, ,

Ujian Terbuka disertasi (Promosi Doktor) Asep Saeful Bachri

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovendus Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji. Menghadirkan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, dan anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Asep diberikan kesempatan dalam waktu singkat untuk menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Institusi Penegak Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandiri Di Indonesia”.

Asep menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar problematika tersebut, tercetuslah tiga permasalahan yang akan dijawab dalam penelitiannya, yaitu: pertama, dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Asep bersifat yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan dalam penelitiannya meliputi teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory.

Promovendus Asep kemudian menyampaikan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum terbagi menjadi tiga periode yaitu orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi terbentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terakhir, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sisi perbandingan hukum di berbagai negara dengan mencontoh negara-negara tersebut. Seperti contoh model CPIB (Singapura), ICAC (Hong Kong), model Økokrim (Norwegia) dapat memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebagai pungkasan, rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.

Usai promovendus mempresentasikan disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji kemudian memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan kepada promovendus untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai praktisi dan akademisi di bidang hukum.