Tugas HHI kelas A
Kepada Yth. Mahasiswa yang mengambil MK Hukum dan Hubungan Internasional kelas A silahkan kerjakan kasus berikut dan jawab pertanyaannya. Dikarenakan google classroom belum terkoneksi dengan akun Bapak Dodik Setiawan, PhD, maka dipersilahkan mengumpulkan tugas ini menggunakan kertas responsi. Bagi yang mengerjakan mendapatkan nilai tugas dan dianggap hadir kuliah.
Bacalah deskripsi kasus berikut ini:
Meningkatnya persaingan bisnis di era globalisasi saat ini menyebabkan banyak perusahaan transnasional berdiri di berbagai negara dengan tujuan meningkatkan produksi dengan biaya murah dan mencoba mempeluas pasaran dengan maksud agar mendapatkan keuntungan yang semakin besar.
Singkat cerita, di Negara X berdirilah perusahaan transnasional yang bernama Xanata Oil Corporation (XOC). Perusahaan ini didirikan menurut hukum Negara X. Dari total saham XOC, 35% sahamnya dimiliki oleh Negara X, 25% pengusaha berkewarganegaraan negara Y (negara tetangga), dan sisanya dimiliki oleh pengusaha yang berkewarganegaraan negara Z (negara tetangga). Perusahaan ini dikenal bergerak dibidang eksplorasi minyak di beberapa wilayah kaya minyak di Negara X.
Suatu ketika, berdasarkan laporan riset perusahaan, salah satu wilayah di negara X, tepatnya di kabupaten Xununu, dilaporkan memiliki sumber daya minyak sebesar 976 ribu barrel per hari. Namun, Kabupaten Xununu ini tak hanya kaya minyak, tetapi juga kaya akan situs-situs budaya kuno Etnis Xunian. Kabupaten Xununu ini seluruhnya didiami oleh penduduk asli yang sering dikenal dengan Etnis Xunian dengan jumlah penduduk kurang lebih 8.675 jiwa.
Atas laporan riset tersebut, rapat direksi XOC memutuskan untuk mengeksplorasi wilayah kabupaten Xununu. Ijin eksplorasi sendiri telah dikeluarkan oleh Pemerintah Negara X bulan Maret 2010. Pada saat memulai pembangunan kilang minyak di awal bulan April 2010, sebagian besar masyarakat etnis Xunian melakukan demonstrasi dan menolak pemindahan dari wilayah asalnya. Masyarakat Xunian sendiri beranggapan bahwa wilayah Xununu adalah wilayah suci bagi mereka yang merupakan warisan tradisi dan budaya secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Di wilayah Xununu itulah etnis Xunian secara turun temurun menyelenggarakan ritual peribadatan mereka, hidup dan bercocok tanam, mempertahankan sistem kekuasaan yang dipimpin langsung oleh Kepala Suku etnis Xunian, serta rutinitas budaya dan kebiasaan lainnya yang diajarkan oleh nenek moyang Xunian.
Melihat kenyataan tersebut, direksi XOC mengadakan rapat dan memutuskan untuk memindahkan penduduk Xunian secara paksa dengan dasar telah diberikannya ijin eksplorasi dari Pemerintah Negara X. Kemudian, XOC membentuk suatu Tim yang berisi puluhan anggota militer dari negara X dibawah komando Jenderal Xavron. Tim yang disebut TimOX (Team Operation for Xununu) ini bertugas untuk meyakinkan dan memaksa penduduk Xunian agar pindah ke wilayah yang sudah disediakan perusahaan XOC (diluar wilayah Kabupaten Xununu).
Beberapa saat setelah TimOX melakukan tugasnya (April 2010), diketahui bahwa TimOX ini melakukan intimidasi dan bahkan melakukan perkosaan, penganiayaan serta pembunuhan terhadap pimpinan etnis Xunian. Menurut keterangan salah satu personel TimOX, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Direksi perusahaan XOC serta telah mendapatkan ijin khusus dari Presiden Xantiago Xagara (Presiden Negara X). Akibat tindakan tersebut, menurut data yang berkembang di media massa, sejumlah 4.000 orang dinyatakan tewas mengenaskan, 430 wanita dilaporkan telah diperkosa secara amoral, 458 anak hilang, serta ratusan lainnya dinyatakan mengalami gangguan mental dan kerusakan fisik.
Pada Juli 2010, kasus tersebut telah diajukan di Pengadilan Nasional Negara X. Namun, akibat kondisi politik yang memanas di negara X, Pengadilan Nasional Negara X memutuskan untuk menghentikan dan menutup kasus ini. Salah satu hakim Pengadilan Negara X beranggapan bahwa Pengadilan Nasional Negara X tidak akan mampu (unable) menyelesaikan kasus ini karena susahnya menjerat para pelaku, khususnya pelaku yang masih mempunyai kedudukan penting di pemerintahan. Perlu diketahui, Negara X sendiri merupakan peserta Statuta Roma dan telah meratifikasinya pada tahun 2008.
Perintah Soal:
1. Siapa saja yang bertanggungjawab atas kejahatan yang terjadi di wilyah kabupaten Xununu tersebut? Sebutkan minimal tiga siapa saja pelakunya dan berikan dasar hukumnya!
2. Apakah kasus tersebut dapat diajukan melalui Mahkamah Pidana Internasional? Jelaskan pendapat anda!
3. Apakah kasus tersebut dapat diajukan melalui Mahkamah Internasional? Jelaskan pendapat anda!
Tugas dikerjakan secara tulis tangan diatas kertas responsi! (khusus kelas A)
Tugas yang plagiat dan terlambat dikumpulkan TIDAK DINILAI.
Deadline: 18 Desember 2019 pukul 15.00 WIB