Vaksin adalah Hak Asasi Setiap Orang, Bukan Komoditas dan Privilese

Pengantar
Indonesia sedang tidak baik-baik saja saat ini. Secara hukum kita sedang dalam situasi kedaruratan bencana, setiap kurang dari 2 menit terdapat orang meninggal karena Covid-19. Banyak orang terlantar secara ekonomi dan sosial. Sektor-sektor swasta yang sejak dulu menghidupi dirinya sendiri kini sedang sekarat dan menderita.
Berpedoman pada science, maka vaksin merupakan instrumen vital dan utama dalam melindungi warga negara. Karena itu, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk semua sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan Presiden juga mencanangkan gerakan vaksinasi 2 juta dalam sehari, sebuah angan kebijakan yang sangat baik. Hal ini tentu berdasarkan data bahwa vaksinasi Indonesia masih jauh dari taget pembentukan herd immunity.
Di tengah sengkarut tata kelola penanganan pandemi dalam menghadapi krisis saat ini, justru Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadikan vaksin sebagai barang komoditas dan privilese. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri Kesehatan 10 Tahun 2021 sebelumnya yang menyatakan vaksinasi tidak akan dibebankan ke pengguna melainkan dibebankan kepada perusahaan sebagaimana lazimnya jaminan kesehatan lainnya.
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 jelas bertentangan dengan hak masyarakat atas kesehatan di era pandemi. Masyarakat sudah mengalami beban ekonomi dan sosial yang berat dan karenanya tidak tepat jika ditafsirkan oleh pemerintah untuk mengajak masyarakat meringankan beban negara dengan membebankan biaya vaksinasi ke masyarakat.

 

Dasar Hukum
Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Berikut ini beberapa ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia:
1. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia:
Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
3. Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, yang berbunyi:
(1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.
(2) Langkah-langkah yang diambil oleh Negara-negara Peserta Perjanjian ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk :
c) Pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya;
4. Undang-Undang Nomor 36 Pahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 4:
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 15:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 9:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Seluruh ketentuan di atas menegaskan bahwa kesehatan adalah hak warga negara. Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, berkewajiban untuk memenuhi layanan kesehatan demi tercapainya derajat tertinggi kesehatan. Secara teknis, standar hak asasi manusia telah memberikan kerangka pemenuhan hak atas kesehatan melalui Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Nomor 14 bahwa layanan kesehatan harus memenuhi 4 (empat) indikator, yaitu:
  1. Aspek ketersediaan (availability). Pada konteks ini, vaksin harus tersedia dalam kuantitas yang cukup.
  2. Aspek aksesibilitas (accesibility). Vaksin harus dapat diakses oleh siapapun. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengistimewaan kepada siapapun. Vaksin harus dapat diakses dan terjangkau oleh siapapun. Informasi tentang pelayanan vaksin harus terbuka dan dapat diakses oleh siapapun.
  3. Aspek keberterimaan (affordability). Vaksin harus dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberi Pendidikan kepada pihak yang menolak vaksin dengan argumentasi perlindungan hak orang lain.
  4. Aspek kualitas (quality). Vaksin harus memenuhi standar berkualitas sesuai dengan ilmu pengetahuan.
Tuntutan:
  1. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Kesehatan agar mencabut, bukan menunda pemberlakuan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 dan memutuskan kembali bahwa Vaksin Covid 19 adalah gratis untuk semua warga negara Republik Indonesia.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi IX, untuk mengingatkan pemerintah bahwa Vaksin Covid-19 adalah barang publik (public goods) yang harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia secara gratis.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan upaya dalam rangka memberikan layanan kesehatan , termasuk vaksinasi, dengan adil dan tidak diskriminatif.
Unless everyone is safe, no one is safe!
13 Juli 2021
Aliansi Vaksin Untuk Semua:
  1. Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia)
  2. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  3. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)
  4. Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Yogyakarta
  5. Human Rights Law Studies (CHRLS), Fakultas Hukum Unniversitas Arilangga, Surabaya
  6. The Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration (CHRM), Universitas Jember
  7. Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi, Fak. Hukum Universitas Brawijaya Malang
  8. Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya)
  9. Constitutional Administrative Law Society (CALS).
  10. Pusat Studi Anti-Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Contact Person:
  1. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Nomor HP: 081328243101
  2. Al Khanif, Direktur the Center for Human Rights, Multiculturalism, and Migration, Universitas Jember, Nomor HP: 081335876651