PUSDIKLAT (Pusat Pendidikan dan Latihan)
Tentang PUSDIKLAT |
Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) merupakan yang dipimpin oleh Kepala Pusat yang memiliki tanggung jawab untuk membuat kebijakan penyusunan dan pelaksanaan program kerja di bidang pendidikan kemahiran hukum dan pelatihan hukum bagi mahasiswa dan masyrakat, mengatur, mengelola, dan mengembangkan Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH), melakukan kegiatan pengembangan kurikulum, silabus, dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH), bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan PUSDIKLAT. |
Ruang Lingkup Kinerja |
Pusdiklat merupakan salah satu unit dilingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang bergerak dalam hal penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Pendidikan diseleggarakan dengan mengelola Mata Kuliah Kemahiran Hukum yang merupakan keunikan Lokal yang dimiliki oleh Fakultas Hukum UII, dimana kemahiran hukum ini merupakan mata kuliah yang tidak saja memberikan materi atau teori namun juga menekan kan pada praktek dalam bentuk Pratikum, dimana mahasiswa diberikan materi simulasi dalam bentuk rekes hukum untuk dikerjakan dengan dipandu oleh Asisten Dosen yang berkompeten dibidang nya.
Adapun Pelatihan untuk memberikan soft skill tambahan diluar Mata Kuliah Kemahiran Hukum. Pelatihan yang dilaksanakan merupakan pelatihan hukum terkini sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat. Diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UII memiliki lulusan yang berketerampilan hukum siap kerja dan bersaing di dunia kerja maupun berkarya dimasyarakat. Pelaksanaan program kerja ini dilakukan melalui satuan bidang kerja yang terdiri dari 2 (dua), yaitu bidang pendidikan dan pelatihan, yang secara lengkapnya sebagai berikut:
|
Profil Bidang Pendidikan PUSDIKLAT |
PUSDIKLAT bertujuan emberikan bekal ilmu-ilmu hukum praktis kepada mahasiswa agar mereka terampil dan mahir dalam bidang hukum. Selain itu diharapkan dengan adanya MKKH ini mahasiswa dapat mengembangkan minat profesi yang hendak ditekuni dan dikembangkan oelh mahasiswa yang bersangkutan, sekaligus membekali mahasiswa memasuki pasar kerja yang siap pakai. |
Program yang Ditawarkan |
PUSDIKLAT membuka MKKH yang ditawarkan kepada mahasiswa yang meliputi:
Mata Kuliah Pilihan berjumlah 2 sks, yang terdiri dari: a. Praktik Penyidikan dan Penuntutan (2 sks); b. Praktik Negosiasi dan Meditasi (2 sks); c. Pengurusan dan Pendaftaran Hak-Hak Atas Tanah (2 sks); d. Praktik Peradilan Hubungan Industrial (2 sks); e. Pratik Peradilan Pajak (2 sks); f. Penyusunan Kontrak Bisnis Internasional (2 sks); g. Eksaminasi Publik (2 sks); Adapun dalam membidangi bidang pendidikan, ada beberapa mata kuliah kemahiran hukum yang bersifat wajib, atau antara lain bermaksud agar mahasiswa mempunyai akses yang luas dalam memahami serta mengaplikasikan kemampuan ilmu hukum dalam tatanan yang lebih aplikatif. Sehingga mampu memberikan wacara serta bekal bagi mahasiswa dalam menapaki dunia kerja yang sarat akan kemampuan hukum yang dinamis. Beberapa mata kuliah kemahiran hukum yang bersifat wajib antara lain: a. Mata Kuliah Praktik Peradilan (3 sks); b. Mata Kuliah Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (2 sks); c. Mata Kuliah Penyusunan Kontrak (2 sks); d. Mata Kuliah Keadvokatan (2 sks). |
Profil Bidang Pelatihan PUSDIKLAT |
PUSDIKLAT bertujuan memberikan bekal yang cukup bagi mahasiswa sehingga nantinya mahasiswa tidak hanya mahir dalam teori akan tetapi juga terampil dalam praktek.
Pelatihan-pelatihan hukum yang telah dilaksanakan oleh PUSDIKLAT FH UII antara lain: 1. Contract Drafting Nominate dan Inominate; Dalam pelatihan Contract Drafting Nominate dan Inominate tersebut, yang menjadi kajian atau materi pelatihannya antara lain: a. Perjanjian Jual Beli; b. Perjanjian Sewa Menyewa; c. MOU dan Joint Ventur Agreement; d. Franchise; e. Serta jenis pelatihan kontra-kontrak lainnya yang memungkinkan untuk diadakan. 2. Legal Opinion; Contoh Legal Opinion yang menjadi kajian seperti Pidana, Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Dalam jenis pelatihan ini ruang lingkup pelatihannya adalah bagaimana peserta diajarkan agar memiliki ketrampilan antara lain: a. Membuat kronologis kasus dan mengindentifikasi Masalah Hukum; b. Penelusuran bahan hukum; c. Teknik Analisis; d. Kesimpulan (pendapat hukum). 3. Pendaftaran dan Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah; Dalam Jenis ini y6ang menjadi kajian pelatihannya adalah: a. Pendaftaran Tanah; b. Pemeliharaan Data Atas Terjadinya Peralihan Hak Atas Tanah; c. Proses Pemberian Hak Atas Tanah; d. Proses Pengurusan Hak Atas Tanah. 4. Hak Atas Kekayaan Intelektual; Ruang lingkup materi pelatihan ini antara lain: a. Teknik dan strategi Pendaftaran Hak Merk; b. Teknik dan strategi Pendaftaran Hak Cipta; c. Teknik dan strategi Pendaftaran Desain Industri; d. Teknik dan strategi Pendaftaran Paten; e. Teknik dan strategi Pendaftaran Draft Lisensi HAKI. 5. Penyusunan Peraturan Perundang-undangann (Legal Drafting); Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini antara lain: a. Teknik dan strategi Penyusunan Naskah Akademik; b. Teknik dan strategi Penyusunan Norma Hukum dan Pembuatan Peraturan Perundang-undangan; c. Teknik dan strategi Penyusunan Pidato Penghantaran dan Jawaban; d. Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan dan Teknik Penyusunan Perubahan Peraturan Perundang-undangan. 6. Dan lain-lain (ada kesempatan untuk dibukanya jenis pelatihan baru disesuaikan dengan kebutuhan kekinian). |
Fasilitas |
|
Struktur Organisasi |
Kepala PUSDIKLAT Eko Rial Nugroho, S.H., M.H Kepala Bidang Pendidikan Kepala Bidang Pelatihan Kepala Bidang Pemagangan STAF BIDANG PENDIDIKAN Staf Perkuliahan dan Praktikum STAF BIDANG PELATIHAN STAF BIDANG PEMAGANGAN Staf Layanan dan Informasi Pemagangan Staf Pengembangan dan Evaluasi Staf Humas, Dokumentasi dan Informasi Hukum Staf Kesekretariatan |