, ,

99 Mahasiswa PSKPM mengikuti Kuliah Lapangan di Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM

Dalam rangka memperkuat keterampilan umum dan keterampilan khusus mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister, 99 mahasiswa mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan tema “Pendaftaran Tanah Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertipikat Hak atas Tanah”. Tujuan kegiatan ini merupakan komitmen program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi kenotariatan.Kuliah lapangan dibuka dan disambut oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Iskandar Syah. Iskandar Syah menyambut baik kegiatan ini mengingat dapat menjadi wadah kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pendidikan Tinggi Hukum khsusunya pendidikan Notariat. Hadir juga dalam kesempatan ini narasumber praktisi hukum yakni Dr. Sigit yang menyampaikan tentang Pendftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Nurpuspitasari Mkn danDavid Christian yang masing-masing menyampaikan kuliah lapangan dengan tema Digitalisasi Pendaftaran Tanah dan Kode Etik PPAT di era Disrupsi Digital. Dalam kesempatan ini mahasiswa diberikan keterampilan umum terkait PTSL dan implikasinya pada peran Notaris dan PPAT.

Semntara pada kelas kedua kegiatan kuliah lapangan di selenggarakan di Dirjen AHU dengan tema Majelis Kehormatan Notaris. Dalam kesempatan ini mahasiswa diberikan pengetahuan dan keterampilan oleh tim khusus AHU dalam hal penegakkan kode etik profesi notaris. Hadir dalam kesempatan ini praktisi hukum dari AHU yaitu Sumarsono, Dora Hanura dan Misura Dwini Girsang. Dalam kesempatan kuliah lapangan ini mahasiswa juga diberikan post-test kuliah lapangan untuk mengasesmendan mengevaluasi kegiatan kuliah lapangan di Kementerian ATR BPN dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Mengenai kuliah lapangan ini, Dr.Nurjihad, S.H., M.H. selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait dinamika dan praktik kenotariatan secara faktual baik itu meliputi sektor penetapan hak dan pendaftaran tanah dan kode etik profesi notaris.