Ujian Terbuka Promosi Doktor Dengan Promovenda Retna Gumanti
[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah mengadakan ujian terbuka promosi doktor bagi Promovenda Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Budi Agus Ruswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII, bertindak sebagai Ketua Sidang.
Dalam ujian kali ini, hadir Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.selaku Promotor dan Co-Promotor. Selain itu, hadir pula Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Turut hadir dalam Ujian Terbuka, segenap keluarga Promovenda, rekan kerja, dan para tamu undangan.
Ujian Terbuka dibuka oleh ketua sidang untuk kemudian diberikan kesempatan kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.
Promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan lancar serta dapat mempertahankan argumen atas disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” sehingga berhasil lulus dengan predikat “sangat memuaskan.”
Disertasi Retna Gumanti berfokus pada praktek kontrak konsumen di Indonesia terlihat tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak konsumen, dikarenakan penggunaan asas kebebasan berkontrak yang tidak diimbangi dengan kultur masyarakat Indonesia yaitu Gotong Royong.
Penelitian ini akan menganalisa tentang Bagaimana penjabaran Asas Gotong royong dalam Kontrak Konsumen di Indonesia, Apakah kontrak-kontrak konsumen di Indonesia sudah sesuai dengan Asas Gotong royong dan Bagaimana reformulasi Kontrak Konsumen berbasis Asas Gotong royong.
Sebagai informasi, disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana Retna mengkaji beberapa peraturan dan asas yang digunakan dalam praktek kontrak konsumen di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kontrak klasik, Ajaran Gotong Royong dalam hukum adat di Indonesia, dan Teori Maslahah wa mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan historis, konseptual dan pendekatan filsafat. Analisa yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik.
Melalui disertasi ini, Retna menemukan asas gotong royong dapat digunakan sebagai salah satu asas yang dijadikan sebagai perimbangan dalam pembuatan kontrak konsumen di Indonesia. Adanya ketidaksesuaian praktek kontrak konsumen dengan kebiasaan masyarakat Indonesia (gotong royong) karena ditemukan bahwa praktik kontrak konsumen masih berdasarkan kepada asas kebebasan berkontrak.
Asas gotong royong perlu dimasukan sebagai salah satu asas dalam kontrak konsumen selain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas facta Sunt Servanda, Asas Keseimbangan, Asas Proporsionalitas dan asas lainnya dalam kontrak, hal ini dapat digambarkan dalam penyertaan asas gotong royong dalam pra kontrak, kontrak dan pelaksanaan pada kontrak konsumen.
Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. selaku promotor menyampaikan selamat atas diraihnya gelar doktor kepada Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Beliau mengapresiasi perjuangan promovenda dalam menyelesaikan studi dengan segala tantangannya dan mampu menyelesaikan disertasi dengan kontribusi yang menarik.
Kelulusan Retna dari program doktor ini bukan sebuah akhir, namun merupakan permulaan untuk berkontribusi lebih. Beliau juga berharap semoga penelitian Retna dapat bermanfaat dan ilmu yang diperoleh mampu menjadi bekal dalam berkontribusi. Pesannya pada promovenda agar tetap menjalin komunikasi dan menjaga nama baik almamater.