Author: Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of International Law

Genderang Perang Dagang telah ditabuh olehDonaldTrump menandai perang dagant global antara Amerika Serikat (AS) dengan mitra-mitra dagang utamanya sepert Cina, Uni Eropa (UE) dan Kanada. Pecahnya Perang dagang tersebut aiawati aentan tindakan DonaldTrump menaikkan tarif (bea masuk)secara ilegal untuk berbagal produk terutama baja dan alumunium, dari Cina, Uni Eropa (UE) dan Kanada.

Tidak cukup dengan itu, Donald Trump juga melakukan tindakan unilateral berupa ancaman terhadap para mitra dagangnya tersebutjika mereka melakukan tindakan balasan. Alih-alih tunduk atas tindakan Donald Trump,para mitra dagangnya mengancam balik untuk menaikkan tarif menaikkan produk AS bahkan untuk jumlah produk yang lebih banyak.

Jika pihak-pihak yang saling berhadapan ini benar-benar melaksanakan niatnya untuk melakukan perang dagang global, anomali dan anarkisme dalam tatanan perdagangan global akan merajalela, aturan main tidak lagi dihormati, dan pada gilirannya masa depan World Trade Organization (WTO) dipertaruhkan. Minimal dua tiang penopang berdirinya WTO yang terancam runtuh: Tujuandan Prinsip-prinsip Dasar WTO.

Apa yang dilakukan Donald Trump bertentangan dengan tujuan didirikannya WTO yang salah satunya untuk menjamin keamanan dan kepastian bagi para pedagangdan para pebisnis internasional pada umumnya serta para investor asing dalam menjalankan kegiatannya. Demikian juga tindakan Donald Trump secara vulgarbertolak belakang dengan tujuan utama lainnya dari WTO, yaitu untuk mengurangi,bahkan menghilangkan hambatan perdagangan daninvestasi internasional baik tarif maupun non-tarif, serta memperluas lapangan kerja.

Selain bertolak belakang dengan tujuan utama didirikannya WTO, secara spesifik tindakan Donald Trump menaikkan tarif secara sepihak melanggar dua prinsiputama WTO: prinsip proteksi melalui tarif dan prinsip pengikatan tarif.

Dengan alasan untuk melindungi kepentingan industri dan perdagangan sertake pentingan dalam negerinya suatu negara diperbolehkan untuk menerapkan tarif, tetapi penetapan tarif tidak bisa sepihak, harus melalui pencantuman dalam daftar tarif atau Schedule of Commitment (SOC) yang.

Prinsip kedua, yakni pengikatan tarif(Tariff Binding) bermakna bahwas ekali dicantumkan dalam SOC maka tarif tersebut mengikat, berarti bahwa tarif tidak boleh dinaikkan. Dengan dalih menutup defisit, Donald Trump jelas. jelas menaikkan tarif senilai US$ 150 juta,khususnya untuk baja dan alumunium, yang jauh lebih tinggi dari yang tercantum dalam SOC.

AS melalui tangan Donald Trump, dengans emboyan America First telah membuka preseden buruk yang akan meruntuhkan sendi-sendi penopang WTO. Jika semua anggota WTO mengikuti langkah yang ditempuh AS, runtuhnya sistem WTO hanya tinggal menunggu waktu.

Untuk itu mestinya semua negara anggota mentaati aturan main WTO, karena dalam WTOsendiri sudah tersedia mekanisme-mekanisme perlindungan kepentingan dalam negeritanpa melanggar aturan. Jika suatu negara anggota WTO kebanjiran barang dumping dan barang bersubsidi, serta mengalami lonjakan impor, yang mungkin menyebabkan defisit, negara yang bersangkutan dapat menggunakan instrumen remedi perdagangan internasional. Melalui mekanisme investigasi prosedural, negara tersebut dapat mengenakan bea masuk anti dumping (antidumping duties), bea masuk imbalan (countervailing duties) dan tindakan pengamanan (safeguard action), bisa dalam bentuk pengenaan tarif tambahan dan/atau kuota. Tidak ada alasan untuk melanggar aturan.

Langkah lain yang seharusnya diambil adalah negosiasi atau penyelesaian melalui meja perundingan. Langkah ini pula yang saat ini ditempuh oleh ASdengan mengutus Menteri Perdagangannya untuk bertemu dan berunding dengan Menteri Perdagangan Cina. Namun sayang, perundingan yang dilakukan oleh AS dilakukan setelah terjadinya reaksi dari Cina yang mengancam akan menaikkan tarifuntuk kurang lebih 145 produk AS. Mestinya AS melakukan perundingan sebelum menaikkan tarifproduk China secara sepihak.

Tidak berlebihan jika perundingan tersebut lebih merupakan upaya penekanan agar Cina meneríma kenaikan tarif yang dilakukan oleh AS, dan menekan China untuk tidak melakukan tindakan balasan.
Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh suatu negara ketika mitra dagangnya dianggap merugikannya adalah melalui jalur hukum, yaitu dengan melakukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO atau WTO Dispute Settlement Body (DSB). Hal ini tentu dapat dilakukan jika negara yang dianggap merugikannya tersebut melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan WTO yang tercakup dalam Covered Agreement, yakni seluruh perjanjian di bawah payung Perjanjian WTO (WTO Agreement)

Bagi AS tentu cara terakhir ini sulit untuk dilakukan mengingat para mitra dagangnya tersebut sedang tidak melakukan pelanggaran ketentuan WTO berlebihan.

Justru sekarang sebaliknya, Uni Eropa dan Kanada sedang siap-siap untuk melakukan gugatan terhadap AS ke WTO karena AS dianggap telah melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan WTO.Diharapkan China juga akan menyusul melakukan hal yang sama dengan Uni Eropa dan Kanada jika perundingan dengan AS mengalami jalan buntu.

Masyarakat internasional di satu sisi masih menaruh kepercayaan kepada DSB yang para hakimnya cukup obyektif dalam menyelesaikan sengketa dagang internasional, tanpa memandang status para pihak, apakah para pihak berasaldari negara maju ataukah dari negara berkembang. Sistem yang dilakukan dalam DSB berorientasi hukum, siapa yang benar akan menang, siapa yang salah akan kalah, sehingga semua negara terlindungi Praktik menunjukkan bahwa AS beberapa kali dikalahkan oleh negara. negara berkembang, dan negara adidaya tersebut secara umum mentaati putusan DSB.

Di sisi lain, saatini AS dipimpin oleh seorang Donald Trump yang karakternya berbeda denganpresiden-presiden sebelumnya. Dapat dikatakan bahwa laseorang “Ultra Nasionalis” sejati yang sangat potensial untuk tidak menghormati apalagi mentaati putusan DSB. Wajar juga jika masyarakat internasional mempertanyakan masa depan WTO.

Mau dibawa ke mana WTO?

This article have been published in KOLOM, 19 June 2018.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Ketika sedang istirahat Jumat (27/4) kemarin sore handphone (HP) saya berdering-dering. Setelah saya tolak, berdering lagi dan berdering lagi. Ketika dengan agak malasmalasan saya mengangkat HP itu, ternyata peneleponnya adalah wartawati yang langsung saja nyerocos bertanya tentang Amien Rais dan langkahlangkah politiknya. “Mengapa Amien Rais sekarang ini bersikap frontal terhadap pemerintah?” tanya sang wartawati.
Saya jawab, sejauh yang saya kenal, sejak pertengahan 1980anposisiAmien Raismemangsepertiitu. Ia selalu mengambil posisi berhadapan dengan pemerintah. Ketika Presiden Soeharto masih sangat kuat, dia lawan Soeharto dan menjadi salah satu tokoh, bahkan ada yang menye but, lokomotif reformasi.

Saat Gus Dur berkuasa, dia hantam Gus Dur habis-habisan sampai makzul. Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertakhta, Amien menyerang habis dan mengejek Pak SBY de ngan sebutan Pak Susi (comotan dari kata Susilo), bukan menyebut Presiden SBY seperti yang menjadi sebutan populer bagi sang presiden ketika itu. Saat ini pun dia melakukan gempuran yang bertubi-tubi terhadap Presiden Jokowi. Dalam ingatan dan catatan saya, entah kalau terlewat, Amien Rais itu hanya jinak ketika pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri berlangsung
Selama Presiden Megawati memerintah, Amien tidak melakukan serangan apapun. Pada saat itu, seingat saya, Amienhanya mengkritik perdana menteri negara jiran Mahathir Mohammad karena, katanya, berlaku tidak adil terhadap Anwar Ibrahim. Tapi dia terdiam ketika Mahathir balik menghardik mengatakan, “Jangan campuri urusan kami, urusitu ratusan ribu rakyat Indonesia yang menjadi pendatang haram dan mencari makan di Malaysia.” Waktu itu memang sedang hangat berita adanya 70.000 TKI yang dibuang di Nunukan oleh Pemerintah Malaysia.

Jadi bagi mereka yang kenal lama dengan Amien Rais, ya, begitu itulah dia sejak dulu.

“Apakah langkah-langkah yang seperti itu tidak merusak persatuan kita bangsa Indonesia?” tanya wartawati itu lagi.

“Tergantung orang yang memahaminya saja,” jawab saya.

Dalam iklim demokrasi, bagi Amien dan para pengikutnya, mungkin itu biasa saja sebagai bentuk kritik. Toh, Amien sendiri bisa dikritik juga. Saya, sebagai murid Pak Amien Rais, juga sering mengkritik. “Kritik seperti apa?” tanya sang wartawati lagi.

Ketika pekan lalu Amien Rais berbicara adanya partai Allah dan partaisetan, saya menyatakan bahwa dalam faktanya di Indonesia tidak tepat membuat kategori partai Allah dan partai setan. Di semua partaiituada juga orang-orang baik yang menjaga kejujurannya, tetapi juga di semua partai ada pencoleng dan koruptor terkutuknya. Coba kalau beranisebut satu saja partai mana yang partai setan? Atau sebut satu saja mana yang partai Allah?

Pasti tidak bisa karena di Indonesia sekarang memang tidak ada partai yang benarbenar buruk seperti kandang setan dan tidak ada partai yang benar-benar bersih seperti tempat bersemayamnya hambahamba Allah yang saleh.

Para pengikut Amien men coba meluruskan bahwa di dalarn Quran dan hadis ada istilah hizbullah dan hibuissyaithan seperti yang dikatakan Amien. Saya jawab, kalau itu, ya, me mang benar, tetapi kata hizb di dalam kedua sumber primer ajaran Islam itu bukan berarti partak seperti yang terkesan dinisbatkan Amien Rais terhadap keadaan Indonesia sekarang. Kata hibdi Quran dan hadis di situ berati barisan, tentara, kelompok, garda, pasukan

Ada Istilah hitbullah yang saat Nabi hidup dulu berarti barisan tentara Allah dan hixbusayaitan yang berarti kelompok pengikut setan. Ada juga istilah hizbul wahan yang berarti barisan pembelatanah air, barisan nasional, atau garda bangsa Saat ini memang ada kata hib yang dikaitkan dengan gerakan yang berbau politik seperti Hibullah di Lebanon atau Hizbut Tahrir. Tapi istilah partai Allah atau partai setan tidak bisa dipergunakan untuk memotret situasi politik, apalagi partai politik di Indonesia sekarang,

Jawaban mengada-adadile mukakan juga bahwa partat Allah itu adalah partai yang tidak membela penista agama. “Menurut saya klaim itu terlalu lancang. Bolehlah ada partal yang mengidaim tidak membe la penista agama, tetapi selama di partainya ada koruptor atau pembela koruptor, maka dia tidak boleh mengidaimpartainya sebagai partai Allah, Klaim se perti itu menodai kemahasuci an Allah karena koruptor dan para pembelanya itu justru dilaknat oleh Allah.

Selain soal partai Allah dan partai setan, wartawat itu bertanya juga tentang pernyataan Amien Rais bahwa khutbah di masjid boleh diisi dengan pesan politik. “Apakah itu berartanya wartawati itu. “Bisa benar dan bisa salah,” jawab saya. Bo leh saja di masjid kita me nyampaikan pesan politikasalkan yang politik tingkat tinggi Chrigh polities)tetapihindarkanlah menyampaikan pesan politik praktis (low politics) yang sudah menyangkut kepentingan praktis dari kelompok-kelompok politik yangada sekarang di Indonesia,

Dulu Nabi mengelola high Mies dari masjid, misalnya memerintahkantegaknya keadilan dan hukum, melakukan musya warah dalam mengelola peme rintahan, membantu kaum lemah, dan sebagainya. High po Nitics adalah politik sebagai kon sep dan inspirasi tentang ke baikan hidup bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Adapun low politics adalah politik praktis yang sudah diwarnai kepentingan kelompok-kelom pok politik yang saling bersaing seperti serigala

Saya setuju dengan Buya Syafii Maarif bahwa untuk konteks Indonesia yang seperti sekarang, di masjid hanya boleh me nyampaikan pesan politik ting kat tinggi (high politics) dan bu kan politik rendah (low politics) yang saling melakukan klaim atas kebenaran sebagai miliknya. Jadi pesan politik yang boleh disampaikan di masjid ada lahpesan yang sejuk yang tertuju kepada semuanya, bukan mendukung yang sebagian dan menyerang sebagian lainnya.

“Apakah sikap dan langkahLangkah Amien Rais itu tidak menimbulkan perpecahan di Partai Amanat Nasional (PAN) tanya wartawati itu lagi

“Jangan mancing maing. ya,” jawabsaya sambil tertawa.

PAN itu masih terlihat solid, masih menghormati Amien Rais, dan masih di bawah kendali Zulkifli Hasan. PAN tidak pecah, tetapi pengurus-pengurusnya dibuat sibuk oleh Amien Rais untuk menjelaskan bahwa banyak orang salah paham terhadap maksud baik Amien Rais. Pengurus PAN juga dibuat sibuk untuk menjelaslan bahwa pernyataan Amien Rais itu tidak ada kaitannya dengan PAN. Soal penjelasan pengurus PAN dipercaya atau pun tidak oleh masyarakat itu soal lain lagi.

This article have been published in SINDO newspaper, 28 April 2018.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Saya heran pada sementara pihak yang menyalah-nyalahkan Polri ketika membongkar dan menangkap belasan orang yang disangka mengorganisasikan akun hoax untuk menyebarkan berita bohong ke te ngah-tengah masyarakat. Mereka ini seakan tidak menyadari bahwa berbagai kerusuhan yang mengerikan justru timbulkarena pembuatan hoaxyang diorganisasikan secara sistematis.

Ketika Polri membongkar dan menangkap jaringan akun Muslim Cyber Army (MCA) Fmily seharusnya kita mengacungijempol Polrikarena sudah bisa melakukanitudenganbaik. Anehnya, ada yang berkata nyinyir, “Itu rekayasa untuk mengalihkan perhatian,” dan ada yang mempersoalkan penyebutan secara eksplisit nama MCA kepada publik yang, katanya, bisa memojokkan umat Islam. Tetapi, alasan untuk mengatakan itu tidak masuk akal.

Polri tidaklah salah ketika menyebut nama akun tersebut. Jika Polrimelakukanpenindakan kemudian tidak menyebut nama kelompok (akun) yang digunakannya justru bisa lebih salah lagi. Masa iya, menindak tanpa menyebutkan dengan je las siapa yang ditindak dan apa namakelompoknya? Kalaubertindak seperti itu Polri bisa dianggap membuat hoax sendiri karena menindak satu kelompok yang tak ada identitasnya. Bisa juga dituding melakukan operasi senyap yang merugikan kelompok tertentu atau berbagai tudingan lainnya. Jadi, su dah benarlah Polri menyebut nama MCA Family dan namanama mereka yang ditangkap.

MCA Family itu jelas merupakan fakta sebagai akun produsen dan penyebar hoax jahat yang dipergunakan oleh pela – ku-pelaku yang jelas identitasnya. Masa harus didiamkan atau disembunyikan identitasnya? Kelompok seperti itu me mang harus ditindak tegas. Apalagi isu-isu yang dilontarkannya selama ini memang “mengatasnamakan pembela Islam untuk membuat keresahan dan disintegrasi sosial. Adalah benarpendapat bahwa pembuatakun MCA Family dan pendukung-pendukungnya adalah perusak Islam dan perusak citra umat Islam. Mereka yang merasa dirinya sebagai barisan Muslim Cyber Army yang benar dan tidak menyebarkan hoax (melainkan hanya berdakwah atau berjuang secara baik) seharusnya ikut membantu Polri bersama masyarakat untuk membongkar dan menindak sindikat MCA Family.

Berita hoax yang menyebarkan kebencian, fitnah, adudomba antargolongan merupakan tindakan yang membahayakan kita sebagai bangsa yang bernegara. Baruduaharilalu(Kamis, 8 Maret 2018) kita dikejutkan oleh berita terjadinya bentrok antara penganut Islam dan penganut Budha di Sri Lanka yang sampai menelan korban jiwa karena diprovokasi oleh be rita hoax. Secara hukum di Indonesia ini kita sudah mengantisipasinya melalui UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni, UU Nomor 11/2008 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19/2016. Didalam UUITE tersebut diatur ancaman hukuman yang tegas atas penyebar berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik, tepatnya transaksi elektronik.

Menurut Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 45 (2) UU Nomor 11/2008 serta meturut Pasal 45 ayat (10) UU No mor 19/2016, siapa pun yang melakukan penyebaran berita bohong dengan unsur tertentu bisa dijatuhi hukum pidana penjara selama enam tahun dan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tepatnya “Setiap orang yang dengan se ngaja dan/atau tanpa hak me nyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebab kan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” dan “Se tiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupermusuhanindividudan/ atau kelompok masyarakat ter tentu berdasarkan suku, aga ma, ras, antargolongan” dian cam dengan hukuman pidana 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jika menyangkut fitnah pencemarannamabaik, penista an perbuatantidak menyenang kan, dan sebagainya terhadap orang perseorangan malasesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tanggal 5 Mei 2009, pelaku transaksi elektronik yang seperti itu bisa dihukum dengan ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)sebagai mana diatur di dalam Pasal 310 (menista), Pasal 311 (memfit nah), Pasal 315 (menghina. mencemarkan), dan sebagainya dengan menggunakan Pasal 27 UUITE. Adapun yang dimaksud dengan transaksi elektronik seperti yang diatur di dalam Pasal 1 butir 2 UU Nomor 19/ 2016 adalah perbuatan hukum yang dilakukandengan menggunakan komputer, jaringan kom puter, dan/atau media elektronik lainnya.”

Polri tidak perlu gamang da lam melaksanakan ketentuan ketentuan hukum tersebut untukmenindak secarategas setiap pelalu transaksi elektronik yang menyebarkan hoax. Meskipun begitu, kritik-kritik terhadap Polri yang bermuatan kecurigaan tentang ketidaletralan atau tudingan tentang ketidakprofesienalan Polri tetaplah harus di perhatian dan dijawab dengan tindakan-tindakan profesional yang nyataoleh Polri. Ditengah tengah masyarakat memang berkembang Opini bahwa Polri kerap hanya menindak orang atau kelompok tertentu, tetapi membiarkan orang atau kelompok tertentulain ketika melaku kan penistaan, membuat hoax, atau tindak pidana lain.

Meskipun begitu, masyara kat tidak harus meminta Polri mengklarifikasi lebih dulu tentang berbagai kecurigaan dan protes itu untuk menindak kelompok MCA Family ini.

Kelompok MCA Family dan orang-orang yang terlibat di dalamnya harus segera ditindak tegas tanpa harus disandera oleh mandekaya kastus-kasus lain yang masih dipertanyakan Biarlah itu berjalan simultan dan bisa melalui jalurnya sendiri sendiri.

 

This article have been published in SINDO newspaper, 10 March 2018.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Semula Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR yang berisi persetujuan untuk membahas rancangan revisi atas UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3).

Isinya satu saja: perubahan komposisi (tepatnya penam. bahan jumlah) pimpinan MPR dan DPR sesuai dengan komposisi hasil pemilu. Tetapi pada saat-saat akhir pembahasan, ada usul dimasukkannya bebe rapa materi baru yalini tentang kriminalisasi terhadap peng kritik DPR dan anggota DPR tentang perluasan imunitas DPR, tentang pemanggilan paksa (subpoena) yang tidak proporsional.

Satu lagi tentang perluasan fungsi Majelis Kehormatan De wan (MKD) DPR dari lembaga penegak etik merambah ke lembaga penegakan hukum.

Keruan saja menyeruak pro dan kontra yang panas. Presiden menyatakan laget dan tidak tahuada pembahasan materise perti itu. Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly meng. aku memang tidak melapor tentang masuknya materi-materi baru tersebut karena waktunya sudah sangat mendesak. Sebe lumnya, Fraksi Partai NasDem dan Partai PPP mengaku keco longan dan menyatakan walkout saat pengesahan UU tersebut di Gedung DPR. Materi-materi yang (meminjam istilah Prest den) mengurangikualitasdemo krasi tersebut tentu harus dibereskan karena mendapat penolakan luas dari masyarakat. Jalan keluar secara konstitusional harus dicari untuk meniadakan ketentuan-ketentuan tersebut dari hukum kita.

Konstitusi kita pun memberikan beberapa jalan untuk itu melalui pembuatan resul tante (kesepalcatan) baru, sebab pada dasarnya produk hukum adalah resultante yang bisa diganti dengan resultante baru. Resultante baru bisa dilakukan dengan legislative review atau perubahan UU melalui proses legislasi lagisetelah UU MD3 itu terlebih dulu diundangkan. Mekanisme legislative review ini akan berlangsung relatif lama dan ribet lagi. Maka ada juga yang mengusulkan direvisi me lalui judicial review atau memine ta pembatalan kepada Mahkamah Konstitusi (ME) dengan uji konstitusionalitas.

Namun harus diingat, dalam kasus ini ada sedikit kelemahan kalau pilihan penyelesaian masalah ini dibawa ke MK. Pertama, pada dasarnya MK hanya bisa membatalkan (negative legislaCor) dan tidak bisa membuat for mulasi baru, sebab formulasi sebuah UU hanya bisa dibuat oleh legislatif (positive legislator). Ini bisa menimbulkan kekosongan hukum. Memang ada juga pe luang dibuatnya vonis “konstitusional/inkonstitusional bersyarat yang memungkinkan MK mengharuskan pengertian tertentu, tetapi formulasinya tetaplah tidak bisa leluasa Ke dua, MK tidak boleh membatalkan UU atau isinya meskipun UU tersebut jelek dan ditolak oleh publik selama tidak bertentangandengan UUD 1945.

Banyak UU yang menurut MK tidak bagus dan ditentang oleh masyarakat, tetapi tidak bisa dibatalkan oleh MK karena meskipun tidak disukai oleh masyarakat dan tidak bagus, tetapi juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, misalnya, dalam hal-hal yang dianggap sebagai opened legal policy.

MK tidak bisa membatalkan UU yang menurut pendapat umum tidak baik. MK hanya membatalkan UU yang nyatanyata bertentangan dengan UUD 1945. Dulu MK pernah menolak untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965, karena meskipun isinya dianggap kurang baik, tetapi UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai opened legal policy. Waktu itu MK menyatakan, kalau mau diubah, ya, menjadi ranahnya DPR dan pemerintah sebagai pemegang haklegislasi. Itulah taruhannya jika kasus UUMD3 ini diuji materi ke MK.

Maka muncul alternatif lain, yakni penerbitan peraturan peu merintah pengganti undang-undang (perppu) yang dari sudut tertentubisa lebih tepat, lebihce pat, dantanpadebatkusiryangti dak perlu. Caranya, drafUUMD3 diundangkan dulu untuk selanjutnya, sehari kemudian direvisi dengan perppu. Cara ini pada akhir 2014 pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)ketika pada 30 September 2014 mengundangkan berlakunya UU No 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gu bernur, Bupati dan Wali Kota tetapi langsung disusul dengan pencabutannya pada 2 Oktober 2014 melalul pengundangan Perppu No 1 Tahun 2014.

Biasanya perdebatan yang selalu muncul terkait dengan perppu adalah alasan genting apa yang bisa dipakai oleh Presiden untuk mengeluarkan per ppu. Menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, perppu hanya bisa dikeluarkan dalam hal terjadi “hal ihwalloegentingan yang me maksa”. Namun, haruslah diingat bahwa di dalam Hukum Tata Negara tidak ada kriteria objektif tentang keadaan gentingitu. Alasan tentang kegentingan itu merupakan “hak subjektif Presiden. Dapat dikatakan, sampai saat ini tak pernah ada sebuah perppu yang ditolak oleh DPR dengan alasan tidak memenuhi syarat tentang ada nya legentingan Selain itu, jika perppu tidak diterima oleh DPR maka tidak otomatis materi yang dicabut oleh perppu itu langsung hidup lagi. Menurut hukum perundang-undangan, jila sebuah perppu tidak diterima oleh DPR maka harus dibuat UU untuk mencabutnya lagi. Di dalam proses pembuatan UU lagi itu, Presiden bisa ikut menentukan isinya.

Untuk kasus UU MD3 yang sekarang ini alasan dikeluarkannya perppu sudah cukup. bahwa, presiden melihat ada kegentingan karena adanya ancaman terhadap perkembangan demokrasi dan karena timbulnya keresahan di tengah-tengah masyarakat. Perdebatan untuk pendalaman atas alasan subjektif presiden itu nantinya bisa dilakukan pada masa si dang DPR berikutnya ketika dilakukan pembahasan oleh pe merintah bersama DPR untuk menentukan diterima atau tidaknya perppu tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Komunikasi politik Presiden Jokowi dengan DPR selama ini juga berjalan efektif dan semua perppu yang dikeluarkan Prest den Jokowi selalu diterima. Misalnya tentang hukuman penge birian bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tentang tax amnesty, bahkan juga tentang UU Keormasin, meskipun un tukyangterakhiriniditeximame lalui voting karena ada fraks! fraksi yang tidak setuju. Dalam konfigurasi politik yang sekarangin, banyak yang yakin DPR tidak akan menolak jika Jokowi mengeluarkan perppu tentang MDS tahun 2018, sebab suara masyarakat hampir bulat menso lak UU MD3 yang sudah disahkan itu dan parpol-parpol lebih banyak yang selalu mendukung Presiden Jokowi.

Meskipun begitu kita tidak bisa menghindari adanya kekhawatiran tentang terjadinya eksesifitas kekuasaan Presiden jika mengeluarkan Perppu. Ada yang khawatir jika Presiden sering mengeluarkan Perppu. Kekhawatiran seperti itu biasa muncul setiap akan ada Perppu dan itu bagus saja sebagai bentuk kehati-hatian. Semuanya menjadi hak dan wewenang Presiden untuk memilih alternatif yang diyakininya paling tepat.

This article have been published in SINDO newspaper, 3 March 2018.

 

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Begitu keluar dari ruang kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang pada Kamis, 26 Januari 2017, dua hari yang lalu saya langsung diserbu dan diberondong pertanyaan keras oleh para wartawan. “Apa tanggapan Bapak tentang ditangkaptangannyahakim MK Patrialis Akbar?,” cecar mereka bersaur manuk Saya kaget karena berita itu disodorkan begitu tiba-tiba dan saya belum mengetahuinya.
“Kalau itu benar, saya hanya mengucapkan innaalillaahi wa inna ilaihi raji’un,”kata saya dan terus menerobos pergi. Saya langsung ke hotel dan mencari info ke sana kemari sampai akhirnya mendapat sumber A-1 ketika Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi bahwa Patrialis Akbarmemang ditangkap (operasi tangkap tangan-OTT).

Sorenya puluhan wartawan datang lagi ke Hotel Arissa, Palembang, dan meminta saya menanggapi.

Ini adalah berita akbar atau berita besar kedua yang menyeruduk kita dari Gedung MK Berita akbar yang pertania terjadi 2 Oktober 2013, ketika ketua MK ditangkap di rumah dinasnya karena kasus korupsi yang akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. “Apa tanggapan Bapak? Sudah jelas, kan Pak, kalau Pak Patrialis diOTT? Demikian cecar para wartawan itu.

Ada dua hal yang saya tekankan saat itu. Pertama, lihatlah. Nantisetelah pemeriksaan oleh KPK, orang yang terkena OTT begitu keluar dari ruang pemeriksaan pasti yang pertama diucapkan kepada kerumunan wartawan, “Saya dikriminalisasi, saya dijebak, saya dizalimi, saya di-OTT karena politik, atau berbagai dalih lain.

Kedua, ingatlah. Selama ini jika KPK telah menangkap seseorang dengan OTT tidak ada seorang pun yang bisa lolos, semua bisa dikirim ke penjara.

Benar saja. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan dan memakai baju indah berwarna oranyesebagaiyang pertamadikatakan oleh Patrialis di depan wartawan adalah, “Saya dizalimi”. Katanya, dia tidak mene rimauangsesen pundan Pak Ba sukiyang disangka menyuap dirinya itu bukan orang yang beperkara di MK.

Lihatlah ke belakang, Hampir seinua orang yang dicokok oleh MK selalu berdalih seperti itu sehingga kalimat “Saya dizalimi, dikriminalisasi, dijadikan korban politik dan sebagainya,” seakan-akan menjadi semacam
lafal-lafal baku, hampir sama dengan lafal standardoa iftitah di dalam salat. Nyatanya pula orang-orang yang di OTT itu selalu bisa diantar ke penjara oleh KPK.

KPK selalu bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat sehingga vonis hakim selalu memuat kalimat, “Terbukti secara sah dan meyakinkan.” Pembuktian oleh KPK tidaklah main-main, ia selalu dibangun dengan konstruksihukumyang kuat sehingga jika terhukum naik banding ke pengadilan tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, vonisnya selalu dikuatkan, bahkan banyak yang hukumannya dinaikkan.

Saya percaya akbarnya drama Patrialis ini takkan keluar dari pakem yang selama ini sudah baku, yakni, KPK akan mampu membuktikan dakwaannya. Setahun terakhir ini memangmulaibanyakorangmempertanyakan profesionalitas, kredibilitas, bahkan independensi KPK sehingga mereka ragu, apakah kasus Patrialis yang akbar ini benar-benar bukan bagian dari permainan politik dan kebal dariintervensi.

Tetapi secara umum saya pribadi masih memercayai dan masih sangat berharap kepada KPK untuk tetap menjadi instrumen negara yang perkasa dalam memerangi korupsi. Dalam kasus Patrialis ini saya percaya KPK tidak sedang memainkan akrobat politik. Pertanyaan wartawan yang lebih jauh adalah bagaimana pola seleksi hakim konstitusi dilakukan.

Bagaimana orang seperti Patrialis bisa menjadi hakim MK yang menurut konstitusi mensyaratkan kenegarawanan? Harus diakui, masuknya Patrialis sebagai hakim di MK didahului dengan masalah serius. Patrialis diangkatoleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tappar proses transparan dan parasie pasi publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 19 UUMK.

Patrialis diangkat dengan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 dalam satu paket dengan Maria Farida Indrati tanpa seleksi terbuka. Untuk Maria Farida memang tidak ada masalah saat diangkat lagi karena diasudah pernah mengikuti seleksi terbuka dan lulus dengan baik serta sudah menjadi hakim MK selama lima tahun dengan prestasi yang baik pula. Tetapi pengangkatan Patrialis memang sangat janggal sehingga banyak yang mencibir dan menentang.

Karena pengangkatan Patrialis dirasa sangat tidak fair, maka sekelompok masyarakat melalui, antara lain, YLBHI dan ICW, menggugat keppres itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Maria, meskipun tak banyak dipersoalkan, menjadi ikut terbawa dalam gugatan itu karena pengangkatannya kembali dijadikan satu kepres de ngan pengangkatan Patrialis -Akbar yaitu Keppres Nomor 87/P Tahun 2013.

Ternyata gugatan itu dika bulkan dan PTUN memutus pengangkatan hakim dalam keppres tersebut tidak sesuai UU-MK dan harus dibatalkan. Pada saat itu masyarakat sudah berteriak, saya juga ikut berbicara dan menulis di berbagai media massa, agar Presiden SBY tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Tetapi Presiden SBY tetap mengajukanbanding dan bandingnya dimenangkan oleh PTTUN untuk kemudian dimenangkan lagi di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Bisa dipahatni jika kemudian munculgerutuan,”permainanapa dan siapa ini?”

Ternyata ujung dari permainan yang bersubjek Patrialis tersebut seperti ini, di-OTT, se hingga menghancurkan harapan rakyat dan merusak pembangunan negara. Pemerintahan SBYmemangtidak bisa dimintai tanggungjawab hukum atas pe ristiwa OTT ini karena MA mengukuhkan pengangkatan Patrialis sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya. Sekali lagi, “sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimilikinya”, taklebih. Tetapi ini tentu menjadi beban dan menuntut tanggungjawab moral bagi pejabat yang dulu memainkannya. Soalnya, apakah pemimpin-pemimpin kita masih mempunyai kepekaan moral? Itulah yang nanti jawabannya bisa bercabang-cabang.

 

This article have been pubslihed in  SINDO, 29 January 2017.

 

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Apakah demokrasi dalam hidup bernegara merupakan sistem yang baik? Jawabannya pasti tidak. Demokrasi hanyalah sistem yang paling sedikit kelemahannya jika dibandingkan dengan sistem-sistem lain yang semuanya memuat unsur jelek. Sejak zaman Yunani kuno Plato sudah mengingatkan, demokrasi berpotensi menimbulkan massa liar dan beringas. Demokrasi juga terlalu berisiko memperjudikan nasib negara karena memberikan hak kepada rakyat yang pada umumnya awam untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara. Di dalam masyarakat yang kurang terdidik yang muncul bisa-bisa demokrasi jual beli, transaksional, bahkan demokrasi kriminal.

Aristoteles, yang juga murid Plato, mengingatkan bahwa di Jalam demokrasi banyak demagog, agitator ahli pidato, dan jago membuat janji tetapi tidak pernah bisa memenuhinya. Banyak politikus demagog di dalam demokrasi yang tidak bisa memenuhi janjinya baik karena dia tidak tahu atas kompleksitasapayang dijanjikannya maupun karena sejak awal niatnya memang membohongi. Demokrasi, dalam faktanya, juga sering dijadikan mekanisme kolusi untuk berkorupsi. Artinya, korupsi bisa dibangun melalui mekanisme demokrasi oleh pejabat-pejabat yang dipilih melalui mekanisme “formal” demokrasi juga.

Tetapi, demokrasi tetaplah merupakan pilihan terbaik dari alternatif alternatif sistem lain yang juga berpotensi melahirkan praktik-praktik buruk. De mokrasi tetaplah yang terbaik jika dibandingkan dengan oto krasi, oligarki, tirani, monarki, bahkan dengan aristokrasi sekali pun. Para pendiri negara kita, Indonesia, paham benar kekuatan dan kelemahan berbagai sistem itu. Selain soal dasar ideologi negara para pendiri juga sudah memperdebatkan apakah Indonesia akan dibangun berdasar sistem kerajaan atau republik, berdasar monarki atau demokrasi.

Sampai-sampai pilihan atas bentuk pemerintahan republik dan demokrasi dilakukan mela lui voting di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Se telah perdebatan serupadasten (voting) di BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 disepakatilah Indonesia didirikan sebagai negara de ngan bentuk pemerintahan republik yang kemudian disebut Negara Republik Indonesia. Selain memilih negara republik se bagaibentuk pemerintahan, para pendiri negara juga memilih bentuk kesatuan sebagaibentuk negara. Jadilah negara kitasebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pilihan atas demokrasi dengan bentuk pemerintahanrepublik dan bentuk negara kesatuan, dengan demikian, merupakan kesepakatan para pendiri negara yang juga adalah pemimpin bangsa yang kemudian dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Begawan konstitusi KC Whe are, penulis buku the Modern Constitutions, memang mendalilkan bahwa konstitusi adalah resultante alias kesepakatan para pembentuknya sesuai dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada saat dibuat.

Tetapi, pilihan kita atas demokrasi bukan tidak menghadapi problem serius dalam menjaga kelangsungan negara. Demokrasi ada kalanya mengancam integrasi, prinsip lain yang tak kalah penting dalam bernegara. Integrasi dan demokrasi sama pentingnya bagi kelangsungan negara. Negara dibangun agar terjadi integrasi (ke bersatuan) yang kokoh, demokrasi dibangun guna memberi peluang bagisetiap individu dan kelompok primordial sekali pun untuk menyatakan aspirasinya dalam penyelenggaraan negara.

Dilema antara demokrasi dan integrasi terjadi karena keduanya mempunyai watak yang berlawanan. Demokrasi ingin membebaskan, sedangkan inte grasi ingin mengekang Dilema itu pernah ditulis oleh Clifford Geerta dalam topik the Integrative Revolution, Primordial Sentiments and Civil Politics in the New States (1971). Kegagalan inengelola keseimbangan antara demokrasi danintegrasibisamenimbulkan disintegrasi, bahkan kehancuran. Pakistan memecahkan diri dari India pada tahun 1947, padahal sebelumnya merupakan kesatuan Hindustan di bawah Britania Raya, karena sentimen agama. India didominasi Hindu, sedangkan Pakistan didominasi Islam.

Selanjutnya Bangladesh me misahkan diri dari Pakistan pada 1971 karena perbedaan primordial kedaerahan, bahasa, dan warna kulit. Orangorang Palcistan tinggal di wilayah barat, berbahasa Urdu, dan berkulit terang sedangkan orang-orang Bangladesh ting. gal di daerah timur, berbahasa Bengali, dan berkulitagakgelap. Kita bersyukur, sampai saat ini Indonesia masih dapat menjaga integrasi dengan sistem demokrasi yang beberapa kali mengalamni uji perubahan.

Meskipun begitu, problem tentang dilemaantara demokrasi dan integrasi bukannya tidak ada di Indonesia. Kasus yang sekarang ramai, sangkaan makar terhadap 12 orang yang antara lain, memunculkan nama tersangka Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas, pada dasarnya merupakan dilema antara membangun demokrasi dan menjaga integrasi. Pada satu pihak para tersangka merasa menggunakan hak-hak politiknya dengan mekanisme demokrasi sesuai dengan jaminan konstitusi.

Di pihak lain, aparat hukum negara melihat penggunaan hak-hak tersebut mengancam integrasi karena disangka, berbaumakar. Disinilah dilemanya, terasa ada perbenturan kepentingan antara membangun de mokrasi dan menjaga integrasi. Maka itu, diperlukan sikap kenegarawanan dari semua pihak, baik yang ingin menggunakan jalur demokrasi maupun yang ingin menjaga integrasi. Integrasi harus dijaga sebagai harga mati, demokrasi harus dibangun sebagai mekanisme pe menuhan ketentuan konstitusi.

Demokrasi dan integrasi harus berjalan harmonis karena keduanya merupakan jiwa konstitusi. Demokrasi tidak boleh liar, integrasi tidak dapat sewenang-wenang. Semua harus bekerja di dalamn koridor konstitusi. Konstitusi kita menentukan, Indonesia bukan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) semata, tetapi negara nomokrasi (berkedaulatan hukum)juga. Sikap kenegarawananlah yang bisa menyuburkan keduanya.

This article have been published in SINDO newspaper, 14 January 2017.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Suatu hari menteri hukum dan HAM mendapat tele U pon dari seseorang yang memberi tahu di Bandara Soekarno-Hatta ada 21 orang asing yang sedang diinterogasi karena dicurigai masuk secara ilegal. Sang menteri segera meluncur ke imigrasibandarauntuk memeriksa sendiri. Kesimpulannya, “Merekaharus dipulangkan, saat itu juga”. Perintah diberikan, pelaksana di lapangan menyatakan, “Siap, laksanakan”.

Beberapa hari kemudiansang menteri mendapat telepon lagi. diberitahu, di sebuah rumah di Jakarta telah digerebek beberapa orang asing yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sang menkum-HAM pun me luncur ke tempat itu untuk memastikan apa yang terjadi dan bagaimana masalah keimigrasiannya. Setiba di lokasi sang menkum-HAM kaget.

Orang-orang yang digerebek sebagai PSK itu adalah orangorang yang sama dengan orangorang yang beberapa hari sebelumnya dipergoki di Bandara Soekarno-Hatta dan sudah diperintahkan agar dipulangkan hari itu juga. Jadi, meskipun aparat di bawahnya menyata kan “siap, melaksanakan” untuk memulangkan orang-orang asing itu, ternyata rombongan pendatang haram itu tetap masuk ke jantung Ibu Kota.

Mereka bisa dengan leluasa menjadi tenaga kerja secara ilegal. Tlegal karena tidak ada izin kerjanya dan ilegal juga jenis pekerjaannya sebagai PSK Mungkin Anda penasaran, siapa gerangan menkum-HAM tersebut?Yang jelas menkum-HAM tersebut bukan menkum-HAM yangsekarang. Pak Yasona Laoly, tetapi seorang menkum-HAM yang menjabat belasan tahun sebelum 2004. Tidaklah terlalupenting untuk tahu menkum HAM yang mana itu.

Yang penting diketahui, sebenarnya urusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal itu kalau dari sudut hukum itu sangat simpel, mudah diselesaikan, yaitu dipulangkan dengan paksa atau dideportasi. Dan, kalau pemerintah melakukan itu, tidak akan terlibat konflik dengan negara lain karena setiap negara berwenang untuk memulangkan paksa TKA ilegal. Negara asal TKA ilegal itu tidak akan bisa mempersoalkannya secara hukum. Masalahnya hukumnya mudah, tapi penegakannya di birokrasi sering koruptif.

Harus diyakini pula, kalau berbicara tenaga kerja ilegal, tenaga kerja Indonesia (TKT) di luar negeri diyakini jauh lebih banyak daripada TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Tak perlulah menyebut banyak negara, cukup kitacontohkandi duanegarasaja, TKlilegalsudah mencapai jutaan orang ketika pergi ke Malaysia beberapa waktu lalu saya diberitahu oleh otoritasresmi,adalebih dari 2,5 juta WNI di Malaysia dan sekitar 1,4 juta di antaranya ilegal. Kalau pergi ke Arab Saudi misalnya, kita pun menjaditahu bahwa ada ratusan ribu TKI ilegal di sana.

Kita tentu masih ingat pada awal 2000-an Pemerintah Malaysiayangdipimpin Mahathir Mohammad mengangkut tidak kurang dari 70.000 TKI dari Malaysia dan menurunkannya begitu saja di Nunukan, Kalimantan Utara karena mereka bekerja secara ilegal. Kalau pergi ke Arab Saudi, kita juga langsung tahu ada sebuah rumah tahanan Tarhil Sumaysyi, di Sijjin (di dekat Mekkah) yang menampung ribuan WNI yang akan di-. pulangkan secara paksa karena bekerja secara ilegal di sana.

Secara hukum Indonesia pun bisa melakukan langkah seperti yang dilakukan Malaysia dan Arab Saudi terhadap T’KA ilegalnya. Yakni, tangkap kemudian adili mereka dan atau pulangkan dengan paksa mereka karena pelanggaran hukum keimigrasian. Tetapi, problem kita dalam mengatasi persoalan initerletak di birokrasi kita yang korup.

Dalam banyak kasus, para TKA ilegal dan agen-agennya itu bekerja sama secara melanggar hukum dengan oknum-oknum di birokrasi kita. Caranya, bisa dengan pembiaranpasporpalsu, penyalahgunaan visa, penampungan secara gelap, pemberian izin tanpa wewenang, dan sebagainya. Contoh simpelnya, ya, pengalaman menkum-HAM kita yang saya ceritakan di atas. Diasudah memergokidanlang sung memerintahkan pents langan paksa, tapi ternyata TUA ilegal itu masih bisa masul de ngan leluasa ke rumah pesam pungan PSK.

Kalau tidak bekerja sama dengan oknun dibirolcrasi kita, haltersebut tidak mungkin bisa terjadi. Jadi, kalau urusan TKA ilegalitu, penyelesaiannya secara hukum dan prosedural mudah asalkan birokrasi kita ditata de ngan benar. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dan Saber Punglinya cukup membuktikan betapa virus korup sudah begitu parah menggerogoti linilini birokrasi kita. Pembenahan birokrasi secara cepat dan tegas, dengan demikian, menjadi salah satu kunci utama untuk mengatasi berbagai korupsi di negara kita, termasuk korupsi lolos dan amannya TRA ilegal di negara kita.

Dalam konteksTKA sebenarnya yang juga menjadi masalah penting adalah TKA yang legal atau dilegaikan melalui persetujuan resmi. Menurut berita yang belum dikonfirmasi secara resmi, banyak proyek yang sedang dilakukan di Indonesia sekarang ini yang bahan-bahan atau material dan pekerjapekerjanya dibawa dari negara yang berinvestasi di Indonesia. Mulai dari kayu, semen, paku, pekerja ahli, maupun pekerja kasar sampai pada tukang sapu, tukang angkat-angkat, dan angkut-angkut dibawa dari negara yang berinvestasi.

Pekerja-pekerja yang seperti itu bisa “dianggap” legal karena disetujui oleh dua pemerintah meskipun misalnya TKA yang bersangkutan tak memenuhi syarat harus bisa berbahasa Indonesia. Menurut hukum, kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat sebagai UU bagi yang membuatnya. Sebab itu, pihak pengirim TKA legal ini merasa tidak melanggar hukum apapun karena dasarnya adalah kesepakatan antardua pemerintah. Masalah tersebutadalah soal kebijakan (policy), bukan soal hukum.

Pemerintah tentu dihadapkan pada dilema. Kalau kebijakan itu tidak ditempuh, investor yang cocok tidak akan masuk. Tetapi, kalau kebijakan itu ditempuh tenagakerjakitasendiri hanya menjadi penonton dan tak bisa ikut menikmati manfaat ekonomi dari proyek itu. Palingpaling, rakyat hanya bisa berharap daritrickle down effect atau tetesan yang kecil-kecil saja.

Soal TKA legal atau dilegalkan berdasar kebijakan dalam hubungandaganginibelumnada penjelasan resmi dari pemerintah, tetapi dalam pembicaraan dari mulut ke mulut atau di dunia media sosial sudah ramai dibicarakan dan ditunjukkan fakta-faktanya. Ada baiknyapemerintah menjelaskan masalah ini secara terbuka. Dan, oleh karena masalah ini lebih merupakan masalah politik (kebijakan) daripada masalah hukum, penyelesaiannya harus juga melalui jalur politik.

This article have been published in SINDO newspaper, 7 January 2017.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Sangkaan makar atas 11 aktivis (belakangan ditambah 1 orang lagi, yakni Hatta Taliwang yang dilakukan Polri tidak cukup dilihat dari kacamata hukum pidana, tetapi harus juga dilihat dari aspek konstitusi dan hukum tata negara . (HTN). Kita sangat kaget ketika pada 2 Desember 2016 pagi ada berita yang kemudian dikonfirmasi Polri bahwa Rachmawati, putri Bung Karno, dan 10 crang lainnya di amankan (ditangkap) karena diduga (dan kemudian disangka) melakukan makar.

Ini tidak main-main. Sebab jika dirunut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) Pasal 104 dan seterusnya, ancaman hukuman bagi pemakar sangatlah berat. Ancamannya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 20 tahunan hingga penjara 15 tahun dan seterusnya. Pasal KUHP mana yang disangkakan mereka lakukan? Menurut Polri, mereka, kecuali Ahmad Dhani, disangka melanggar Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP.

Sangkaannya sangat serius karena pelakunya diancam hukuman berat. Pasal 107 KUHP mengatur, siapa pun yang secara melawan hukum inelakukan makar dengan usaha menggulingkan pemerintah dipidana dengan pidana makar paling lama 15 tahun penjara, sedang kan pemimpin dan para pengatur makar diancam dengan pidana penjara seuinur hidup atau paling lama 20 tahun.

Jika dilihat dari peristiwa-peristiwayang mendahuluiserta keterangan Polri, tampaknya sulit dipercaya bahwa mereka telah melakukan maicar sebagaimana diatur di dalam Pasal 107 KUHP.

Sebab yang mereka lakukan sebelum itu adalah merencanakan datang ke Gedung MPR pada tanggal 2 Desember 2016 untuk meminta MPR melakukan Sidang Istimewa agar memberlakukan kembali UUD 1945 dan (mungkin) meminta MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Rencana yang dikemukakan secara resmi oleh Rachmawati dan yang menurut istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia, disampaikan secararesmi melalui surat itu tentu tidak bisa disebut makar. Mereka menyampaikan rencananya secara resmi, terbuka, dan tanpa melakukan kekerasan untuk memaksa. Karena langkah mereka itu tidak bisa dikategorikan makar dengan melanggar Pasal 107, pihak Polri melapisinya dengan sangkaan makar dengan menggunakan Pasal 110 KUHP.

Di dalam Pasal 110 disebutkan, antara lain, siapa pun yang melakukan permufakatan untuk melakukan tindakan seper ti yang diatur Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 diancam karena melakukan makar seperti ketentuan pasal-pasaltersebut. Jadisangkaanyang dikenakan kepada mereka, sangatmungkin adalah sangkaan melakukan permufakatan untuk melakukan tindakan yang dilarang oleh Pasal 107 KUHP, yakni berusaha menggulingkan pemerintah.

Dengan demikian yang perlu ditunggu adalah bukti-bukti yang dimiliki Polri dalam mene tapkan sangkaan bahwa mereka telah melakukan permufakatan. Polri harus mempunyai bukti yang kuat bahwa mereka melakukan permufakatan untuk makar, bukan hanya bukti bahwa mereka pernah bertemu dan berdiskusi sambil makanmakan tentang kemungkinan meminta MPR bersidang agar mengganti lagi UUD dan atau untuk memberhentikan Presiden/Wapres.

Pertemuan-pertemuan sambil makan-makan untuk mengusulkan pemberhentian Presiden dan pemberlakuan UUD (misalnya usul kembali ke UUD 1945 yang asli) yang hendak disampaikan secara resmi dan tanpa kekerasan fisik tentulah bukan makar, melainkan makan. Kegiatan seperti itu adalah kegiatan legal yang dari sudut hukumntata negara merupakan penggunaan hak politik yang dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi.

Pada awal-awal Reformasi 1998 kita sudah mencabut keberlakuan UU No 11/PNPS/ 1963 tentang Tindak Pidana. Subversi agar setiap orang memiliki kebebasan serta tidak takut membicarakan dan menyampaikan aspirasi politik dan penilaiannyatentangjalannya pemerintahan. Melalui perubahan UUD kita juga sudah memasukkan perincian hakhak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur oleh berbagai konvensiinternasional

Pasal 28 UUD 1945 ditambah dengan 10 pasal baru (Pasal 28A sampai dengan 28J) guna menegaskan jaminan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Upaya menyampaikan aspirasi politik ke MPR sulit dianggap makar karenada lam hukumtata negara yang sekarang berlaku MPR tidak bisa mengubah UUD atau memberhentikan Presiden/Waprestanpa melalui lembaga lain dengan prosedur yang sangat ketat.

Untuk mengubah UUD,misalnya, harus melibatkan DPR dan DPD dan untuk memberhentikan Presiden harus melis batkan DPR dan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme impeachment. MPR tidak bisa melanggar syarat dan mekanismeitu, misalnya, hanya karena didatangi oleh Rachma ti dkk. Kalau MPR melangga justru MPR-lah yang melakukan makar.

Rencana kehadiran Rahmawati dkk ke Gedung 1 bisa diartikan sebagai – menyampaikan aspirasi ke MPR untuk memprosesp gantian pemerintah mau UUD sesuai dengan prose yang berlaku secara konst sional. Pembicaraan pemt raan yang mendahului itu, leh jadi, bukan permufaka untuk makar, melainkan sepakatan sambil makan.

Ada baiknya kita coba lami penjelasan Kapolri 1 Karnavian di Gedung DPRa pekan ini. Kapolri menga kan, penangkapan atas Ra mawati dkk dilakukan unt tidak mengambil risiko sek apa pun saat ada Aksi Suj damai2 Desember 2016 (2 Mereka ditangkap agar tak celah untuk memprovo! massa sehingga terjadi ke suhan, misalnya mendud Gedung MPR.

Tindakan Polri mengam kan mereka agar tidak memp vokasi Demo 212 bisa diben kandarisudut kemanfaatan! kum. Tapi kalau memang maksudnya, sebenarnya ma Lahnya sudah selesai dan mere bisa dilepaskan dari bidikan dana makar. Toh mereka tid bisa memprovokasi dan Der 212 sudah berlangsung deng benar-benar superdamai.

Dari semua itu, tentu ki harus menjaga negara ini sesu dengan konstitusi dan huku Kalau hanya ada sekumpuls orang menyatukan aspira sambil makan ya tidak bolehd perlakukan sebagai pelaku m. kar. Masak orang makan d anggap makar? Tapi kalau mnt mang ada bukti permufakata untuk makar, siapa pun haru ditindak tegas tanpa pandan bulu. Mereka harus dijatut sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

This article have been published in SINDO newspaper, 10 December 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya, pada Selasa, 22 November 2016, saya berdiskusi dengan teman saya, Hafandi, tentang (waktu itu masih rencana Demo 212. Teman saya sejak kecil ini mengatakan akan hadir dalam Demo 212 sebagai panggilan hati seorang muslim. Katanya, dia dan beberapa temannya sudah membeli tiket pesawat untuk bergabung dengan Demo 212.

Waktu itu saya menyarankan ia agar tidak ikut karena demo itu sudah tidak relevan lagi. Tujuan Demo 411 yang meminta Ahok diproses hukum sudah dicapai, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tidak ada lagi tuntutan baru yang bisa diajukan karena perkara sudah berjalan. Saya juga bilarig, Demo 212 sedang digembosi, dituduh ada yang menumpangi untuk makar sehingga tidak akan sebesar Demo411.

Di daerah-daerah aparatmelarang warganya ikut demo ke Jakarta, perusahaan-perusahaan bus dilarang mengangkut peserta demo dengan ancaman izin trayeknya akan dicabut. Fatwa yang terburu-buru bahwa salat Jumat di jalanan tidak sah disebar di manamana. “Jadi tak usah ikut, kawan. Kita tidak usah ikutikutan emosi, mari selesaikan masalah ini sesuai dengan jalur yang tersedia dengan kepala dingin,” kata saya kepada Hafandi.

Tetapi gelora masyarakat untuk berdemo itu membesar, Semakin dilarang semakin banyak orang yang mendaftar. Beberapa kawan saya dari berbagai daerah menyatakan akan bergabung dan mengajak saya bertemu di Jakarta. Mereka menginformasikan, di daerahnya ada ribuan orang siap berangkat dengan biaya sendiri. Mereka siap membela kesucian kitabullah, Alquran.

Dari Ciamis ribuan umat. Islamlangsung berjalan kaki, long march, menyikapi berita adanya i larangan oleh aparat kepada perusahaan bus untuk mengangkut para peserta demo. Dari berbagai daerah dilaporkan bahwa tiket tiket pesawat, kereta api,dankapallautsudah ludes diboronguntuk ke Jakarta. Mobilmobil pribadi siap berkonvoi ke Jakarta. Seorang pemilik perusahaan bus berkata, “Bus-bus saya tetap akan mengangkut peserta demo, apalagi cuma diancam pencabutan izin trayek, dibakar pun tak apa-apa, demi perjuangan suci.”

Intelijen Polri rupanya bekerja dengan bagusketika segera menyimpulkan bahwa Demo 212 tak mungkin dihalangi. Itulah sebabnya pada 28 November 2016 pihak Polri berembuk dengan GNPF-MUI, MUI, FPI, dan lain-lain untuk akhirnya menyepakati Demo 212 boleh berlangsung dan Polri akan memfasilitasi serta memberikan pengamanan asal acaranya dimodifikasi menjadi doa superdamai. Tujuannya bukan unjuk rasa, melainkan doa untuk kebaikan Indonesia.

Sampai di titik kesepakatan dan sikap akomodatif dari Polri itu saya masih tak yakin Demo 212 akan menyamai Demo 411 sebab persetujuan aparat ke amanan baru diberikan tangg 29 November 2016, hanya dy setengah hari menjelanghari. Tetapi saya menjadi terkesiap dan (terus terang) terharu meLihat semangat kaum muslim yang berunjukrasa untuk membela kitab sucinya. Meskipun saya sendiri tidak ikut dalam demo itu, tetapi saya merasa sangathormat kepada mereka.

Pada Jumat dini hari kawan saya Hafandi yang tinggal di Surabaya itu mengirim pesan pendek. “Kawan, saya sudah di Jakarta, menunggu subuh di Masjid Istiqlal. Pukul 8.00 saya akan ke Monas. Kamu di mana? Ponsel saya pun penuh dengan pesan dari kawankawan yang sebenarnya tinggal di berbagai daerah, tapirupanya sudah ikut numplek di Jakarta.

Sudah dapat dipastikan peserta Demo 212 jauh lebih besar dari 411 karena pada konferensi pers 29 November Kapolri mengatakan bahwa lapangan Monas saja menampung 600.000 orang. Nah, ini membludak sampai ke Bundaran BI, Jalan Thamrin, dan sekitarnya. Yang mengharukan, Demoitu didukung oleh masyarakat, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah. Banyak orang ikut menyumbang spontan untuk membekali para pendemo.

Menko Polhukam Wiranto menyaksikan sendiri banyak ibu-ibu yang mengirim ribuan bungkus nasi, kudapan, dan minum-minuman gratis di sepanjang perjalanan. Ini meng ingatkan kita pada sejarah gerilya Panglima Sudirman melawan penjajah Belanda, di sepanjang jalan yang dilalui selalu disuplai dengan logistik oleh inasyarakat. Juga meng ingatkan kita pada Reformasi 1998 yang mempersaksikan bahwa banyak warga, termasuk istri-istri pejabat, yang menyuplai logistik terhadap mahasiswa-mahasiswa yang berdemo di gedung MPR/DPR saat itu.

Sebenarnya, meskipun namanya dihaluskan menjadi doa superdamai, acara 212 itu tetaplah demo. Dan demo seperti itu dalam pandangan Islam yang lebih komprehensif dan dianut oleh pendukungpendukung demo, bukan hanya tidak bertentangan dengan prinsip ibadah, tetapi bisa menjadi bagian dari ibadah itu sendiri. Di dalam Islam ibadah dibedakanatas ibadah mahdhah (seperti salat, puasa, doa, zikir) dan ibadah muamalah atau ibadah sosial kemasyarakatan (seperti politik, pendidikan, Seni, dan sebagainya).

Para pengikut Demo 212 itu berpegangan pada dalil yang kuat bahwa beribadah mahdhah yang dikaitkan dengan ibadah muamalah sah, boleh, dan tidak dilarang. Menyampaikan aspirasi politik yang dikemas dan dibersamakan dengan ibadah mahdhah seperti doa bersama dan salat Junat di luar masjid dianggap sebagai ibadah yang sah dan berpahala dalam memperjuangkan aspirasi politik umat.

Kita tak bisa selalu berbohong dengan mengatakan bahwa peristiwa 212 hanya doa bersama dan bukan demo. Peristiwa 212 kemarin itu adalah demo, tepatnyaibadah Demo 212. Karenaitu, kita harus bersungguh-sungguh menangkap pesan dari ibadah demo itu, yakni berpolitiklah secara fair dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan huru-hura.

Petuah Mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi perlu digarisbawahi ketilamengatakan ada tiga hal yang sangat menyentuh sensitivitas dan emosi umat Islam, kapan pun dan di mana pun: keagungan Allah SWT, ke muliaan Nabi Muhammad SAW, dan kesucian Alquran. Mari kita rawatnegara tercinta, Indonesia, ini dengan penuh kejujuran dan kearifan.

This article have been published in SINDO newspaper, 3 December 2016.

Author: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Lecturer in Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia, Departement of Constitutional Law

Judul tulisan di atas timbul dari dan sengaja saya kaitkan dengan masalah penegakan hukum dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi tersangka dalam tindak pidana penistaanagama. Seperti diketahui, pada saat ini sedang bergemuruh suara dan gerakan agar, setelah dua pekan lalu dinyatakan sebagai tersangka, Ahok segera ditahan. Bahkan ada yang mengancam akan menggerakkan demo yang lebih besar daripada demo 4 November 2016 (411) jika Ahok tidak segera ditahan.

Upaya mengawal tegaknya hukum memang menjadi kewajiban kita untuk melakukannya, lebih-lebih jika karena suatuke adaan, misalnya karena permainan politik, hukum sulit ditegakkan. Tapi tetaplah harus diingat bahwa menegakkan hukum itu harus bersabar dan tidak boleh terburu-buru. Mene gakkan hukum harus sabar mengikuti prosesnya yang mungkin memerlukan waktu dan harus berhati-hati agar tidak salah dan menyebabkan terjadinya kezaliman. Ini berlaku bagi semua kasus, termasuk kasus Ahok yang kini sedang menyedot perhatian kita.

Jika dilihat dari perkembangannya sejak terjadi demo 411 itu, penanganan terhadap kasus Ahok sudah cukup cepat waktunya dan kinerja polisi sudah cukup proporsional. Ketika menerima pimpinan demo 411, pemerintah yang dipimpin Wapres jusuf Kalla menjanjikan bahwa kasus Ahok akan diselesaikan dalam dua minggu oleh dan di kepolisian. Janji itu sudah ditepati, bahkan belum sampai dua minggusetelah itu Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menetapkan status Ahok sebagai tersangka, pada Jumat tanggal 25 November 2016 kemarin pihak kepolisian pun telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan agar segera bisa diajukan ke pengadilan. Terlepas daritekanan situasi yang mungkin ada, faktanya kita melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan cepat. Oleh sebab itu demo yang lebih besar daripada demo 411 tidak diperlukan lagi karena tidak ada relevansinya. Apalagi pihak kejaksaan telah menjanjikan, perkara Ahok akan dilimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari ke depan.

Dalam berhukum kita harus bersabar mengikuti urut-urutan proses yang diatur oleh hukum itu sendiri, yakni hukum acara. Jangan sampai terjadi aparat penegak hukum menersangkakan dan menggiring seseorang ke pengadilan karena tekanan dari luar. Sebab kalau kita membiarkarapalagi mendorong cara itu, kita pun bisa menjadi korban dari cara-cara seperti itu. Kalau sekarang Anda mampu menggerakkan begitu banyak orang untuk menekan aparat agar menggelandang orang ke pengadilan, bukan tidak mungkin suatu saat ada orang yang mampu menggerakkan dan menekan aparat untuk menggelandang Anda ke pengadilan melalui apa yang biasa disebut kriminalisasi.

Itulah relevansi seruan kita harus bersabar dan berhati-hati dalam berhukum. Tapi aparat  penegak hukum pun tidak boleh bermain-main dalam tugas untuk menegakkan hukum. Mereka tidak boleh tunduk pada tekanan politik dari arah manapun dalam menegakkan hukum. Aparat penegak hukum harus cekatan dan profesional dalam menangani kasus. Aparat hukum ti dak bisa memanipulasi dalil “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah untuk melindungi seseorang. Yang bersalah, meskipun hanya satu orang, harus dicaridan ditemukan.

Penegak hukum tidak boleh juga memanipulasi dalil agama yang menyatakan, “Janganlah kebencianmu kepada seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil.” Sebab dalil itu pun bisa dibalik dengan metode mafhum mukhalafah sehingga berbunyi, “Janganlah kesukaanmu atau ketakutanmu terhadap tekanan seseorang menyebabkan kamu tidak berlaku adil.” Ini sangat penting ditekankan karena kenyataan kita dalam berhukum sering kali dihantui permainan hukum antara aparat, politisi, dan cukong.

Permainan hukum oleh aparat penegak hukum memang kerap kali terjadi di Indonesia. Buktinya, banyak penegak hukum, yakni hakim, jaksa, polisi, pengacara, bahkan pegawai administrasi pengadilan, yang digelandang ke pengadilan karena tertangkap memperjualbelikan kasus. Itu pun banyak yang meyakini bahwa tertangkapnya mereka hanya karena “apes”, sebab selain yang tertangkap itu masih banyak penjual dan pembeli kasus yang berkeliaran dan tidak atau belum tertangkap.

Dengan demikian, bersabar dalam menegakkan hukumbisa diartikan, minimal, dalam dua hal. Pertama, kita harus bersabar mengikuti urut-urutan penanganan sebuah kasus agar dilakukan secara berhati-hatidan tidak menimbulkan kezaliman bagi seseorang yang diduga telah melakukan kesalahan. Kedua, penegak hukum harus bersikap profesional dan berani menghadapi tekanan dari arah manapun, dari penguasa politik maupun pernilik uang suap.

Aparat tidak boleh ditekan oleh kekuatan politik dari atas dan oleh cukong-cukong penyuap dari samping. Aparat juga tidak boleh dipaksa-paksa oleh kekuatan massa yang mengepung untuk memaksakan kehendaknya.. Aparat harus berani menolak, kalau perlu melawan, tekanan-tekanan yang mendorong dirinya untuk berlaku tidak profesional dan tidak adil. Itulah wujud kesabaran yang harus ditunjukkan oleh aparat dalam menegakkan hukum.

Berhukum mencakup pembuatan aturan hukum dan penegakan aturan hukum itu sendiri. Maka itu para pembuat aturan hukumjuga harus bersabar dalam arti tekun dan berhati-hati serta tangguh menolak dan melawan tekanan, termasuk menolak suap yang akanmenyesatkannya dari tugas pembuatan aturanhukur yang benar dan baik.

This article have been publsihed in SINDO newspaper, 26 November 2016.