Seminar Proposal Program Studi Hukum Program Doktor: Made Wira Suhendra
[KALIURANG]; Pada hari Sabtu (16/12) 2023, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Seminar Proposal Disertasi pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Made Wira Suhendra, SIK., M.H. dengan proposal berjudul “Reformulasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Jalanan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta.”
Made Wira Suhendra mengangkat tema tentang klitih. Dalam proposalnya, Made Wira menyatakan bahwa klitih menjadi salah satu fenomena kriminalitas yang menjadi perhatian di Jogja, yang pada beberapa kejadian menimbulkan korban jiwa. Akan tetapi sampai saat ini, masih tidak ada pasal KUHP yang secara spesifik mendefinisikan istilah klitih itu sendiri. Sehingga dibutuhkan pencarian arti makna klitih yang sebenarnya guna membuat kebijakan untuk menangani masalah klitih yang kian lama semakin berkembang di Yogyakarta.
Penelitian yang akan dilakukan oleh Made Wira berusaha menyingkap tentang apakah klitih hanya sebatas kenakalan anak yang tidak bisa di kontrol atau sebuah kejahatan teroganisir yang menimbulkan kekhawatiran. Jenis penelitian yang diusulkan merupakan jenis penelitian hukum empiris (non doctrinal) dengan metode analisis deskriptif kualitatif.
Ujian seminar proposal diketuai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., ko promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.