Ujian Terbuka Promovendus Ach. Tahir
[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat ini gencar meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Maka dengan itu, PSHPD FH UII kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung pada Jumat (04/08) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Fakultas Hukum UII.
Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.
Promovendus yang telah resmi menyandang gelar doktor yaitu Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.., setelah melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang yakni Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.
Tahir menyampaikan Disertasi dengan judul “Reintegrasi Sosial Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Yang Berkeadilan”
Dalam sidang terbuka ini, Tahir diuji oleh dua penguji luar dan empat penguji internal. Penguji Luar dan Internal oleh Dewan Penguji terdiri dari:
- Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum..
- Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.
- Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
- Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D.
Tahir mengangkat penelitian ini karena didasari oleh masalah normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana.
Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Maka dari, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat.
Penelitian disertasi yang dilakukannya merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana.” tutur Tahir
Dengan adanya disertasi yang mengusung tema ini, diharapkan di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut.
Hasil penelitian yang dilakukan Tahir yakni pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.
Setelah melalui serangkaian tahapan sidang, akhirnya promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Setelah prosesi pembacaan hasil sidang, maka promovendus berhak menyandang gelar doktor, menjadi Dr. Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.
Promotor berpesan pada promovendus untuk terus berkiprah dalam bidang hukum dan menularkan semangatnya kepada rekan-rekan mahasiswa Doktor yang sedang menulis disertasi. “Saya menjadi orang pertama yang memanggil saudara dengan sebutan Doktor, saya harap saudara tidak menjadi jumawa dengan gelar yang baru saja diraih, namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati dan mengingat jasa para guru dalam membagikan keilmuan yang dimiliki.” pesan Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.