, ,

Amanda Adelina Menjalani Seminar Propoal Disertasi Periode Februari-April 2023

[KALIURANG]; Peserta kedua yang menjalani Seminar Proposal Disertasi, Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Periode Februari-April 2023 pada Sabtu (25/3) ialah Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. dengan NIM 18932001.

Amanda mahasiswa bimbingan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor dan  Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani Seminar Proposal Disertasi.

Ia mempersentasikan proposal yang berjudul “Penerapan Prinsip Keseimbangan Antara Ekonomi Dan Ekologi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” dihadapan para dewan penguji.

Seminar Proposal Disertasi diadakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 11.00 WIB. Seminar yang berlangsung selama satu jam dihadiri oleh Tim Dosen Penguji, antara lain:

  1. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor
  3. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D.sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.SI., sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Seminar Proposal Disertasi pastinya setiap dosen penguji memberikan kritik maupun saran kepada peneliti. Dalam seminar kali ini, peneliti mendapat banyak masukan dari Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa disertasi diawali dengan adanya riset. Dan riset diawali dengan adanya masalah yang perlu diselesakan, dengan metode scientific. Oleh karena itu, masalah penelitian harus lebih diperjelas.

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M. sebagai Promotor sependapat dengan para dosen penguji.

“Peneliti hendaknya tidak hanya melihat penerapan, tapi juga reformulasi produk hukum. Menggunakan penelitian sosiolegal. Kemudian mengukur fungsi ekonomi dan fungsi ekologi, gunakan teori keadilan ekologis, perkembangan teori environmetal justice “The Theoretical of Ecological Justice”

Amanda mencatat semua masukan-masukan dan akan memperbaiki sebagaimana saran yang telah disampaikan. Hasil yang didapat dalam seminar ini yaitu proposal layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi.