Pengacara Weldy Ujian Promosi Doktor di FH UII
[KALIURANG]; Hari terakhir Ujian Terbuka (Promosi) yang diadakan pada Sabtu (28/1) oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berjalan dengan lancar. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. menjadi lulusan doktor ke-153 yang berhasil dihasilkan oleh FH UII dan lulusan ke-314 oleh UII.
Weldy berhasil mempertahanan disertasinya yang berjudul “Ganti Kerugian Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap” di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:
- Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
- Hanafi Amrani, S.H., LL.M., M.H., Ph.D. sebagai Co Promotor
- Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. sebagai anggota
- Dr. Ahmad Sofian, S,H., M.A. sebagai anggota
- Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota
- Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai anggota
Ujian berlangsung selama dua jam dengan dipimpinan langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam presentasinya, Weldy menyampaikan bahwa ganti rugi dalam KUHAP selama ini diberikan kepada setiap orang yang tidak melalui proses sampai di Pengadilan berdasarkan Pasal 95 KUHAP, sehingga adanya batas yang diberikan kepada terdakwa putusan bebas atau lepas yang memiliki nilai kerugian dalam proses hukum yang telah dilaluinya.
Ketentuan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas ini belum diakomodir oleh KUHAP sehingga menjadi kekosongan hukum dalam KUHAP, faktanya nilai kerugian terdakwa putusan bebas atau lepas lebih besar dan perlu negara bertanggungjawab melihat hukum acara pidana merupakan proses pemidanaan yang dilakukan oleh negara.
Adanya kekosongan hukum dalam KUHAP sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengkaji beberapa aspek dalam ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas karena ganti kerugian ini akan kontradiktif terhadap perwujudan sistem peradilan pidana terpadu.
Selain itu penelitian ini akan memberikan sumbangsih berupa konsep hukum baru dalam hukum acara pidana untuk dapat memberikan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi terdakwa putusan bebas atau lepas.
Adanya penelitian ini bertujuan untuk bahan pertimbangan dalam RKUHAP untuk memberikan ketentuan yang dapat memberikan ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.
Weldy dalam melakukan penelitian menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, sehingga menghasilkan konseptual ganti kerugian terhadap terdakwa putusan bebas atau lepas.
Ujian Terbuka (Promosi) yang dijalaninya mendapat hasil Sangat Memuaskan dengan indeks prestasi 3,70.Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, memberi kesan pesan di akhir sidang, “Terima kasih sudah gigih dalam menyelesaikan disertasi ini walaupun banyak ujian yang harus dilewati. Semoga dengan bertambahnya gelar doktor, saudara dapat lebih berkontribusi dalam bidang hukum dan diberi kemudahan dalam mengejar cita-cita selanjutnya.”