konkritisasi konsep ideal perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong melalui pembentukan produk hukum yang bersifat kombinasi (hibryd) yaitu kombinasi antara peraturan daerah yang sifatnya mengatur membuat pernyataan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum dan melindungi hak- hak masyarakat hukum adat dan selanjutnya terkait penetapan komunitas masyarakat hukum adat akan menggunakan produk hukum daerah melalui Surat Keputusan Bupati.
Fahmi lulus pendidikan doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan indeks prestasi 3,75.